30 Oktober 2026

Bank Victoria International

MoneyTalk.id,Jakarta – Kinerja keuangan PT Bank Victoria International Tbk menjadi sorotan setelah laba bersih perseroan pada semester I 2026 mengalami penurunan tajam. Pada saat bersamaan, bank berkode saham BVIC tersebut menghadapi gugatan perdata senilai Rp8,94 miliar serta keluhan nasabah mengenai pemblokiran layanan internet banking.

Sejumlah persoalan tersebut menempatkan kinerja keuangan, kualitas pelayanan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan perbankan sebagai hal yang perlu dicermati. Namun, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen masing-masing, bukan langsung dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran oleh pihak bank.

Berdasarkan laporan keuangan semester I 2026 yang dipublikasikan melalui sumber informasi pasar modal, Bank Victoria International membukukan laba bersih sekitar Rp63,6 miliar. Angka tersebut turun 49,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika perseroan mencatat laba bersih sekitar Rp125,6 miliar.

Pendapatan perseroan pada semester I 2026 tercatat sekitar Rp1,35 triliun, turun 6,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, EBITDA turun 41,5 persen menjadi sekitar Rp117,7 miliar.

Penurunan tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap kinerja keuangan perseroan. Meski demikian, untuk mengetahui penyebab utamanya diperlukan pemeriksaan lebih terperinci terhadap pendapatan bunga, biaya dana, beban operasional, pencadangan kerugian kredit, dan komponen pendapatan lainnya.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Bank Victoria International mencatat laba bersih Rp131,74 miliar. Pada akhir tahun yang sama, aset perseroan mencapai Rp36,20 triliun, dana pihak ketiga Rp24,29 triliun, dan kredit yang diberikan sekitar Rp22,38 triliun.

Data tersebut dipublikasikan perseroan dalam informasi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada 5 Juni 2026.

Dengan demikian, meskipun bank masih membukukan keuntungan, penurunan laba pada semester pertama 2026 menjadi indikator yang perlu dicermati oleh pemegang saham, nasabah, dan regulator. Sumber: Laporan keuangan Bank Victoria International dan informasi RUPST 2025.

Selain laba, kualitas kredit merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan bank. Kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap pendapatan bunga, kebutuhan pencadangan, dan kemampuan bank menjaga profitabilitas.

Dalam laporan keuangan interim per 30 Juni 2025, manajemen Bank Victoria International menjelaskan sejumlah langkah untuk menjaga kualitas kredit dan mengendalikan rasio NPL agar tetap sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah yang disebutkan meliputi pengalihan hak atas pinjaman bermasalah, pengambilalihan agunan melalui aset yang diambil alih atau AYDA, penambahan cadangan kerugian penurunan nilai, serta restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan risiko kredit menjadi bagian dari perhatian manajemen.

Namun, keberadaan langkah penanganan kredit bermasalah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rasio NPL bank telah melampaui batas regulator. Untuk menilai tingkat risikonya secara akurat, diperlukan angka NPL gross dan net terbaru, perbandingan dengan periode sebelumnya, serta informasi mengenai pencadangan kredit.

Karena itu, angka kredit macet tidak boleh disimpulkan hanya dari penurunan laba. Keduanya memiliki hubungan, tetapi tidak dapat dipertukarkan sebagai ukuran yang sama.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah gugatan perdata terhadap Bank Victoria International.

Mengutip pemberitaan RMOL pada 11 Oktober 2026, PT Favorite Sinar Pelangi menggugat PT Bank Victoria International Tbk, baik kantor cabang Bandung maupun kantor pusat, bersama PT Wahana Mutiara Pratama dan Surjadi Jasin.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1242/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 6 Oktober 2026. Nilai sengketa yang tercatat mencapai Rp8.940.565.000 atau sekitar Rp8,94 miliar.

Dalam perkara itu, OJK turut dicantumkan sebagai turut tergugat. Berdasarkan informasi yang diberitakan, perkara tersebut memasuki tahap awal persidangan.

Meski demikian, gugatan perdata harus dibedakan dari putusan pengadilan. Pendaftaran perkara belum membuktikan bahwa seluruh dalil penggugat benar atau bahwa pihak tergugat telah dinyatakan bersalah.

Rincian tuntutan dan perkembangan persidangan perlu ditelusuri melalui dokumen pengadilan. Tanggapan resmi dari masing-masing pihak juga diperlukan agar duduk perkara dapat dipahami secara berimbang.

Gugatan tersebut tetap penting diperhatikan karena berkaitan dengan sengketa bernilai miliaran rupiah yang melibatkan entitas perbankan dan sejumlah pihak lainnya. Sumber: RMOL, 11 Oktober 2026.

Persoalan pelayanan juga muncul melalui pengaduan yang dipublikasikan di platform Media Konsumen pada 27 Juni 2026.

Seorang nasabah bernama Dedi Siahaan mengaku mengalami pemblokiran layanan internet banking dan kesulitan mengaktifkannya kembali. Menurut pengaduannya, layanan pelanggan menyarankan agar ia mendatangi kantor cabang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Masalahnya, nasabah itu mengaku berdomisili di Batam, sementara ia menyatakan tidak menemukan kantor cabang Bank Victoria di wilayah tempat tinggalnya. Ia mempertanyakan bagaimana nasabah di daerah yang tidak memiliki kantor cabang dapat memperoleh penyelesaian apabila akses perbankan mereka terblokir.

Keluhan tersebut menggambarkan persoalan akses pelayanan yang patut diperhatikan, khususnya bagi nasabah yang tinggal jauh dari kantor cabang pembuka rekening.

Pemblokiran akses perbankan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk prosedur keamanan, verifikasi identitas, atau kebijakan operasional. Karena itu, penyebab spesifik dalam kasus tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan surat pembaca.

Media Konsumen juga mencantumkan keterangan bahwa pengaduan tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak bank pada saat artikel diterbitkan.

Kasus ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh layanan Bank Victoria bermasalah. Namun, pengaduan tersebut menjadi masukan bagi bank untuk mengevaluasi efektivitas layanan jarak jauh dan mekanisme pemulihan akses rekening. Sumber: Media Konsumen, 27 Juni 2026.

Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran dalam mengawasi kesehatan bank, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen sesuai kewenangannya.

Dalam menghadapi pengaduan nasabah, hal yang penting bukan hanya keberadaan saluran pengaduan, melainkan juga kejelasan proses pemeriksaan, kecepatan penanganan, dan kepastian penyelesaian bagi konsumen.

Bank Victoria International menyediakan saluran pengaduan melalui Victoria Call Center 1500 977, kantor cabang, serta alamat surel customercare@victoriabank.co.id. Mekanisme pengaduannya juga memungkinkan konsumen menempuh proses banding di internal bank dan menggunakan jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan apabila persoalan tidak terselesaikan.

Informasi tersebut tercantum dalam dokumen mekanisme pelayanan dan penyampaian pengaduan konsumen yang diterbitkan perseroan.

Bagi OJK, pengawasan yang efektif perlu memastikan bahwa pengaduan ditangani sesuai ketentuan, hak konsumen terlindungi, dan risiko operasional maupun kredit dikelola secara memadai.

Meski demikian, belum ada dasar dalam informasi yang dihimpun untuk menyimpulkan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi khusus kepada Bank Victoria International atas gugatan Rp8,94 miliar atau keluhan internet banking tersebut.

Status pengawasan, hasil pemeriksaan, dan ada atau tidaknya sanksi harus dikonfirmasi melalui keterangan resmi regulator.

Berbagai persoalan yang mencuat memperlihatkan pentingnya transparansi dalam industri perbankan. Penurunan laba membutuhkan penjelasan melalui laporan keuangan, kualitas kredit harus dinilai berdasarkan rasio dan pencadangan, sedangkan sengketa hukum perlu ditelusuri melalui proses pengadilan.

Di sisi pelayanan, keluhan nasabah mengenai akses internet banking menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian yang mudah dijangkau, terutama bagi nasabah yang tinggal jauh dari kantor cabang.

Bank juga perlu memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keberatan, memperoleh penjelasan, dan mengikuti prosedur pemulihan akses secara jelas.

Sementara itu, OJK diharapkan menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya dan memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat hasil pemeriksaan yang memang dapat diumumkan.

Hingga informasi yang dihimpun untuk tulisan ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Bank Victoria International mengalami kerugian bersih, gagal membayar seluruh kewajiban kepada nasabah, atau melakukan pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.

Perseroan masih mencatat laba bersih pada semester I 2026, meskipun nilainya turun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada akhirnya, ukuran kepercayaan terhadap sebuah bank tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset atau laba yang dibukukan. Transparansi laporan keuangan, kualitas pengelolaan kredit, kepastian penyelesaian sengketa, dan pelayanan kepada nasabah juga menjadi bagian penting yang harus terus dijaga.