6 November 2026

Connie Bakrie

MoneyTalk.id,Jakarta – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dinilai berpotensi menjadi skandal politik dan keamanan nasional. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan alat intelijen negara, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai kemungkinan adanya kekuatan politik yang berada di belakang operasi tersebut.

Mantan Direktur E BAIS Brigjen TNI (Purn) Poernomo menilai, apabila dugaan keterlibatan sejumlah jenderal polisi dalam operasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo terbukti, peristiwa tersebut merupakan guncangan politik besar bagi Indonesia.

Menurut Poernomo, persoalan ini menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan berpotensi menarik perhatian dunia internasional. Sebab, sasaran penyadapan yang dipersoalkan bukan masyarakat biasa, melainkan kepala negara yang sedang menjalankan pemerintahan.

Ia menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal polisi dalam operasi tersebut. Apalagi, berdasarkan informasi yang disampaikannya, peralatan penyadapan yang digunakan diduga merupakan perangkat milik negara.

“Alat penyadapan itu alat negara. Kalau benar digunakan untuk menyadap Presiden, ini persoalan sangat serius. Harus dibuka siapa yang memerintahkan, siapa operatornya, dan untuk kepentingan siapa operasi itu dilakukan,” kata Poernomo di Jakarta, Rabu (5/11/2026).

Poernomo mengungkapkan, dugaan operasi penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Ia juga menyinggung informasi mengenai pemindahan sejumlah perangkat penyadapan yang diduga dilakukan ketika terjadi mutasi sejumlah pejabat kepolisian, termasuk kapolda.

Dalam penjelasannya, perangkat yang sebelumnya berada dalam penguasaan institusi kepolisian diduga dipindahkan ke rumah seorang jenderal. Sementara itu, pelaksanaan teknis operasi disebut melibatkan seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes).

Poernomo menilai, apabila informasi mengenai operator dan perintah tersebut benar, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi pemeriksaan awal yang menjadi perhatiannya, terdapat dugaan bahwa Kombes yang ditangkap mengaku menjalankan perintah Listyo Sigit.

Hal yang paling menarik dari analisis Poernomo adalah pertanyaan mengenai siapa sesungguhnya pihak yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

Menurut dia, sulit memahami jika operasi sebesar itu hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi Listyo Sigit. Sebagai mantan Kapolri yang pernah memimpin institusi kepolisian selama bertahun-tahun, Listyo memiliki posisi strategis dan jaringan kekuasaan yang luas.

Poernomo juga menyoroti kedekatan Listyo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat sebagai Kapolri.

Dari rangkaian informasi tersebut, Poernomo membuka kemungkinan adanya perintah dari kekuatan politik yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan Jokowi.

“Kalau hanya untuk kepentingan Listyo, apa kepentingannya menyadap Presiden? Tidak mungkin persoalan sebesar ini hanya dilihat dari kepentingan pribadi. Harus ditelusuri siapa yang berada di belakangnya,” demikian arah analisis Poernomo.

Poernomo juga menyinggung pernyataan pengamat militer Connie Bakrie yang sebelumnya menjadi bagian dari perdebatan mengenai masa pemerintahan Prabowo dan dinamika kekuasaan nasional.

Ia mengaitkan pernyataan Connie mengenai periode dua tahun dengan informasi dugaan operasi penyadapan yang disebut telah berlangsung selama kurun waktu serupa.

Menurut Poernomo, belum adanya penjelasan atau bantahan pemerintah yang secara terbuka menjawab seluruh substansi informasi tersebut menambah pertanyaan publik.

Namun, tidak adanya bantahan bukan berarti sebuah tuduhan otomatis terbukti. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Poernomo bahkan mengaitkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dengan ancaman terhadap stabilitas pemerintahan.

Ia menilai, apabila operasi penyadapan dilakukan secara sistematis oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap perangkat negara dan menyasar kepala pemerintahan, persoalannya tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Ia menyebut dugaan operasi tersebut sebagai kemungkinan tahap awal kudeta.

Poernomo juga menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara yang mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan makar serta sikap Presiden Prabowo yang meminta agar perkara diproses melalui jalur hukum.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada operator atau perwira yang menjalankan perintah, tetapi harus menjangkau seluruh rantai komando.

Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa institusi negara tidak digunakan untuk kepentingan politik kelompok atau individu tertentu.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab: siapa pemilik dan pengendali perangkat penyadapan, siapa yang memindahkan peralatan tersebut, siapa yang membiayai operasionalnya, siapa yang menjadi sasaran selain Presiden, serta siapa pemberi perintah tertinggi?

Poernomo juga mengaitkan situasi politik ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya menjadi polemik.

Menurut dia, berbagai perkembangan hukum tersebut ikut memengaruhi dinamika politik di sekitar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Karena itu, ia melihat dugaan penyadapan bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan perlu diperiksa dalam gambaran lebih luas mengenai pertarungan pengaruh dan kekuasaan di lingkaran elite politik nasional.

Pada akhirnya, perkara ini akan menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo. Publik tidak hanya menunggu siapa yang ditangkap, tetapi juga ingin mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan apakah benar terdapat kekuatan politik yang berusaha mengganggu kewenangan Presiden.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengungkapan kasus ini harus dilakukan sampai ke aktor tertinggi. Sebaliknya, jika tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu tidak terbukti, negara juga wajib memberikan kepastian hukum agar persoalan keamanan nasional tidak berubah menjadi perang tuduhan politik.