7 November 2026

Dr. Rismon Sianipar

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan alasan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menjerat Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia (RRT) di Polda Metro Jaya. Menurut Henri, kehadirannya bukan semata-mata untuk membela para terdakwa, melainkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya kerap disalahgunakan.

“Saya diminta menjadi ahli oleh para pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Saya hadir seharian penuh, dari pagi hingga malam, bukan hanya untuk para terdakwa, tetapi untuk kebaikan negeri ini,” kata Prof. Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Henri menilai, selama ini UU ITE terlalu sering digunakan secara keliru dan menyasar aktivis maupun warga yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa problem utama bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dalam kasus RRT yang mendapat perhatian luas dari publik saja aparat penegak hukum masih melakukan kekeliruan dalam menerapkan UU ITE, maka kondisi tersebut berpotensi jauh lebih buruk pada kasus-kasus lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Kalau kasus yang jadi perhatian publik saja bisa salah dan keliru, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat melalui pasal-pasal karet UU ITE. Menurutnya, banyak aparat yang secara sengaja maupun tidak sengaja menggunakan UU tersebut untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar norma dalam UU ITE kini telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Masalahnya bukan hanya di UU ITE, karena normanya sekarang sudah banyak masuk ke KUHP baru. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, maka pola kriminalisasi ini akan terus berulang,” kata Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Buku terbaru karya Dr Rismon Sianipar berjudul Gibran Endgame memantik kembali perdebatan serius soal legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai buku tersebut menjadi penanda bahwa perjalanan politik Gibran telah mencapai titik akhir, terutama akibat persoalan pendidikan yang dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional.

Menurut Rizal, istilah endgame dalam buku itu dimaknai sebagai fase penutup dari rangkaian “rekayasa politik” yang mengantarkan Gibran ke jabatan publik, mulai dari Wali Kota Surakarta hingga Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik setingkat wali kota, apalagi wakil presiden. Endgame itu semestinya berujung pada pemakzulan dan penutupan pintu peran politik selanjutnya,” kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Rizal juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memuluskan karier politik putranya. Ia menyebut praktik cawe-cawe kekuasaan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Rizal mengungkapkan bahwa proses awal pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta menggunakan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan Gibran memiliki “pengetahuan setara” lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan, berdasarkan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney.

Namun, menurut Rizal, frasa “pengetahuan setara” tidak dikenal dalam ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 7 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan pendidikan formal “tamat sekolah menengah atas atau sederajat”.

“UTS Insearch Grade 12 bukan lembaga pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Surat itu asli secara administratif, tapi palsu secara substansi,” tegasnya.

Rizal menilai cacat akademik tersebut cukup menjadi dasar pemakzulan Gibran. Namun ia menambahkan, persoalan Wapres tidak berhenti pada aspek pendidikan semata.

“Gibran adalah figur invalid. Cacat konstitusi, cacat administrasi, cacat demokrasi, cacat HAM, serta cacat moral dan religi,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut 2026 sebagai momentum yang tepat untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sekaligus mengadili Joko Widodo atas dugaan perusakan tatanan hukum dan politik nasional.

“Gibran naik secara dramatis, dan akan turun secara dramatis pula. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, kembali menyoroti proses hukum kasus dugaan penghinaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, harus menjadi momentum bagi penyidik untuk menunjukkan dokumen ijazah yang disebut sebagai milik Jokowi.

Dalam agenda wajib lapor hari Kamis (11/12), Tim Advokasi yang diwakili oleh Syamsir Djalil, Azam Khan, serta didampingi Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menerima surat undangan Gelar Perkara Khusus dari Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan Tim Advokasi pada 20 November 2025. Bahkan permohonan pertama telah dikirim sejak 21 Juli 2025, tak lama setelah penyidik menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk melihat barang bukti berupa ijazah yang disebut sebagai milik Presiden Jokowi. Penyidik sebelumnya mengklaim telah menyita 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan menghadirkan 22 ahli dalam kasus tersebut.

Namun, menurutnya, hanya satu dokumen yang paling krusial: ijazah Jokowi.

“Kami sangat berkepentingan diperlihatkan bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi sebagai pelapor, yang kabarnya sudah disita penyidik,” tegas Khozinudin.

Ia menyindir pernyataan Jokowi yang berulang kali mengatakan hanya akan menunjukkan ijazah di pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa secara hukum, setelah disita, ijazah tersebut berada dalam kewenangan penyidik. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memperlihatkan dokumen itu dalam Gelar Perkara Khusus.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dua kliennya Rizal Fadilah, S.H., dan Kurnia Tri Royani, S.H. sempat meminta bukti tersebut diperlihatkan sebelum BAP, namun dijawab bahwa ijazah sedang dalam pemeriksaan Puslabfor.

“Saat gelar perkara khusus, semestinya ijazah tersebut sudah kembali berada dalam penguasaan penyidik. Jadi tidak sulit bagi penyidik Polda untuk menunjukkannya,” ujar Khozinudin.

Khozinudin menyindir panjangnya polemik mengenai ijazah Jokowi. Menurutnya, jika dokumen tersebut asli dan tidak bermasalah, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari pembukaan bukti pada tahap penyidikan.

“Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik dan tengah menjalankan agenda reformasi, sehingga tak masuk akal jika penyidik ikut menutup-nutupi dokumen bukti.

Khozinudin menekankan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka bermula dari pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu. Karena itu, logis jika alat bukti utama itu ditunjukkan kepada pihak yang diproses hukum karena keberatan terhadap dokumen tersebut.

“Jokowi merasa dihina sehina-hinanya. Lalu, mana bukti ijazah itu?” ujarnya.

Tim Advokasi menyatakan akan hadir penuh dalam Gelar Perkara Khusus untuk memastikan transparansi penyidik, khususnya terkait dokumen ijazah yang menjadi inti kasus.

“Apapun analisanya, kita lihat nanti saat Gelar Perkara Khusus, Senin 15 Desember 2025,” tutup Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan pernyataan sikap keras yang menyoroti praktik kriminalisasi terhadap peneliti dan aktivis. Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, Forum Kebangsaan DIY menilai bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi dan kritik ilmiah merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam pernyataannya, Forum Kebangsaan DIY menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, melakukan penelitian, dan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Forum ini menilai, proses hukum yang menimpa sejumlah akademisi dan aktivis menunjukkan gejala kemunduran demokrasi.

“Tindakan pidana terhadap ekspresi sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” tulis pernyataan itu.

Forum Kebangsaan DIY kemudian menyampaikan lima poin sikap utama:

1. Mendesak Polri menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas dalam menangani perkara para peneliti dan aktivis, termasuk Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

2. Menuntut penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap para peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya.

3. Meminta pembatalan status tersangka terhadap nama-nama yang disebut di atas, serta peninjauan ulang prosedur hukum yang dinilai cacat etik.

4. Menegaskan tuntutan moral agar penegakan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, termasuk menyeret pelaku korupsi kelas atas dan mengusut pertanggungjawaban Presiden Jokowi serta Wapres Gibran Rakabuming jika terbukti terlibat dalam kebijakan yang melanggar hukum.

5. Menyerukan Reformasi Total Polri, guna memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan.

Forum Kebangsaan DIY menilai bahwa momentum Hari Pahlawan harus menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum untuk kembali kepada semangat kejujuran, keberanian, dan pengabdian kepada bangsa bukan kepada kepentingan politik.

“Kami akan konsisten mengawal pernyataan sikap ini dengan seksama hingga tuntas,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Forum Kebangsaan DIY.

Pernyataan ini dipandang sebagai bentuk kegelisahan intelektual terhadap menurunnya mutu demokrasi di Indonesia. Dalam situasi di mana kritik dan penelitian ilmiah mulai dibatasi, Forum Kebangsaan DIY mengingatkan bahwa sejarah bangsa ini dibangun di atas semangat perlawanan terhadap penindasan dan pembungkaman.