5 November 2026

Foster Oil & Energy Pte. Ltd

MoneyTalk.id,Bekasi –  Pertemuan mantan Direktur Utama (Dirut) pertama PD Migas Kota Bekasi, Zubaidi Asnan, dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus KSO migas memunculkan pertanyaan baru.

Zubaidi diketahui merupakan Dirut pertama PD Migas Kota Bekasi yang menjabat pada periode 2009-2014. Ia juga disebut sebagai pihak yang menandatangani cikal bakal kerja sama dengan Foster Oil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Zubaidi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus KSO PD Migas sekitar akhir April 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, Zubaidi diketahui menemui Tri Adhianto di ruang kerja Wali Kota Bekasi.

‎Momen pertemuan itu bahkan sempat diunggah Zubaidi melalui status WhatsApp. Dalam foto tersebut, Zubaidi mengenakan batik cokelat berdiri di samping Tri Adhianto yang memakai PDL Pemkot Bekasi.

‎Keduanya terlihat berada di ruang kerja Wali Kota dengan latar Garuda Pancasila dan foto Presiden.

‎”Sehat & sukses selalu Pak Walikota, tawon Allahu minna wa minkum ????,” tulis Zubaidi dalam captionnya.

‎Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena Tri Adhianto bukan hanya Wali Kota Bekasi, tetapi juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD yang berkaitan dengan perkara KSO tersebut.

‎Mengapa Zubaidi Langsung Menemui KPM?

‎Posisi Tri sebagai KPM membuat pertemuan dengan Zubaidi setelah pemeriksaan Kejari menjadi bagian yang dinilai perlu ditelusuri.

‎Terlebih, Zubaidi merupakan mantan Dirut PD Migas yang berada pada awal terbentuknya kerja sama dengan Foster Oil. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai agenda pertemuan tersebut.

‎Apakah pertemuan itu berkaitan dengan permintaan perlindungan kepada KPM atau kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), atau terdapat pembahasan lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas?

‎Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Tri Adhianto juga tengah mendapat sorotan terkait dugaan pemberian karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd untuk kembali mengelola migas di Jatinegara. Padahal, KSO tersebut disebut telah dihentikan pada era Rahmat Effendi.

‎Direktur CBA Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak penyidik memeriksa KPM dalam perkara tersebut.

‎”Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya,” ucap Uchok Sky.

‎Foster Oil dan Indikasi Keterlibatan Riza Chalid

‎Perkembangan perkara juga mengarah pada Foster Oil setelah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 18 September 2026 mengungkap adanya indikasi perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC) yang berbasis di tax haven luar negeri terlibat dalam kasus tersebut.

‎Perusahaan itu diduga kuat adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Kantor perusahaan tersebut di Sampoerna Strategis Sudirman juga ikut digeledah dalam rangkaian penyidikan.

‎Dengan posisi Zubaidi sebagai Dirut pertama yang membuka kerja sama dengan Foster Oil dan Tri Adhianto sebagai KPM yang kini disebut memberikan kesempatan kembali kepada Foster Oil, pertemuan keduanya setelah pemeriksaan menjadi rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa lebih lanjut.

‎Bukan berarti pertemuan tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, penyidik dapat menelusuri waktu, tujuan, materi pembicaraan, serta hubungan pertemuan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

‎Hal itu penting untuk memastikan apakah pertemuan tersebut hanya sebatas agenda pribadi atau kelembagaan, atau terdapat hal lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

‎Jika nantinya ditemukan adanya tindakan yang bertujuan memengaruhi saksi, menghilangkan atau mengubah alat bukti, maupun menghambat proses hukum, barulah aspek obstruction of justice dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

‎Jampidsus Diminta Telusuri Rangkaian Pertemuan

‎Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar penanganan perkara tidak terpengaruh tekanan juga kembali relevan untuk menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

‎”Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pastikan perkara ditangani tuntas, tidak tebang pilih,” tegas Burhanuddin.

‎Kini, rangkaian hubungan antara Zubaidi, Tri Adhianto, Foster Oil dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas menjadi bagian yang dapat ditelusuri Jampidsus.

‎Termasuk pertemuan Zubaidi dengan Tri setelah pemeriksaan Kejari. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta perkara terbuka dan tidak ada tindakan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.

MoneyTalk.id,Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki fase paling menentukan. Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu kini diuji di Bekasi.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidsus baru Kuntadi, 24 Juli 2026 lalu.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.”tambahnya.

Pesan itu kini diterjemahkan Jampidsus dengan tindakan nyata.

Fakta 1: 6 Kantor Digeledah, Termasuk Kantor Foster Oil di Sudirman

Melalui Siaran Pers Resmi No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

2. Bagian Hukum Setda

3. Kantor PT Migas Perseroda

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd, Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta

5. DLH Kota Bekasi

6. Bapenda Kota Bekasi

Fakta 2: Foster Oil Sudah Hengkang Sejak Februari, Buat Apa Perdamaian?

Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd yang diperoleh Porosbekasi tertanggal 16 Februari 2026 menyebutkan, Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan pengelolaan diambil alih secara _Own Operation oleh Pertamina EP. Urusan dokumen diserahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan.

Kini objek KSO sudah diambil alih negara,namun publik masih bertanya-tanya apa urgensi PT Migas Perseroda melakukan perdamaian saat proses Perkara Kasasi Mahkamah Agung sedang berjalan pada 2022? Dan siapa yang memberi restu?

Fakta 3: Bombshell! Muncul Indikasi Perusahaan Riza Chalid

Sehari setelah penggeledahan, Jumat (18/9/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna kembali membuat pernyataan mengejutkan.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Anang menyebut perusahaan asing yang terafiliasi Riza Chalid itu berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik itu identik dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan berkantor di Sudirman.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus dicari keberadaannya oleh Kejagung.

Rangkaian fakta ini menguatkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi:

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya yaitu  Tri Adhianto”

Secara regulasi BUMD, tidak ada kebijakan strategis seperti perdamaian di MA tanpa persetujuan KPM. Jika Sekda dan Bagian Hukum saja digeledah, maka logika penyidikan harus naik ke KPM.

Apalagi jika benar ada irisan dengan perusahaan milik Riza Chalid yang berbasis di tax haven, maka kasus ini bukan lagi korupsi BUMD daerah, tapi skandal migas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengharuskan pendekatan _follow the money dan follow the asset seperti pesan Jaksa Agung.

Dugaan konspirasi politik dari lengsernya Rahmat Effendi yang menghentikan KSO, hingga kembalinya KSO di era Tri Adhianto yang diduga dibarengi dukungan pembiayaan politik, adalah informasi yang masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh Jampidsus. Namun dengan munculnya nama MRC, dugaan itu menjadi semakin rasional untuk didalami.

Jampidsus kini ditantang untuk membuktikan pesan Jaksa Agung: berani sikat Big Fish, tuntas, dan tidak tebang pilih.

MoneyTalk.id, Jakarta – Penggeledahan senyap yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di 6 lokasi terkait dugaan mega korupsi KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd pada Rabu, 17 September 2026, mendapat tanggapan keras dari pengamat anti korupsi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak penyidik Jampidsus untuk tidak berhenti pada penggeledahan dokumen, melainkan harus segera memeriksa pihak terkait yang paling bertanggung jawab, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

Tanpa persetujuan KPM, direksi BUMD tidak mungkin tidak tau seputar KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd
,apalagi tentang berani melakukan perdamaian.

“Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika hukumnya KPM harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM,” tutup Uchok.

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya,” tegas Uchok saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/9/2026).

Ditegaskan Uchok, pihaknya sejak lama mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus skandal Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang diduga melibatkan elit pusat.

“Sebelumnya kan kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Menurut Uchok, kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut, jalan sana jalan sini, sehingga publik lupa siapa yang diuntungkan dan dirugikan dan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangkanya.

Terkait Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ruangan Walikota Bekasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa prihal tersebut merupakan kewenangan daripada penyidik.

“itu kewenangan penyidik,Mana yang urgen dulu dari segi pembuktian,”ucap Anang.

Saat ditanya kapan Gedung Bundar menjadwalkan Pemanggilan Walikota Bekasi Tri Adhianto, Anang mengaku belum mengetahui.

“Belum tau mas,”ucapnya singkat.

Memperkuat Bukti Pemberitahuan Foster Oil

Desakan CBA ini sejalan dengan temuan di lapangan. Dua dokumen kunci kini menguatkan dugaan adanya kejanggalan:

1. Siaran Pers Resmi Jampidsus No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026 yang membenarkan penggeledahan di:
– Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
– Kantor Bagian Hukum Setda
– Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi
– Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta
– Kantor DLH Kota Bekasi
– Bapenda Kota Bekasi

2. Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026 yang menyatakan Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan telah diserahkan secara Own Operation ke Pertamina EP.

MoneyTalk, Jakarta – Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Meski dalam laporan keuangan 2024 disebutkan perusahaan ini menyetor dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.

Berdasarkan laporan keuangan audited, PT Migas membukukan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen justru nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar. Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dividen Rp1,7 miliar yang diterima Pemkot Bekasi melalui APBD hanyalah cara untuk menutupi banyak dugaan skandal di tubuh BUMD tersebut.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat minim dibandingkan besarnya penyertaan modal. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 Rp1,1 miliar. Angka itu jauh dari harapan.

Yang lebih mencengangkan, Uchok mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing tersebut disebut meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

CBA pun mendesak agar seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar diusut tuntas, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membongkar dugaan praktik korupsi antara perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dengan PT Migas Bekasi terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Desakan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengingatkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 12 Oktober 2020 ke KPK, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 278 miliar,” ungkap Gabriel.

Perusahaan asing tersebut disebut-sebut meraup keuntungan sebesar USD 348 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Bila dihitung selama masa produksi selama 54 bulan, maka total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp 278,1 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa hingga kini kerja sama antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas Bekasi masih menyimpan banyak kejanggalan dan patut disidik oleh KPK. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pemasukan perusahaan dan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.

“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Uchok mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, ketidakterbukaan pihak perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi faktor utama dugaan kebocoran keuangan negara.

“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” kata Uchok.

CBA menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok.