MoneyTalk,Jakarta – Alexandra Askandar yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak akhir Oktober 2020. Saat ini menjadi viral karena kasus penceraian.
Kemudian, tidak ada angin atau hujan Tiba-tiba Alexandra lalukan gugatan cerai lewat kuasa hukumnya, Rofik Sungkar pada Maret 2024 lalu dan tercatat dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tapi kabarnya gugatan cerai ini karena Alexandra memiliki pria idaman alias orang ketiga yaitu seorang Dirjen di salah satu kementerian.
Dan kalau berita ini ada benarnya, ternyata Bank Mandiri bukan hanya ada selingkuhan, tapi ada juga program yang bernama KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Bisnis KUR merupakan program pemerintah. Dan yang dipercaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KUR adalah Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM).
Kemudian pemerintah menunjuk lembaga penyalur untuk memberikan berupa kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur atau masyarakat.
Salah satu lembaga penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah adalah Bank Mandiri), berupa pemberian kredit, pembiayaan modal kerja dan investasi kepada debitur.
Ternyata Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sejak tahun 2008 dan masih ditetapkan menjadi bank Penyalur KUR terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat.
Sesuai data yang dimiliki oleh MoneyTalk.id Bank Mandiri Sampai dengan tahun 2021, telah menyalurkan KUR sebesar Rp.132.491.864.510.249 kepada 1.816.268,00 rekening debitur.
Dan Penyaluran KUR yang dilakukan oleh Bank Mandiri hanya pada tahun 2021 adalah sebesar Rp.35.000.760.544.201 kepada 371.182,00 rekening debitur.
Atas penyaluran KUR yang telah disalurkan, Bank Mandiri pada tahun 2021 telah mengajukan tagihan subsidi bunga KUR sebesar Rp.3.751.873.337.300 dan telah diverifikasi serta dibayarkan oleh Kementerian KUKM sebesar Rp.2.980.917.302.687
Dan Subsidi bunga KUR reguler periode Desember 2021 yang ditagihkan pada 2022 adalah sebesar Rp.291.651.328.307,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp.288.172.943.293,00 oleh Kementerian KUKM