Dugaan Timbun Limbah Beracun di Smelter Kuala Tanjung, GMNI Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Seluruh Direksi INALUM!
MoneyTalk.id,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan smelter PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
GMNI bahkan meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi PT INALUM terkait dugaan pembiaran pengelolaan limbah sisa proses peleburan aluminium yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan pesisir.
Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, S.Hut., mengungkapkan dugaan penimbunan limbah karbon anoda, katoda, hingga Spent Pot Lining (SPL) secara terbuka di kawasan industri tersebut.
Menurut Andreas, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Pasalnya, limbah sisa proses elektrolisis peleburan aluminium berpotensi mengandung senyawa berbahaya, termasuk sianida, fluorida, serta sejumlah unsur logam yang dapat mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan.
“Limbah sisa peleburan aluminium, terutama bagian Spent Pot Lining dan residu anoda-katoda, bukanlah sampah biasa yang bisa ditumpuk begitu saja di atas tanah,” tegas Andreas dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila material tersebut ditempatkan di area terbuka tanpa sistem penyimpanan dan pengamanan yang memadai, air hujan berpotensi menghasilkan air lindi yang membawa kandungan zat berbahaya.
Air lindi tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan meresap ke dalam tanah, mencemari sumber air tanah masyarakat, hingga terbawa melalui saluran drainase menuju perairan pesisir Kuala Tanjung.
Andreas menilai dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium independen. Menurutnya, keselamatan masyarakat pesisir tidak boleh dipertaruhkan akibat kelalaian pengelolaan limbah industri.
Andreas yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara itu juga mengingatkan potensi dampak pencemaran terhadap ekosistem perairan Selat Malaka.
Menurut dia, kandungan sianida dan fluorida dalam limbah industri yang tidak dikelola dengan benar dapat membahayakan organisme perairan. Dampaknya bisa menjalar ke rantai makanan dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.
“Ketika air lindi beracun mengalir ke laut Selat Malaka, ekosistem pesisir berpotensi mengalami kerusakan. Daerah pemijahan ikan bisa terganggu dan padang lamun berpotensi terkontaminasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ancaman terhadap kehidupan nelayan tradisional di Kabupaten Batu Bara.
Apabila kualitas perairan menurun dan sumber daya ikan terganggu, nelayan kecil berpotensi kehilangan wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kondisi tersebut, kata Andreas, dapat memaksa nelayan melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin besar dan risiko keselamatan yang meningkat.
“Jangan sampai korporasi mengeruk keuntungan triliunan rupiah dan bersembunyi nyaman di balik status BUMN strategis, sementara rakyat pesisir Batu Bara harus menanggung risiko pencemaran limbah industri,” katanya.
Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kepentingan investasi dan industri mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Dari aspek hukum, DPP GMNI menilai dugaan penimbunan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan harus ditelusuri secara serius.
Andreas merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk penyimpanan, pengamanan, pengawasan, serta pengelolaan sesuai karakteristik limbah.
Ia juga menyinggung Pasal 60 juncto Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
“Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, DPP GMNI secara khusus meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus segera melakukan penyelidikan.
GMNI meminta aparat penegak hukum turun langsung ke kawasan Smelter Kuala Tanjung, memeriksa dokumen pengelolaan limbah, menelusuri proses penyimpanan dan pembuangan residu industri, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Atas nama keadilan ekologis dan keberpihakan kepada rakyat kecil, kami dari DPP GMNI meminta dan mendesak Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung segera turun langsung ke lokasi Smelter Kuala Tanjung. Panggil, periksa, dan selidiki seluruh jajaran direksi PT INALUM tanpa terkecuali!” seru Andreas.
Ia menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan indikasi tanggung jawab pada tingkat pengambil kebijakan perusahaan.
GMNI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara kegiatan atau penyegelan area yang bermasalah.
Tidak hanya itu, GMNI mendesak dilakukannya pengujian laboratorium secara independen terhadap sampel limbah, air lindi, air tanah warga, sedimen pesisir, serta biota laut.
Pengujian tersebut, menurut Andreas, perlu melibatkan kalangan akademisi, peneliti ekotoksikologi, dan perwakilan masyarakat nelayan agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan terbuka kepada publik.
INALUM Diminta Bertanggung Jawab Jika Terbukti Melanggar
DPP GMNI juga meminta PT INALUM bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan kerugian masyarakat apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pencemaran akibat pengelolaan limbah yang melanggar ketentuan.
Tanggung jawab tersebut mencakup pemulihan lingkungan, remediasi tanah, restorasi ekosistem perairan, serta ganti kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan mengalami dampak ekonomi akibat pencemaran.
Andreas menegaskan, pembangunan industri strategis nasional dan program hilirisasi tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan hidup maupun hak masyarakat sekitar.
Menurutnya, keberhasilan industri tidak cukup diukur dari kapasitas produksi dan keuntungan perusahaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum serta kemampuan menjaga keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai kemajuan ekonomi dibangun di atas penderitaan rakyat pesisir dan kehancuran alam Indonesia. Laut dan tanah Batu Bara bukan tempat pembuangan racun korporasi,” tandasnya.
DPP GMNI menyatakan akan terus mengawal dugaan persoalan limbah di kawasan Smelter Kuala Tanjung hingga aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup memberikan kejelasan atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai penimbunan limbah B3 dan pencemaran lingkungan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, hasil uji laboratorium, serta klarifikasi dari pihak PT INALUM.
