7 November 2026

Aktivis Muda NU Jakarta

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) melalui Direktur Eksekutifnya, Uchok Sky Khadafi, mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh anggota DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid. Pernyataan ini muncul menanggapi memanasnya polemik setelah Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, yang mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk segera mengambil tindakan tegas yang memberikan informasi awal kembali menegaskan kepemilikan data dan fakta kuat.

“Kami sangat prihatin dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pejabat publik seperti Abdul Rasyid,” tegas Uchok Sky Khadafi. “Ini adalah masalah serius yang menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.”

Uchok menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Jika memang ada indikasi kuat penggunaan dokumen palsu, ini tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga institusi DPRD secara keseluruhan. Kami mendukung penuh proses hukum untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

“Pernyataan narasumber yang bersikukuh memiliki data dan fakta harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai kasus semacam ini dibiarkan menggantung dan menimbulkan preseden buruk,” tambahnya.

CBA memandang bahwa kasus dugaan dokumen palsu ini harus menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berani dan tanpa pandang bulu. “Tidak peduli siapapun itu, jika terbukti melanggar hukum, apalagi dengan memalsukan dokumen, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Uchok.

“Pemalsuan dokumen adalah tindakan pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam konteks jabatan publik. Ini bisa mengindikasikan ketidakjujuran dan niat buruk,” lanjutnya.

CBA juga menyoroti peran media dalam mengawal kasus ini. “Kami mengapresiasi keberanian media dalam mengangkat isu ini. Namun, kami juga mengingatkan pentingnya verifikasi ketat dan keberanian untuk tetap memberitakan fakta, meskipun ada tekanan atau somasi. Hak jawab memang harus diberikan, tetapi kebenaran tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

CBA berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya melalui jalur hukum yang transparan dan adil, demi menjaga marwah institusi publik dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sebagaimana mestinya.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penggunaan nama dan dokumen palsu oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid, mengemuka ke publik setelah diungkap oleh Kordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko.

Dalam pernyataannya, Dewa Micko menyebutkan bahwa Abdul Rasyid, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terindikasi menggunakan dokumen tidak sah dalam proses pencalonan legislatifnya.

“Dari penelusuran kami, terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam berbagai dokumen resmi Abdul Rasyid. Misalnya, nama di ijazah tertulis ‘Sayid Rasid’, sementara di KTP tercantum ‘Sayid Abdul Rasyid’, dan di alat peraga kampanye digunakan nama ‘Habib Sayid Abdul Rasyid’,” ungkap Dewa Micko kepada media, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, terdapat temuan ijazah, KTP, dan Surat Keputusan KPU yang tidak konsisten, serta adanya informasi mengenai penolakan permohonan perubahan nama melalui jalur hukum.

“Ini jelas mencederai integritas pemilu dan jabatan publik. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana,” tegasnya.

Dewa Micko mengonfirmasi bahwa saat ini Polda Kalimantan Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Abdul Rasyid. Ia mendesak agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta DPP PKB untuk mencopot Abdul Rasyid dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah karena perbuatannya dapat merusak nama baik PKB di mata publik. Ini sudah menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” pungkas Dewa Micko.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Abdul Rasyid maupun DPP PKB terkait tuduhan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Dewa Micko menilai ada penyalahgunaan wewenang oleh Gus Yaqut dalam penetapan kebijakan kuota haji tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kuota haji reguler seharusnya tidak boleh dikurangi tanpa persetujuan DPR. Tapi yang terjadi, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan karena jatahnya dialihkan ke jemaah haji khusus,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

Dewa juga menyoroti menghilangnya Gus Yaqut dan mantan staf kepercayaannya dari publik. “Sekarang Gus Yaqut bersama mantan staf kepercayaannya benar-benar menghilang seperti hantu,” tambahnya.

KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji tahun 2024 masih berada dalam tahap penyelidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang diduga mengetahui detail perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) telah melaporkan Yaqut dan Saiful ke KPK atas dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Dewa Micko menekankan bahwa pemanggilan oleh KPK terhadap para terlapor sangat penting untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi kepentingan umat.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab terhadap jutaan umat NU, dan PBNU harus bersih dari korupsi,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta tidak lagi tutup mata terhadap keterlibatan elite PBNU dalam bisnis tambang yang merusak lingkungan. Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, mendesak PBNU segera bersikap tegas terhadap Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur yang kini menjabat sebagai komisaris di PT Gag Nikel, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan sensitif Raja Ampat.

“Benar-benar aneh, PBNU selama ini diam membisu atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Ternyata ada pengurusnya sendiri yang duduk manis sebagai komisaris perusahaan tambang di sana,” ujar Dewa dalam keterangannya, Senin (9/6).

Menurut Dewa, Gus Fahrur yg yang menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU 2022–2027 justru telah merusak citra ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

“Seorang kiai seharusnya berdakwah, mengurus umat. Bukan malah sibuk main tambang dan jadi bagian dari perusahaan perusak lingkungan. Ini bukan hanya melukai hati umat, tapi juga mempermalukan institusi PBNU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa mendesak Gus Yahya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Gus Fahrur demi menjaga marwah organisasi.

“Kalau PBNU ingin tetap dipercaya publik sebagai penjaga moral bangsa, jangan biarkan ada petinggi yang rakus materi. Pecat Gus Tambang sekarang juga!” serunya.

Sebagai informasi, Gus Fahrur juga tercatat sebagai Komisaris BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim, aktif di MUI, serta menjabat di Yayasan IAI Al-Qolam Malang. Di jajaran komisaris PT Gag Nikel, ia duduk bersama tokoh-tokoh lain seperti Brigjen (Purn) Saptono Aji, Hermansyah, dan Lana Saria dari Kementerian ESDM.

Diketahui, PT Gag Nikel selama ini menuai sorotan dari aktivis lingkungan karena dinilai merusak ekosistem laut dan hutan tropis di Raja Ampat—salah satu kawasan konservasi paling penting di dunia.

“Kalau PBNU masih diam, ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal kredibilitas,” pungkas Dewa Micko.