PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menghadapi sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik. Mulai dari pembiayaan bermasalah atau kredit macet, keuntungan yang relatif tipis, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pencadangan kerugian, gugatan hukum miliaran rupiah, hingga protes nasabah yang merasa dirugikan.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan pembiayaan, transparansi keuangan, perlindungan nasabah, serta efektivitas pengawasan terhadap bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
Di tengah berbagai persoalan itu, Bank Muamalat memang masih membukukan keuntungan. Namun, besarnya laba yang dihasilkan belum sebanding dengan nilai aset dan pembiayaan yang dikelola. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen untuk memperkuat kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kredit Macet Sempat Membengkak
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah meningkatnya pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).
Berdasarkan pemberitaan Kontan, rasio NPF gross Bank Muamalat meningkat dari 2,95 persen pada September 2024 menjadi 4,26 persen pada September 2025.
Peningkatan tersebut terjadi seiring masih berlangsungnya proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dari sejumlah nasabah korporasi.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan perseroan terus melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kualitas pembiayaan korporasi masih menjadi tantangan bagi bank. Apalagi, pembiayaan bermasalah tidak hanya berdampak terhadap pendapatan, tetapi juga mengharuskan bank menyediakan pencadangan untuk mengantisipasi potensi kerugian.
Meski demikian, terdapat perkembangan positif pada September 2026. NPF gross turun menjadi 3,50 persen dan NPF net menjadi 1,37 persen. Artinya, kualitas pembiayaan mulai menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Laba Hanya Rp11,73 Miliar
Persoalan berikutnya adalah kemampuan bank menghasilkan keuntungan.
Hingga September 2026, Bank Muamalat membukukan laba bersih Rp11,73 miliar. Angka tersebut meningkat 26,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp9,24 miliar.
Namun, apabila dibandingkan dengan total aset yang mencapai Rp65,09 triliun, laba tersebut masih relatif kecil.
Rasio return on assets (ROA) Bank Muamalat tercatat hanya 0,04 persen. Sementara rasio return on equity (ROE) berada pada level 0,39 persen.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kemampuan bank menghasilkan keuntungan dari aset dan modal yang dikelola masih terbatas.
Beban operasional juga perlu menjadi perhatian. Pada September 2026, beban operasional lainnya melonjak 147,60 persen menjadi Rp375,50 miliar.
Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) memang membaik menjadi 98,17 persen. Namun, angka yang mendekati 100 persen menunjukkan ruang efisiensi masih cukup besar.
Dengan kata lain, pertumbuhan pembiayaan dan pendapatan belum sepenuhnya menghasilkan keuntungan yang optimal.
Temuan BPK: Pencadangan Rp282,42 Miliar Dipersoalkan
Persoalan yang lebih serius muncul setelah BPK menemukan ketidaksesuaian pencatatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Bank Muamalat.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2025, BPK menemukan transaksi jurnal balik CKPN Bank Muamalat sebesar Rp145,53 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat kewajiban pembentukan CKPN sebesar Rp282,42 miliar yang belum diperhitungkan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena pencadangan kerugian berhubungan langsung dengan penilaian kualitas aset dan kewajaran laporan keuangan.
Jika pencadangan tidak mencerminkan risiko pembiayaan yang sebenarnya, nilai aset dan keuntungan bank berpotensi terlihat lebih baik dibandingkan kondisi sesungguhnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai persoalan tersebut menjadi sinyal serius terhadap kualitas laporan keuangan dan tata kelola risiko Bank Muamalat.
“Persoalannya bukan sekadar ketidaktepatan pencatatan, tetapi berpotensi menyebabkan laba dan kualitas aset terlihat lebih baik dibandingkan kondisi sebenarnya,” ujarnya sebagaimana dikutip Bisnis.com.
Menanggapi temuan itu, Head of Corporate Affairs dan Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti pada kuartal I/2026 melalui langkah perbaikan kualitas aset dan kinerja perseroan.
BPK juga merekomendasikan penguatan permodalan, sinergi bisnis, serta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pembiayaan dan ketahanan permodalan bank.
Kewajiban Puluhan Triliun Rupiah, Bagaimana Kondisi Keuangannya?
Dari sisi kewajiban, Bank Muamalat mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.
Berdasarkan publikasi kinerja September 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp44,99 triliun. Sementara total aset mencapai Rp65,09 triliun dan modal inti sebesar Rp4,11 triliun.
DPK merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat, termasuk tabungan, giro, dan deposito. Dalam bisnis perbankan, dana tersebut tercatat sebagai kewajiban bank kepada nasabah.
Karena itu, besarnya DPK tidak otomatis berarti bank memiliki utang bermasalah. Namun, besarnya dana masyarakat yang dikelola membuat penguatan likuiditas, kualitas aset, dan kepercayaan nasabah menjadi sangat penting.
Persoalan yang patut dicermati adalah pertumbuhan DPK pada September 2026 hanya 2,51 persen secara tahunan, sedangkan pembiayaan tumbuh 19,57 persen menjadi Rp20,78 triliun.
Kondisi ini menunjukkan ekspansi pembiayaan jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Bank harus memastikan pertumbuhan penyaluran pembiayaan tersebut tetap diimbangi pengelolaan likuiditas dan risiko yang memadai.
Nasabah Protes, Mengaku Dirugikan Miliaran Rupiah
Persoalan Bank Muamalat juga mencuat melalui protes nasabah yang viral di media sosial pada awal Januari 2026.
Sejumlah orang mendatangi kantor Bank Muamalat untuk meminta penjelasan terkait persoalan pembiayaan dan dugaan kerugian dana. Mereka mengeluhkan pelayanan petugas dan menginginkan penyelesaian yang jelas.
Manajemen Bank Muamalat kemudian memberikan klarifikasi. Perseroan menyatakan video yang beredar berkaitan dengan nasabah pembiayaan bermasalah, bukan nasabah penyimpan dana.
Bank Muamalat juga membantah narasi bahwa dana simpanan nasabah hilang. Menurut perusahaan, penanganan pembiayaan dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perseroan menyatakan kejadian di lobi berkaitan dengan tindakan nasabah yang dinilai berulang kali mengganggu ketertiban pelayanan. Bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan persepsi publik yang berkembang.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara protes nasabah pembiayaan dengan persoalan keamanan dana nasabah penyimpan.
CV New Cahaya Ujung Adukan Bank Muamalat ke DPR
Persoalan lainnya adalah pengaduan CV New Cahaya Ujung (NCU) kepada Komisi XI DPR RI pada 27 Januari 2026.
Perusahaan tersebut mengadukan dugaan persoalan transaksi dana dan penguasaan dokumen jaminan dalam hubungan pembiayaan dengan Bank Muamalat sejak 2010–2011.
Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa persoalan kliennya telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Perwakilan perusahaan, Pricellyah Lilian, mengklaim terdapat dana sekitar Rp1,425 miliar yang ditransfer tanpa persetujuan maupun surat kuasa dari pemilik rekening.
Pihak perusahaan juga mempersoalkan keberadaan sejumlah aset dan dokumen jaminan.
Kerugian pokok yang diklaim mencapai sekitar Rp38,5 miliar. Jika memperhitungkan kerugian material dan immaterial, nilainya disebut berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, angka tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang telah diputuskan pengadilan.
Kasus ini penting mendapatkan penjelasan terbuka karena menyangkut hubungan bank dengan nasabah, keabsahan transaksi, serta pengelolaan agunan.
Pengaduan kepada DPR diharapkan dapat mendorong pemeriksaan dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Digugat Rp10 Miliar, Puluhan Perkara Hukum Tercatat
Belum selesai persoalan pengaduan nasabah, Bank Muamalat juga menghadapi gugatan perdata senilai Rp10 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara dengan nomor 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 27 Agustus 2026.
Penggugat adalah Ir. Fauzi Dwi Tjahjono dan Siti Fithriyah. Sementara pihak tergugat mencakup PT Bank Muamalat Indonesia Tbk serta dua individu.
Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Selain gugatan baru itu, berdasarkan pemberitaan Signal24 yang merujuk Laporan Tahunan Bank Muamalat tahun buku 2025, tercatat 82 perkara hukum perdata dan 17 perkara pidana yang masih dalam proses penyelesaian.
Banyaknya perkara hukum tersebut tentu menjadi perhatian terhadap aspek pengelolaan risiko hukum dan penyelesaian sengketa perusahaan.
Meski demikian, keberadaan perkara hukum tidak otomatis membuktikan bahwa bank telah melakukan tindak pidana. Setiap perkara harus dilihat berdasarkan pokok gugatan, bukti, dan putusan pengadilan.
Bagaimana Pengawasan OJK?
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Bank Muamalat berada dalam pengawasan OJK sebagai lembaga perbankan. Namun, perlu dibedakan antara temuan BPK, pengawasan OJK, dan sanksi administratif regulator.
Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, Bank Muamalat menyatakan tidak menerima sanksi regulator yang berdampak signifikan terhadap operasional bank.
Karena itu, temuan BPK mengenai CKPN pada 2025 tidak boleh langsung disebut sebagai sanksi atau teguran OJK.
Persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apakah OJK telah melakukan pemeriksaan khusus atas pencatatan CKPN, bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap pembiayaan bermasalah, serta apakah seluruh rekomendasi perbaikan telah dilaksanakan.
Di sisi lain, rencana pencatatan saham Bank Muamalat di Bursa Efek Indonesia juga pernah menjadi perhatian. Pada Juni 2025, OJK menjelaskan bahwa bank tersebut belum memenuhi ketentuan untuk melanjutkan proses pencatatan sahamnya.
BPKH sebagai Pemegang Saham Mayoritas Ikut Disorot
Persoalan Bank Muamalat juga berkaitan dengan posisi BPKH sebagai pemegang saham mayoritas.
BPKH memiliki kepentingan untuk memastikan investasi yang ditempatkan di Bank Muamalat dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Temuan BPK mengenai pencadangan CKPN menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi penilaian atas kualitas aset dan nilai investasi.
BPK memang menyebut temuan tersebut tidak secara otomatis menimbulkan kerugian dana haji. Namun, rekomendasi penguatan permodalan dan evaluasi kualitas pembiayaan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih serius.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana BPKH mengevaluasi kinerja manajemen, mengawasi risiko pembiayaan, dan memastikan investasi tersebut terlindungi.
Pekerjaan Rumah Manajemen Bank Muamalat
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa Bank Muamalat masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah.
Di satu sisi, perseroan mencatat pertumbuhan laba, peningkatan pembiayaan, dan penurunan rasio pembiayaan bermasalah pada September 2026.
Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian, antara lain:
Penyelesaian pembiayaan bermasalah, terutama dari sejumlah nasabah korporasi.
Penguatan pencadangan kerugian sesuai hasil pemeriksaan BPK.
Peningkatan efisiensi operasional karena BOPO masih mendekati 100 persen.
Penyelesaian pengaduan dan sengketa dengan nasabah.
Penanganan perkara perdata dan pidana yang masih berjalan.
Penguatan transparansi laporan keuangan dan tata kelola perusahaan.
Peningkatan kemampuan menghasilkan laba dari aset dan modal yang dikelola.
Manajemen juga perlu menjelaskan perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK dan memberikan informasi yang proporsional mengenai penyelesaian sengketa dengan nasabah.
Pertanyaannya, mampukah Bank Muamalat menyelesaikan berbagai persoalan tersebut sekaligus memperbaiki profitabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat?
Sebagai bank syariah yang memiliki sejarah panjang di Indonesia, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, perlindungan nasabah, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah harus menjadi prioritas.
