MoneyTalk, Jakarta – Nama Aridayanto Kusumayuda tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) itu tidak memiliki ijazah strata satu (S1) sebagaimana tercantum dalam profil resminya.
Di laman resmi perusahaan, tercatat bahwa Aridayanto menempuh pendidikan S1 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada tahun 1987. Namun, sejumlah sumber internal UMY menyebutkan bahwa pria yang akrab disapa Anto tersebut tidak pernah menyelesaikan studinya.
“Ia DO dari UMY,” ujar seorang rekan kuliah Anto yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurut sumber itu, Aridayanto memang pernah tercatat sebagai mahasiswa, tetapi tidak sampai meraih gelar sarjana.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat di lingkungan BUMN. Sebagai komisaris independen, Aridayanto memiliki peran penting dalam mengawasi tata kelola perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang logistik pupuk ini.
Publik menilai, bila benar tidak memiliki ijazah sebagaimana tercantum di profil resminya, hal itu dapat dianggap sebagai pemalsuan data riwayat pendidikan.
“Integritas seorang komisaris independen bukan hanya soal pengawasan bisnis, tapi juga soal kejujuran dalam rekam jejak pribadinya,” kata seorang pengamat BUMN di Jakarta.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah atau klaim pendidikan fiktif bukan kali pertama menimpa pejabat di lingkungan BUMN maupun pejabat publik. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali disuguhkan kasus serupa, yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara maupun perusahaan plat merah.
Karena itu, pengamat menilai perlu adanya audit independen terhadap riwayat pendidikan pejabat BUMN, terutama di posisi strategis seperti komisaris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pupuk Indonesia Logistik maupun Universitas Muhammadiyah Yogyakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini.
Publik pun menunggu klarifikasi apakah benar Aridayanto Kusumayuda memiliki ijazah S1 sebagaimana tercantum di website resmi perusahaan, ataukah informasi tersebut memang keliru.
Jika terbukti ada ketidaksesuaian, kasus ini dapat menambah daftar panjang problem tata kelola dan integritas pejabat di perusahaan milik negara.


