Program Pensiun Tambahan Jokowi Membebani Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Ditolak !

0

MoneyTalk, Jakarta – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Berpidato  untuk menyampaikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah mengenai program pensiun tambahan.

Soalnya program ini berpotensi menambah beban kepada pekerja dan perusahaan serta berisiko melanggar prinsip keadilan sosial.

Maka untuk itu, memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan karena akan membebani pekerja dan pemberi kerja, dan juga menambah ketidakpastian di tengah pada masalah masalah jaminan sosial, ujar Rieke

Kemudian isu program pensiun tambahan ini hanya membuat pekerja tambah sengsara ketika kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terus meningkat, dan sejumlah BUMN menghadapi kerugian besar dari dana pensiun mereka, seperti Asabri yang mengalami kerugian sebesar Rp22,78 triliun.

Terus Jiwasraya rugi sebesar Rp16,81 triliun serta adanya indikasi investasi fiktif di dana TASPEN yang mencapai sekitar Rp1 triliun jelas Rieke.

Selain itu, juga mengkritik pengelolaan dana pensiun oleh pemerintah yang dianggapnya tidak transparan dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Dan program pensiun tambahan yang direncanakan akan memperburuk kondisi dan menciptakan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada, serta melanggar prinsip-prinsip dasar jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tegas Rieke.

Dan program pensiun tambahan ini harus ditunda hingga masalah-masalah mendasar seperti rekrutmen CPNS  diperbaiki dan sistem jaminan sosial yang ada saat ini juga diperbaiki.

Apalagi Rakyat saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan, makanya program pensiun tambahan harus ditunda,” tegas Rieke

Dan PP program pensiun tambahan harus ditolak, dan akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 189 Tutup Rieke.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.