MoneyTalk, Jakarta – Beredar di group WhatsApp tulisan berjudul Tangkap Kepala PPATK! Dan Audit Prosedur Pemblokiran Rekening!. Dan Tulisan yang sama persis bisa dilihat di laman Facebook AMin Jabbar.
Alasan menangkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandan karena mengumumkan pemblokiran terhadap 31 juta rekening bank, dengan dalih “dormant” dan terkait pencegahan tindak pidana judi online serta TPPU.
Namun hingga kini, tak ada regulasi, surat perintah pengadilan, atau proses hukum resmi yang menyertai Tindakan kepala PPATK tersebut.
Sehingga Banyak rekening aktif ikut diblokir. Rekening warisan, pensiunan, pelaku UMKM ikut terdampak, dan Rakyat tidak diberi hak jawab, hak banding, atau informasi yang adil.
Padahal PPATK Bukan Penegak Hukum. Dan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK adalah lembaga intelijen keuangan, bukan lembaga eksekutor.
Dan Pasal 44 menyatakan: “PPATK menyampaikan hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.”
Bukan memutus sendiri dan bukan memblokir sendiri. Tidak ada dasar hukum eksplisit yang Memberikan PPATK wewenang membekukan rekening rakyat tanpa proses pengadilan. Dan PPATK melampaui kewenangannya karena melakukan pemblokiran tanpa keterlibatan aparat penegak hukum.





