2 November 2026

ASPEK Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya akan menggelar Aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Rabu, 20 November 2024. Ribuan Buruh yang tergabung dalam berbagai Konfederasi dan Federasi Serikat pekerja diperkirakan ikut serta dalam Aksi ini, yang bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. kata Presiden Aspek Indonesia, M. Rusdi dalam keterangan persnya kepada media pada Rabu, (20/11/2024).

Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menyampaikan bahwa aksi unras ini dilatarbelakangi oleh beberapa isu krusial yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah pasca putusan MK nomor 168. Salah satu tuntutan utama adalah peninjauan kembali kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 untuk tidak menggunakan formula berdasarkan PP nomor 51/2023, Melalui indeks formula (sebesar 0.1-0.3 x Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) yang dinilai tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi Pekerja. Bila tetap menggunakan formula PP nomor 51 kenaikan upah tidak lebih dari sebesar 1,5% – 2% saja.

“Selama ini, Mekanisme yang digunakan dalam penetapan Upah minimum tidak didasarkan pada survei KHL, Melainkan lebih mengandalkan indeks formula yang jauh dari kondisi riil kehidupan Buruh,” kata Rusdi.

Menurut Rusdi Pengembalian Metode survei Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting agar upah pekerja dapat mencerminkan kebutuhan hidup yang layak. Perlu ada dorongan dari Presiden dan Menaker agar ada perubahan kebijakan pengupahan sebagai landasan penetapan UMP/UMK tahun 2025.

Selain itu, Rusdi juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberlakukan kembali Upah sektoral bagi sektor unggulan yang hilang akibat diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja telah merugikan buruh dalam banyak hal, Termasuk hilangnya ketentuan mengenai Upah Sektoral yang selama ini sangat penting untuk menjaga daya beli Pekerja di berbagai sektor,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan formula dan diberlakukannya Upah Minimum Sektoral, diharap kenaikan Upah minimal bisa mencapai sebesar 10 % – 15%. Harapannya bisa lebih dari nilai tersebut untuk mengangkat Upah Buruh yang jatuh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini.

Rusdi juga menjelaskan Tuntutan lain yang disampaikan adalah pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan penggantiannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, Sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyarankan agar pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan dilakukan secara terpisah dan mengakomodasi berbagai Peraturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam klaster Ketenagakerjaan, Serta berbagai putusan MK terkait uji materi Kedua Undang-undang tersebut dalam waktu Dua tahun, Dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara Buruh dan melibatkan partisipasi aktif dalam proses penyusunan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, Agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan Adil bagi seluruh Pekerja di Indonesia,” ucap Rusdi.

Selama pemerintahan Jokowi, Perlindungan kerja dan Kesejahteraan Buruh diabaikan dalam rangka menarik investor datang ke Indonesia. Dan dampak kebijakan tersebut malah membuat kualitas Upah dan Pendapatan Buruh serta Masyarakat menjadi menurun. Daya beli menurun drastis yang membuat perekonomian malah makin anjlok, Baik dunia industri manufaktur maupun UMKM anjlok akibat daya beli dan kualitas Upah anjlok.

“ASPEK Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam dialog konstruktif bersama pemerintah, guna mewujudkan kebijakan Ketenagakerjaan yang lebih Adil, Transparan dan memperhatikan Kesejahteraan seluruh Pekerja di Indonesia,” pungkas Rusdi.

JAKARTA, MoneyTalk – Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) bersama induk organisasinya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), berencana melakukan mogok kerja di Rumah Sakit Haji Jakarta, akibat gagalnya perundingan terkait hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (10/04).

SP RSHJ dan ASPEK Indonesia juga berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Agama sebagai pemilik saham mayoritas (93%) dari Rumah Sakit Haji Jakarta.

ASPEK Indonesia menuntut manajemen RSHJ untuk tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menuntut Kementerian Agama untuk turun tangan menyelesaikan hak-hak pekerja RSHJ yang banyak tertunggak. Jangan menggampangkan permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja di RSHJ. Apalagi RSHJ notabene asetnya dimiliki oleh Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, ungkap Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia bersama SPRSHJ juga telah melaporkan manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta (RSHJ) ke Menteri Ketenagakerjaan, terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. ASPEK Indonesia mendesak pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan dan bersikap tegas dengan segera memanggil manajemen RSHJ terkait pelanggaran hak atas THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh pekerja RSHJ.

Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia terpaksa melaporkan manajemen RSHJ karena mendapatkan pengaduan dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) yang merupakan anggota ASPEK Indonesia. Pengurus SP RSHJ telah melakukan berbagai upaya secara internal, namun tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Selain terkait hak atas THR, ASPEK Indonesia bersama SP RSHJ juga berniat melaporkan manajemen RSHJ, terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di RSHJ. Berdasarkan laporan yang masuk, manajemen RSHJ tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban manajemen RSHJ. Bahkan informasinya, untuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kasusnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Seharusnya badan usaha milik Pemerintah, apalagi institusi di bawah Kementerian, dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum, bukan malah terdepan dalam pelanggaran hukum, pungkas Mirah Sumirat.[MT]

Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

JAKARTA, MoneyTalk – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti pekerja/buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.

THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Namun THR tersebut hanya bisa dinikmati oleh pekerja formal, lalu bagaimana dengan perkerja seperti driver online, ojek online dan para pekerja ekspedisi yang berstatus pekerja mitra ( driver online ) Demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia – Mirah Sumirat, SE.

Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Lalu mereka minta THR pada siapa? Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra, pungkas Mirah.

Dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, gelombang PHK terus terjadi membuat pekerja formal semakin berkurang. Lalu kemana pekerja formal yang terPHK..? Ternyata hasil penelitian mereka banyak beralih menjadi driver online, ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra yang saat ini jumlahnya kurang lebih 4 juta orang

Senada apa yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Herman Hermawan- ketua umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) yang menjadi anggota/berafiliasi kepada ASPEK Indonesia menyampaikan, kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti kami mendapatkan THR dari mana, apa lagi “narik” sekarang lagi anyeb, istilah yg biasa digunakan kawan-kawan ojek online dan driver online untuk mengatakan orderan lagi sepi.

Masih dikatakan oleh Herman bahwa hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan, jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan permenaker tentang THR akan tetapi para pekerja platform juga harus segera dibuat kan Permenaker agar kami memiliki payung hukum yang jelas.

Lebih lanjut dengan nada agak tinggi Herman “Chipeng”menyampaikan, kami ini pekerja yang sangat rentan. Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang (no work no pay), apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20% + biaya pemesanan, bahkan sekarang ada argo Rp 20.000 tapi bersihnya ke driver hanya Rp 12.000. Faktor naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp. 7.000 menjadi Rp 10.000, biaya perawatan kendaraan dan angsuran kendaraan.

Dari tahun 2014 sejak ada nya Uber grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas, dimana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan.

Hal ini tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah,agar nilai Pancasila yaitu sila ke -5 bisa di implementasikan sesuai bunyi nya , yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.[MT]

Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal