1 November 2026

Cukai Rokok

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Uchok, langkah KPK yang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan yang lebih luas di sektor kepabeanan dan cukai.

“KPK jangan berhenti pada pemeriksaan formalitas. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan fasilitas cukai harus diperiksa secara transparan dan profesional,” kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Uchok menilai kasus yang sedang ditangani KPK berpotensi mengungkap dugaan kerugian negara yang besar apabila benar terdapat praktik manipulasi cukai maupun pengaturan jalur impor yang melibatkan oknum tertentu.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Pemeriksaan ulang dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan pemulihan pasca kecelakaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penjadwalan ulang tersebut tinggal menunggu kebutuhan penyidik. KPK menegaskan proses pemeriksaan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik yang menangani perkara.

CBA Soroti Potensi Kebocoran Penerimaan Negara

Uchok mengatakan sektor cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan cukai harus ditindak secara serius.

“Kalau benar ada praktik manipulasi pita cukai atau permainan dalam proses kepabeanan, maka dampaknya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Menurut Uchok, penegakan hukum yang tegas juga penting untuk memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola pengawasan di lingkungan Bea Cukai.

Minta KPK Buka Peran Seluruh Pihak

Lebih lanjut, Uchok meminta KPK tidak ragu menelusuri aliran dana maupun hubungan antara pelaku usaha dengan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“KPK harus berani membuka secara terang apakah ada jaringan yang bekerja secara sistematis. Jangan sampai kasus ini berhenti pada beberapa nama saja, sementara aktor lain yang diduga berperan justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Kasus yang saat ini ditangani KPK merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan pelanggaran terkait pengurusan cukai rokok dan praktik pengaturan jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Uchok berharap KPK dapat bekerja secara independen dan profesional sehingga penanganan perkara tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jangan ada tebang pilih. Semua pihak yang diduga mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam praktik korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk, Jakarta – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas kembali menguat. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta KPK segera menjemput paksa pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam atau yang dikenal dengan Haji Her, setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Hari, ketidakhadiran Haji Her dalam pemeriksaan bukan hanya bentuk ketidakpatuhan, tetapi juga dapat merusak wibawa penegakan hukum.

“Kalau sudah dipanggil secara resmi dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka KPK harus tegas. Jemput paksa adalah langkah hukum yang diatur dan harus diterapkan,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran di sektor cukai rokok. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pihak KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif.

Namun demikian, SDR menilai langkah pemanggilan ulang saja tidak cukup. Hari menegaskan bahwa ketegasan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Jangan sampai publik melihat ada ketimpangan. Rakyat kecil cepat diproses, tapi pengusaha besar justru diberi kelonggaran,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama Haji Her berkaitan dengan dugaan pelanggaran cukai rokok yang tengah diusut KPK. Dalam pengembangannya, perkara ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah indikasi pelanggaran yang tengah didalami antara lain:

-Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi

-Penggunaan pita cukai ilegal

-Dugaan praktik suap kepada oknum aparat

Aliran dana mencurigakan yang berpotensi masuk kategori TPPU

Kasus ini dinilai strategis karena menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah besar serta praktik ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di sektor industri hasil tembakau.

Di sisi lain, pihak keluarga dan yayasan yang berkaitan dengan Haji Her sebelumnya membantah kabar keterlibatan dalam kasus tersebut. Mereka menyebut isu yang beredar sebagai tidak benar dan merugikan nama baik.

Haji Her selama ini dikenal sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas di industri rokok lokal dan disebut-sebut aktif dalam kegiatan sosial di wilayah Madura dan Jawa Timur.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan KPK memastikan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Desakan dari SDR menjadi bagian dari tekanan publik yang lebih luas agar KPK tidak ragu mengambil langkah tegas. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Hari menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik ilegal di sektor cukai rokok.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang bagaimana negara hadir melindungi keuangan negara dari praktik curang. KPK harus berani,” ujarnya.

MoneyTalk, Jakarta – Sekarang orang mulai mengerti bahwa pajak di semua titik menyebabkan ekonomi tercekik, industri hancur. Kebijakan menaikkan pajak disaat De-industrialisasi membuat tax rasio atau jumlah pajak terhadap GDP (Gross Domestik Product) makin menurun. Mungkin itu memang tujuan kebijakan ini di masa lampau, di pemerintahan yang lalu, yakni membuat negara bergantung pada utang luar negeri.

Menteri Keuangan yang baru Purbaya melanjutkan pernyataannya. Selanjutnya soal cukai rokok. Kenaikan cukai rokok telah membuat industri rokok gulung tikar, terutama industri yang kecil dan menengah. Kebijakan menaikkan cukai disebut sebagai kebijakan Firaun oleh Purbaya. Siapa Firaun? Pemerintah yang doyan cukai tanpa memperhatikan kemampuan industri tembakau nasional.

Kebijakan menaikkan cukai ini disebut Purbaya sebagai biang kerok dari banyaknya rokok ilegal. Tentu saja karena UMKM rokok dan tembakau tidak sanggup membeli pita cukai agar dapat memproduksi rokok. Karena tidak dapat membeli cukai kepada Pemerintah, atau membeli cukai kepada Menteri Keuangan, akhirnya UMKM banyak yang mebuat rokok tanpa cukai. Inilah uang disebut rokok ilegal.

Membuat rokok itu memang gampang, kalau tidak mampu membayar cukai karena karena pita cukai mahal dan selalu naik tiap tahun, maka masyarakat akan membuat rokok sendiri. Caranya dengan tingwe alias ngelinting dewe setelah itu tinggal diudut atau dirokok. Tembakau pun tinggal ditanam sendiri. Tapi sekarang menanam tembakau telah banyak dilarang melalui agenda alih fungsi tanaman yang menjadi kebijakan banyak pemerintah daerah yang didukung gerakan asing anti rokok dan anti tembakau.

Gebrakan Menteri Keuangan Purbaya untuk membangkitkan kembali industri nasional dimulai dari kebijakan cukai rokok. Caranya cukai rokok mesti diturunkan. UMKM yang memproduksi rokok dibantu mengurus cukai dengan benar. Kalau bagi UMKM cukai sekarang masih mahal, maka Pemerintah harus membantu UMKM tersebut. Dengan demikian maka industri tembakau diharapkan tumbuh bersama, yang besar tumbuh, yang kecil dan menengah juga tumbuh. Sesuai teori berbaginomic.

Usaha memulihkan kembali industri adalah jalan terbaik untuk meningkatkan penerimaan negara. Bukan dengan menaikkan pajak atau cukai, namun dengan membuat ekonomi tumbuh, industri nasional tumbuh. Dengan demikian maka penerimaan negara makin bertambah. Maka usaha mencapai ketahanan fiskal akan terwujud. Artinya negara tidak bergantung pada utang sebagaimana waktu lalu.

Memulai re-industralisasi nasional dengan memulai dari tembakau adalah langkah yang jitu. Karena industri rokok adalah satu satunya industri nasional yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir. Terintegrasi mulai dari menanam tembakau, pabrik rokok, perbankkan dan keuangan tembakau, sampai ke perdagangan internasional tembakau. Rantai industri yang panjang, nilai tambah yang banyak dan luas. Karena tembakau Indonesia memang tidak ada duanya di dunia.

Ingat sejarah! Dulu penjajah datang ke Indonesia berburu tembakau. Sampai sampai tembakau bahkan menjadi jangkar keuangan global pada masanya. Seperti emas, seperti minyak, seperti cripto saat ini. Sekarang penjajah mau menghancurkannya, supaya seluruh tembakau kita impor, supaya semua pabrik rokok dikuasai modal asing, industri rokok kita gulung tikar, supaya penerimaan negara menurun, supaya negara bergantung pada utang.

Langkah Menkeu Purbaya harus konsisten. Memulai dari tembakau dan industri rokok adalah langkah yang tepat. Indonesia masih pemain ke-4 terbesar di dunia dalam produsen tembakau. Walau hampir separuh kebutuhan tembakau dari impor. Saatnya menanam tembakau dimulai kembali. Dari Sumatera tembakau Deli sampai tembakau virginia terbaik lombok dan tembakau Sumbawa yang dahsyat. Ayo tanam tembakau kembali! Jangan lupa berbaginomic ala Presiden Prabowo.

Penulis : Salamuddin Daeng