9 November 2026

Ade Ary Syam Indradi

MoneyTalk, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempromosikan Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai Kepala Biro Multimedia (Karo Mulmed) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri.

Penunjukan Ade Ary ini tertuang dalam keputusan nomor Kep/1186/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan surat telegram (ST) bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025. Posisi biro multimedia sebelumnya di jabat oleh Brigjen pol Gatot Reffly Handoko.

Kordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)Azmi Hidzaqi dalam rilisnya mengapresiasi atas pengangkatan Kombes pol Ade Syam Indragiri karena beliau memiliki rekam jejak yang baik dan mumpuni di bidang media dan komunikasi publik.

Kami yakin pak Ade Syam akan menjalankan amanah barunya sebagai biro multimedia dengan optimal dan akan sukses bersama biro Humas polri,ujar Azmi

Kami meyakini bahwa proses seleksi telah melalui Wanjakti berlangsung dinamis. rekam jejak, integritas, dan kemampuan manajerial menjadi indikator utama yang dipertimbangkan untuk memilih orang yang tepat untuk jabatan biro multimedia polri.

Kami sangat yakin beliau sudah melewati mekanisme di Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), sehingga untuk kemampuannya memimpin biro multimedia Polri sudah tidak perlu diragukan lagi,”

kami yakin dengan pilihan Kapolri ini bahwa Ade Syam merupakan sosok yang tepat dan terbaik sehingga kenaikan jabatan lebih tinggi satu tingkat di berikan oleh kapolri.

Publik percaya bahwa dengan kemampuan yang di miliki dan rekam jejak yang sangat baik di sektor komunikasi dan multimedia, Kombes Ade Syam akan dapat menjalankan tugas dengan penuh loyalitas dan komitmen sebagai bhayangkara sejati demi mengangkat citra kepolisian.

“Kami berharap dengan amanah barunya ini, biro multimedia dapat terus meningkatkan kualitas peranannya dan kerjasama dengan berbagai lintas sektoral. Kami yakin biro Multimedia Polri akan terus berjuang dalam mengantisipasi kejahatan di ruang media Maya dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang media sosial, tutup Azmi.

MoneyTalk, Jakarta Tim  –  Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai pengumuman Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak  termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani  telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.

“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.

Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.

“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.

Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik.