30 Oktober 2026

copot Kapolri

MoneyTalk.id,Jakarta – Isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali memunculkan spekulasi di kalangan elite politik dan keamanan. Pemerhati politik Iwan “Terpal” Setiawan menilai dinamika tersebut bukan sekadar soal pergantian pejabat Polri, melainkan mencerminkan tarik-menarik pengaruh di sekitar Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Iwan, hingga saat ini kubu yang menginginkan Jenderal Listyo Sigit tetap menjabat dinilai masih lebih dominan dibanding kelompok yang menghendaki pergantian Kapolri.

“Dari pembacaan saya, orang-orang kepercayaan Presiden Prabowo saat ini belum satu suara. Ada kelompok yang masih menganggap Kapolri Listyo Sigit perlu dipertahankan demi menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi ada pula kelompok yang menginginkan penyegaran di tubuh Polri,” ujar Iwan dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai pertarungan tersebut berlangsung di balik layar dan belum terlihat secara terbuka di ruang publik.

Menurutnya, Presiden Prabowo saat ini berada dalam posisi yang harus menyeimbangkan berbagai kepentingan politik, keamanan, serta konsolidasi kekuasaan pada tahun-tahun awal pemerintahannya.

Iwan menyebut konfigurasi pendukung Presiden secara umum dapat dibaca dalam dua kelompok besar, yakni kelompok yang berlatar belakang militer dan kelompok sipil yang memiliki jaringan politik maupun pemerintahan.

“Ini bukan berarti mereka saling bermusuhan, tetapi memiliki cara pandang berbeda mengenai bagaimana pemerintahan dijalankan, termasuk dalam menentukan figur yang memimpin institusi strategis seperti Polri,” katanya.

Menurut Iwan, kelompok berlatar belakang militer cenderung melihat pentingnya sinkronisasi antarlembaga keamanan dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

Sementara itu, kelompok sipil disebut lebih mempertimbangkan aspek stabilitas politik, hubungan dengan partai-partai pendukung pemerintah, serta kesinambungan program pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, posisi Kapolri menjadi sangat strategis karena Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung berbagai agenda nasional.

Karena itu, isu pergantian Kapolri dinilai tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi politik yang lebih luas.

Iwan menilai selama belum ada keputusan resmi dari Presiden, berbagai spekulasi mengenai calon pengganti maupun isu pencopotan akan terus bermunculan.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau hari ini belum ada keputusan, berarti Presiden masih melakukan kalkulasi. Siapa pun yang nantinya dipilih harus mampu menjaga soliditas Polri sekaligus mendukung agenda pemerintahan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana yang menyatakan akan melakukan pergantian Kapolri. Di sisi lain, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masih menjalankan tugasnya sebagai Kapolri.

Pengamat menilai isu pergantian pejabat di sektor keamanan memang kerap muncul di tengah dinamika politik nasional. Namun, selama belum ada keputusan resmi dari Presiden, seluruh informasi mengenai pergantian tersebut masih berada pada ranah spekulasi dan analisis politik, bukan keputusan pemerintah.

MoneyTalk, Jakarta – Forum Tanah Air (FTA), jaringan aktivis diaspora Indonesia di 22 negara lintas lima benua bersama aktivis dan tokoh di 38 provinsi di Indonesia, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di New York dan Jakarta, Rabu (17/12/2025), FTA menilai Perpol No. 10 Tahun 2025 membuka ruang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian/lembaga negara, tanpa kewajiban pensiun atau mengundurkan diri. Kebijakan tersebut dianggap bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

“MK telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri. Perpol ini juga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) dan UU ASN No. 20 Tahun 2023,” demikian pernyataan FTA.

FTA juga menyoroti risiko konflik kepentingan akibat perluasan peran Polri di ruang sipil. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menggeser fokus institusi, menabrakkan kepentingan antar-lembaga, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Kritik turut diarahkan pada langkah Kapolri yang dinilai melakukan subordinasi dan pembangkangan terhadap semangat reformasi, termasuk pembentukan reformasi internal Polri yang didominasi 52 jenderal polisi. Langkah itu disebut mendahului tuntutan publik dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.

FTA juga mempertanyakan independensi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah, lantaran melibatkan Kapolri aktif dan sejumlah mantan Kapolri yang dinilai menjadi bagian dari persoalan reformasi selama satu dekade terakhir. Hingga kini, kerja komisi tersebut disebut tidak transparan dan belum jelas merangkum aspirasi serta tuntutan publik.

“Reformasi kepolisian tidak boleh menjadi kosmetik politik untuk meredam kritik, sementara perluasan kewenangan Polri di ruang sipil yang bertentangan dengan hukum terus dibiarkan,” tegas FTA.

Atas dasar itu, Forum Tanah Air menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak pencabutan atau pembatalan Perpol No. 10 Tahun 2025 karena dinilai melanggar konstitusi, undang-undang, dan putusan MK serta berbahaya bagi negara hukum. Kedua, menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengeluarkannya dari Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama tiga mantan Kapolri lainnya agar komisi tersebut independen dan kredibel. Ketiga, menyerukan masyarakat sipil untuk menolak hasil kerja komisi apabila prosesnya tidak independen dan transparan.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum Forum Tanah Air Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi yang sehat di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo entah bermanuver atau memang punya agenda sendiri? Unjuk kekuatan. Ada yang berspekulasi sebagai bagian dari kudeta merangkak. Dugaan penggulingan Presiden Prabowo diganti anak sulung Jokowi yang sekarang jadi RI-2, Gibran Rakabuming Raka.

Belum ada pejabat negara setingkat menteri yang berani “head to head” dengan Presiden Prabowo selain Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Desas-desus menyebut Jenderal LSP punya backing politik yang kuat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pernah bermanuver. Pembatasan penyaluran gas melon elpiji Februari 2025. Kebijakan Bahlil ini menuai kecaman dan protes rakyat.

Ada yang berspekulasi kebijakan Bahlil ini jebakan bagi Presiden Prabowo. Apalagi kalau bukan bikin rakyat marah. Untungnya Presiden Prabowo peka. Sebelum gelombang demonstrasi kebijakan Bahlil ini dibatalkan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah diterpa isu tak sedap. Aksi massa Agustus kelabu yang menelan puluhan korban jiwa termasuk driver ojek online, Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan lapis baja Brimob.

Saat itu beredar rumor. “Partai cokelat” bermain. Menggoyang singgasana Presiden Prabowo. Memancing massa rusuh. Sempat rusuh. TNI turun gunung mengamankan Jakarta. Hingga muncul desakan agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sempat diisukan Presiden Prabowo telah berkirim surat ke DPR. Pergantian Kapolri. Muncul inisial S dan D calon pengganti Listyo Sigit Prabowo. Entah apa yang terjadi? Rumor tersebut meredup. Kabarnya Jenderal LSP melawan.

Pertengahan Desember 2025 posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo diprediksi kembali bergoyang pasca Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur polisi aktif boleh menduduki posisi diluar Polri.

Pasalnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025.

Kapolri secara terbuka menunjukkan perlawanan terhadap konstitusi. Perpol kedudukannya jauh dibawah UU. Sehingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuai kecaman keras dan kritikan pedas dari berbagai elemen masyarakat.

Pasca Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/2025 mulai ada suara agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri. Bila gelombang tuntutan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali bergema tidak menutup kemungkinan kursi panas LSP benar-benar tergoyang.

Kembali nyali Presiden Prabowo diuji. Setelah Agustus lalu pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo gagal. Akankah dugaan pembangkangan konstitusi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Perpol 10/2025 berujung dicopotnya Kapolri oleh Presiden Prabowo?

Apalagi sudah ada selentingan yang berkembang akhir-akhir ini agar Kapolri pasca Listyo Sigit Prabowo dipilih langsung oleh presiden tanpa persetujuan DPR untuk menghindari resistensi dari orang-orang Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri dan DPR?

Perpol Nomor 10/2025 menjadi pintu masuk pencopotan Kapolri atau posisi Listyo Sigit Prabowo tak tergoyahkan sampai tahun 2027? Presiden Prabowo telah “dikepung” 17 kementerian dan lembaga negara. Dimana isu bakal adanya hura-hara ekonomi dan politik di tahun 2026 yang berujung pergantian kekuasaan?

Penulis : Tarmidzi Yusuf, Aktivis Dakwah dan Sosial

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik Nicho Silalahi melontarkan kritik keras terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri tidak bisa setengah hati, melainkan harus dimulai dari pencopotan Kapolri hingga reposisi besar terhadap satuan Brimob.

Menurut Nicho, Brimob sejatinya bukan pasukan kepolisian, melainkan pasukan tempur dengan persenjataan yang bahkan lebih canggih daripada milik TNI. Karena itu, ia menilai Brimob sudah tidak relevan berada di bawah Polri.

“Reformasi Polri itu jelas: copot Kapolri, dan lepaskan Brimob dari Polri. Brimob itu pasukan perang, bukan pasukan pengayom masyarakat. Senjatanya saja lebih canggih daripada TNI. Letakkan saja Brimob di bawah Kemenhan atau sekalian masuk struktur TNI AD,” tegas Nicho, Kamis (2/10/2025).

Ia menilai kondisi saat ini menunjukkan Polri justru makin kuat secara militeristik, namun lemah dalam fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat. “Kalau dibiarkan, Polri ini makin arogan. Padahal, reformasi 1998 jelas menuntut pemisahan militer dan polisi. Tapi faktanya, Brimob sekarang lebih mirip tentara daripada polisi,” tambahnya.

Seruan Nicho ini diperkirakan akan memicu kontroversi, terutama karena menyangkut lembaga vital negara. Namun, ia menegaskan bahwa kritiknya merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan arah reformasi yang sejati.

“Kalau Polri tidak direformasi, jangan heran kalau rakyat akan kehilangan kepercayaan. Copot Kapolri, dan kembalikan Brimob ke jalurnya!” pungkas Nicho.