30 Oktober 2026

Budi Santoso

MoneyTalk.id,Jakarta – Transformasi PT Bank KB Indonesia Tbk atau KB Bank (BBKP), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Bukopin, masih menyisakan sejumlah persoalan serius. Mulai dari kredit bermasalah dalam jumlah besar, kerugian triliunan rupiah, penurunan laba, hingga keluhan nasabah mengenai rekening yang dinonaktifkan dan saldo yang disebut hilang.

Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen KB Bank. Sebab, di tengah upaya memperbaiki kinerja dan membangun kembali kepercayaan pasar, bank yang dikendalikan investor asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank, masih harus menyelesaikan persoalan kualitas kredit dan pelayanan terhadap nasabah.

Salah satu persoalan paling menonjol adalah kredit macet warisan dari periode sebelumnya ketika bank masih bernama Bank Bukopin.

Berdasarkan pemberitaan Kontan, per Desember 2025, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross KB Bank mencapai 9,97 persen. Sementara NPL net berada di angka 6,33 persen, dengan total penyaluran kredit Rp44,39 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas kredit masih menjadi tantangan besar bagi perseroan.

Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengakui bahwa perusahaan masih melakukan pembenahan terhadap portofolio kredit bermasalah yang berasal dari periode sebelumnya.

Manajemen menjalankan sejumlah strategi, antara lain restrukturisasi kredit, penagihan secara intensif, serta penjualan aset dan kredit bermasalah.

Kunardy menyebut proses penyelesaian kredit bermasalah tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan regulasi.

Namun, besarnya rasio NPL tetap menjadi perhatian karena kredit bermasalah dapat menekan pendapatan bunga, meningkatkan kebutuhan pencadangan, serta mengurangi ruang bank untuk menyalurkan kredit baru.

Rugi Rp6,33 Triliun, Kemudian Berbalik Untung

Persoalan berikutnya terlihat dari perjalanan kinerja keuangan KB Bank. Pada tahun buku 2024, perseroan mencatat kerugian bersih konsolidasian sekitar Rp6,33 triliun. Kerugian tersebut kemudian berhasil dibalik menjadi laba bersih Rp66,59 miliar pada 2025.

Pencapaian itu menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, keuntungan yang berhasil dibukukan belum sepenuhnya menggambarkan bahwa seluruh persoalan fundamental bank telah selesai.

Bahkan, memasuki semester pertama 2026, laba bersih KB Bank kembali mengalami tekanan.

Bisnis Indonesia melaporkan, hingga Juni 2026, KB Bank membukukan laba bersih konsolidasian Rp19,02 miliar. Angka tersebut merosot sekitar 95,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp389,66 miliar.

Padahal, pendapatan bunga bersih justru mengalami pertumbuhan 36,57 persen menjadi Rp782,68 miliar.

Total aset perseroan juga meningkat 11,22 persen secara tahunan menjadi Rp93,01 triliun.

Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan lebih jauh oleh manajemen. Pertumbuhan aset dan pendapatan bunga bersih belum mampu menjaga laba bersih pada level yang sama dengan tahun sebelumnya.

Beban operasional, biaya pencadangan, dan kualitas kredit menjadi sejumlah aspek yang perlu dicermati dalam membaca kinerja bank.

Kredit Macet Rp4 Triliun Lebih

Gambaran lain mengenai kualitas kredit KB Bank terlihat dalam laporan keuangan tahunan 2025.

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, kredit dengan kategori macet atau kolektibilitas 5 mencapai sekitar Rp4,047 triliun.

Selain itu, terdapat kredit kurang lancar sekitar Rp579,45 miliar dan kredit diragukan sekitar Rp205,96 miliar.

Besarnya kredit macet tersebut memperlihatkan bahwa proses pemulihan kualitas aset membutuhkan kerja serius.

Dalam laporan keuangan, bank juga mencatat kredit yang telah direstrukturisasi mencapai sekitar Rp8,74 triliun pada akhir 2025.

Restrukturisasi memang menjadi salah satu instrumen untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban setelah mendapatkan keringanan.

Persoalannya, apabila restrukturisasi tidak diikuti pemulihan kemampuan pembayaran debitur, risiko kredit bermasalah dapat kembali meningkat.

Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai seberapa besar kredit restrukturisasi yang benar-benar pulih dan berapa yang masih berpotensi menjadi kredit macet.

Nasabah Keluhkan Rekening Dinonaktifkan dan Saldo Hilang

Di tengah persoalan keuangan tersebut, pelayanan dan perlindungan nasabah juga menjadi perhatian.

Salah satu keluhan pernah dipublikasikan melalui platform Media Konsumen pada 10 Januari 2025.

Seorang nasabah bernama Marwah NST mengeluhkan rekening KB Bank miliknya tiba-tiba dihapus atau dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam pengaduannya, nasabah tersebut menyebut saldo rekeningnya tidak lagi dapat diakses dan mempertanyakan keberadaan dana yang sebelumnya tersimpan.

Nasabah mengaku telah menghubungi layanan pelanggan KB Bank. Namun, ia diminta mendatangi kantor cabang terdekat, sementara di wilayah tempat tinggalnya tidak tersedia kantor cabang yang mudah dijangkau.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena rekening sebelumnya dibuka secara daring melalui aplikasi KBStar.

Keluhan itu kemudian mendapatkan tanggapan dari KB Bank Customer Care. Dalam tanggapannya, pihak bank menyampaikan telah menerima pengaduan dan akan memproses keluhan nasabah tersebut.

Meski demikian, kasus tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi bank dalam menjelaskan status rekening, mekanisme penonaktifan, serta kepastian pengembalian atau akses terhadap dana nasabah.

Perlu digarisbawahi, pengaduan tersebut merupakan kesaksian nasabah yang dipublikasikan di Media Konsumen, bukan bukti bahwa dana nasabah secara permanen hilang atau terjadi penggelapan.

Transaksi Abnormal Ikut Menjadi Sorotan

Persoalan keamanan transaksi KB Bank juga pernah menjadi perhatian pada September 2025. Mengutip pemberitaan IDX Channel pada 6 Oktober 2025, induk usaha KB Bank, KB Kookmin Bank di Korea Selatan, sebelumnya mengumumkan adanya transaksi abnormal pada rekening penyelesaian dana KB Bank Indonesia pada 25 September 2025.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan adanya penarikan dana sebesar 3,18 won tanpa permintaan penarikan normal.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak KB Bank menyatakan telah melakukan langkah pengamanan dan memastikan dana nasabah secara keseluruhan tetap aman.

Perwakilan bank menyebut kejadian tersebut sebagai persoalan teknis yang dapat diatasi dengan cepat.

Walaupun pihak bank telah memberikan penjelasan, kejadian tersebut tetap menjadi pengingat pentingnya sistem pengendalian internal, keamanan transaksi, dan transparansi informasi kepada nasabah.

Dugaan Pungutan Biaya Pelunasan di Banyuwangi

Masalah pelayanan juga mencuat di KB Bank Cabang Genteng, Banyuwangi. Pada April hingga Mei 2026, sejumlah pemberitaan media lokal mengangkat keluhan nasabah bernama Sayudi terkait proses pelunasan kredit.

Nasabah tersebut melalui kuasa hukumnya mempersoalkan dugaan hambatan prosedural dalam proses pelunasan pinjaman yang tersisa.

Dalam pemberitaan Jejak Indonesia News, disebutkan Sayudi memiliki pinjaman pokok Rp123 juta sejak 2018. Setelah kantor cabang Bank Bukopin di Banyuwangi ditutup pada Desember 2023, nasabah berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui kantor cabang Genteng.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul keberatan mengenai proses administrasi dan pelayanan pelunasan.

Pemberitaan Jatim Rasio News pada Mei 2026 juga menyoroti dugaan permintaan biaya flagging sebesar Rp600.000 dalam proses percepatan pelunasan kredit.

Menurut pemberitaan tersebut, biaya itu kemudian dihapus setelah muncul protes dari nasabah.

Kuasa hukum nasabah, Budi Santoso, mempersoalkan dasar pengenaan biaya tersebut dan meminta adanya kejelasan prosedur.

Kasus ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak bank, terutama mengenai dasar hukum pungutan, ketentuan dalam perjanjian kredit, serta standar pelayanan pelunasan pinjaman.

Bagaimana Pengawasan OJK?

Berbagai persoalan tersebut tentu berkaitan dengan pentingnya fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai lembaga pengawas industri perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk memastikan bank menjalankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

OJK juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit bermasalah melalui siaran pers pada 13 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa pertumbuhan kredit yang sehat harus disertai kepastian hukum, integritas, profesionalisme, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, OJK juga secara rutin melakukan pemeriksaan dan penegakan ketentuan perlindungan konsumen terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Namun, hingga penelusuran sumber publik untuk pemberitaan ini, belum ditemukan dokumen resmi yang secara spesifik mengonfirmasi adanya sanksi atau teguran tertulis OJK kepada KB Bank terkait seluruh persoalan yang diuraikan di atas.

Karena itu, perlu dibedakan antara kewenangan pengawasan OJK, penegakan aturan terhadap industri perbankan secara umum, dan sanksi yang benar-benar telah dijatuhkan kepada KB Bank.

Publik tetap berhak meminta penjelasan apakah OJK pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap persoalan kredit bermasalah, pengaduan rekening nasabah, transaksi abnormal, serta dugaan pungutan dalam proses pelunasan kredit.

Kepercayaan Nasabah Menjadi Taruhan

Persoalan KB Bank tidak bisa hanya dilihat dari keberhasilan membalikkan kerugian menjadi keuntungan.

Keberhasilan transformasi perbankan harus diukur melalui kualitas kredit, kemampuan menghasilkan laba secara berkelanjutan, kekuatan permodalan, keamanan transaksi, serta kepastian perlindungan dana masyarakat.

Apalagi, KB Bank merupakan bagian dari industri perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan publik.

Manajemen perlu menjelaskan secara transparan perkembangan penyelesaian kredit macet warisan Bukopin, efektivitas restrukturisasi, penyebab penurunan laba semester pertama 2026, serta langkah penyelesaian pengaduan nasabah.

OJK juga perlu memastikan setiap pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian bagi konsumen.

Jangan sampai keberhasilan membukukan laba justru menutupi persoalan mendasar yang masih membayangi perusahaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KB Bank bukan hanya mampu keluar dari kerugian triliunan rupiah, melainkan juga sanggup membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana dan kualitas pelayanan perbankan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengingatkan bahwa dunia usaha tengah menghadapi tantangan yang perlu dijawab secara cepat, terpadu, dan penuh keyakinan. Pelemahan nilai tukar rupiah, tekanan terhadap daya beli, serta koreksi di pasar modal tidak boleh dipandang sebagai persoalan sektoral, melainkan sebagai ujian terhadap kepercayaan pelaku ekonomi pada arah kebijakan nasional.

“Situasi ini harus kita hadapi dengan kepala dingin. Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, BEI, perbankan, BUMN, dan dunia usaha harus bergerak dalam satu tujuan yang sama, yakni menjaga stabilitas rupiah, memperkuat daya beli rakyat, serta memastikan pasar modal tetap kredibel, transparan, dan menarik bagi investor,” ujar Bamsoet saat menghadiri penutupan Rapimnas KADIN Indonesia, Jumat (30/10/26).

Hadir antara lain Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Perindustrian Sarmuji, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie serta para pengurus KADIN Indonesia. Satu hari sebelumnya juga hadir dari Mabes Polri, Gubernur BI, Ketua OJK, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani dan pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo.

Ketua DPR RI ke-15 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, tekanan eksternal memang masih tinggi. Rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS, sementara pasar saham mengalami volatilitas akibat kombinasi sentimen global, ketegangan geopolitik, arus modal, dan kekhawatiran investor terhadap tata kelola pasar. Namun, fondasi ekonomi nasional tetap memiliki daya tahan. Cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 masih sebesar USD146,3 miliar atau setara 5,3 bulan impor, jauh di atas standar kecukupan internasional. Inflasi September 2026 juga terkendali sebesar 3,28 persen secara tahunan dan masih berada dalam sasaran Bank Indonesia.

“Jangan biarkan tekanan pasar berubah menjadi kepanikan ekonomi. Indikator kepercayaan konsumen masih berada pada zona optimistis di angka 118,1. Kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan, sementara rasio kecukupan modal perbankan berada di level kuat, yakni 24,10 persen. Artinya, kegiatan ekonomi kita masih berjalan. Yang dibutuhkan adalah respons yang tepat dan konsisten,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu segera diperkuat. Pertama, Bank Indonesia perlu melanjutkan stabilisasi nilai tukar melalui intervensi yang terukur, pendalaman pasar valas domestik, optimalisasi instrumen lindung nilai, serta perluasan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dengan negara mitra. Kebijakan ini harus dikombinasikan dengan upaya menarik devisa hasil ekspor agar tetap berada dalam sistem keuangan nasional.

Kedua, pemerintah perlu menjaga daya beli melalui pengendalian harga pangan, kelancaran distribusi, perlindungan kelompok rentan, dan percepatan belanja negara yang produktif. Daya beli tidak cukup dijaga dengan bantuan jangka pendek, tetapi harus diperkuat melalui penciptaan lapangan kerja, kepastian usaha, dan peningkatan produktivitas sektor riil.

“Langkah berikutnya, penguatan pasar modal harus menjadi agenda bersama. Transparansi kepemilikan saham, penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, peningkatan kualitas emiten, serta perlindungan investor ritel harus dilakukan tanpa kompromi. Pasar modal yang sehat bukan hanya tempat mencari dana, melainkan cermin kepercayaan terhadap masa depan perekonomian nasional,” papar Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, langkah keempat, dunia usaha perlu diberi kepastian regulasi, kemudahan investasi, akses pembiayaan, dan insentif untuk meningkatkan ekspor serta substitusi impor. Pelaku UMKM dan industri padat karya juga harus menjadi prioritas karena keduanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan langsung menopang konsumsi masyarakat.

“Dunia usaha membutuhkan kebijakan yang konsisten, penegakan hukum yang jelas, dan komunikasi otoritas fiskal dan moneter yang terbuka. Kalau kepastian itu terjaga, pelaku usaha akan lebih berani berinvestasi dan memperluas kegiatan usahanya. Indonesia punya pasar domestik yang besar, sumber daya melimpah, dan tenaga kerja produktif. Semua kekuatan tersebut harus kita manfaatkan agar optimisme ekonomi benar-benar terasa dalam kegiatan usaha dan kehidupan masyarakat,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati Kebijakan Industri dan Perdagangan dari INDAG Watch, Muslim Arbi, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menindak pejabat terkait kebijakan impor pangan yang dinilai bermasalah. Ia menyebut kebijakan impor saat ini diduga dimonopoli oleh kelompok tertentu dan berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Muslim Arbi secara khusus menyoroti peran Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana yang dinilai perlu diperiksa terkait dugaan praktik dalam kebijakan impor pangan.

Menurut Muslim, kebijakan impor pada dasarnya dibuat untuk menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan masyarakat. Impor dibutuhkan terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, barang modal, hingga komoditas pangan ketika pasokan domestik tidak mencukupi.

“Tujuan kebijakan impor adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, terutama untuk industri yang masih bergantung pada bahan baku impor,” ujar Muslim dalam pernyataannya, Ahad (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor pangan biasanya dilakukan untuk menutup selisih antara produksi dalam negeri dan kebutuhan masyarakat setiap tahun. Kebijakan ini menjadi sangat krusial terutama menjelang momentum meningkatnya konsumsi seperti bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, hingga perayaan besar lainnya.

Namun pada tahun 2026, Muslim menilai kebijakan impor pangan berjalan tidak sebagaimana mestinya. Ia menyebut banyak permohonan Persetujuan Impor (PI) dari pengusaha pemilik API-U yang diajukan sejak Januari 2026 hingga kini belum juga diproses.

Padahal, menurutnya, impor pada triwulan pertama seharusnya diprioritaskan untuk memastikan ketersediaan pangan selama bulan Ramadan.

“Sampai pertengahan puasa atau sekitar 5 Maret 2026, banyak permohonan PI yang belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, padahal perusahaan tersebut sudah melalui proses verifikasi dan dinyatakan clean and clear,” katanya.

Muslim juga menyinggung dugaan adanya campur tangan politik dalam proses kebijakan impor tersebut. Ia menyebut praktik rente dalam kebijakan ekspor-impor bukan hal baru dan telah menjadi isu publik dalam satu dekade terakhir.

Ia bahkan mengutip pandangan almarhum Rizal Ramli yang sebelumnya sering mengkritik praktik rente dalam kebijakan ekonomi pemerintah.

“Sudah lama disuarakan bahwa kebijakan ekspor-impor kerap dijadikan ladang rente oleh pejabat. Kepentingan rakyat sering kali dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Muslim juga menuding adanya praktik penjualan kuota impor kepada pihak tertentu. Ia menyebut sejumlah izin impor diduga diberikan secara bertahap kepada jaringan politik tertentu, bahkan diperjualbelikan kepada perusahaan yang ingin mengimpor komoditas hortikultura seperti apel, jeruk, anggur, bawang bombay, hingga lengkeng.

Lebih jauh, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan jasa angkutan laut atau EMKL dalam penerimaan kuota impor, yang menurutnya bukan pihak yang semestinya menerima Persetujuan Impor.

“Lebih aneh lagi, yang menerima PI justru bukan importir pemilik API-U, tetapi perusahaan jasa angkutan laut. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik perdagangan kuota impor,” kata Muslim.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi memicu kenaikan harga pangan di dalam negeri serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Karena itu, Muslim mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Ia juga meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terlibat.

“Menko Pangan, Menteri Perdagangan, dan Dirjen Daglu harus diperiksa karena ada indikasi tindakan yang dapat mengganggu perekonomian nasional. Jika terbukti, mereka harus segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Muslim berharap pemerintah segera memperbaiki tata kelola impor pangan agar kebutuhan masyarakat, khususnya selama Ramadan, tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

“Rakyat hanya berharap kebutuhan pokok tersedia cukup di pasar dengan harga yang wajar. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya.