6 November 2026

Andi Widjajanto

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi melontarkan kritik keras terhadap kehadiran Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia mempertanyakan keaslian ijazah yang ditampilkan Jokowi dalam persidangan serta proses legalisasi dokumen tersebut.

Beathor bahkan menduga ijazah yang dibawa Jokowi perlu diperiksa keasliannya. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut dan meminta Jokowi diproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam keterangannya, Beathor menyoroti penjelasan Andi Widjajanto yang disebut pernah melakukan legalisasi ijazah Jokowi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2014.

Menurut Beathor, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihak UGM, sebagaimana ia klaim, berulang kali menyatakan tidak pernah melakukan legalisasi ijazah Jokowi.

“Entah berapa kali pihak UGM mengatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jokowi. Karena itu, Rektor UGM tidak pernah menunjukkan arsip legalisasi yang seharusnya dimiliki UGM,” ujar Beathor kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Ia mempertanyakan apakah dokumen yang ditampilkan Jokowi di PN Jakarta Timur benar-benar merupakan ijazah yang diterbitkan UGM pada 1980 atau dokumen yang baru dicetak menjelang persidangan.

“Apakah ini benar ijazah terbitan UGM tahun 1980 atau baru dicetak menjelang persidangan hari ini?” kata Beathor mempertanyakan.

Bagi Beathor, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Keaslian dokumen pendidikan seorang mantan presiden, menurut dia, harus dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli dan arsip resmi lembaga penerbit.

Beathor juga mengangkat persoalan lain mengenai keberadaan ijazah Jokowi. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut sebelumnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mempertanyakan bagaimana dokumen itu kemudian bisa berada di tangan Jokowi dan ditampilkan dalam persidangan.

“Di sisi lain, informasinya ijazah-ijazah itu ada di JPU. Kapan pindah ke tangan Jokowi?” ujarnya.

Selain itu, Beathor menyinggung penelusuran yang dilakukan Bonayua Silalahi. Menurut informasi yang disampaikan Beathor, penelusuran tersebut tidak menemukan arsip ijazah yang dimaksud di sejumlah KPU. Ia juga menyinggung hasil persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP).

Berbagai hal tersebut, menurut Beathor, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Beathor kemudian melontarkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum. Ia meminta dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah diusut secara serius.

“Jokowi diduga membawa ijazah bodong di PN Jakarta Timur. Segera tangkap dan penjarakan Jokowi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik rekam jejak pernyataan Jokowi yang menurut penilaiannya kerap menimbulkan kontroversi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan pertanyaan baru. Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, mempertanyakan perbedaan sumber keterangan mengenai ijazah Jokowi yang dikaitkan dengan Andi Widjajanto dan Dian Sandi Utama.

Beathor menyoroti klaim yang menyebut adanya dua versi ijazah yang sama-sama dikaitkan dengan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mempertanyakan dokumen mana yang sebenarnya menjadi rujukan, bagaimana asal-usul masing-masing dokumen, serta apakah keduanya merujuk pada dokumen yang sama.

“Ada dua ijazah UGM Jokowi yang disebut asli. Yang mana yang benar, apakah versi Andi Widjajanto atau yang dikatakan Dian Sandi. Andi Widjajanto Berbohong atau terima sogok?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Beathor dalam menyoroti polemik tersebut, Senin (26/10/2026).

Pertanyaan itu menambah daftar persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, klaim seseorang pernah melihat atau memegang ijazah berbeda dengan klaim seseorang memiliki foto atau salinan ijazah yang diyakininya autentik.

Sebelumnya, Andi Widjajanto menyatakan pernah melihat dan memegang langsung ijazah Jokowi ketika proses pencalonan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.

Andi, yang ketika itu menjabat sebagai sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, menjelaskan keterlibatannya dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi pencalonan. Menurut keterangannya, dokumen persyaratan, termasuk ijazah pendidikan, diperiksa dan kemudian diserahkan untuk keperluan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan Andi tersebut diberitakan Kompas TV pada 25 Juni 2025.

Keterangan itu menjadi penting karena menyangkut pengalaman langsung seseorang yang mengaku pernah berhubungan dengan dokumen pencalonan. Namun, untuk memastikan keterkaitannya dengan dokumen yang beredar di ruang publik, diperlukan pemeriksaan terhadap identitas dokumen, sumber penerimaan, serta catatan administrasi penyerahannya.

Apabila Andi memang pernah memegang ijazah yang dimaksud, pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen tersebut sama dengan foto atau salinan yang kemudian diperlihatkan oleh pihak lain.

Penjelasan mengenai nomor ijazah, tanggal penerbitan, format dokumen, tanda tangan, dan sumber salinan dapat membantu memastikan apakah yang dibandingkan benar-benar dua dokumen berbeda atau hanya dua representasi dari dokumen yang sama.

Di sisi lain, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, pernah mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun media sosialnya dan menyatakan meyakini dokumen tersebut asli.

Dalam pemberitaan iNews.id pada 20 Mei 2025, Dian menjelaskan bahwa foto yang diunggahnya bukan diperoleh langsung dari UGM ataupun dari Jokowi. Ia mengaku pernah melihat UGM menampilkan ijazah serupa dalam sebuah acara pada 2022.

Dian juga menegaskan bahwa ia membedakan antara keaslian ijazah dan keaslian foto ijazah. Menurut keterangannya, keyakinannya terhadap foto tersebut didasarkan pada kemiripannya dengan dokumen yang pernah ditampilkan UGM.

Perbedaan sumber inilah yang perlu diperjelas. Andi mengaku pernah memegang dokumen dalam proses administrasi pencalonan, sedangkan Dian menjelaskan asal keyakinannya terhadap foto ijazah yang pernah ditampilkan di lingkungan UGM.

Kedua keterangan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya dua ijazah asli yang berbeda. Untuk menyimpulkan demikian, diperlukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen secara berdampingan dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.

Dalam polemik ini, UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Berdasarkan keterangan resmi kampus pada 17 Juli 2025, Jokowi tercatat mulai menempuh studi pada 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

UGM juga sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan diterbitkan oleh kampus tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam penjelasan resmi universitas pada Maret 2025.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara pernyataan resmi UGM mengenai status kelulusan Jokowi dan pertanyaan mengenai asal-usul setiap foto atau salinan ijazah yang beredar.

Jika terdapat dua gambar yang tampak berbeda, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan membandingkan tampilan visual secara sepintas. Perlu dipastikan apakah perbedaan itu berasal dari kualitas reproduksi, sudut pengambilan gambar, versi salinan, atau memang menunjukkan dokumen yang berbeda.

Bareskrim Pernah Menyatakan Ijazah yang Diperiksa Asli

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Dalam pemberitaan ANTARA pada tanggal tersebut, Bareskrim menyatakan telah memperoleh dan memeriksa dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan nomor mahasiswa yang merujuk pada Fakultas Kehutanan UGM, bertanggal 5 November 1985. Polri menyimpulkan ijazah yang diperiksa tersebut asli.

Keterangan Bareskrim ini merupakan bagian penting dari rekam jejak pemeriksaan yang telah diumumkan kepada publik. Meski demikian, untuk menjawab pertanyaan Beathor secara spesifik, perlu dipastikan apakah dokumen yang diperiksa penyidik merupakan dokumen yang sama dengan versi yang dikaitkan dengan Andi Widjajanto dan foto yang diunggah Dian Sandi.

Tanpa pencocokan tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa salah satu pihak memiliki dokumen palsu atau bahwa terdapat dua ijazah asli yang berbeda.

Dokumen Pencalonan Juga Menjadi Persoalan

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah keberadaan arsip ijazah dalam berkas pencalonan presiden.

Pada 3 Desember 2025, Komisi Informasi Pusat menolak permohonan Bonatua Silalahi terkait dokumen tertentu yang dimohonkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan dokumen yang dimaksud belum dikuasai atau didokumentasikan oleh ANRI.

Perkembangan berbeda terjadi pada 13 Januari 2026. Dalam sengketa informasi dengan KPU, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 sebagai informasi terbuka serta memerintahkan KPU menyerahkan salinan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dua perkara itu memiliki objek dan pihak termohon berbeda. Karena itu, keterangan bahwa dokumen tertentu tidak dikuasai ANRI tidak dengan sendirinya berarti dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada KPU atau tidak ada di tempat lain.

Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya membedakan arsip yang berada di ANRI, dokumen yang menjadi bagian dari berkas KPU, dan foto ijazah yang beredar melalui publikasi atau media sosial.

Pertanyaan Beathor mengenai versi Andi Widjajanto dan Dian Sandi pada akhirnya mengarah pada persoalan yang mendasar: dokumen mana yang dijadikan rujukan dan bagaimana keasliannya dapat diverifikasi?

Untuk menjawabnya, Andi dapat menjelaskan lebih terperinci dokumen yang pernah dilihat dan dipegangnya, termasuk waktu penerimaan, pihak yang menyerahkan, serta proses penyerahannya kepada tim pencalonan.

Sementara itu, Dian dapat menjelaskan publikasi UGM yang menjadi sumber keyakinannya, termasuk waktu dan bentuk dokumen yang pernah ditampilkan. UGM juga dapat membantu memperjelas apakah gambar yang beredar sesuai dengan dokumen akademik yang tersimpan dalam arsip universitas.

KPU, sebagai penyelenggara pemilu yang menerima persyaratan pencalonan, memiliki peran penting dalam menjelaskan catatan administrasi yang tersedia. Apabila diperlukan, pencocokan dapat dilakukan dengan dokumen yang diperiksa penyidik dan arsip akademik UGM melalui prosedur yang sah.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai dua versi ijazah tidak seharusnya dijawab hanya berdasarkan keyakinan atau pernyataan masing-masing pihak. Jawabannya perlu bertumpu pada dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan sumber yang jelas, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi publik, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah dalam perdebatan politik. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap klaim mengenai dokumen pendidikan pejabat publik dapat diuji berdasarkan bukti.

Sampai ada pencocokan yang dapat memastikan identitas kedua versi tersebut, pertanyaan Beathor mengenai versi Andi Widjajanto atau Dian Sandi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Perbedaan keterangan saja tidak cukup untuk membuktikan kebohongan, pemalsuan, ataupun adanya dua ijazah asli yang berbeda.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi menyoroti kesaksian Andi Widjajanto terkait dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo yang disebut pernah dilihat dan dipegang langsung sebelum dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beathor menilai kesaksian tersebut perlu ditelusuri secara serius karena muncul informasi mengenai tidak ditemukannya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Joko Widodo dalam penelusuran yang dilakukan Bonatua.

“Andi bilang pada tahun 2014 dia pernah lihat, pegang langsung ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU,” kata Beathor Suryadi kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Menurut Beathor, persoalan menjadi semakin menarik setelah Bonatua Silalahi disebut tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun Arsip Nasional.

“Dari hasil kerja Bonatua tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun di Arsip Nasional. Lantas ke mana berkas dokumen tersebut?” ujarnya.

Beathor kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pergantian kepemimpinan di KPU. Ia menyinggung masa ketika KPU dipimpin Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016 dalam usia 41 tahun.

Beathor juga menyinggung kabar bahwa jenazah Husni Kamil Manik tidak dilakukan autopsi.

Setelah Husni Kamil Manik wafat, kepemimpinan KPU kemudian dilanjutkan oleh Juri Ardiantoro. Nama Juri juga disebut Beathor dalam rangkaian persoalan tersebut.

Beathor menyebut Juri sebelumnya pernah memimpin KPU DKI Jakarta pada periode ketika Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, dokumen pencalonan pada tahapan tersebut juga perlu ditelusuri kembali.

“Juri sebelum memimpin KPU Nasional pernah menjadi Ketua KPU DKI saat Joko Widodo mendaftar untuk calon gubernur. Dan berkas dokumen ini pun kata Bonatua raib entah ke mana,” ujar Beathor.

Karena itu, Beathor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Menurutnya, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi pencalonan perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan alur dokumen tersebut.

Ia menyebut nama Eko Sulistyo selaku mantan Ketua KPUD Solo, Juri Ardiantoro, serta Pratikno sebagai pihak yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada aparat.

“Polisi setidaknya mendapat penjelasan dari Eko Ketua mantan Ketua KPU Solo, Juri dan Pratikno. Akan muncul nama dari Pasar Pramuka itu,” kata Beathor.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis 98 sekaligus pakar maritim, Yulian Paonganan atau yang akrab disapa Ongen, menilai publik patut mencermati berbagai dugaan keterkaitan politik yang muncul di balik sejumlah aksi mahasiswa yang belakangan mengemuka di berbagai daerah.

Menurut Ongen, informasi yang disampaikan Aliansi BEM Bersatu terkait mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, layak mendapat perhatian publik karena dinilai membuka ruang pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jejaring politik yang ikut memengaruhi dinamika gerakan mahasiswa.

“Kalau berbagai informasi yang disampaikan BEM Bersatu itu benar dan dapat dibuktikan, maka publik wajar bertanya apakah gerakan mahasiswa murni gerakan independen atau ada kepentingan politik yang ikut bermain di belakang layar,” kata Ongen kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ongen menegaskan dirinya tidak menuduh secara langsung adanya keterlibatan partai politik tertentu. Namun, ia menilai berbagai fakta dan dugaan yang beredar perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di masyarakat.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi yang disampaikan BEM Bersatu mengenai dugaan keterkaitan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dengan sejumlah tokoh yang memiliki kedekatan dengan kubu politik pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

BEM Bersatu sebelumnya mengungkap dugaan bahwa kendaraan Toyota Fortuner yang digunakan Tiyo disebut terdaftar atas nama Siti Nuraeni yang disebut merupakan adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso. Nama Setyo Sularso kemudian dikaitkan dengan hubungan keluarga dengan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang diketahui pernah menjadi salah satu tokoh penting dalam tim pemenangan Ganjar Pranowo.

Selain itu, muncul pula sorotan atas kehadiran politikus PDIP Andi Widjajanto di tengah massa aksi mahasiswa yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

“Bila benar ada irisan antara sejumlah tokoh yang memiliki afiliasi politik dengan figur-figur yang aktif dalam aksi mahasiswa, tentu masyarakat berhak meminta penjelasan. Transparansi penting agar gerakan mahasiswa tidak kehilangan legitimasi moralnya,” ujar Ongen.

Menurutnya, gerakan mahasiswa memiliki sejarah panjang sebagai kekuatan moral bangsa yang berdiri independen dari kepentingan partai politik. Karena itu, setiap dugaan adanya penetrasi kepentingan politik ke dalam gerakan mahasiswa harus dijelaskan secara terbuka agar tidak merusak kepercayaan publik.

Selain menyoroti dugaan keterkaitan sejumlah tokoh dengan aksi mahasiswa, Ongen juga menilai terdapat pola yang menarik di media sosial. Ia mengamati sejumlah kader dan simpatisan PDIP aktif mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui berbagai platform digital.

Menurut Ongen, salah satu figur yang paling sering menjadi perhatian publik adalah politikus PDIP Guntur Romli yang kerap menyampaikan kritik keras terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

“Tidak ada yang salah dengan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi ketika kritik dilakukan secara terus-menerus dengan narasi yang sama dan muncul bersamaan dengan berbagai aksi jalanan, tentu masyarakat akan menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya,” kata Ongen.

Ia mengatakan publik akhirnya bertanya-tanya apakah berbagai kritik yang berkembang merupakan ekspresi politik biasa atau bagian dari strategi oposisi yang lebih besar.

“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai ruang demokrasi digunakan untuk menciptakan persepsi seolah-olah negara sedang berada dalam kondisi krisis permanen,” ujarnya.

Ongen juga menyoroti dinamika politik yang terjadi di Kota Malang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, munculnya penolakan atau kritik terhadap program tersebut oleh sejumlah pihak perlu dilihat secara objektif. Namun, ia menilai publik juga berhak mengetahui latar belakang politik para tokoh yang terlibat dalam perdebatan tersebut.

Ia menyinggung fakta bahwa Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, merupakan kader PDIP.

“Publik berhak mengetahui konteks politik dari setiap perdebatan kebijakan. Ketika ada penolakan terhadap program strategis pemerintah, masyarakat tentu akan melihat apakah ada dimensi politik di dalamnya atau murni soal substansi kebijakan,” ujar Ongen.

Lebih lanjut, Ongen menyoroti pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang membela aksi mahasiswa saat memberikan pidato dalam acara peresmian renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Menurut Ongen, pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika politik yang turut memicu perhatian publik terhadap hubungan antara gerakan mahasiswa dan elite politik.

Meski demikian, Ongen mengingatkan bahwa mahasiswa tidak boleh dijadikan instrumen politik oleh kelompok mana pun. Ia menegaskan sejarah Indonesia menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa selalu dihormati karena keberaniannya menyuarakan kepentingan rakyat tanpa menjadi perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu.

“Kalau mahasiswa mulai dipersepsikan sebagai alat partai, maka yang rugi bukan hanya mahasiswa, tetapi juga demokrasi Indonesia. Karena itu semua pihak harus menjaga independensi gerakan mahasiswa,” katanya.

Ongen berharap berbagai dugaan yang berkembang saat ini dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Menurutnya, transparansi merupakan cara terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada hubungan politik, jelaskan kepada publik. Kalau ada hubungan, juga harus jujur disampaikan. Yang terpenting adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, gerakan mahasiswa, dan institusi politik itu sendiri,” pungkas Ongen.

MoneyTalk, Jakarta –  Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan di tengah harapan besar terhadap potensi revolusioner teknologi kuantum, bayang-bayang ancaman baru mulai menyelimuti dunia digital. Komputasi kuantum yang diyakini sebagai terobosan teknologi terbesar abad ini, bukan hanya menjanjikan kemampuan luar biasa dalam pengolahan data. Tetapi juga dapat menjadi ancaman besar perlindungan siber yang selama ini dianggap kokoh. Potensi ancaman tersebut harus dapat diantisipasi oleh pemerintah, akademisi, pihak swasta, ataupun komunitas siber untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, yakni runtuhnya sistem keamanan digital yang ada saat ini.

“Komputer kuantum tidak bekerja dengan prinsip biner “0” dan “1” seperti komputer klasik. Tetapi menggunakan qubit yang dapat berada dalam superposisi, memungkinkan mereka melakukan perhitungan eksponensial jauh lebih cepat. Inilah yang membuatnya berbahaya bagi sistem enkripsi modern seperti RSA dan ECC, dua algoritma yang selama ini menjadi fondasi pengamanan data global. Termasuk sistem perbankan, komunikasi militer, dan transaksi digital,” ujar Bamsoet usai mengikuti diskusi terbatas LAB 45 bersama Pendirinya Andi Widjajanto di Jakarta, Kamis (3/7/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, studi dari National Institute of Standards and Technology (NIST) Amerika Serikat memperkirakan bahwa komputer kuantum berskala besar yang mampu memecahkan enkripsi RSA 2048-bit bisa hadir dalam 10–20 tahun ke depan. Namun, dampaknya sudah bisa dirasakan hari ini. Ancaman “harvest now, decrypt later”, di mana pengumpulan data terenkripsi saat ini untuk didekripsi nanti ketika komputer kuantum sudah tersedia, membuat data sensitif yang disimpan hari ini bisa terbongkar saat komputer kuantum ada. Akibatnya, rahasia dagang, data intelijen, ataupun rekam medis pribadi yang saat ini aman, dapat menjadi dibocorkan dengan mudah sebagai konsumsi publik di masa depan.

Lebih dari itu, bahaya komputasi kuantum juga merambah ke sistem-sistem yang lebih vital. Infrastruktur kritis seperti jaringan listrik, transportasi, dan rumah sakit modern sangat tergantung pada sistem komunikasi terenkripsi. Jika pertahanan digital mereka runtuh, maka potensi gangguan operasional, sabotase hingga lumpuhnya layanan publik dapat menjadi kenyataan. Ketergantungan dunia pada sistem digital menjadikan risiko kuantum bukan hanya urusan ahli teknologi, tetapi ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan ekonomi suatu negara.

“Sektor blockchain pun tidak luput dari risiko. Banyak kriptografi yang digunakan dalam Bitcoin dan sistem blockchain lainnya dapat dihancurkan oleh komputer kuantum. Karenanya, Vitalik Buterin, pendiri Ethereum, dalam forum Devcon belum lama ini mengingatkan perlunya segera menerapkan kriptografi pasca-kuantum untuk menjaga keberlangsungan jaringan Ethereum di masa depan,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, ancaman juga muncul dari sisi rantai pasok. Komponen inti dalam pembangunan komputer kuantum, seperti chip superconducting dan laser presisi tinggi, diproduksi oleh negara dan perusahaan tertentu saja. Ketergantungan ini membuka celah bagi praktik sabotase atau penyisipan perangkat keras berbahaya (hardware backdoor), bahkan sebelum perangkat digunakan. Situasi ini serupa dengan kekhawatiran global terhadap komponen 5G beberapa tahun lalu, hanya saja risikonya kali ini bisa jauh lebih masif dan merusak.

“Indonesia sebagai negara dengan ekosistem digital yang tumbuh cepat, mulai dari perbankan digital, e-commerce, hingga layanan publik berbasis cloud, sangat rentan menjadi korban jika terlambat melakukan antisipasi. Pemerintah, akademisi, dan industri teknologi perlu memulai membentuk konsorsium untuk merumuskan kebijakan transisi menuju enkripsi tahan kuantum. Termasuk menyusun peta jalan nasional untuk mitigasi ancaman kuantum,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk, Jakarta – Tuduhan serius kembali menyeruak dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap perjalanan politik Joko Widodo (Jokowi), khususnya saat Pilgub DKI Jakarta 2012. Politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, mengungkap dugaan praktik barter politik antara penerbitan ijazah palsu dengan pemberian jabatan strategis di lingkungan BUMD DKI Jakarta.

Sosok sentral dalam cerita ini adalah Dani Iskandar, seorang aktivis DKI yang disebut sebagai pentolan utama dalam tim pemenangan Joko Widodo saat Pilgub DKI 2012. Bersama Widodo, yang digambarkan sebagai pemegang dana besar, mereka membuka markas pemenangan di Jalan Borobudur No. 22 Menteng. Dari lokasi inilah berbagai strategi dan kelengkapan kampanye, termasuk dokumen pribadi calon, dirancang dan disiapkan.

Beathor menyebut, Dani Iskandar bukanlah figur pinggiran. Ia terlibat langsung dalam puluhan rapat penting bersama Jokowi, bahkan dianggap mengetahui secara rinci keberadaan dokumen ijazah palsu yang disebut berasal dari Pasar Pramuka Salemba.

Namun, janji politik tidak ditepati. Setelah kemenangan Jokowi, posisi Direktur Utama Pasar Jaya yang dijanjikan kepada Dani Iskandar, justru diberikan kepada orang lain. Dani hanya ditawari jabatan komisaris sebuah posisi yang dianggapnya penghinaan terhadap kontribusinya.

Dalam komunikasi via telepon, Prasetyo Edi Marsudi (Mas Pras), tokoh penting PDIP dan saat itu Ketua DPRD DKI Jakarta, dikabarkan marah besar saat Dani menolak jabatan komisaris tersebut. “Dia itu breksek!” ujar Pras, menurut pengakuan Beathor. Mas Pras juga mengklaim bahwa saat pendaftaran di KPU DKI tahun 2012, ia bersama Marihot Napitupulu dan M. Syarif (Gerindra) secara fisik melihat dokumen Jokowi dan Ahok, namun tidak mengetahui bahwa ijazah tersebut diduga palsu.

“Yang benar-benar tahu asal-usul ijazah itu hanya Dani dan Widodo,” kata Beathor kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pada 2014, dokumen tersebut dibawa oleh Widodo ke DPP PDIP sebagai syarat pencalonan presiden. Dokumen itu juga sempat dilihat oleh Andi Widjajanto, yang kemudian menjadi bagian dari lingkaran dalam Jokowi, namun ia pun tidak menyadari bahwa dokumen tersebut palsu.

“Tidak semua orang bisa mengenali keaslian dokumen, apalagi jika tidak ada niat untuk menyelidikinya,” tegas Beathor.

Isu ini semakin memperkuat dugaan publik mengenai transparansi dokumen kependudukan dan pendidikan tokoh-tokoh elite politik nasional. Jika benar, ini bisa menjadi skandal politik terbesar dalam sejarah kontemporer Indonesia.

Namun hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Joko Widodo maupun DPP PDIP mengenai tudingan Beathor. Sementara itu, keberadaan Dani Iskandar pun seolah menghilang dari peredaran politik, diyakini karena kekecewaannya terhadap janji yang diingkari.