31 Oktober 2026

Citra Swarna Grande

MoneyTalk.id,Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) resmi menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Jaksa Agung RI, dengan tembusan Presiden RI, Kepala BPI Danantara, Jampidsus, dan Jamwas, pada Senin (14/09/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi penyimpangan ekstrem dalam program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kepada developer bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Sorotan utama LBH BUMN tertuju pada deviasi masif plafon pembiayaan Citra Swarna Group. Berdasarkan memo internal, developer kategori Tier 2 tersebut ditetapkan memiliki limit Rp190 miliar dengan persyaratan uang muka (DP) minimal 20%. Namun, realisasi di lapangan melompat lebih dari 12 kali lipat hingga menyentuh angka sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.

Ekspansi ugal-ugalan ini berimplikasi langsung pada kualitas portofolio. Dalam periode Mei hingga Desember 2025 saja, tercatat lonjakan kredit macet Rp99 miliar di proyek Citra Swarna Grande dan Rp146 miliar di Kartika Residence—akumulasi Rp245 miliar hanya dari dua proyek tersebut. Kondisi ini belum termasuk catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kerugian BTN sebesar Rp707,18 miliar akibat penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut.

Temuan lapangan dari risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 pada proyek Citra Swarna Tembong City semakin memperkuat dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking). Petugas collection mencatat profil debitur bermasalah yang akut: 22 debitur pinjam nama (nominee), 143 debitur menolak membayar (refusal to pay), 7 debitur nir-kemampuan bayar, serta 377 debitur dengan agunan yang belum jadi.

Direktur Eksekutif LBH BUMN, Malvin Barimbing, SH, MH, menegaskan bahwa istilah instant dalam program tersebut seharusnya dimaknai sebagai percepatan proses administratif, bukan penghapusan analisis kemampuan bayar (repayment capacity) dan SLIK/OJK checking. Lemahnya efektivitas buyback guarantee dan tidak berfungsinya mekanisme stop and go saat NPL melewati ambang 3% menunjukkan kegagalan mitigasi risiko korporasi.

Lebih lanjut, LBH BUMN menyayangkan lambatnya respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI), BPI Danantara, dan BP BUMN dalam membendung pelebaran risiko sistemik ini. Penggerusan modal akibat impairment NPL besar secara otomatis mereduksi setoran dividen dan pajak negara. Unsur perbuatan memperkaya pihak tertentu atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan ini dinilai telah memenuhi elemen Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ada indikasi para developer ini sudah tidak layak sejak awal, tetapi pemilik kebijakan di BTN tetap memberikan privilege fasilitas instant approval. Ini merugikan negara,” tegas Malvin Barimbing.

Atas dasar itu, LBH BUMN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa secara objektif seluruh jajaran penanggung jawab kebijakan BTN pada periode terkait, meliputi Direktur Utama, Direktur Konsumer, Direktur Risk Management, Direktur Asset Management, Kepala Divisi Konsumer, hingga Kepala Divisi Risk Management agar kasus ini menjadi terang benderang.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan PT Bumi Arta Sedayu kasus yang merugikan keuangan negara kembali mencuat, dan kali ini sorotan tertuju pada salah satu bank milik pemerintah. Di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang berjuang pulih, publik menaruh perhatian besar terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang. Kedua lembaga ini kini menelusuri dugaan skandal besar dalam tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi pihaknya telah memeriksa 91 orang saksi. Kelompok ini mencakup sejumlah pejabat bank dan pihak terkait. Menurut Dedy, indikasi penyalahgunaan mekanisme penyaluran kredit sangat kuat dan berpotensi merugikan negara.
‎
‎Penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) selaku pengembang dua proyek perumahan besar, yaitu Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Rentang waktu transaksi mencurigakan ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024.
‎
‎Pola kejanggalan yang terungkap sangat sistematis. Modus operandi utamanya meliputi penggunaan joki atau peminjaman identitas orang lain, pemalsuan data pribadi, hingga pembuatan dokumen palsu agar pengajuan kredit lolos verifikasi. Pihak pengembang bahkan membentuk tim khusus untuk mengatur alur rekayasa pengajuan tersebut.
‎
‎Proses hukum di kantor cabang BTN ini berjalan aktif sejak Maret 2026. Penyidik menelusuri alur dana dari kantor cabang hingga ke lokasi proyek. Tim juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, mencakup wilayah Bekasi hingga Karawang, baik di kantor bank maupun kantor pengembang, guna mengamankan barang bukti kunci.
‎
‎Pihak kejaksaan juga memanggil ratusan debitur. Dari total 481 nama yang tercatat sebagai pembeli rumah dengan harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar, baru 51 orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Sebelumnya, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025, BPK telah mengungkap potensi kerugian negara yang sangat masif, mencapai angka Rp1,3 triliun. Temuan ini menyoroti kelemahan pengawasan dokumen dan pengendalian internal yang lemah di BTN.
‎
‎BPK mencatat dua poin kerugian utama. Pertama, potensi kerugian PT BTN Tbk mencapai Rp707,18 miliar akibat penundaan penyelesaian proses sertifikat kepemilikan tanah yang berlarut-larut. Kedua, kerugian sebesar Rp628,45 miliar yang merujuk pada 1.215 debitur KPR yang terhubung langsung dengan PT BAS.
‎
‎Selain persoalan data peminjam, tim pemeriksa juga menemukan masalah klasik yang merugikan nasabah. Banyak sertifikat rumah milik debitur KPR belum tuntas prosesnya dan tertahan di berbagai pihak, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga bank lain. Kondisi ini berisiko memicu sengketa hukum baru dan kerugian finansial.
‎
Menurut catatan BPK, banyak debitur dalam kasus ini justru mendapatkan bantuan pembayaran angsuran dari pengembang PT BAS atau PT.Banua Anugerah Sejahtera itu sendiri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa transaksi tersebut hanya rekayasa administrasi semata.

‎Lembaga pemeriksa juga menilai BTN lalai menerapkan klausul buyback guarantee atau jaminan pembelian kembali dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang. Padahal, klausul itu berfungsi sebagai jaring pengaman keuangan. Di sisi lain, proses persetujuan kredit justru banyak diatur oleh pihak pengembang dengan memasukkan data debitur yang tidak sesuai kenyataan.
‎
‎Merespons berbagai temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan aset atas kredit bermasalah dalam program tersebut. BPK juga merekomendasikan evaluasi total terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema KPR Simple.
‎
‎Saat ini, tim investigasi BPK masih mendalami seluruh alur penyaluran kredit konsumen yang melibatkan PT BAS. Selain itu, Dewan Komisaris BTN mendapat perintah khusus untuk memperketat pengawasan di lapangan, khususnya terkait penyelesaian sertifikat rumah agar hak nasabah dan aset negara tetap aman.