MoneyTalk.id,Jakarta – Anggaran sebesar Rp2 triliun untuk Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menuai kritik. Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai, besarnya anggaran tersebut patut dipertanyakan, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.
Gigin melihat, anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Bakom sesungguhnya berpotensi menjadi instrumen kampanye politik dengan menggunakan uang negara.
“Saya melihat, anggaran Rp2 triliun untuk Bakom sesungguhnya kampanye atas biaya rakyat untuk menghadapi Pemilu 2029,” kata Gigin Praginanto, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar mengenai penggunaan anggaran negara untuk kegiatan komunikasi pemerintah. Sebab, komunikasi publik yang dibiayai APBN semestinya diarahkan untuk menyampaikan informasi kebijakan, menjelaskan program pemerintah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Persoalannya, batas antara komunikasi pemerintahan dan komunikasi politik perlu dijaga secara tegas. Pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan hasil kerja dan kebijakan kepada masyarakat. Namun, anggaran negara tidak boleh berubah menjadi fasilitas untuk membangun citra politik kelompok atau kepentingan elektoral tertentu.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp2 triliun, publik berhak mengetahui secara terperinci bagaimana dana tersebut akan digunakan. Mulai dari belanja iklan, produksi konten, kerja sama media, kegiatan sosialisasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa fasilitas komunikasi pemerintah digunakan untuk kepentingan politik menjelang kontestasi 2029.
Kritik Gigin juga membuka pertanyaan mengenai urgensi anggaran sebesar itu di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan perhatian pemerintah. Pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan sosial merupakan sejumlah sektor yang juga membutuhkan dukungan anggaran negara.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan anggaran Bakom, target kinerja, indikator keberhasilan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Jangan sampai komunikasi pemerintah yang seharusnya menjadi sarana pelayanan informasi kepada masyarakat justru dipersepsikan sebagai alat promosi politik yang pembiayaannya dibebankan kepada rakyat.
Pada akhirnya, penggunaan uang negara harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Apalagi menjelang Pemilu 2029, pemisahan antara komunikasi pemerintahan dan kepentingan kampanye politik menjadi persoalan penting yang perlu diawasi masyarakat.
