6 November 2026

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

MoneyTalk.id,Jakarta – Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi sekitar 200 juta warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas mulai menarik perhatian publik.

Program tersebut bukan hanya menyangkut urusan perbankan. Di balik rencana satu warga satu rekening, terdapat agenda yang lebih besar, mulai dari perluasan inklusi keuangan, integrasi data kependudukan, penyaluran bantuan pemerintah hingga pembenahan tata kelola bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp11 triliun untuk program tersebut. Setiap rekening direncanakan memperoleh saldo awal Rp50 ribu. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka Rp11 triliun tersebut belum merupakan anggaran final dan perhitungannya masih dilakukan.

Pada tahap persiapan, pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan pembukaan rekening. Pemerintah juga berencana berkoordinasi dengan Dukcapil dalam penyediaan data masyarakat yang menjadi sasaran program.

Advokat sekaligus Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Ahmad Basri menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika hanya dilihat sebagai kegiatan administratif membuka rekening dalam jumlah besar.

Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa makna strategis di balik kebijakan satu warga satu rekening tersebut.

“Kalau kebijakan ini hanya dilihat sebagai kegiatan membuka rekening bank, maka maknanya menjadi terlalu sederhana. Membuka rekening bagi 200 juta penduduk bukan pekerjaan kecil,” kata Ahmad Basri kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Ia menilai, di dalam program tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari data kependudukan, identitas warga, sistem perbankan, integrasi teknologi, penyaluran dana pemerintah hingga pengawasan penggunaan uang negara.

“Kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun infrastruktur keuangan nasional yang terintegrasi dengan data kependudukan,” ujarnya.

Menurut Ahmad Basri, rekening bank dapat menjadi pintu masuk masyarakat ke dalam sistem keuangan formal.

Setiap warga negara nantinya bukan hanya memiliki identitas kependudukan, tetapi juga memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.

“Negara sedang berusaha memastikan bahwa masyarakat yang selama ini berada di luar sistem perbankan dapat masuk ke dalam sistem tersebut. Rekening bisa menjadi pintu masuk bantuan sosial,” katanya.

Ahmad Basri mengatakan keterkaitan program rekening massal dengan penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Selama ini, persoalan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Persoalan lain menyangkut siapa yang berhak menerima, berapa jumlah bantuan, kapan bantuan diberikan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Dengan rekening individual, pemerintah memiliki sarana untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada penerima.

Secara teoritis, rantai distribusi bantuan dapat dipangkas. Semakin pendek rantai distribusi, semakin kecil pula ruang terjadinya kebocoran, salah sasaran, pungutan maupun praktik percaloan.

Namun, Ahmad Basri mengingatkan bahwa keberadaan rekening tidak otomatis membuat bantuan sosial menjadi tepat sasaran.

“Kalau datanya salah, maka rekening hanya menjadi sarana untuk mengirimkan kesalahan secara lebih cepat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan data sebagai salah satu tantangan utama program rekening massal.

Sebab, rekening hanya merupakan instrumen. Ketepatan penerima bantuan tetap sangat bergantung pada kualitas data sosial-ekonomi yang digunakan pemerintah.

Persoalan data menjadi semakin penting ketika program rekening massal dikaitkan dengan penanggulangan kemiskinan.

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07 persen. Angka tersebut turun dibandingkan September 2025 yang mencapai 23,36 juta orang.

Pada saat yang sama, BPS dan Bank Dunia baru-baru ini menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik.

Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan internasional US$8,30 PPP per orang per hari. Angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka kemiskinan nasional BPS karena keduanya menggunakan garis kemiskinan dan tujuan pengukuran yang berbeda.

BPS menggunakan garis kemiskinan yang mencerminkan kondisi biaya hidup di Indonesia. Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional tercatat Rp669.235 per kapita per bulan.

Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara. Bank Dunia menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut terutama berasal dari perbedaan garis kemiskinan, bukan berarti kondisi masyarakat tiba-tiba memburuk.

Menurut Ahmad Basri, perbedaan cara mengukur kemiskinan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan satu angka.

“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi juga persoalan bagaimana negara mendefinisikan dan mengukurnya,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan jumlah rekening yang berhasil dibuat sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan program.

“Jangan sampai rekening menjadi sekadar angka. Pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai keberhasilan program nantinya hanya diukur dari 200 juta rekening berhasil dibuat,” ujarnya.

Jika ukuran keberhasilan hanya berdasarkan jumlah rekening, menurut dia, negara memang berhasil membuat rekening dalam jumlah besar. Tetapi hal tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa kemiskinan berkurang, bantuan sosial semakin tepat sasaran atau kesejahteraan masyarakat meningkat.

“Kalau ukuran keberhasilannya hanya sebanyak itu, maka negara hanya berhasil membuat rekening. Belum tentu berhasil mengentaskan kemiskinan. Rekening hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah rekening itu dibuka,” pungkas Ahmad Basri.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memeriksa Direktur Utama PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin, sebagai saksi dalam penyidikan proyek bernilai sekitar Rp2,1 triliun pada periode 2020–2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak swasta dalam proyek pengadaan EDC, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengaturan pemenang tender. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari internal BRI dan pihak rekanan, serta menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah.

Perkembangan perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pengadaan teknologi. Publik menaruh perhatian besar karena proyek EDC berkaitan langsung dengan layanan transaksi masyarakat serta penggunaan dana dalam jumlah sangat besar.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam negara hukum tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Ia juga menilai transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar masyarakat yakin bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Kasus dugaan korupsi EDC BRI kini berada dalam perhatian luas. Masyarakat menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil kembali Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) tahun 2020–2024 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp744 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kinerja Sunarso selama menjabat sebagai Dirut BRI tidak menunjukkan pencapaian luar biasa. “Tidak ada yang istimewa. Justru yang istimewa adalah adanya dugaan korupsi besar-besaran di tubuh BRI dalam proyek EDC,” ujar Uchok dalam keterangannya, Sabtu (19/7).

Menurutnya, potensi kerugian negara sebesar Rp744 miliar akibat kasus EDC sangat mencolok karena jauh melebihi pertumbuhan laba BRI pada tahun 2023–2024 yang hanya mencapai Rp219 miliar. “Artinya, laba satu tahun itu tidak cukup untuk menutupi dugaan kerugian akibat korupsi tersebut,” jelas Uchok.

Ia juga menekankan bahwa sangat tidak masuk akal jika hanya tiga pejabat BRI yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Wakil Dirut Catur Budi Harto, Direktur Digital Indra Utoyo, serta SEVP Pengadaan Dedi Sunardi. “Tidak mungkin hanya mereka bertiga. KPK harus mendalami peran Dirut Sunarso,” tegas Uchok.

CBA meminta KPK untuk tidak “pura-pura lupa” terhadap sosok Sunarso. “Kami mendesak agar KPK segera memanggil lagi dan memeriksa lebih dalam terkait keterlibatannya dalam kasus pengadaan EDC ini,” pungkas Uchok.

Sebagai catatan, pertumbuhan laba BRI dari 2022 ke 2023 sempat melonjak hingga Rp9 triliun. Namun, lonjakan itu tidak berlanjut, karena dari 2023 ke 2024, pertumbuhannya hanya tersisa Rp219 miliar—penurunan yang dinilai drastis oleh sejumlah pengamat anggaran.

MoneyTalk, Jakarta – Publik saat ini mungkin hanya mengenal Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) secara luas sebagai sebuah lembaga keuangan berbentuk perbankan. Tidak banyak yang mengenal, bahkan cenderung melupakan sejarah berdirinya organisasi ini dahulu diera perjuangan menentang sistem kapitalisme-liberalisme yang menghasilkan kolonialisme Belanda. Kedua lembaga keuangan perbankan inilah cikal bakal awalnya adalah untuk menolong diri sendiri (self help) para anggota yang terjerat rentenir Belanda dan merupakan sebuah entitas Koperasi. Lahirnya koperasi ini tidak bisa dilepaskan dari sumbangan tiga (3) orang yang dapat dianggap sebagai pelopornya, yaitu Mohammad Hatta (Bung Hatta), Raden Bei Aria Wirjaatmadja dan Raden Margono Djojohadikoesoemo (kakek Presiden RI Prabowo Subianto).

Raden Bei Aria Wirjaatmadja, adalah sosok yang memulai sejarah BRI di Purwokerto pada 16 Desember 1895 dengan mendirikan De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Lembaga ini ditujukan untuk mengelola dan menyalurkan dana masjid kepada masyarakat dengan skema yang sederhana. Organisasi ini kemudian beberapa kali mengubah nama menjadi Hulp en Spaarbank der Inlandshe Bestuurs Ambtenareen, De Poerwokertosche Hulp Spaar-en Landbouw Credietbank atau Volksbank, Centrale Kas Voor Volkscredietwezen Algemene, Algemene Volkscredietbank (AVB). Lalu, dimasa pendudukan Jepang, nama organisasi inipun diubah menjadi Bank Rakjat (Shominginkō, Kunrei-shiki: Syomin Ginko).

Sementara itu, Raden Margono Djojohadikoesoemo merupakan sosok yang berperan penting bagi pendirian BNI pada tanggal 5 Juli 1946. Pada awalnya, BNI adalah sebuah bank sentral sekaligus bank umum yang lahir dengan semangat perjuangan yang juga sama diresmikan pemerintah di Yogyakarta pada 17 Agustus 1946. Raden Margono Djojohadikoesoemo ditetapkan sebagai direktur utama BNI yang pertama dan Mr. Abdul Karim sebagai sekretarisnya. Pada tahun 1949, berdasar kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), status BNI sebagai bank sentral dicabut dan diserahkan kepada De Javasche Bank sehingga bank ini hanya menjadi bank umum saja.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, tidak ada yang tak mengenal almarhum Bung Hatta yang sekaligus salah seorang proklamator kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bung Hatta-lah yang memiliki keyakinan kuat bahwa koperasi adalah solusi bagi permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa pasca kemerdekaan. Meskipun tidak bergerak pada tingkat praksis, tetapi kontribusinya adalah merumuskan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi landasan konstitusional bagi pengembangan koperasi di Indonesia.

Dukungan Pendanaan Swasembada Pangan

Menurut pandangannya, Koperasi merupakan soko guru bagi perekonomian nasional yangmana organisasinya didirikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar. Maka itu, pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada bulan Februari 1946, pemerintah Indonesia menetapkan BRI dan BNI sebagai sebuah bank pemerintah. Pada tahun 1960, pemerintah menggabungkan BRI ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN). Sedangkan, BNI pada tahun 1950 ditetapkan sebagai sebuah bank devisa dan membuka kantor cabang pertamanya di luar negeri, yaitu di Singapura.

Atas dasar kesejarahan tiga (3) pelopor ekonomi bangsa inilah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus mengembalikan khittah BRI dan BNI sebagai lembaga keuangan berbadan hukum Koperasi. Atau paling tidak layanan fasilitas melalui produk kebijakannya agar terjadi pemihakan dan perlakuan setara bagi pengembangan koperasi dan korporasi. Kesetaraan ini penting dalam rangka mendukung visi-misi Asta Cita ke-3 khususnya bagi pengembangan agro-maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

Mengapa harus entitas ekonomi dan sosial Koperasi yang harus menjadi pelaku utama dalam mencapai sasaran swasembada pangan? Tentu sangat banyak alasan yang bisa diuraikan dalam mendukungnya, baik berdasar Ideologi negara Pancasila, konstitusi UUD 1945 (utamanya Pasal 33 UUD 1945) maupun dari praktek terbaik (best practices) diera Orde Baru (Orba) apalagi Koperasi menjadi misi ke-3 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yang lebih relevan lagi, yaitu ketahanan ekonomi Koperasi dan kontribusinya secara langsung bagi kesejahteraan anggota apabila prinsip-prinsipnya dijalankan dengan baik dan benar. Hal mana telah ditunjukkan prakteknya oleh BRI dan BNI ketika pertama kali didirikan oleh dua (2) orang Raden di Jawa Tengah dan secara konsepsi konstitusi dirumuskan sosok dari ranah Minangkabau.

Selain itu, kontribusi secara makro ekonomi tampak nyata selama masa Orba yangmana capaian kinerja pertumbuhan mencapai rata-rata 7 persen per tahun. Hal ini dicapai dengan menerapkan perencanaan strategis pembangunan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun atau dikenal dengan singkatan REPELITA. Berbagai catatan kinerja penting telah ditorehkan dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara melalui kontribusi sektor pertanian melalui entitas ekonomi Koperasi Unit Desa (KUD) serta minyak bumi dan dan (migas) oleh BUMN Pertamina dan PLN. Sinergitas antara BUMN dan Koperasi juga harus segera diwujudkan yang selama ini tidak berjalan agar implementasi Pasal 33 konsisten.

Selama kepemimpinan Presiden almarhum Soeharto banyak prestasi yang diakui dunia internasional, diantaranya Bank Dunia (the World Bank) mencatat lima kali pertumbuhan ekonomi Indonesia berada ditingkat 8 persen atau lebih. Bahkan, laju pertumbuhan ekonomi tertinggi sepanjang sejarah Indonesia mencapai 10,92 persen pada tahun 1968. Setelah itu, Indonesia kembali mencapai pertumbuhan ekonomi terbaik di kisaran lebih dari 8 persen itu pada tahun 1973 (8,1%), 1977 (8,3%), 1980 (10%), dan 1995 (8,2%). Bahkan, capaian disektor pertanian melalui swasemba beras turut diakui oleh organisasi pangan dan pertanian dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) pada Konferensi ke-23 FAO di Roma, Italia,14 November 1985.

Pemerintahan Orba dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah membuktikan kinerja pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui penegakkan ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) relatif baik. Keberadaan (eksistensi) Koperasi jelas bertujuan memberikan banyak manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya. Hanya melalui badan hukum koperasilah pembangunan sektor agro-maritim akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta pemerataan hasil-hasilnya dari hulu ke hilir untuk mendukung sasaran swasembada pangan (melalui keragaman konsumsi pangan) akan dapat dicapai.

Jelaslah sudah, bahwa perkembangan dan kemajuan BRI dan BNI yang pendiriannya bermula dari semangat menolong diri sendiri (self help) tidak bisa dilepaskan dari sumbangan tiga pelopor koperasi tersebut. Untuk itulah, peran penting sekaligus strategisnya sangat dibutuhkan dalam mendukung skema pendanaan koperasi. Inilah alasan mendasar dan mendesak (urgent) bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlakuan istimewa (previllege) bagi pengembangan koperasi di Indonesia melalui dukungan pendanaan lembaga perbankan BRI dan BNI ini. Sebab, BRI dan BNI pada awal kehadirannya dalam membantu rakyat merupakan sebuah entitas koperasi dan bukan korporasi!

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi