7 November 2026

Ali Sadikin

MoneyTalk, Jakarta – Sejarah terkadang menulis dirinya dengan cara yang ironis. Ketika Kementerian Sosial Republik Indonesia mengusulkan sejumlah nama untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional, publik dibuat terperanjat mendengar dua nama yang berada dalam daftar yang sama: Ali Sadikin dan Soeharto. Keduanya memang tokoh besar dalam perjalanan bangsa. Namun menyandingkan keduanya dalam satu barisan pahlawan bukan hanya membingungkan, tetapi juga menyingkap bagaimana negara sering melupakan luka sejarah yang belum sempat disembuhkan.

Ali Sadikin bukan sekadar Gubernur DKI Jakarta. Ia adalah simbol kepemimpinan yang tegas, jujur, dan berani mengambil risiko. Dikenal sebagai “Bang Ali”, ia menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 1966 hingga 1977, masa penuh gejolak pasca-peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Soekarno menunjuknya karena tahu persis bahwa Ali adalah sosok “koppig”  keras kepala dan tak bisa disetir. Dalam catatan sejarah, Ali sering menolak intervensi politik pusat, termasuk dari Soeharto yang mulai menancapkan kuku kekuasaannya melalui Orde Baru.

Di bawah kepemimpinannya, Jakarta berubah pesat: taman kota, kawasan Ancol, Taman Ismail Marzuki, hingga pelestarian budaya Betawi semua lahir dari tangan dinginnya. Ali sadar pembangunan memerlukan dana besar, dan ia berani mengambil keputusan kontroversial seperti memungut pajak dari perjudian dan hiburan malam. Semua demi satu hal: kemandirian fiskal Jakarta agar tidak bergantung pada pusat. Namun justru karena ketegasan dan kemandiriannya itulah, Ali Sadikin dianggap “tidak aman” bagi Soeharto.

Ketegangan antara keduanya bukan rahasia. Popularitas Ali di Jakarta, ditambah citranya yang bersih dan berwibawa, membuat banyak pihak melihatnya sebagai alternatif kepemimpinan nasional. Puncaknya terjadi pada 1977, ketika sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia mengusulkan Ali Sadikin sebagai calon presiden. Tindakan itu dianggap pembangkangan politik terhadap Soeharto, dan sejak saat itu kehidupan Ali berubah drastis.

Pasca pensiun, Ali Sadikin bergabung dengan kelompok Petisi 50, sebuah gerakan moral yang menentang penyalahgunaan kekuasaan oleh Soeharto. Petisi ini berisi kritik terhadap praktik represif dan manipulatif Orde Baru yang menafsirkan Pancasila secara sepihak. Langkah itu membuatnya masuk dalam daftar hitam penguasa. Ali dicekal keluar negeri, bahkan ditolak berangkat menunaikan ibadah haji. Bisnis dan usaha keluarganya dipersulit, anaknya kesulitan mengajukan kredit bank hanya karena menyandang nama “Sadikin”. Undangan resmi dari negara dicabut, namanya dihapus dari daftar tamu kenegaraan, dan seluruh akses terhadap fasilitas publik ditutup. Ia menjadi warga yang dibungkam oleh negara yang dulu turut ia bangun.

Sementara itu, Soeharto memerintah selama 32 tahun dengan tangan besi. Di bawah bendera stabilitas dan pembangunan, ia menundukkan oposisi, membatasi kebebasan pers, membungkam suara kritis, dan membangun oligarki kekuasaan yang berakar dalam militer dan birokrasi. Rezimnya menyingkirkan lawan politik, termasuk tokoh-tokoh sekelas Jenderal Nasution, Hoegeng Iman Santoso, dan tentu saja Ali Sadikin. Mereka tidak dipenjara secara fisik, tetapi dikucilkan, dicabut hak politik, dan dimatikan karier serta reputasinya.

Ironisnya, hari ini negara yang sama justru berencana mengabadikan nama Soeharto sejajar dengan korban-korban kebijakan represifnya. Termasuk Ali Sadikin, yang selama hidupnya harus menanggung beban politik karena berani berbeda dengan penguasa. Menyandingkan Ali Sadikin dan Soeharto dalam satu daftar pahlawan adalah kekeliruan moral sekaligus kekacauan logika sejarah. Bagaimana mungkin orang yang menjadi korban represi disetarakan dengan pelaku kekuasaan yang merepresinya? Apakah negara hendak memutihkan luka masa lalu demi kompromi politik masa kini?

Ali Sadikin berjuang dengan keberanian melawan arus otoritarianisme. Soeharto membangun sistem yang menundukkan mereka yang berani berbeda. Menempatkan keduanya dalam ruang penghormatan yang sama bukan penghargaan, melainkan pengkhianatan terhadap memori sejarah. Pahlawan sejati bukan mereka yang berkuasa paling lama atau membangun gedung paling banyak. Pahlawan sejati adalah mereka yang berani berdiri tegak ketika kekuasaan menindas.

Ali Sadikin mungkin bukan tanpa cela kebijakannya tentang perjudian pernah menuai kritik tetapi keberaniannya melawan kekuasaan adalah warisan moral yang jauh lebih berharga daripada sekadar monumen fisik. Soeharto, di sisi lain, adalah bagian dari bab gelap sejarah bangsa yang harus dihadapi dengan jujur, bukan disamarkan dengan gelar kepahlawanan. Negara seharusnya berhati-hati: setiap gelar yang diberikan tanpa kesadaran sejarah akan menjadi beban moral bagi generasi yang akan datang.

Sejarah tidak boleh direvisi untuk kenyamanan penguasa. Jika Ali Sadikin dan Soeharto sama-sama disebut pahlawan, maka bangsa ini telah gagal membedakan antara mereka yang menegakkan martabat rakyat dan mereka yang menindasnya.

#TolakSoehartoSebagaiPahlawan

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

MoneyTalk, Jakarta – Kabupaten Bekasi – Tersebar Sebuah Surat Printah Kepada Danton Linmas Dengan Berkop Surat Desa dengan Tanda tangan

Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si., menerbitkan surat tugas atau surat kuasa kepada seseorang bernama Hafidz untuk mengambil dana operasional kepala Desa dari perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Sukadanau.

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Desa sukadanau berdiri di kecamatan Cikarang Barat di desa tersebut banyak perusahaan Besar ” kurang lebih 60 perusahaan jika operasional di terima jumlah yang sangat fantastik untuk operasional PJ Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan, salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna. Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituangkan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening khas Desa dan kalau dua kriteria itu tidak di penuhi ia tidak di benarkan, berarti pungli, dan pengawasan adanya di inspektorat dalam hal terkait, kalau memang betul yang di sampaikan ada pungutan di luar ketentuan atas laporan tersebut, kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas,” ujarnya