Polri Ungkap Jaringan Internasional, Rp70 Miliar Disita dari Situs Slot 8278

  • Bagikan
Polri Ungkap Jaringan Internasional, Rp70 Miliar Disita dari Situs Slot 8278
Polri Ungkap Jaringan Internasional, Rp70 Miliar Disita dari Situs Slot 8278

MoneyTalk, Jakarta – Pada Sabtu, 2 November 2024, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, mengungkap kasus besar perjudian daring (online) yang sedang marak di Indonesia. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Irjen Asep menjelaskan bahwa jaringan situs judi ini dikendalikan oleh warga negara Tiongkok dan memiliki server di luar negeri. Dari hasil penindakan, Polri telah menetapkan dua tersangka dan dua lainnya masih berstatus buron.

Menurut Irjen Asep, situs judi online yang berhasil diungkap adalah slot 82-78 yang merupakan situs berskala internasional dengan lebih dari 85.000 pengguna di Indonesia. Situs ini memiliki server di luar negeri dan memanfaatkan promosi di berbagai media sosial serta grup Telegram.

“Situs slot 8278 memudahkan pemain dengan fasilitas deposit minimal Rp10.000 tanpa perlu registrasi email atau nomor ponsel, yang menarik banyak pengguna untuk bergabung,” kata Irjen Asep.

Polri berhasil menetapkan dua tersangka yang bertindak sebagai pengelola jaringan situs judi online tersebut. Salah satu tersangka adalah warga negara asing yang berperan sebagai koordinator jaringan. Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari dua tersangka lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk seorang warga negara Tiongkok yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut.

Dalam penggerebekan Polri mengamankan barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sejumlah Rp70 miliar, dua unit mobil, tiga unit handphone, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk operasional situs judi tersebut.

Selain barang bukti dari pengungkapan situs slot 82-78, selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus judi online lain. Totalnya mencakup 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening bank, serta 740 kartu ATM yang digunakan dalam transaksi perjudian. Uang hasil dari penindakan terhadap judi online mencapai lebih dari Rp78 miliar.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia. Langkah ini sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam program ini, salah satu fokusnya adalah memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, serta penyelundupan.

Menindaklanjuti instruksi ini, Polri telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani perjudian online yang bekerja mulai dari tingkat Mabes hingga ke Polda. Satuan tugas ini melibatkan berbagai direktorat, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber, dalam menelusuri praktik perjudian daring dan memutuskan jalur keuangannya.

Selain langkah penindakan, Polri juga melakukan kegiatan pre-emptive dan preventif, di antaranya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah serta mengajukan pemblokiran ribuan konten situs judi daring melalui Kominfo.

Polri menetapkan beberapa tersangka utama dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah tersangka HJ, yang menjadi otak dalam pembentukan perusahaan untuk transaksi deposit dan penarikan pemain, serta tersangka CAS yang bertindak sebagai direktur keuangan. HJ mengoordinasikan sejumlah perusahaan yang bertindak sebagai penyedia jasa keuangan untuk situs slot 82-78, termasuk PT AJT dan PT MLT.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam pencarian, IJ dan DX alias Ma (warga negara Tiongkok), berperan sebagai manajer keuangan dan koordinator utama jaringan. Mereka diduga mengelola transaksi keuangan internasional dan memberikan arahan untuk operasional situs di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Irjen Asep mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap dampak negatif judi online. Ia menegaskan bahwa judi online dapat berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga, menyebabkan kecanduan, dan merusak psikologis individu. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik-praktik perjudian atau kegiatan ilegal lainnya yang meresahkan lingkungan sekitar.

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya kami untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.

Menutup acara, Wakabareskrim berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penindakan kasus ini dan menyampaikan apresiasi kepada media yang terus memberikan perhatian dan informasi akurat terkait pengungkapan kasus-kasus kriminal di Indonesia.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *