5 November 2026

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

MoneyTalk.id,Jakarta – Bisnis pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terus berkembang di Indonesia. Salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan digital adalah AwanTunai, yang beroperasi melalui PT Simplefi Teknologi Indonesia.

Perusahaan yang mengklaim berfokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini telah menyalurkan pendanaan dalam jumlah besar. Namun, di tengah ekspansi tersebut, sejumlah aspek penting patut dicermati, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, risiko kredit macet, transparansi pembiayaan hingga perlindungan konsumen.

Berdasarkan data kinerja permodalan yang ditampilkan di situs resmi AwanTunai, total akumulasi pendanaan perusahaan telah mencapai Rp3,61 triliun. Sementara outstanding pendanaan tercatat sebesar Rp569,90 miliar.

Adapun total pendanaan pada tahun berjalan mencapai Rp1,51 triliun. Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas bisnis pembiayaan yang dikelola perusahaan.

Namun, besarnya penyaluran pendanaan juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pembiayaan. Berapa besar kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran? Berapa nilai pembiayaan yang benar-benar macet? Bagaimana perusahaan mengantisipasi risiko gagal bayar?

Pertanyaan tersebut penting karena pertumbuhan penyaluran pinjaman tidak selalu berjalan seiring dengan kualitas pembayaran penerima dana.

Laba Rp1,88 Miliar, Pendapatan Tembus Rp76,62 Miliar

Dari sisi keuangan, laporan keuangan perusahaan per 31 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui situs resminya memperlihatkan pendapatan sebesar Rp76,62 miliar.

Beban operasional tercatat sekitar Rp72,85 miliar. Sementara komponen pengeluaran lainnya mencapai sekitar Rp1,90 miliar.

Dengan demikian, perusahaan membukukan comprehensive income atau penghasilan komprehensif sebesar Rp1,88 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pada periode laporan tersebut perusahaan masih mencatatkan hasil positif, bukan kerugian.

Pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2024, total aset AwanTunai tercatat sekitar Rp44,04 miliar. Sementara total kewajiban mencapai Rp12,43 miliar dan ekuitas sekitar Rp31,61 miliar.

Meski demikian, laporan tahun 2024 tersebut belum cukup untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan pada 2025 maupun 2026. Publik perlu memperoleh informasi keuangan terbaru untuk mengetahui perkembangan pendapatan, beban operasional, keuntungan, serta kemampuan perusahaan mengelola risiko pembiayaan.

Kredit Bermasalah Menjadi Pekerjaan Rumah

Persoalan berikutnya adalah risiko kredit bermasalah.

Dalam industri fintech lending, indikator yang perlu diperhatikan adalah Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Indikator ini menggambarkan tingkat pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

OJK mencatat TWP90 industri pinjaman daring pada Juli 2026 mencapai 4,32 persen. Nilai outstanding pembiayaan industri secara keseluruhan mencapai Rp105,63 triliun.

Artinya, risiko gagal bayar masih menjadi persoalan yang harus diwaspadai dalam industri pinjaman daring.

Namun, angka 4,32 persen tersebut merupakan angka industri, bukan angka khusus AwanTunai. Karena itu, tidak tepat jika angka tersebut langsung dianggap sebagai tingkat kredit macet perusahaan.

AwanTunai perlu memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai rasio pembiayaan bermasalah, tingkat keterlambatan pembayaran, nilai restrukturisasi, serta jumlah penerima dana yang mengalami gagal bayar.

Transparansi tersebut penting, terutama karena perusahaan telah menyalurkan pendanaan hingga triliunan rupiah.

Bagaimana dengan Keluhan dan Protes Nasabah?

Persoalan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam industri pinjaman daring.

OJK pada September 2026 mengungkapkan masih menerima pengaduan masyarakat mengenai perilaku petugas penagihan. Keluhan tersebut antara lain menyangkut dugaan ancaman, tindakan mempermalukan konsumen, penagihan kepada pihak lain, serta penagihan di luar waktu yang diperbolehkan.

OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang mengganggu konsumen.

Penagihan juga dibatasi pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Meski demikian, hingga penelusuran informasi ini dilakukan, belum ditemukan data terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya protes nasabah atau pelanggaran penagihan yang secara khusus melibatkan AwanTunai.

Karena itu, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai tantangan pengawasan industri, bukan tuduhan terhadap perusahaan.

Masyarakat yang menggunakan layanan AwanTunai tetap perlu mengetahui secara jelas mekanisme pengaduan, perhitungan bunga dan biaya, konsekuensi keterlambatan, serta prosedur penagihan.

OJK Perlu Memastikan Transparansi dan Perlindungan Konsumen

AwanTunai melalui PT Simplefi Teknologi Indonesia menyatakan telah berizin dan diawasi OJK dengan nomor izin KEP-22/D.05/2020.

Perusahaan juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Status berizin dan diawasi OJK merupakan aspek penting. Namun, hal tersebut bukan jaminan bahwa seluruh risiko pembiayaan maupun potensi persoalan konsumen otomatis tidak terjadi.

Pengawasan terhadap kualitas pembiayaan, tata kelola perusahaan, perlindungan data pribadi, dan perilaku penagihan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.

OJK juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai kinerja pembiayaan disampaikan secara transparan sehingga pemberi dana maupun penerima dana dapat memahami risiko yang mereka hadapi.

Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab AwanTunai

Di tengah besarnya penyaluran pembiayaan, ada sejumlah hal yang layak memperoleh penjelasan terbuka dari manajemen AwanTunai.

Pertama, berapa rasio TWP90 perusahaan pada 2025 dan 2026?

Kedua, berapa nilai pembiayaan yang mengalami keterlambatan pembayaran dan berapa yang masuk kategori gagal bayar?

Ketiga, bagaimana perkembangan keuntungan perusahaan setelah membukukan penghasilan komprehensif Rp1,88 miliar pada 2024?

Keempat, apakah terdapat pengaduan konsumen terkait bunga, biaya administrasi, penagihan, maupun penyelesaian sengketa pembiayaan?

Kelima, bagaimana perusahaan memastikan keamanan data pribadi penerima dana dan pemberi dana?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan, bukan hanya angka pertumbuhan penyaluran pendanaan.

Besarnya bisnis pembiayaan digital harus diikuti dengan transparansi, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.

Pada akhirnya, keberhasilan perusahaan fintech tidak cukup diukur dari besarnya uang yang disalurkan. Kualitas kredit, kemampuan mengelola risiko, keuntungan yang berkelanjutan, serta kepercayaan masyarakat juga menjadi ukuran penting.

MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan utang bermasalah dalam industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah PT Creative Mobile Adventure, perusahaan penyelenggara pinjaman daring dengan merek Boost, menggugat PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, terkait pinjaman yang jatuh tempo pada Maret 2025.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan piutang, risiko gagal bayar, efektivitas penagihan, hingga kondisi keuangan perusahaan pinjol yang menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha.

Namun, persoalan kredit macet yang dialami peminjam tidak otomatis berarti perusahaan pemberi pinjaman mengalami kerugian. Untuk mengetahui kesehatan keuangan Boost secara menyeluruh, diperlukan data mengenai pendapatan, laba bersih, biaya operasional, pencadangan kerugian kredit, serta jumlah piutang bermasalah perusahaan.

Utang Rp2 Miliar Berujung Gugatan PKPU

Berdasarkan laporan Bisnis.com dan IDXChannel pada Juli 2025, RAFI memiliki pinjaman dari Boost senilai Rp2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen. Fasilitas pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan.

Pinjaman itu seharusnya dilunasi pada Maret 2025. Namun, manajemen RAFI menjelaskan bahwa pembayaran tertunda akibat keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Manajemen RAFI juga menyatakan telah melakukan pembahasan dengan pihak Boost untuk mencari penyelesaian melalui kesepakatan bersama.

Boost kemudian mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan PKPU merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur dalam menghadapi persoalan pembayaran utang. Akan tetapi, pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa debitur telah dinyatakan pailit atau seluruh utangnya tidak dapat ditagih.

Kredit Macet dan Risiko Keuangan Boost

Persoalan RAFI memperlihatkan bahwa pembiayaan jangka pendek kepada perusahaan tetap memiliki risiko, sekalipun penerima pinjaman merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dalam bisnis pinjaman daring, sumber pendapatan penyelenggara dapat berasal dari biaya layanan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, risiko gagal bayar dapat memengaruhi kelancaran pengembalian dana kepada pemberi dana, bergantung pada struktur pembiayaan dan pembagian tanggung jawab dalam perjanjian.

Karena itu, salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan adalah Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari atau TKB90.

Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 11 Juli 2025, Boost dilaporkan memiliki TKB90 sebesar 99,66 persen. Adapun TKB60 tercatat 98,87 persen, TKB30 sebesar 96,17 persen, dan TKB0 sebesar 90,85 persen.

Angka tersebut merupakan data yang dilaporkan pada Juli 2025, bukan angka terkini Oktober 2026. TKB90 juga tidak dapat disamakan dengan rasio laba, tingkat solvabilitas, ataupun persentase keuntungan perusahaan.

Meski begitu, indikator tersebut penting untuk menilai kelancaran pembayaran pinjaman yang disalurkan melalui platform. Pendanaan Mencapai Rp5,91 Triliun

Masih berdasarkan laporan Bisnis.com pada Juli 2025, Boost mencatat total pendanaan yang sedang disalurkan sebesar Rp234,19 miliar. Total pendanaan sejak awal 2025 ketika itu mencapai Rp779,84 miliar.

Sejak beroperasi pada 2016, perusahaan tersebut dilaporkan telah menyalurkan pinjaman kepada 8.052 peminjam dengan total dana mencapai Rp5,91 triliun.

Besarnya penyaluran dana menunjukkan skala kegiatan pembiayaan Boost. Namun, total penyaluran kumulatif tidak sama dengan jumlah piutang yang masih beredar, apalagi keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan.

Untuk mengetahui kondisi keuangannya, publik perlu memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai nilai pinjaman yang masih berjalan, pembayaran yang terlambat, pinjaman yang telah direstrukturisasi, serta kerugian yang benar-benar diakui dalam laporan keuangan.

Data tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kesehatan bisnis Boost tidak hanya bertumpu pada satu perkara utang.

Bagaimana dengan Kerugian dan Tagihan Utang?

Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah apakah keterlambatan pembayaran dari peminjam telah menimbulkan kerugian keuangan bagi Boost atau masih berupa piutang yang dalam proses penagihan.

Keduanya merupakan kondisi berbeda. Piutang yang terlambat dibayar belum tentu seluruhnya menjadi kerugian karena masih mungkin dilunasi, direstrukturisasi, atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Sebaliknya, apabila pembayaran tidak dapat dipulihkan, risiko tersebut dapat memengaruhi kualitas aset dan kinerja keuangan pihak yang menanggung risiko kredit berdasarkan perjanjian.

Dalam kasus RAFI, nilai pokok pinjaman yang diberitakan mencapai Rp2 miliar. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian Boost karena belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pokok pinjaman tidak dapat dipulihkan.

Demikian pula, bunga pinjaman sebesar 4 persen untuk tenor dua bulan tidak boleh langsung dianggap sebagai laba bersih. Perhitungan keuntungan harus memperhitungkan struktur biaya, biaya pendanaan, biaya operasional, risiko kredit, dan komponen lain yang tercatat dalam laporan keuangan.

Legalitas dan Transparansi Perusahaan

Boost merupakan merek layanan milik PT Creative Mobile Adventure. Direktori perusahaan fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencantumkan perusahaan tersebut dengan nomor keputusan KEP-48/D.05/2019 tertanggal 13 Mei 2019.

Profil perusahaan pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menyebutkan bahwa Boost menjalankan bisnis pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima pembiayaan, khususnya untuk modal kerja.

Legalitas penyelenggara merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen dan tata kelola industri. Namun, status berizin bukan jaminan bahwa seluruh pinjaman yang disalurkan akan selalu lancar atau bebas dari risiko gagal bayar.

Publik juga perlu membedakan antara persoalan legalitas, kualitas penyaluran kredit, praktik penagihan, dan kondisi keuangan perusahaan. Masing-masing membutuhkan bukti serta indikator penilaian yang berbeda.

Perlu Data Terbaru tentang Kesehatan Keuangan Boost

Hingga informasi yang dapat diverifikasi dalam pemberitaan tersebut, belum tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Boost sedang mengalami kerugian bersih, krisis likuiditas, atau gagal memenuhi kewajibannya kepada pemberi dana.

Karena itu, penilaian yang menyeluruh perlu mencakup laporan keuangan terbaru PT Creative Mobile Adventure, perkembangan penyelesaian piutang bermasalah, nilai pencadangan kerugian kredit, serta data TKB90 terkini.

Perlu pula dipastikan bagaimana perkembangan perkara RAFI setelah gugatan diajukan, termasuk apakah gugatan tersebut berlanjut atau dicabut dan bagaimana penyelesaian kewajiban para pihak.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring, transparansi mengenai biaya, tenor, jumlah tagihan, mekanisme pengaduan, dan prosedur penagihan tetap menjadi hal penting.

Sementara bagi pemberi dana, informasi tentang kualitas kredit dan pemulihan piutang diperlukan untuk menilai risiko penempatan dana.

Kasus Boost dan RAFI pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan utang tidak cukup dinilai dari besarnya pinjaman atau adanya gugatan. Penilaian yang akurat harus didasarkan pada perkembangan penyelesaian utang dan data keuangan yang dapat diuji, bukan asumsi mengenai kerugian perusahaan.