7 November 2026

Dr. KRMT Roy Suryo

MoneyTalk, Jakarta – Judul diatas mungkin langsung bikin Para TerMul sewot dan langsung nyolot, maklum rata-rata IQ (Intelligence Quotient) mereka hanya 58, dari rata-rata masyarakat 110. Sebagaiman diketahui, IQ adalah kemampuan seseorang untuk menalar, memecahkan masalah, belajar, memahami gagasan, berpikir, dan merencanakan sesuatu. Kecerdasan ini digunakan untuk memecahkan masalah yang melibatkan logika.

Para TerMul akan langsung berfikir pendek, khas latar belakang pendidikan mereka yang tidak jelas, hanya sekelas Ruko (apalagi ada yang sudah ditutup Dikti) bahkan ada yang Ijazahnya mengikuti junjungannya, tinggal pesan atau.cetak dari UPP (Universitas Pasar Pramuka) saja. Jangan heran, ini memang fakta yang terjadi di negara Konoha, setidaknya yang berlangsung satu dekade dibawah Rezim “Raja Jawa” Palsu, alias bukan dalam arti Raja Jawa sesungguhnya.

Beberapa hari lalu tanpa ada hujan dan angin, tiba-tiba ada statemen muncul dari gorong-gorong di kota Oslo : “… Khan saya sudah sampaikan, feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan, artinya memang ada orang besar, ada yang membackup, ya itu saja, semua sudah tahu lah …”. Sebuah kalimat ngaco, tanpa dasar dan analisis yang jelas alias sembrono, khas dirinya yang dikenal dengan istilah ‘sein kiri belok kanan’ tersebut.

Konyolnya, statemen diatas (yang awalnya belum satupun menyebut nama atau kelompok apapun) digoreng di berbagai media -baik mainstream TV, Radio, Cetak, Online maupun Alternatif, termasuk kanal-kanal YouTube- oleh beberapa Termul menjadi ada penyebutan identitas warna “biru” sebagai background politik menambahkan suara asal gorong-gorong sebelumnya. Sebuah penggiringan ke ranah politik yang sangat kampungan alias kasar dari perkara Ijazah Palsu yang sebenarnya sangat simpel namun dibuat rumit.

Kenapa perkara ini selalu disebut ‘sebenarnya simple (jika aslinya memang ada), namun dibuat rumit (karena adanya cuman palsu) ? Karena sangat tegas dan jelas menurut UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 th 2008 pasal 18 ayat 2, Pejabat publik dikecualikan dari Pengecualian pasal 17 ayat h, artinya -sekali lagi kalau memang ada Aslimya- tinggal ditunjukkam saja beres, tidak usah terlalu banyak tingkah sampai sewa lawyer, kokehan polah (= banyak tingkah) dan tega mengkriminalisasi alias mempidanakan sesama anak bangsa.

Salah satu bentuk polah tidak lucu yang dipertontonkan adalah Sinetron “Reuni” kemarin, sebuah peristiwa yang tidak lazim diselenggarakan di awal tahun ajaran (Juli-Agustus) karena biasanya digelar mendekati Dies Natalis UGM Asli di bulan Desember atau seputar November. Lucunya kostum Kaos resmi yang dipakai di acara tersebut justru warna Biru dan itupun tidak dipakainya, mungkin masih Post power syndrome merasa selaku Pejabat yang tidak mau setara dengan rakyatnya, bahkan hanya datang sebentar di acara, tidak ikut ke Balairung Gedung Pusat UGM dan Wanagama sebagai acara intinya.

Apakah yang membuatnya tidak (berani) menggunakan Kaos Biru resmi seragam Reuni? Khawatir ketahuan bahwa bopeng / luka di sekujur tubuhnya akan nampak? Atau memang sudah mulai sadar bahwa dirinya bukan bagian dari “Alumni”? Padahal dalam AD-ART Kagama (Keluarga Alumni Gadjah Mada) hasil Munas XII di Kendari 08 November 2014 digagas Perubahan AD dan sesuai Keputusan No 021/kpts/PP-Kagama/2015 pasal 9 ayat 2 bahwa yang disebut “Alumni” adalah cukup “Orang yang pernah terdaftar sebagai mahasiswa …” dst, artinya meski dia D.O (Drop Out)-pun bisa (dimaklumi) disebut juga sebagai “Alumni”.

Hal lucu sekaligus Ironis lagi terjadi di UGM beberapa waktu lalu, dimana saat Penulis Novel terkenal “Cintaku di Kampus Biru” sekaligus Dosen senior Fisipol UGM, Bp Ashadi Siregar, mau dirayakan Ulang Tahunnya ke-80 (delapan puluh), Panitia acara bermaksud menggelar acara bertajuk “Kampus Biru Menolak Ayah” yang sebenarnya diambil dari judul dua Novel karya beliau (“Cintaku di Kampus Biru” dan “Menolak Ayah”) rupanya pihak UGM Kudet alias Kurang Update dan menolak acara yang sebelumnya direncanakan di Balairung UGM dipindah ke LIP (Lembaga Indonesia Perancis) Sagan, Jogja.

Sementara Dosen senior sekaligus Mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Prof Dr Sofian Effendi yang juga berusia sama dengan Bp Ashadi Siregar diatas (80 tahun) malah ada berita terakhir yang sudah terkonfirmasi dari Jogja, kabarnya Sabtu kemarin 26/07/2025 mendapatkan “interogasi” (?) selama lebih dari 12 (dua belas) jam, Terwelu. Padahal beliau sempat sudah secara jujur menceritakan secara panjang lebar kasus Ijazah Palsu tersebut di salahsatu kanal YouTube sebelum akhirnya menandatangani “Surat Pernyataan” yang kontroversial.

Kesimpulannya, Warna Biru rupanya menarik untuk diperbincangkan di kasus Skripsi dan Ijazah yang terbukti 99,9% Palsu, mulai dari Warna Kaos “Reuni-reunian” berwarna Biru, Acara 80 tahun Bp Ashadi Siregar UGM bertajuk “Kampus Biru Menolak Ayah” hingga tuduhan Termul ngaco “Sosok Besar Politik Partai Biru” rupanya sudah membuat si Nganu jadi bertindak Halu dituding Alumni Palsu (yang sebenarnya Simple, tinggal menunjukkan Ijazah kalau memang ada dan tidak palsu) ini bisa jadi Mendayu-dayu ditarik ke Politik sana-sini, Terwelu.

Penulis : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Alumni UGM Asli,Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Minggu, 27 Juli 2025*

MoneyTalk,Jakarta – Disclaimer: Judul tulisan diatas samasekali bukan Typo alias Salah Ketik, tetapi memang (sengaja) diketik begitu agar tidak langsung bisa dituntut “Pencemaran Nama Baik” oleh Kaum Tukang Lapor yang merajalela di Konoha. Memang sepanjang yang diketahui umum, tidak ada orang terkenal bernama “Judi Arie” dan meski ada kasus Pidana dan-juga bisnis “Budi Online”, tetapi itu hanyalah kebetulan semata sebagaimana keterangan yang banyak disebut di berbagai film atau sinetron saja alias jangan cepat Baperan melihat kata.

Namun memang di Indonesia kenyataannya yang terjadi adalah tiga hari lalu, tepatnya Kamis 19/12/24, Kortas Tipikor Bareskrim Polri -bersinergi dengan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya- telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih Prabowo ini selama lebih dari lima jam. Budi Arie Setiadi (BAS) memang tidak diperiksa di Kementerian yang baru dijabatnya selama dua bulan terakhir, namun selaku Mantan Menkominfo di Kabinet Kerja era JokoWi selama lebih kurang 15 bulan semenjak Juli 2023.

BAS sempat menjabat posisi orang pertama di Kementerian yang kini sudah berganti nama jadi KomDigi (Komunikasi dan Digital) semenjak Senin 17/07/23 menggantikan Johnny Gerald Plate (JGP) yang dicopot karena ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Tersangka kasus korupsi BTS-4G (Base Transmitter Station Fourth Generation) Kominfo yang kini malah tampak “terhenti” kasusnya. Padahal korupsi yang disebut-sebut dalam kasus BTS itu mencapai nilai Delapan Triliyun lebih, sudah menersangkakan hingga 16 orang dan memvonis JGP selama 15 tahun setelah Kasasinya ditolak MA.

Memang BAS masuk Kemkominfo setelah kasus BTS-4G, jadi dia bisa disebut luput (atau selamat) dari kasus yang sebenarnya Netizen masih curiga ada beberapa nama penting yang belum tersentuh samasekali tersebut. Namun penting diingat bahwa justru ketika BAS mulai menjabat Menkominfo itu, sebenarnya ada Kasus besar lain yang lagi menjadi tanggungjawab Kementerian berlogo tiga huruf C yang merupakan singkatan dari “Communication, Content and Computer” tersebut yakni Kasus maraknya Judi Online atau JudOl.

Kasus JudOl sangat meresahkan, karena korbannya praktis semua golongan masyarakat, mulai dari Laki-laki Dewasa, Ibu-ibu Rumahtangga hingga Anak-anak. Dilihat dari perputaran uang yang beredar di kasus judOl ini juga sangat fantastis, tercatat mulai sekitar 54 Triliyun di tahun 2021, meningkat menjadi 137 Triliyun di tahun 2022, bertambah signifikan ke angkat 463 Trilyun di tahun 2023 hingga melonjak ke angka sekitar 900 Trilyun di tahun 2024 ini. Ini berarti uang rakyat yang akhirnya hilang keluar dari Indonesia (karena rata-rata Pemilik dan server JudOl ini dari luarnegeri dan hanya memanfaatkan Operator lokal) bisa digunakan untuk membangun 2 Ibukota Negara (IKN) tanpa harus merongrong APBN.

Meski juga Aturan yang sangat penting sebenarnya terkait dengan kasus JudOl ini terjadi sebelum BAS jadi Kominfo-1 (dulu ada PP No. 82 Th 2012 jaman SBY yang mewajibkan Server harus di Indonesia dan di jaman JokoWi diubah jadi PP No. 71 Th 2019 yang membolehkan Server Data di luarnegeri), tetapi seharusnya kalau BAS memang faham tupoksinya dia bisa mengusulkan perubahan PP yang sangat krusial tersebut kembali. Karena inilah point yang paling penting di kasus JudOl itu, bukan hanga sekedar bisa melaporkan “menutup ratusan hingga ribuan situs judOl” saja, karena ibarat air selama sumbernya tidak ditutup akan “bocor” mencari jalan kemana-mana.

Perubahan lokasi server (dari sebelumnya jaman SBY Indonesia memiliki kedaulatan didalam negeri) dan kini Indonesia seperti (sengaja?) dijajah luarnegeri jaman JokoWi, ini masih ditambah dengan S.O.P saat Covid-19 yang memberi izin mesin AIS di Lantai 8 Gedung Kemkominfo bisa di-“remote” dari luar. Inilah yang membuat ada Lokasi “Kantor Satelit” di Bekasi yang dioperasikan oleh sekitar 10 Oknum Pegawai Kominfo yang kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Sekalilagi seharusnya BAS sebagai Menkominfo saat itu tahu S.O.P tersebut dan langsung mencabutnya, karena Covid-19 sudah selesai, bukan sekedar koar-koar statemen bahwa dia “tahu ada 5 Bandar besar” namun tak melakukan apa-apa sebagaimana di beberapa PodCast yang ada.

Kalau dilihat lagi dalam posisinya di Satgas Pemberantasan JudOl yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahyanto (saat itu), BAS adalah selaku Ketua Pencegahan, sehingga seharusnya dia berupaya semaksimal mungkin mencegah apapun yang bisa dilakukannya, bukan sekedar omon-omon dan ironisnya sempat dapat “award” dari salahsatu media akan “prestasi”-nya (yang samasekali tidak jelas) tersebut. Belum lagi kalau melihat kasus bobolnya PDNs (Pusar Data Nasional sementara) dan Situs KPU yang terbukti menggunakan Server Aliyun Computing di Alibaba, sudah sangat parah kinerja dia selama ini. Lucunya BAS malah dapat Bintang Jasa di Rezim JokoWi yang mengeluarkan PP No. 71 Th 2019 yang menjadi Prima Causa bisa terjadinya kasus-kasus diatas (Pemilu, PDNs, hingga JudOl), Terwelu …

Semua ini masih ditambah dengan tidak memahaminya BAS soal adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2019, yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan, padahal BAS mengaku tahu ada lima bandar besar yang mengendalikan judi online di Tanah Air dan diduga terkait perusahaan yang diloloskan melalui putusan PN Jakarta Utara tersebut. Kelima perusahaan yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah:  PT Gateway Guna Selaras, PT Patron Aptika Utama, PT Value Cipta Gemilang, PT Proteksi Dunia Emas dan PT Protokol Sasana Janawi

Kesimpulannya, kembali kepada Judul -yang seperti “Typo” diatas- bahwa “Mengapa Judi Arie bisa terseret Kasus Pidana dalam Budi Online ?”, karena pengertian terkena Kasus Pidana bukan hanya terbukti menerima secara langsung atau tidak langsung dan Gratifikasi (sebagaimana yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), tetapi ” abai” atau membiarkan terjadinya hal-hal yang salah dan pelanggaran hukum, apalagi sebenarnya dia tahu tetapi tidak berbuat apa-apa padahal punya Otoritas untuk melakukannya, adalah juga sebuah Tindak Pidana. Namun itu semua idealnya memang bisa ditindak jika di Konoha, bagaimana di Indonesia? Apa kita harus menunggu juga agar “No Viral No Justice” terjadi lagi …? Seharusnya tidak.

Penulis : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multinedia, AI & OCB Independen

MoneyTalk, Jakarta – Hal ini diungkapkan oleh pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, melalui tulisannya yang diterima oleh MoneyTalk pada Senin, 16 September 2024. Dalam tulisan tersebut, Roy Suryo membandingkan penantian publik atas pengakuan jujur dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (BAS), serta mantan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka (GRR), dengan skenario drama klasik En attendant Godot (Menunggu Godot) karya Samuel Beckett. Drama ini menggambarkan dua karakter yang terus menunggu sosok bernama Godot, namun Godot tidak pernah datang, melambangkan penantian yang sia-sia dan tidak berujung.

(lebih…)