2 November 2026

aksi unjuk rasa

MoneyTalk, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya akan menggelar Aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Rabu, 20 November 2024. Ribuan Buruh yang tergabung dalam berbagai Konfederasi dan Federasi Serikat pekerja diperkirakan ikut serta dalam Aksi ini, yang bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. kata Presiden Aspek Indonesia, M. Rusdi dalam keterangan persnya kepada media pada Rabu, (20/11/2024).

Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menyampaikan bahwa aksi unras ini dilatarbelakangi oleh beberapa isu krusial yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah pasca putusan MK nomor 168. Salah satu tuntutan utama adalah peninjauan kembali kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 untuk tidak menggunakan formula berdasarkan PP nomor 51/2023, Melalui indeks formula (sebesar 0.1-0.3 x Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) yang dinilai tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi Pekerja. Bila tetap menggunakan formula PP nomor 51 kenaikan upah tidak lebih dari sebesar 1,5% – 2% saja.

“Selama ini, Mekanisme yang digunakan dalam penetapan Upah minimum tidak didasarkan pada survei KHL, Melainkan lebih mengandalkan indeks formula yang jauh dari kondisi riil kehidupan Buruh,” kata Rusdi.

Menurut Rusdi Pengembalian Metode survei Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting agar upah pekerja dapat mencerminkan kebutuhan hidup yang layak. Perlu ada dorongan dari Presiden dan Menaker agar ada perubahan kebijakan pengupahan sebagai landasan penetapan UMP/UMK tahun 2025.

Selain itu, Rusdi juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberlakukan kembali Upah sektoral bagi sektor unggulan yang hilang akibat diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja telah merugikan buruh dalam banyak hal, Termasuk hilangnya ketentuan mengenai Upah Sektoral yang selama ini sangat penting untuk menjaga daya beli Pekerja di berbagai sektor,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan formula dan diberlakukannya Upah Minimum Sektoral, diharap kenaikan Upah minimal bisa mencapai sebesar 10 % – 15%. Harapannya bisa lebih dari nilai tersebut untuk mengangkat Upah Buruh yang jatuh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini.

Rusdi juga menjelaskan Tuntutan lain yang disampaikan adalah pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan penggantiannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, Sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyarankan agar pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan dilakukan secara terpisah dan mengakomodasi berbagai Peraturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam klaster Ketenagakerjaan, Serta berbagai putusan MK terkait uji materi Kedua Undang-undang tersebut dalam waktu Dua tahun, Dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara Buruh dan melibatkan partisipasi aktif dalam proses penyusunan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, Agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan Adil bagi seluruh Pekerja di Indonesia,” ucap Rusdi.

Selama pemerintahan Jokowi, Perlindungan kerja dan Kesejahteraan Buruh diabaikan dalam rangka menarik investor datang ke Indonesia. Dan dampak kebijakan tersebut malah membuat kualitas Upah dan Pendapatan Buruh serta Masyarakat menjadi menurun. Daya beli menurun drastis yang membuat perekonomian malah makin anjlok, Baik dunia industri manufaktur maupun UMKM anjlok akibat daya beli dan kualitas Upah anjlok.

“ASPEK Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam dialog konstruktif bersama pemerintah, guna mewujudkan kebijakan Ketenagakerjaan yang lebih Adil, Transparan dan memperhatikan Kesejahteraan seluruh Pekerja di Indonesia,” pungkas Rusdi.

MoneyTalk, Jakarta – Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik. Di Indonesia, kebebasan pers telah diakui dan dilindungi oleh konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, peristiwa penangkapan dan penganiayaan oleh parat kepolisian terhadap Herry Kabut di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengingatkan kita tentang adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di lapangan.

Kasus ini tidak hanya merusak integritas penegakan hukum, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi jurnalis ketika melaksanakan tugas profesional mereka dalam mengungkap kebenaran.

Pada tanggal 2 Oktober 2024, Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa, sedang meliput aksi protes warga Poco Leok terkait pematokan lahan untuk Proyek Geothermal. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian Manggarai.

Proyek Geothermal ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh PT PLN bersama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Ketika warga Poco Leok menghadang pelaksanaan proyek tersebut, aparat keamanan yang mengawal proyek merespons dengan tindakan represif. Termasuk melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap beberapa warga dan jurnalis.

Saksi mata melaporkan bahwa Herry Kabut, meskipun telah menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, diangkut secara paksa ke dalam mobil polisi, sambil dianiaya oleh aparat. Tindak kekerasan ini bahkan didokumentasikan oleh warga yang hadir di lokasi kejadian, meskipun aparat berusaha melarang pengambilan gambar dan video.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi jurnalis dan masyarakat sipil mengecam keras tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap Herry Kabut serta warga lainnya. Mereka menilai, kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal ini dengan tegas melarang penghambatan atau penghalangan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini mencakup hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tindak kekerasan fisik yang dialami Herry Kabut masuk dalam kategori penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dengan demikian, aparat yang terlibat dalam penganiayaan ini harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap jurnalis bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Jurnalis memainkan peran penting sebagai pengawas publik (watchdog) yang menginformasikan masyarakat tentang berbagai peristiwa dan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ketika jurnalis diintimidasi, diserang, atau bahkan ditangkap saat menjalankan tugas, publik kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Tindakan represif seperti ini menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis lainnya, yang mungkin akan merasa takut untuk meliput isu-isu sensitif atau berkonfrontasi dengan kekuatan negara. Hal ini juga dapat mendorong munculnya budaya sensor-diri (self-censorship) di kalangan jurnalis, yang berpotensi merusak kualitas laporan dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menyikapi kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (03/10), menyerukan beberapa tindakan penting yang harus segera diambil.

Proses hukum yang tegas terhadap aparat yang terlibat dalam kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Tindakan aparat harus diproses secara hukum pidana dan kode etik yang berlaku, guna menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.

Penghentian tindakan represif oleh Kapolri beserta jajarannya. Kekerasan, intimidasi, penggunaan gas air mata, serta penghalang-halangan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya harus segera dihentikan. Tindakan represif ini hanya akan memperburuk citra kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Penarikan personel TNI yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Dalam pengamanan sipil, keterlibatan TNI perlu dibatasi, karena tugas dan tanggung jawab utama mereka adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengendalikan warga sipil.

Investigasi menyeluruh oleh Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Investigasi ini harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, sehingga pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dukungan bagi korban kekerasan agar melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama peliputan. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap insiden tercatat secara resmi dan dapat diproses secara hukum, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus penangkapan Herry Kabut adalah ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Pemerintah, melalui aparat keamanan, harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak jurnalis untuk melaksanakan tugas mereka secara bebas dan tanpa rasa takut. Hanya dengan demikian, kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi dapat terus dipertahankan.

Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung jurnalis yang berani mengungkap kebenaran. Kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, media, dan publik secara umum menjadi krusial dalam mendorong akuntabilitas aparat keamanan dan melindungi hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan tegas, diharapkan kejadian seperti yang menimpa Herry Kabut tidak lagi terulang, dan Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan pers.(c@kra)