31 Oktober 2026

Center Budget Analisis (CBA)

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Gubernur Jawa Barat meninjau ulang laporan harta kekayaan Ayi Subarna, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB. Uchok menyoroti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ayi Subarna tahun 2024, khususnya pada nilai kas yang tercatat.

“Sekelas Plt Dirut BJB masa hanya punya kas atau tabungan Rp 25 juta? Jangan sampai Kang Dedi dibohongi, ini harus diusut,” ujar Uchok kepada wartawan, Kamis (20/2).

Berdasarkan data resmi LHKPN KPK yang dipublikasikan, Ayi Subarna melaporkan total harta kekayaan per 25 Februari 2025 untuk periode tahun 2024 sebesar Rp 2.160.789.773.

Rinciannya sebagai berikut:

-Tanah dan bangunan: Rp 2.232.563.500

-Alat transportasi dan mesin: Rp 1.140.936.050

-Kas dan setara kas: Rp 25.624.910

-Hutang: Rp 1.238.334.687

-Total akhir: Rp 2,16 miliar

Dari laporan tersebut, aset terbesar berada pada kategori properti dan kendaraan. Sementara itu, nilai kas yang hanya sekitar Rp 25 juta menimbulkan tanda tanya.

Uchok mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan kehati-hatian dalam menunjuk pejabat strategis di BUMD, termasuk Bank BJB.

“Ada dugaan ketidakjujuran kalau melihat LHKPN-nya. Tentu pemerintah provinsi harus lebih selektif,” tegas Uchok.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan klarifikasi langsung dari Ayi Subarna terkait sorotan CBA tersebut.

Data LHKPN KPK menunjukkan bahwa total kekayaan Ayi Subarna mengalami peningkatan seiring perjalanan kariernya di Bank BJB.

Berikut perkembangan kekayaannya:

-2012 (Supervisor Back Office): Rp 71.826.708

-2015 (Manager Pengelolaan Aset & Logistik): Rp 221.826.708

-2017 (Pimpinan Grup Konstruksi & Gedung): Rp 595.215.856

-2018 (Wakil Pemimpin Divisi Umum): Rp 755.577.006

-2019 (Pemimpin Cabang): Rp 1.019.727.706

-2020 (Pemimpin Cabang): Rp 651.011.877

-2021 (Pemimpin Cabang): Rp 1.586.038.762

-2022: Rp 1.745.102.998

-2023: Rp 2.053.174.496

-2024: Rp 2.160.789.773

Kenaikan harta yang cukup signifikan dari tahun ke tahun membuat laporan LHKPN Ayi Subarna menjadi perhatian publik, terutama setelah ia menduduki posisi strategis sebagai Plt Dirut Bank BJB.

Ayi Subarna adalah profesional perbankan yang lama berkarier di Bank BJB, dengan pengalaman di bidang operasional, manajemen jaringan cabang, hingga teknologi informasi. Beberapa jabatan yang pernah ia emban antara lain:

-Pemimpin Kantor Cabang Jatinangor (2019–2021)

-Pemimpin Kantor Cabang Cimahi (2021–2023)

-Pemimpin Kantor Cabang Soreang (2023–2024)

-Pemimpin Divisi, sebelum ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama

Dengan posisinya yang semakin strategis, transparansi laporan kekayaan Ayi Subarna kini menjadi perhatian publik dan pemangku kebijakan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta serius usut temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025)

“Ya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus serius menelusurinya dan harus dijadikan prodak hukum. Kalau sudah datannya soal dugaan pemalsuan stempel dan invoice di Perjadin Setwan Pandeglang terkumpul segera naikan kasusnya. Jangan ada negosiasi harus jadi prodak hukum,” kata Direktur Eksekutif Center Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025)

Menurut Uchok, seandainya penelusuran oleh tim Intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang terdapat indikasi korupsi. Kata Uchok, Kejari Pandeglang harus segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Informasinya, pihak BPK RI Banten kepada pihak hotel yang menunjukkan terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel, itu ril hasil uji petik secara langsung kepada pihak hotel. Maka itu, Kejari Kabupaten Pandeglang tak boleh lambat dan segera periksa pihak terkait jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan,” jelas Uchok.

Lebih lanjut, Uchok mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang tak memanfaatkan kasus ini hanya sebatas cawe-cawe. Karena, kata Uchok nantinya masyarakat tidak akan mempercayai lembaga Adhyaksa tersebut.

“Jangan hanya menjadi pintu masuk untuk cawe-cawe penyidik aja, tapi harus jadi prodak hukum. Pastinya publik sangat menunggu kelanjutan dari penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim intelijen kejari kabupaten pandeglang soal Perjalanan Dinas Bapemperda tersebut,” tuturnya.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sedang melakukan penelusuran terhadap temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang.