8 November 2026

Anthony Salim

MoneyTalk, Jakarta – Penulis merasa lemas, otot tubuh seolah terlepas, setelah mendengar Jaksa menuntut Charlie Chandra dengan tuntunan 5 tahun penjara. Bukan hanya soal tuntutan yang berat, tetapi juga soal dasar tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa, menuntut berdasarkan materi dakwaan dan BAP penyidik. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Uraian tuntutan Jaksa, hanya ‘Copy Paste’ dari dakwaan. Sejumlah keterangan saksi, juga copy paste dari BAP.

Fakta persidangan yang membuktikan Charlie Chandra tidak bersalah, bahkan nembuktikan Agung Sedayu Group melalui PT MBM melakukan okupasi ilegal terhadap tanah Charlie Chandra, membangun industri properti diatas lahan milik Charlie Chandra, diabaikan. Sejatinya, tanah seluas 8,7 ha yang dijual oleh Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek PIK-2 kepada Customer, bukan tanah miliknya. Melainkan, tanah Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra yang memiliki SHM No.5/Lemo.

Formulir 13, yang merupakan dokumen permohonan balik nama juga tidak dipalsukan oleh Charlie Chandra. Charlie Chandra, sama sekali tidak terlibat dalam pengisian dokumen formulir ini.

Semua dokumen dari BPN yang diklaim jaksa sebagai dokumen palsu, dikerjakan oleh Notaris. Charlie hanya memberikan Surat Kuasa untuk mengurus balik nama.

Menurut Keterangan Ahli Pidana Prof Dr Sudjono, SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, surat kuasa tersebut tidak mengandung niat jahat (mens rea), karena memberikan kuasa untuk mengurus balik nama dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Pembatalan peralihan hak atas AJB, tanpa putusan pengadilan juga cacat hukum. Bahkan, ahli perdata dan pertanahan dari Universitas Indonesia (UI), Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn, mengatakan pembatalan peralihan hak dalam SHM tak lazim. Saat Majelis Hakim menegaskan pendapat ahli atas hal itu, Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn menegaskan pembatalan peralihan hak itu harus dianggap tidak ada, atau cukup dikesampingkan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo sendiri, saat diproses balik nama masih sah atas nama Sumita Chandra. Belakangan, baru dibatalkan AJB-nya (peralihan hak terhadap Sumita Chandra), tanpa membatalkan SHM nya. Itupun, dilakukan oleh BPN Kanwil Banten tanpa kewenangan, karena usia SHM sudah lebih dari 5 tahun (sudah berusia dan dimiliki Charlie Chandra lebih dari 30 tahun).

Mulanya, Tanah seluas 8,7 ha dengan SHM No.5/Lemo ini dalam keadaan damai. Tanah berupa Empang telah memberikan berkah rezeki, bagi keluarga Sumita Chandra dan sejumlah penggarap Empang.

Sampai akhirnya, kerakusan bisnis properti PIK-2 mengincar lokasi Tanah. Hilanglah kedamaian keluarga Charlie Chandra. Tanah yang sebelumnya memberikan berkah, justru menyeret keluarga Charlie Chandra dalam masalah.

Akar masalah ada pada Aguan dan Anthony Salim. Pebisnis rakus, yang membiarkan kaki tangannya (Ali Hanafiah Lijaya dan Nono Sampono), mengokupasi lahan secara ilegal, baik terhadap Charlie Chandra maupun pemilik tanah lainnya di lokasi PIK-2.

Tinggal palu Hakim pengadilan yang diharapkan. Jaksa terbukti menuntut 5 tahun penjara, konfirmasi masih dalam kendali Oligarki PIK-2. Apakah Hakim mampu mandiri dan merdeka memutus, dengan memberikan keadilan pada Charlie Chandra?

Malang nian Keluarga Charlie Chandra. Sudah kehilangan tanah, tidak mendapatkan harga dari tanah yang diambil PIK-2, kini dituntut 5 tahun penjara. Oh bangsaku, kemana lagi rakyat di negeri ini mencari keadilan? Apakah, lembaga pengadilan masih bisa memberikan keadilan?

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra

MoneyTalk, Jakarta – Alhamdulillah, ribuan masyarakat Banten dan sejumlah aktivis dari berbagai kota hadir di Desa Munjung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang (Sabtu, 1/2). Dalam kalkulasi penulis, paling tidak total peserta yang hadir sekitar 5 ribuan.

Aksi ini menunjukkan, masyarakat Banten sebagai pewaris darah Pejuang dan Ulama (Sultan Ageng Tirtayasa dan Syaikh an Nawawi al-Bantani) telah mengambil alih perjuangan melawan AGUAN dan Anthony Salim, Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat Banten. Penulis melihat dengan jelas, wajah-wajah para ksatria pemberani berkumpul dilokasi aksi, di tempat pengurukan proyek PIK-2.

Memang awalnya, sempat terjadi insiden. Penulis datang sesuai jadwal, pukul 09.00 WIB. Setelah memarkir kendaraan, penulis meninjau lokasi aksi yang sudah ramai.

Tapi ternyata, sejumlah preman bayaran Aguan memblokir lokasi. Terjadi adu mulut dan sejumlah manuver fisik, antara penulis yakin dikerubuti sejumlah preman yang jumlahnya lebih banyak.

Sayangnya, polisi alih-alih menjauhkan preman bayaran dari penulis, justru mengarak penulis keluar dari lokasi yang dijadikan titik aksi. Preman bayaran datang silih berganti, mencoba mengintimidasi.

Alhamdulillah, karena penulis yakin Allah SWT bersama hamba-Nya yang beriman dan berjuang di jalan-Nya, penulis tidak gentar. Sejumlah manuver, adu mulut, hingga sempat adu tangan, penulis layani. Walau harus dikeroyok, tidak membuat penulis ciut nyali.

Yang aneh, Kapolsek Kronjo Rudi. R, mengaku terkena pukulan preman. Sontak saja, penulis geram dan meminta polisi memproses hukum pelaku pemukulan Kapolsek.

Tapi keberpihakan kepolisian, malah terlihat berpihak pada preman. Tak menghalau preman yang mengintimidasi penulis, tapi menarik penulis menjauh. Sangat di sayangkan.

Hanya saja, begitu ribuan peserta aksi datang sekitar pukul 10.30, preman-preman AGUAN yang sebelumnya sok garang, pada lari ngiprit. Mereka, tak lagi bisa mempertahankan lokasi proyek, aksi berjalan gegap gempita. Bahkan, diakhir aksi lokasi proyek disegel oleh peserta aksi.

Dalam konteks adu nyali, logika jumlah memang menjadi penentu. Awalnya, puluhan preman Aguan merasa jumawa, karena hanya menghadapi penulis yang dikawal hanya beberapa orang (karena peserta belum tiba). Tapi begitu ribuan peserta aksi tiba, wajah garang preman Aguan berubah menjadi kecut. Satu persatu, ngiprit meninggalkan lokasi aksi.

Persatuan masyarakat Banten hari ini, menandai babak baru perjuangan melawan AGUAN. Proyek PIK-2 harus dihentikan.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR

MoneyTalk, Jakarta – Waspadalah terhadap State Corporate Crime, persekongkolan antara pengusaha super jahat dengan Pejabat Publik( Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) !!!!

[Soeripto, GWA Sekapur Sirih, 11/11]

Dalam komunitas GWA Sekapur Sirih, Tokoh Intelejen Soeripto menyebut bahaya State Corporate Crime (SCC) yang saat ini mengendalikan kekuasaan di Negeri ini. Suripto ikut mengomentari dinamika diskusi tentang kezaliman proyek PIK 2, dan mewanti-wanti agar segenap rakyat menyatakan ‘Perang Terhadap SCC’.

Memang benar, belum ada definisi baku mengenai apa yang dimaksud dengan State Corporate Crime (SCC). Tapi, SCC secara umum dapat didefinisikan sebagai kejahatan korporasi yang meminjam kekuasaan negara untuk mencapai tujuan mereka. Tujuan korporasi dalam berbisnis adalah mencari laba, dengan prinsip biaya sekecil-kecilnya dan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Korporasi menjadikan Negara, sebagai alat pelayan kepentingan perusahaan untuk dua tujuan sekaligus:

Pertama, menyediakan lapak bisnis bagi korporasi sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi, agar biaya produksi perusahaan dapat ditekan sekecil-kecilnya.

Kedua,menjadi sales bagi perusahaan untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Sehingga, produk yang dihasilkan perusahaan laris manis di pasar.

Nah, fenomena SCC ini terjadi pada kasus penetapan PSN pada Proyek PIK 2. Negara, di era Jokowi telah dijadikan alat oleh korporasi untuk menyediakan lapak bisnis property bagi korporasi melalui status PSN yang merampas kedaulatan tanah rakyat, sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi (jalan dan fasilitas umum lainnya), agar biaya produksi perusahaan untuk membangun kawasan perumahan/property menjadi lebih kecil.

Status PSN, menjadikan korporasi pengembang PIK 2 dapat menekan biaya produksi, terutama biaya pengadaan lahan. Dengan status PSN, korporasi dapat meminjam UU No. 2/2012 untuk pengadaan lahan, sehingga biaya belanja tanah yang semestinya per meter Rp.500.000,- dapat ditekan hingga hanya Rp.50.000 per meter.

Negara juga berfungsi menjadi sales bagi perusahaan property untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Dengan hadirnya sejumlah pejabat negara dalam promosi kawasan, hingga pemberian status PSN, maka proyek PIK 2 adalah wujud nyata Statemen Corporate Crime yang disebut oleh Soeripto.

Karena itu, seluruh rakyat wajib bersatu untuk menggaungkan narasi ‘War On State Corporate Crime’ untuk melawan kezaliman proyek PIK 2. Segenap rakyat, harus bersatu menolong masyarakat Muslim Banten yang terdampak, sekaligus menyelamatkan negara dari entitas ‘Negara dalam Negara’ yang mengkooptasi NKRI.

Proyek PIK 2 hanya akan menguntungkan Aguan dan Anthony Salim, selaku pemegang saham mayoritas PANI. Mereka berdua inilah, yang mendapatkan keuntungan dari proyek property yang menjarah tanah dan merugikan rakyat. Apakah Prabowo akan diam?

Penulis : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik