Gurita Bisnis BUMD Air Minum: Dari Pasokan Air Limbah, Tragedi Maut Cipayung, hingga Desakan Investigasi Monopoli ke KPPU

  • Bagikan
Lembaga kajian publik Jakarta Barometer kembali membongkar carut-marut tata kelola di tubuh PT PAM JAYA (Perseroda).
Lembaga kajian publik Jakarta Barometer kembali membongkar carut-marut tata kelola di tubuh PT PAM JAYA (Perseroda).

MoneyTalk.id, Jakarta – Lembaga kajian publik Jakarta Barometer kembali membongkar carut-marut tata kelola di tubuh PT PAM JAYA (Perseroda). Setelah sebelumnya sukses mengungkap skandal pelayanan publik berupa distribusi air bersih yang justru mencemari rumah warga dengan limbah comberan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum DKI Jakarta ini kembali disorot tajam menyusul akumulasi krisis manajerial yang berujung pada jatuhnya korban jiwa pekerja.

Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, menilai bahwa berbagai persoalan akut di PAM JAYA—mulai dari bobroknya mutu pelayanan hingga tewasnya tiga pekerja proyek di dalam gorong-gorong Cipayung—merupakan manifestasi dari kegagalan tata kelola korporasi yang berakar dari praktik bisnis tidak sehat dan persekongkolan rente.

“Persoalan di PAM JAYA sudah keluar dari koridor teknis biasa. Ada indikasi kuat praktik penguasaan proyek infrastruktur secara eksklusif dan terkonsentrasi melalui pembentukan struktur korporasi atau badan usaha khusus seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ)—yang beroperasi sebagai perpanjangan tangan dari jaringan bisnis PT Moya Indonesia—beserta rantai subkontraktornya seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC). Model penguasaan vendor tunggal dan cengkeraman korporasi di balik PT ABJ ini tidak hanya melahirkan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lumpuh hingga merenggut nyawa pekerja, tetapi juga diduga kuat telah menciderai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Jim Lomen Sihombing di Jakarta, Selasa (29/09/26).

Lebih lanjut, Jim menyoroti bahwa pemusatan pengerjaan proyek strategis daerah melalui skema kemitraan eksklusif yang dikendalikan oleh PT Air Bersih Jakarta (PT ABJ) berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan entitas khusus semacam PT ABJ dinilai menciptakan iklim monopoli terselubung yang menutup ruang bagi kompetisi yang adil, transparan, dan akuntabel, serta berisiko melanggengkan praktik persekongkolan jahat dalam pengadaan barang dan jasa publik di ibu kota.

Tragedi maut yang terjadi pada 9 Juli 2026 di gorong-gorong sedalam 7 meter di Cipayung—di mana tiga pekerja masing-masing berinisial S (WNI), A (WNI), dan LAW (WNA asal China) tewas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) standar—dinilai menjadi bukti nyata dari buruknya dampak monopoli proyek di bawah kendali rantai bisnis PT ABJ dan mitranya. Ketika proyek dikuasai secara monopolis dan dilempar secara berlapis kepada subkontraktor tanpa pengawasan ketat, aspek keselamatan manusia dikorbankan demi mengejar margin keuntungan sepihak.

Sehubungan dengan pelanggaran berlapis yang mencakup aspek kemanusiaan, hukum pidana, hingga dugaan pelanggaran persaingan usaha, Jakarta Barometer secara tegas menyampaikan empat tuntutan mendesak:

Pertama, Pelaporan dan Investigasi KPPU: Mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit komprehensif terhadap proses pengadaan, monopoli pengerjaan, serta legalitas operasional kemitraan strategis melalui entitas seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ) di lingkungan PAM JAYA yang diduga kuat melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua, Penegakan Hukum Pidana Murni: Mendesak jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas unsur kelalaian fatal (Pasal 359 KUHP) yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, serta menyeret manajemen PT ABJ, vendor utama, maupun subkontraktor tanpa pandang bulu.

Ketiga, Evaluasi Total oleh Gubernur DKI Jakarta: Menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mencopot jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA yang terbukti gagal total menjaga akuntabilitas publik, membiarkan monopoli korporasi melalui PT ABJ, serta mengabaikan protokol K3.

Keempat, Audit Independen Pengadaan: Menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh alokasi anggaran dan rantai kerja sama mitra swasta di bawah kendali PT Air Bersih Jakarta agar bersih dari praktik rente ekonomi.

“Negara tidak boleh kalah oleh cengkeraman kartel atau monopoli korporasi yang berlindung di balik entitas kemitraan seperti PT ABJ, yang pada akhirnya hanya mengorbankan hak-hak dasar warga dan keselamatan pekerja. Jakarta Barometer akan terus membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas negara demi terciptanya keadilan di Jakarta,” tutup Jim Lomen Sihombing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *