5 November 2026

Foster Oil and Energy Pte.Ltd

MoneyTalk.id,Jakarta – Keyakinan publik akan sulitnya Plt Wali Kota Bekasi 2022 lolos dari pusaran dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd berpotensi menjadi perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum dan aktivis anti korupsi.

Meski hingga kini Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kapan agenda pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, keyakinan publik bahwa pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 itu dipastikan akan terjadi, menguat.

Jejak Kebijakan Januari 2022

Rangkaian kebijakan yang dilakukan Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi sejak Januari 2022 — tepat setelah proses hukum Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi berjalan pasca OTT KPK pada 5 Januari 2022 — menjadi sorotan.

– 24 Jan 2022:SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas.

– 06 April 2022: Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 yang sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA 985K yang belum diputus.

– 07 April 2022: Putusan MA 985K memenangkan PD Migas 100% oleh Majelis Dr. H. Panji Widagdo.

– 14 April 2022: RUPS-LB tetap membuka blokir rekening KSO No.115.0006735353 & 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dan memperpanjang KSO hingga 2035 — 7 hari setelah menang MA.

– 08 Agustus 2022: Risalah PN Bekasi oleh Jurusita Suriati Gulo memberitahukan resmi Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

– 25 Agustus 2022: SPT No.539/5612/Setda.Ek memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster — 17 hari setelah pemberitahuan resmi MA.

– 14 Feb 2020: LHAI BPKP http://No.LHAI-7/D502/2/2020 sudah warning: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan, dikuasai FOE. Rekomendasi: negosiasi ulang JOA.

Secara hukum PP 54/2017, Plt Wali Kota adalah Kuasa Pemegang Modal (KPM) 100%.

Statemen Tegas Uchok Sky Khadafi — CBA

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang sejak awal mengawal kasus ini memberikan pernyataan keras yang ditujukan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Jika kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual Mens Rea nya, buat apa diambil alih Kejagung. Kalau hanya sebatas direksi atau mantan direksi dan mantan walikota yang ditarget, rusak penegak hukum kita,” tegas Uchok Sky Khadafi,Minggu 27/9/2026.

“Sejak awal saya katakan, ini perkara jalan sana jalan sini, tapi belum ada kejelasan tersangkanya. Sekarang sudah berjalan di gedung bundar kalau hanya kalangan bawah tapi pucuk pimpinan yang lebih bertanggung jawab tidak diamankan, sama saja APH melindungi dan mengamankan koruptor dong,” tambah Uchok.

Uchok merujuk pada konstruksi Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Jika terbukti ada arahan KPM dalam Perdamaian 06 April 2022 yang 24 jam sebelum Putusan MA 07 April 2022, maka aktor intelektual (intellectual dader) harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaksana lapangan.

Jadwal Jampidsus dan Asas Praduga

– 17 Sep 2026: Geledah 6 lokasi (Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, Kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta)

– 21 Sep 2026: Periksa 4 saksi HB, S, AW (Direksi PT Migas) dan TUE (Pemkot)
– 23 Sep 2026: Pemeriksaan lanjutan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026 menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 2 Triliun masih dihitung.

Publik kini menanti ketegasan Jampidsus — apakah akan menyentuh aktor intelektual Mens Rea atau hanya berhenti di direksi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak yang disebut belum tersangka. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan alat bukti.

MoneyTalk.id,Bekasi – Dari Pecinta Sepakbola Mendadak Jadi Bos Migas Rp 2 Triliun! Ditunjuk Langsung Tri Adhianto Tanpa Seleksi, Dikenalkan ke Foster Oil di Restoran Sabu Hachi Senopati

Di balik penyidikan mega skandal KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun, ada satu nama yang menjadi kunci: Apung Widadi.

Siapa dia? Catatan redaksi, Apung Widadi dikenal publik Kota Bekasi sebagai pecinta sepakbola dan pegiat antikorupsi, bukan sebagai profesional di bidang minyak dan gas bumi.

Namun secara mengejutkan, ia diangkat sebagai Plt Direktur Utama BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi sejak 24 Januari 2022 melalui penunjukan langsung Tri Adhianto saat Plt Walikota Bekasi.

SK Kontroversial 19 Hari Setelah OTT Pepen

Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Tri Adhianto.

Inilah yang memantik pertanyaan besar publik.

Apa yang melatarbelakangi, hanya 19 hari setelah Rahmat Effendi (Pepen) terkena OTT KPK, Apung langsung ditunjuk sebagai Plt Dirut? Harusnya kan Dirut lainnya yang ada, bukan malah dipecat dan diganti orang luar yang tidak punya kompetensi migas?

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, datangnya Apung di Kota Bekasi tidak serta-merta langsung menjadi Dirut.

Kabarnya, Apung mengaku dikenalkan lebih dulu oleh Tri Adhianto kepada para pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang pertemuannya dihadiri beberapa pengurus parpol sebelum Apung dilantik sebagai Plt Dirut.

Bahkan sumber menyebut Apung sendiri mengaku:

“Apung mengaku tidak mengenal pihak Foster, dia dikenalin Tri di sebuah restauran di jakarta selatan, diperkenalkan Tri dan Heri Suko, dan Nofel Saleh Hilabi,”ungkap sumber tersebut.

Pertemuan di restoran mewah di Jakarta Selatan itu terjadi sebelum Apung dilantik.

7 Bulan Plt, Langsung Definitif Tanpa Open Bidding

Kejanggalan tidak berhenti di situ.

Apung menjabat 7 bulan sebagai Plt Dirut, dan pada bulan Juli 2022 diperpanjang dengan SK baru dan diangkat menjadi Definitif tanpa melalui seleksi atau open bidding yang seharusnya wajib dilakukan untuk jabatan Dirut BUMD sesuai Permendagri 37/2018.

Kenapa Tanpa Seleksi? Ada Apa?

Pertanyaan yang harus dijawab Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM):

1. Atas dasar apa dan kenapa pengangkatan mulai dari Plt hingga Definitif Dirut PT Migas yang dilakukan Tri Adhianto menunjuk Apung Widadi tanpa melihat latar belakang yang tidak memiliki keahlian pada bidang Migas?

2. Kenapa penunjukan langsung seorang Dirut BUMD yang latar belakangnya adalah pengurus sepakbola ditunjuk langsung Tri sebagai Dirut BUMD Migas Perseroda Kota Bekasi?

3. Apakah ada RUPS Luar Biasa terkait perpanjangan JOA dan Perdamaian di Mahkamah Agung yang dibuat hingga JOA yang diperpanjang? Dan siapa saja yang menyetujuinya?

4. Di mana peran Komisaris, Dewan Pengawas (Dewas), Asda II, dan Kabag Ekonomi yang harusnya dilibatkan dalam RUPS Luar Biasa tersebut?

Jika RUPS Luar Biasa itu ada, maka Tri Adhianto selaku KPM tidak bisa lagi mengelak dengan narasi “tanggung jawab fase terpisah” karena perpanjangan JOA dan perdamaian itu terjadi di rezimnya, dengan Dirut yang ia tunjuk langsung tanpa seleksi.

Jejak Karpet Merah

Pola ini menguatkan dugaan publik soal karpet merah. Tri Adhianto mengenalkan Apung ke Foster Oil di Sabu Hachi, lalu mengangkatnya jadi Plt, lalu definitif, lalu bersama-sama melakukan perpanjangan KSO-JOA yang sudah dimenangkan PD Migas di MA No. 985 K/Pdt/2022 dan bertentangan dengan Audit Investigatif BPKP.

Sebelumnya,Jampidsus Kejagung telah menggeledah Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas, dan kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic, serta menyita dokumen perjanjian dan seputar KSO periode 2009-2024. Kerugian negara yang diusut mencapai Rp 2 Triliun dengan jejak perusahaan diduga terafiliasi Muhammad Riza Chalid.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kembali mendorong Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera membongkar dugaan praktik Korupsi pada Kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte.Ltd pengelolaan sumur Gas Bumi Lapangan Jatinegara yang berada di Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.

“Sudah lebih hampir 7 bulan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum ada kelanjutannya tuh, Janji Kajari tahun ini di ekspost,”ujar Uchok Sky Khadafi,Jumat 10/4/2026.

Ditegaskan Uchok, Jika Kejaksaan memiliki keraguan atau mendapatkan tekanan dari pihak lain yang ketakutan dalam perkara tersebut, Maka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah seharusnya meminta pada Kejaksaan Agung untuk berikan supervisi penanganan kasus yang berpotensi rugikan daerah Kota Bekasi hingga mencapai ratusan milyar untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jika gak mampu atau ada pihak lain yang ketar ketir ditersangkakan,Kajari Kita Bekasi jangan diam ditempat,apalagi sampai masuk angin,”sindirnya.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) mustinya turun tangan berikan supervisi Kejari Kota Bekasi,”tambah Uchok.

Sebelumnya Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan pihaknya menargetkan ekspose perkara dilakukan pada tahun depan.

“Tahun depan kami akan ekspost, dan kami akan lebih intens lagi dalam menanganinya,” ujar Sulvia, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, perkembangan penyelidikan dalam waktu dekat juga akan segera dilaporkan kepada pimpinan.

Laporan tersebut mencakup rencana pemanggilan pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang merupakan perusahaan asing.

“Karena PD Migas ini menyangkut perusahaan asing juga yah, maka kamipun akan menyampaikan ke pimpinan, karena agak sulit untuk pemanggilan dari pihak luar, bahkan dari Singapura dan sebagainya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perjanjian Joint Operating Agreement (JOA) Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas dan FOE sudah mulai diperiksa penyidik Kejari Bekasi sejak awal September 2025.