31 Oktober 2026

Andri Tedjadharma

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mencermati secara seksama sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara atau Perpu PUPN.

Gugatan ini bisa menjadi cermin awal untuk menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu membedakan antara upaya penyelamatan keuangan negara dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya kira, gugatan soal Perpu PUPN ini perlu dicermati. Apalagi pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset yang juga memberi kewenangan besar kepada negara,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Gugatan uji materil Perpu PUPN ini diajukan oleh seorang warga negara yang adalah pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma. Andri menggugat persoalan mendasar mengenai kewenangan negara dalam penagihan utang dan penyitaan aset.

Pada pukul 10.30 WIB, Selasa (17/6) pagi ini, dijadwalkan agenda sidang untuk mendengarkan saksi dari pemerintah/PUPN.

Mencermati risalah sidang MK terakhir di pekan lalu, Hardjuno mengatakan pokok masalah dari gugatan tersebut adalah pada lemahnya pengawasan terhadap proses penetapan obligor (pengutang) pemerintah, termasuk persoalan dokumen dan rekening yang diduga tidak sahih.

“Ini gila, pemerintah dalam hal ini PUPN dituduh menggunakan salinan keputusan MA , yang diduga palsu, yang digunakan untuk menetapkan Andri Tedjadharma berutang Rp 4,5 triliun pada negara. Ini cermin bagi RUU Perampasan Aset yang jadi perhatian masyarakat,” tandas Hardjuno.

Pernyataan Hardjuno itu merespons fakta-fakta yang diungkap dalam sidang MK.

Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu, tersebut, ahli dari pemohon yaitu Maruarar Siahaan mantan hakim konstitusi- menyatakan keterkejutannya atas dua dugaan kejanggalan serius.

Pertama, nomor rekening di Bank Indonesia yang diduga bukan milik Bank Centris Internasional, tetapi tetap digunakan sebagai dasar transaksi dan tagihan. Kedua, salinan keputusan MA yang disebut sebagai dasar hukum tagihan pemerintah, namun diduga tidak pernah teregister di MA.

Dalam kesaksiaannya di depan Hakim Ketua Suhartoyo, Maruarar menyebut hal ini sebagai ancaman terhadap kepastian hukum yang adil dan menyampaikan bahwa hukum bisa menjadi alat penindas jika tidak dikendalikan secara akuntabel oleh sistem peradilan.

“Maka jika benar ada salinan keputusan MA yang dipakai sebagai dasar tagihan, tetapi kemudian diduga palsu dan ini digunakan oleh pemerintah untuk merampas hak warga, maka ini masalah serius dalam konteks kepastian hukum,” terang Hardjuno.

“Begitu pula bila benar terjadi pemindahan dana ke rekening bank yang diduga bukan milik pihak yang ditagih, ini memperlihatkan urgensi pembenahan sistem hukum kita sebelum RUU Perampasan Aset disahkan,” ujar Hardjuno.

Meski tidak menilai isi gugatan, Hardjuno menekankan bahwa negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan. Namun hal itu tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas yudisial.

“RUU Perampasan Aset harus menjamin due process, perlindungan bagi pihak ketiga, serta mekanisme keberatan dan pembuktian terbuka. Jika tidak, kekuasaan bisa kehilangan akal sehatnya,” kata dia.

Hardjuno sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang transparan dan tunduk pada pengawasan peradilan.

Karenanya, Hardjuno berharap sidang lanjutan MK hingga putusan menjadi momentum evaluatif nasional.

“Bukan soal siapa yang menang di MK. Tapi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah dan DPR, agar mengevaluasi kembali materi dalam RUU Perampasan Aset yang dapat mengedepankan kepastian dan keadilan hukum itu sendiri.”

Inti Gugatan Pemilik Bank Centris ke MK

Gugatan yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional, ke MK menyasar konstitusionalitas Undang-Undang PUPN, produk hukum warisan tahun 1960 yang masih digunakan pemerintah dalam menagih piutang negara.

Menurut Andri, beberapa pasal dalam UU tersebut membuka celah bagi pemerintah untuk melakukan penagihan secara sepihak dan tanpa proses hukum yang adil, melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam sidang MK, terungkap sejumlah persoalan mendasar yang menjadi inti gugatan Andri:

Pertama, salinan keputusan MA yang menjadi dasar negara menetapkan Andri sebagai penanggung utang senilai Rp4,5 triliun diduga tidak sah.

Panitera Muda MA secara resmi menyatakan bahwa permohonan kasasi yang seharusnya melandasi putusan tersebut tidak pernah diterima atau diregistrasi.

Bahkan, Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyebut temuan ini sebagai “agak misteri”, karena mencerminkan kekacauan administratif di tingkat peradilan tertinggi.

Kedua, dalam catatan transaksi keuangan, dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris Internasional justru diduga dialihkan ke rekening lain yang bernama Centris International Bank—rekening atas nama perorangan yang tidak terdaftar untuk kliring di Bank Indonesia.

Ahli yang dihadirkan Pemohon menyebut praktik ini berpotensi sebagai rekayasa transaksi, dan menyamainya dengan tindakan manipulatif yang mengarah pada pelanggaran serius dalam sistem keuangan negara.

Ketiga, Andri tidak pernah menandatangani jaminan pribadi atau dokumen yang mengakui utang secara personal, seperti PKPS, MSAA, MRNIA, atau APU.

Menurut ahli hukum korporasi, tanggung jawab pribadi semacam itu tidak bisa dibebankan kepada pemegang saham pengendali, kecuali ada pembuktian pelanggaran hukum yang berat.

Doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan pengabaian batas entitas hukum perusahaan baru diperkenalkan di Indonesia lewat UU Perseroan Terbatas tahun 1995, jauh setelah UU PUPN dibuat.

Keempat, Bank Centris sebenarnya telah menyerahkan jaminan sah berupa promes nasabah senilai Rp492 miliar dan aset tanah seluas 452 hektare kepada Bank Indonesia. Namun, alih-alih mengeksekusi jaminan tersebut, PUPN justru langsung menyita dan melelang harta pribadi Andri dan keluarganya. Hal ini sebuah langkah yang dianggap melanggar prosedur eksekusi jaminan yang sah (parate eksekusi).

Secara keseluruhan, gugatan ini mempertanyakan apakah pemerintah telah bertindak dalam koridor konstitusi saat menagih utang dari warga negaranya, atau justru melanggar hak dasar lewat mekanisme hukum yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Hardjuno mengatakan gugatan ini menjadi semakin penting karena saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset.

Jika kesalahan dalam kasus Andri dibiarkan, maka RUU tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan sepihak yang bisa menyita aset tanpa kontrol yudisial yang memadai.

“Inilah alasan mengapa gugatan ini tidak hanya menyangkut satu orang, tapi menyangkut masa depan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik tajam terhadap tindakan negara dalam kasus Bank Centris Internasional (BCI). Ia menyebut negara telah bertindak sewenang-wenang dalam menyita aset pribadi Andri Tedjadharma, padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa dana BLBI justru masuk ke rekening ‘bank’ lain, bukan BCI.

“Ini pemaksaan kehendak yang brutal atas nama negara. Fakta di pengadilan jelas: dana Rp 490 miliar yang seharusnya masuk ke rekening BCI, malah dialihkan ke rekening Centris International Bank (CIB). Tapi anehnya, yang disita hartanya adalah pemilik BCI,” ujar Uchok dalam wawancara di Jakarta, Jumat (6/6).

Seperti disampaikan saksi fakta di sidang MK, Rabu (28/5) pekan lalu, tercatat bahwa pencairan dana oleh Bank Indonesia dilakukan sebelum adanya perjanjian resmi antara BI dan BCI, dan dana tersebut dialirkan ke rekening yang bukan milik BCI:

• 6 Oktober 1997: Rp 239 miliar dicairkan BI ke rekening CIB, padahal BCI baru menandatangani Akta No. 75 pada 17 Oktober 1997.
• 12 November 1997: Rp 120 miliar kembali masuk ke rekening CIB.
• 11 Desember 1997: Rp 159 miliar lagi-lagi masuk ke rekening CIB.
• 31 Desember 1997: Disebutkan BCI menerima SBPUK senilai Rp 490 miliar, namun mutasi menunjukkan dana itu masuk ke rekening CIB.

“Kalau uangnya masuk ke CIB, kenapa Andri Tedjadharma yang jadi sasaran penagihan? Ini pembohongan publik dan pengaburan tanggung jawab anggaran negara,” lanjut Uchok.

Uchok sepakat dengan pernyataan saksi ahli, Dr Maruarar, bahwa audit BPK yang dijadikan dasar BPPN menuduh BCI dan sebagai penerima dana BLBI, ternyata audit BPK untuk rekening CIB No. 523.551.000, bukan audit untuk BCI dengan rekening No. 523.551.0016 milik Andri, adalah dokumen otentik yang harus diusut dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Mudah diusut karena jelas siapa saja yang menjabat waktu itu,” tuturnya.

Uchok juga menyebut bahwa penerbitan Surat Paksa dan SK Piutang Negara senilai Rp 4,5 triliun merupakan bentuk manipulasi administratif karena dalam amar Salinan Putusan MA No. 1688 K/Pdt/2003, nilai utangnya hanya Rp 812 miliar—dan itu pun salinan yang tidak terdaftar di MA.

“Ini pelanggaran hak asasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran akuntabilitas anggaran. Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL harus bertanggung jawab. Kenapa bisa angka membengkak lima kali lipat tanpa amar pengadilan? Ini ngawur!” tegasnya.

Uchok mendesak agar BPK segera melakukan audit investigatif, dan Komisi Yudisial serta KPK turun tangan menyelidiki keabsahan tindakan negara ini.

“Negara tidak boleh semena-mena. Kalau rakyat tidak pernah tandatangan utang, dan uangnya tidak pernah diterima, kok tiba-tiba disuruh bayar dan rumahnya disita? Ini bukan penegakan hukum, ini perampasan,” pungkas Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Apa pun aturannya, konstitusi kita jelas menjamin tidak boleh dirampas nyawa, martabat dan harta seseorang tanpa due process of law. Proses hukum yang sah. Artinya, dia bisa memberi jawaban, menanggapi dan memberi bukti. Lalu pihak lawan bisa memberi jawaban, tanggapan, dan juga bukti. Baru setelah itu, bukti-bukti tersebut diolah pihak yang netral, dalam hal ini pengadilan.

Demikian ditegaskan Maruarar Siahaan, saksi ahli dalam uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diajukan Andri Tedjadharma, warga Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Bener-bener berhutang nggak, kalau jangan-jangan nggak berhutang, itu akhirnya gimana?” ujarnya usai persidangan kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (28/5) sore.

Maruarar yang pernah menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi pada 2003 hingga 2006 ini, menegaskan, meskipun PUPN boleh menetapkan menurut undang-undang, tapi konstitusi UUD sebagai yang paling tinggi mengatakan harus pihak ketiga yang netral. “Dan, itu hanya pengadilan,” tegasnya.

Apalagi, dari persoalan yang dialami Bank Centris Internasional maupun Andri Tedjadharma sebagai pemohon uji materi UU PUPN ini, Maruarar mengingatkan rekan-rekan media, ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni pemohon tidak terima duit. Bank-nya juga tidak. “Ini persoalannya. Tidak terima duit tapi dituntut membayar. Gimana kalau begini?” Tanyanya.

Maruarar melanjutkan, Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana dari Bank Indonesia seperti yang diungkapkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diperkuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak seharusnya ada penagihan maupun penyitaan terhadap pihak yang tidak terbukti menerima uang.

“Jangan sampai seseorang yang tidak menerima apa-apa justru dituntut untuk membayar. Ini kan aneh, bagaimana negara bisa melakukan itu tanpa proses hukum yang sah?” tegas Maruarar.

Ia juga menyoroti kejanggalan dua rekening berbeda atas nama yang mirip: satu atas nama berbahasa Indonesia Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening berakhiran 0016, dan satu lagi dalam versi bahasa Inggris, Centris International Bank, dengan nomor rekening berakhiran 000. Uang dari Bank Indonesia, menurut audit BPK, justru mengalir ke rekening yang terakhir, bukan ke rekening pemohon.

“Kontraknya dengan Bank Centris Internasional, tapi uangnya masuk ke rekening Centris International Bank. Kok yang bikin perjanjian yang harus menanggung akibatnya?” tuturnya.

Korupsi di BI, Kenapa Negara Diam?

Maruarar menyebut adanya dugaan korupsi dalam aliran dana oleh Bank Indonesia itu. Sehingga, ia pun mempertanyakan sikap diam lembaga-lembaga negara, termasuk PUPN dan pemerintah yang seolah menutup mata terhadap audit resmi dari BPK.

“Bukti sudah ada. Audit BPK itu dokumen otentik yang sah dan sudah dijadikan alat bukti di pengadilan. Tapi tidak ada satu pun lembaga yang bertindak. Semua pura-pura tidak tahu. Ini yang membuat saya heran, bahkan geram,” katanya dengan nada tinggi

Ia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo, termasuk janji memberantas korupsi hingga ke Antartika. “Lha ini, korupsinya di depan mata, dekat sekali. Tapi siapa yang menindak? Nggak ada. Pemohon sudah menderita sekian lama, dan tidak ada keadilan. Mungkin, takdir pemohon seperti itu. Tapi, ini sistem yang membiarkan orang tidak bersalah dihukum, harus diperbaiki,” ujarnya.

Maruarar menegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk mempertahankan diri, mendapatkan proses hukum yang adil, dan hak atas kepemilikan harta, dijamin oleh konstitusi. “Tidak boleh harta orang dirampas tanpa proses hukum yang sah. Itu prinsip dasar konstitusi. Kalau ada peraturan seperti PUPN yang melanggar itu, ya batal demi hukum,” tegasnya.

Kasasi Bermasalah

Menjawab pertanyaan mengenai sudah adanya putusan pengadilan dalam kasus tersebut, Maruarar menyatakan bahwa putusan itu muncul sangat terlambat, bahkan hingga 20 tahun kemudian. Ia pun mempertanyakan keabsahan putusan tersebut, apalagi Mahkamah Agung juga ada menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi.

“Kalau Mahkamah Agung bilang tidak pernah menerima permohonan kasasi, lalu tiba-tiba ada putusan, itu kan masalah juga di Mahkamah Agung. Kita jadi bisa melihat betapa mudahnya pihak-pihak tertentu memanipulasi dan bermanuver di lembaga-lembaga tinggi,” katanya.

Menurut Maruarar, fakta bahwa audit BPK telah membuktikan tidak ada aliran dana ke pemohon seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma.

“Jelas-jelas tidak ada hutang, tapi harta disita. Ini penindasan hukum atas nama undang-undang usang. PUPN itu lahir di era 1960-an, jauh sebelum konstitusi kita mengalami amandemen besar-besaran yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum,” ujar Maruarar mengakhiri keterangannya.

Sementara itu, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional sekaligus pemohon uji materi, yang juga datang ke Mahkamah Konstitusi, mengatakan, pernyataan Ketua PUPN Rionald Silaban yang juga Dirjen DJKN, sebagai bualan yang berbahaya.

“Dia membangun narasi seolah-olah saya telah mengambil uang rakyat dan mencoba menghambat pengembalian, padahal rakyat butuh untuk pembangunan. Pernyataan ini menyesatkan yang jahat. Yang benar, saya korban dari oknum pemerintah sendiri yang tidak membayar atas promes nasabah sebesar Rp492 milyar dan menggelapakan jaminan lahan seluas 452 hektar,” ujarnya.

Andri bahkan menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada rekening koran Bank Centris Internasional yang telah dimintanya sejak 1998 silam. “Kalau bicara tidak bisa membuktikan Andri Tedjadharma menerima uang dengan menunjukkan rekening koran asli BCI, itu namanya fitnah yang keji,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Warga Negara Indonesia, Andri Tedjadharma, melalui kuasa hukumnya Japaris SH, hari ini mendatangi Komisi III DPR-RI untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI.

Andri menjadi korban penyitaan harta pribadinya berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003—yang berdasar surat resmi dari Mahkamah Agung tidak pernah terdaftar maupun diterima permohonannya.

“Tiga surat dari Mahkamah Agung kami terima. Pernyataannya tegas: tidak pernah terima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. Maka, dari mana datangnya putusan ini? Lebih parah, salinan inilah yang dipakai menyita aset pribadi klien kami,” ungkap Japaris SH.

Dikejar, Disita, Dilecehkan Hukum: Upaya Hukum Telah Ditempuh, Tapi Gagal Karena Sistem

Atas dasar salinan tersebut, PUPN dan KPKNL menyatakan Andri sebagai penanggung utang negara. Akibatnya, aset pribadi seperti lahan di Bali dan Bandung, villa di Bogor, kantor dan rumah di Jakarta disita. Bahkan istri dan anak Andri turut terancam pencekalan dan penyitaan aset pribadi.

Gugatan ke PTUN ditolak karena dianggap bukan kewenangan mereka. Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 171) juga ditolak tanpa mempertimbangkan fakta bahwa putusan kasasi tersebut tidak sah. Padahal dalam persidangan, bukti dan saksi ahli menyatakan jelas bahwa dasar hukum penyitaan tersebut cacat formil.

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) pun melaporkan tiga hakim dalam perkara ini—yakni I Gusti Ngurah Bargawa, Marper Pandiangan, dan Teguh Santoso—ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pengabaian fakta hukum yang terang-benderang.

Pemalsuan Salinan Putusan MA Sudah Dilaporkan ke Bareskrim—Namun Mandek

Andri juga telah melaporkan dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi ke Bareskrim Polri (STTL/374/IX/2023). Sayangnya, sejak laporan dibuat 18 September 2023, tak ada perkembangan berarti. IPW (Indonesia Police Watch) menyatakan keprihatinan dan meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada segera menuntaskan kasus ini.

“Ini bukan soal administrasi. Ini dugaan pemalsuan dokumen pengadilan tertinggi demi merampas hak warga negara. Kasus ini bisa mencoreng sistem peradilan nasional,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Kejanggalan Fatal dalam Salinan Putusan

Tim kuasa hukum Andri menemukan lebih dari 20 kejanggalan fatal dalam salinan putusan kasasi palsu tersebut, antara lain:

Nomor Relaas Tidak Masuk Akal – Salinan No. 1688K/Pdt/2003 justru disertai relaas No. 1689K/Pdt/2022, sangat janggal secara prosedural.

Isi Sarat Kesalahan – Terdapat kesalahan tanggal, referensi UU tidak relevan, dan nama pihak yang keliru.

Amar Putusan Kontradiktif – Poin amar menyatakan akta sah dan berharga, namun menyebut Bank Centris berutang dalam jumlah besar, tanpa dasar jelas.

Bertentangan dengan Pernyataan Menteri Keuangan – Sri Mulyani pada 2008 di Gedung DPR menyatakan kasus Bank Centris masih menunggu kasasi.

Kontradiksi dengan Audit BPK – Laporan 2006 menyebut perkara Bank Centris belum inkrah, artinya tidak mungkin sudah ada putusan tahun 2006.

Konfirmasi Prof. Bagir Manan – Nama beliau tertera sebagai Ketua Majelis, namun saat dikonfirmasi, Prof. Bagir Manan menyatakan tegas: “Itu bukan putusan saya.”

Pernyataan Andri Tedjadharma “Yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap saya dan keluarga sungguh zalim. Menyita hak pribadi warga negara dengan dasar dokumen palsu, itu pelanggaran hukum dan HAM. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban.”

Andri menilai tindakan tersebut melanggar UUD 1945, UU Perseroan Terbatas, dan UU Waris. Dalam waktu dekat, ia juga akan melapor ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan atas hak konstitusionalnya yang dilanggar.

“Hakim telah mengabaikan dalil kebenaran dan bukti otentik yang kami ajukan. Ini bukan lagi soal saya pribadi. Ini soal keadilan, tentang apakah negara benar-benar melindungi warganya dari kejahatan sistemik,” tegas Andri.

IPW Minta Mabes Polri Usut Tuntas Laporan Pemalsuan Putusan MA

 

Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan  Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menuntaskan  kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait  pemalsuan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang digunakan sebagai dasar penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mencoreng sistem peradilan di Indonesia,” tegas Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers Jumat (14/3).

Lanjut dipaparkan, laporan polisi terkait kasus ini “mangkrak” satu setengah tahun setelah diajukan oleh Daud Gozali, mantan direksi Bank Centris Internasional melalui laporan yang terregistrasi bernomor: LP/B/298/IX/2023/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 September 2023.

Pengaduan itu dilayangkan, karena adanya kejanggalan dalam sistem dan kesalahan isi Salinan Putusan Mahkamah Agung No.1688 K/Pdt/2003 yang diputus pada 4 Januari 2006. Selain juga setelah mendapat surat balasan resmi dari Mahkamah Agung 17 tahun kemudian, tertanggal 10 Mei 2023, yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.

Sedangkan laporan Daud Gozali yakni mengenai dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP, dan/atau Pasal 263, pada tanggal 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta.

Pemalsuan surat yang dilaporkan itu terkait salinan putusan Mahkamah Agung, yang saat ini masih berproses. Dan, ini bukan hanya soal penyitaan yang salah, tapi ada indikasi  kejahatan terorganisir untuk merekayasa dokumen hukum lembaga Peradilan setingkat Mahkamah Agung demi merampas hak seseorang.

Oleh karenanya, IPW memprediksi bahwa tindakan pemalsuan ini berpotensi melibatkan pihak-pihak berwenang yang seharusnya memastikan keabsahan dokumen hukum sebelum digunakan untuk eksekusi. “Untuk itu, IPW meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada agar memprioritaskan penyelidikan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap hukum,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, kasus ini, dapat menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus BLBI dan penyitaan aset yang seharusnya dilakukan berdasarkan hukum yang sah. Sementara Andri Tedjadharma sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan dalam kasus ini dan menuntut kejelasan hukum yang berpihak pada kebenaran.

Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) itu tidak pernah menerima dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan hanya melakukan perjanjian jual beli promes dengan jaminan tertentu tapi tidak pernah cair ke Bank Centris. Hal ini dikarenakan ada pihak yang memalsukan rekening Bank Centris, yang mana dana dari Bank Indonesia justru disalurkan ke rekening rekayasa. Rekening Bank Centris Internasional asli adalah 523.551.0016, sementara rekening rekayasa adalah 523.551.000.

Saat itu, Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp. 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 4.528.305 meter persegi atau 452 hektare yang di hipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.

Hal ini juga terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016. Melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Centris International Bank dengan No. 523.551.000.

Sehingga dengan adanya dua rekening atas nama bank yang mirip itu, berarti telah terbukti terjadinya praktik bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia,Oleh karenanya, IPW mendesak pihak kepolisian untuk membongkarnya dan tidak mem”peti-es”kan kasus tersebut. Lantaran, selama ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, selama satu setengah tahun kasus tersebut dilaporkan, hanya sekali memberikan laporan perkembangan kasusnya yakni pada 19 Februari 2024.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu dijelaskan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan atau interview saksi Andri Tedjadharma, namun menemui kendala dalam undangan untuk saksi Raden Deddy Darojatun. Dan, hingga kini tidak ada lagi perkembangan penyelidikan dari laporan polisi bernomor 298/IX/2023 tersebut.

“Pastinya, IPW akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Sugeng.

MoneyTalk, Jakarta – Sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset dan dokumen milik PT. Bank Centris Internasional (BCI) pada 4 April 1998. Namun, bagi Andri Tedjadharma, pemegang saham bank tersebut, waktu tidak menghapus pertanyaan besar: Di mana semua aset itu sekarang?

Andri tidak pernah berhenti menuntut kejelasan. Kali ini, ia meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I untuk mengembalikan seluruh aset dan dokumen Bank Centris yang dikuasai BPPN.

Aset-aset tersebut mencakup uang tunai, perhiasan, surat berharga, sertifikat tanah, hingga berbagai perlengkapan kantor di 10 cabang dan satu kantor pusat Bank Centris. Bahkan, dokumen autentik bank, termasuk buku cek di Bank Indonesia, ikut disita tanpa pernah dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak pernah diberikan akses terhadap aset kami, tidak pernah diperhitungkan, dan tidak ada transparansi terkait keberadaan aset-aset tersebut,” tegas Andri dalam siaran pers, Senin (10/2) pagi.

Tak hanya itu, pada 6 Februari 1999, Bank Indonesia juga menyerahkan aset tambahan kepada BPPN, berupa promes nasabah senilai Rp 492,2 miliar serta sertifikat tanah seluas 4,5 juta meter persegi. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang ini prosesnya sudah di Pengadilan Tinggi DKI. Fakta itu mengungkap, BI mengakui telah menyerahkan aset Bank Centris kepada BPPN. Namun, hingga hari ini, tidak ada laporan jelas mengenai keberlanjutan aset tersebut.

Tuntutan atas Transparansi yang Hilang

Menurut Andri, status keuangan Bank Centris yang sebenarnya belum pernah diverifikasi secara adil. Ia mempertanyakan mengapa KPKNL Jakarta I dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, tanpa adanya klarifikasi atau bukti transaksi yang mendukung klaim tersebut.

“Saya menantang KPKNL untuk menunjukkan rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dari tahun 1997 hingga 1998. Jika memang ada utang, buktikan!” seru Andri

Ia menambahkan Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016, tidak pernah menerima uang pembayaran dari Bank Indonesia (BI) dari jual beli promes nasabah senilai Rp 492 milyar. Apalagi dana BLBI.

“Yang menerima uang dari BI adalah Centris International Bank (CIB) nomor rekening 523.551.000. Jadi, Akte 39 bukan untuk Bank Centris Internasional, tapi untuk Centris Internasional Bank (CIB),” tegas Andri. Rekening Rekayasa CIB diketahui dari bukti audit BPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih dari itu, Andri juga menuntut pembatalan penyitaan terhadap harta pribadinya dan keluarganya, termasuk lahan di Bali dan Bandung, villa di Bogor, serta kantor dan rumah di Jakarta. Menurutnya, tanpa verifikasi aset dan kejelasan hukum, tindakan penyitaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan.

Putusan Misterius yang Baru Muncul Setelah 16 Tahun

Salah satu dasar yang digunakan untuk menagih aset Bank Centris adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688 K/Pdt/2003. Namun, putusan ini baru muncul pada tahun 2022—16 tahun setelah seharusnya dikeluarkan. Yang lebih mengejutkan, Mahkamah Agung sendiri telah menyatakan secara resmi bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi antara BPPN dan Bank Centris.

“Jadi, putusan yang benar-benar inkrah dalam perkara ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2002,” tegas Andri.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kejanggalan serius dalam penanganan kasus Bank Centris. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang tetap bungkam.

Akan Kah KPKNL Menjawab?

Bertahun-tahun menuntut keadilan, Andri Tedjadharma belum melihat ada itikad baik dari pemerintah untuk mengungkap keberadaan aset Bank Centris yang dirampas BPPN. Jika aset-aset tersebut ternyata telah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya penggelapan.

“Jika negara memang mengedepankan hukum, maka seharusnya KPKNL segera menelusuri keberadaan aset ini. Jika tidak, maka kita harus bertanya: apakah KPKNL ingin menutupi kejahatan yang terjadi dan merugikan, bukan hanya saya pribadi dan keluarga, tapi juga bangsa negara Indonesia?” ujarnya.

Selama bertahun-tahun, perjuangan Andri bukan hanya soal hak atas aset, tetapi juga soal transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus perbankan di Indonesia. Jika aset Bank Centris terus dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban, maka bukan hanya Andri yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kini, bola berada di tangan KPKNL. Apakah mereka akan menjawab tuntutan ini, atau tetap membiarkan misteri aset Bank Centris terkubur dalam diam dan meneruskan kejahatan yang terjadi?

MoneyTalk,Jakarta – Bank Centris Internasional dilikuidasi BPPN pada 2004. Likuidasi menandakan Bank Centris sudah tidak ada proses hukum di Mahkamah Agung. Proses hukum Bank Centris sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Tahun 2002. Ini sejalan dengan  surat Mahkamah Agung Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan, tidak pernah menerima permohonan kasasi antara BPPN melawan Bank Centris.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris, sungguh merasa dizalimi dengan tindakan KPKNL Jakarta 1 yang menyita harta pribadi dan keluarganya. Di mana KPKNL secara terang-terangan telah menggunakan salinan putusan kasasi yang tidak terdaftar di MA, untuk membenarkan tindakannya.

“Perbuatan mereka sangat zalim. Mereka harus bertanggungjawab,” kata Andri Tedjadharma dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Andri menjelaskan, Bank Centris telah dilikuidasi BPPN pada 2004. BPPN melikuidasi Bank Centris, karena Bank Centris dianggap sudah tidak lagi ada proses hukum di MA.

“Bank Centris Internasional (BCI) adalah satu dari 50 BBO/BBKU yang dilikuidasi BPPN pada April 2004 silam. Saat itu, hanya ada 2 (dua) bank yang tidak dilikuidasi BPPN, yakni Bank Ratu dan Bank Prasidha. Sebabnya, Bank Ratu dan Bank Prasidha sedang tersangkut hukum di MA,” jelas Andri seraya menunjukkan kutipan berita media online pada April 2004 silam.

“Likuidasi dipastikan untuk 50 BBO/BBKU terlebih dahulu. Ini termasuk Bank Sementara 2 bank sisanya masih tersangkut proses hukum di Mahkamah Agung,” tambah Andri mengutip pernyataan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tumenggung Syafruddin.

Andri kembali menegaskan, kasus hukum Bank Centris telah selesai dan inkrah di PT DKI tahun 2002, dengan putusan N.O.

“Likuidasi oleh BPPN membuktikan Bank Centris Internasional sudah tidak ada masalah hukum lagi di MA. Lalu, mengapa bisa ada tagihan dari PUPN dan KPKNL dengan berdasarkan salinan kasasi MA nomor 1688? Ini sangat tidak masuk akal,” kata Andri.

Andri mengungkapkan, salinan putusan kasasi nomor 1688 terbit salinannya pada 2 November 2022,  telah dibantah MA melalui suratnya tertanggal 10 Mei 2023. MA secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. “Jadi, KPKNL sudah tidak benar. Ini kezaliman. KPKNL telah menzalimi saya dan keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, terkait salinan kasasi nomor 1688 yang dijadikan dasar penagihan dan penyitaan harta pribadinya, Andri mengatakan cacat hukum dan merupakan tindak pidana.

Andri menegaskan, KPKNL harus segera membatalkan penyitaan harta pribadinya dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan bank dan tidak pernah dijaminkan. “Tindakan KPKNL berdasarkan putusan yang palsu adalah pelanggaran hukum tindak pidana,” pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menghadapi ujian berat akibat tindakan sewenang-wenang pemerintah. Dari BPPN hingga Satgas BLBI — lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah ekonomi — malah meninggalkan luka mendalam bagi dirinya dan keluarganya.

Ketika BPPN bubar, warisan sengketa justru dilanjutkan oleh PUPN dan KPKNL, dengan pendekatan yang tak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana instrumen negara digunakan untuk merampas hak warganya dengan dalih penegakan hukum.

Bukti Dipalsukan, Hak Dirampas

Keputusan Pengadilan Negeri tahun 2000 dan Pengadilan Tinggi tahun 2001 yang memenangkan Andri Tedjadharma, seharusnya menjadi penegasan atas hak-haknya. Namun, Satgas BLBI malah memanipulasi melalui beredarnya salinan putusan kasasi nomor 1688, yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, dijadikan dasar penyitaan asetnya. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap konspirasi terorganisasi di balik layar.

“Negara hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi tempat suburnya kezaliman,” kata Andri melalui percakapan whatsapp, Minggu (26/1) malam.

Negara Tanpa Akuntabilitas

Ironisnya, aset-aset Bank Centris yang dikuasai BPPN sejak 4 April 1998, hingga kini tidak pernah ada kejelasan hukumnya. Tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban, baik aset dan harta Bank Centeis berupa promes nasabah senilai Rp492 milyar, serta sertifikat jaminan lahan 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.

Pasahal, di dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank Indonesia membuktikan telah menyerahkan kepada BPPN, berdasarkan tanda terima yang sah.

Tapi, KPKNL sebagai kepanjangan tangan dari BPPN telah sengaja menghilangkan dan menggelapkannya.

“Salinan putusan kasasi no 1688, meski tidak terdaftar di MA, amar putusan nomor duanya, sangat jelas menyebutkan Akte 46 itu sah dan berharga. Tapi, KPKNL malah mengabaikan dan tidak melakukan eksekusi seperti yang tertulis. KPKNL malah menyita harta pribadi pemegang saham dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan kepada siapapun. Ini jelas perbuatan yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum di negara hukum,” kata Andri.

Ia menambahkan, KPKNL terus saja melakukan penagihan dan ancaman penyitaan, serta penghilangan hak keperdataan terus dilayangkan, seolah pemerintah selalu berada di posisi yang mutlak benar, tanpa mempertimbangkan hak warga negara.

Menyelamatkan Kepercayaan Publik

BPPN dan Satgas BLBI kini sudah bubar, namun jejak ketidakadilan yang ditinggalkan masih menyisakan luka. Kasus yang sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Agung dan terkubur di Mahkamah Agung, dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang sah. “Jika pemerintah membiarkan tindakan ini berlanjut, kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan hancur,” kata Andri Tedjadharma.

Andri Tedjadharma pun menyerukan agar pemerintahan Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas. Audit menyeluruh terhadap Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL harus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi. “Sejarah akan mencatat, jika keadilan tidak ditegakkan, Indonesia hanya menjadi negara yang memelihara kezaliman,” tutupnya.

MoneyTalk,Jakarta – Setelah membuat “Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo”, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, kembali angkat suara. Kali ini, ia dengan tegas mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang tidak memberikan rekening koran Bank Centris Internasional yang dia minta.

“Kami ini nasabah Bank Indonesia. Sudah kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan apa yang menjadi hak nasabah,” tegasnya dalam percakapan whatsapp, Rabu (22/1).

Lebih jauh, Andri Tedjadharma mengatakan, sebenarnya ia sudah meminta rekening koran tersebut sejak 4 April 1998, paska Bank Centris Internasional dibekukan, tapi tidak pernah diberikan oleh Bank Indonesia.

“Kenapa saya minta? Karena, untuk menyatakan seorang atau sebuah badan berhutang harus dibuktikan dari bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, dan rekening korannya untuk menelaah mutasinya, sehingga bisa menetapkan dia berhutang atau tidak,” jelasnya.

Nah, setelah 27 tahun berlalu, sekarang kami minta lagi, mana rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016. “Sampai hari ini pun tidak juga diberikan. Padahal, sudah tiga kali Bank Centris Internasional menyurati BI,” tegasnya.

Penipuan dan Penggelapan Sistematis

Secara blak-blakan, komisaris Bank Centris ini mengungkapkan, bahwa dari penyaluran BLBI 1998, oknum-oknum di Bank Indonesia telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, computerize, profesional, sistematis, tertutupi, terlindungi dan telah direncanakan dengan matang terhadap bangsa dan negara Indonesia, bekerja sama dengan bank swasta lain.

Dari hal tersebut, oknum-oknum di BI telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menguntungkan pribadi mereka dan merugikan negara, yakni:

Pertama, BI telah menerima promes nasabah sebesar Rp492 Milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI, serta berbagai aset bank. Kedua, BI tidak pernah membayarkan ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016 satu rupiah pun.

Ketiga, BI telah memanfaatkan Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, guna mencairkan uang negara keluar dari Bank Indonesia. Keempat, BI memakai nama Bank Centris Internasional dalam rangka membuat “bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia”. Kelima, menggelapkan jaminan.

Selain merugikan negara, sudah tentu perbuatan itu secara langsung merugikan Bank Centris Internasional. Bahkan, sampai saat ini, merugikan pribadi pemegang saham Bank Centris dengan penyitaan harta pribadi dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan.

“Sungguh itu semua perbuatan keji yang harus dikejar sampai liang kubur karena telah mencederai 270 juta rakyat Indonesia,” pungkas Andri.

Kepada Yth.Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto

Dengan Hormat,

MoneyTalk,Jakarta – Saya, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, dengan ini menyampaikan laporan terbuka terkait ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang telah saya alami selama lebih dari 26 tahun. Kasus ini tidak hanya menghancurkan kehidupan pribadi saya dan keluarga, tetapi juga berpotensi membawa dampak serius bagi stabilitas keuangan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Bapak Presiden Prabowo yang saya hormati,

Pada tahun 1998, Bank Centris Internasional melakukan perjanjian jual beli promes nasabah disertai penyerahan jaminan dengan Bank Indonesia. Perjanjian yang tertuang pada Akta No. 46, tertanggal 9 Januari 1998 ini, Bank Centris Internasional menyerahkan promes nasabah senilai Rp492 Milyar dengan disertai jaminan lahan seluas 452 hektar. Sebaliknya, Bank Indonesia harus membayar promes nasabah itu dengan cara memindah bukukan ke rekening Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor 523.551.0016, sebesar Rp490 milyar. Namun, fakta yang terjadi, Bank Indonesia justru mencairkan uang itu ke rekening individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000, sebesar Rp629 miliar.

Kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut. Lebih ironis lagi, lahan 452 hektar yang menjadi agunan Bank kami dalam perjanjian tersebut, yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, sampai sekarang tidak diketahui siapa yang memegang. Karena, pengakuan Bank Indonesia telah menyerahkan ke BPPN, tapi dibantah oleh DJKN Kementerian Keuangan, dengan menyatakan tidak pernah menerima barang jaminan tersebut.

Bapak Presiden yang terhormat,

BPPN menuduh kami menerima BLBI dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk ini, patut kami sampaikan, pada saat kami dituntut BPPN, kami tidak memiliki dokumen bukti, karena sejak 4 April 1998, aset dan seluruh dokumen bank kami, diambil-alih dan dikuasasi BPPN.

Namun, Tuhan berkehendak lain, berdasarkan bukti BPPN sendiri berupa audit BPK, kami dapat menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya, bahwa kami memang tidak menerima uang dari Bank Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan BPPN, seperti tertuang dalam putusan 350/Pdt.G/2000/PN.Jak. Sel. Termasuk pengadilan tingkat banding karena prematur dalam putusan 554/PDT/2001/PT.DKI.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Ironisnya, meski gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan prematur oleh Pengadilan Tinggi, harta pribadi dan keluarga saya tetap disita tanpa dasar hukum yang jelas oleh Satgas BLBI dan KPKNL. Padahal, Bank Centris bukan obligor BLBI. Begitu pun saya selaku pemegang saham, karena tidak pernah menandatangani PKPS baik APU, MSAA, maupun MRNIA.

Satgas BLBI dan KPKNL secara nyata telah melakukan penyitaan terhadap harta pribadi kami, yang tidak pernah kami jaminkan kepada siapapun. Penyitaan itu berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1688 tahun 2003, yang oleh Mahkamah Agung sendiri dengan jelas dan tegas dinyatakan dalam tiga kali jawaban surat resmi kepada kami, bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.

Prof Bagir Manan yang tertera namanya selaku Ketua Majelis Hakim dalam salinan putusan kasasi itu, yang kami hubungi, telah mengonfirmasi: “itu bukan putusan saya.” Prof Bagir Manan juga mengatakan, salinan putusan kasasi 1688 tahun 2003, dan baru keluar tahun 2022 atau setelah 16 tahun lebih, “pasti ada apa-apanya.”

Bapak Presiden yang terhormat,

Kasus ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan terhadap Bank Centris secara institusi, dan saya sebagai pribadi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem keuangan negara dapat dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan audit BPK terhadap Centris International Bank (CIB) di Bank Indonesia, dan telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, nyata-nyata telah terjadi praktik “bank dalam bank di Bank Indonesia,” di mana dana negara disalurkan secara ilegal melalui rekening individual untuk keuntungan pihak tertentu. Ini bukan hanya tindakan penipuan, tetapi perampokan terhadap uang negara.

Karena ini bukan hanya masalah Bank Centris Internasional tetapi ini telah menjadi masalah “Bangsa dan Negara”, maka saya harus kemukakan semua ini karena dampaknya bagi negara apabila “Bank dalam bank di Bank Indonesia” dalam rangka merampok uang negara terekspos di dalam dan luar negeri sebagai akibat proses hukum, akan berakibat:

1. Bank-bank yang menjadi nasabah Bank Indonesia “Tidak Percaya Lagi” pada Bank Indonesia, akhirnya lambat atau cepat pasti akan menarik SBN dan produk lainnya dari Bank Indonesia, disini terjadi “Krisis Kepercayaan” ini sangat penting, karena Kepercayaan adalah “Modal Utama”.

2. Sejalan dengan ditariknya dana tersebut dari Bank Indonesia yang diperkirakan sebesar 4.500 T, maka likuiditas negara menjadi kering dan ini akan mengakibatkan LC atau produk paper lainnya akan ditolak dunia. Di sini, terjadi “Krisis Keuangan”.

3. Dengan tidak diterimanya LC Indonesia di dunia, menyebabkan isu yang sangat kuat di arus bawah maka akan terjadi “Rush”. Nasabah bank ramai-ramai akan menarik uangnya dari bank, dalam hal ini tidak bisa dicegah lagi akhirnya terjadi “Krisis Multidimensional” dan pada akhirnya membuat pemerintahan akan terbebani suasana yang teramat sulit.

Kami tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun, tapi kami hanya ingin kebenaran yang diakui semua pihak terwujud demi keamanan dan kestabilan serta keadilan, maka kami yang merupakan bagian dari Bangsa dan Negara Indonesia wajib menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan benar. Oleh karena itu, kami siap setiap saat untuk menyelesaikan kasus Bank Centris Internasional ini dengan terlebih dahulu melakukan “Paparan’ yang jelas kepada Bapak

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh harapan agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan demi kebaikan bangsa dan negara.

Hormat saya,Andri Tedjadharma,Pemegang Saham Bank Centris Internasional