22 Oktober 2026

Garibaldi Thohir

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami secara menyeluruh dugaan korupsi terkait proses perpajakan yang berkembang dari perkara di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, meminta KPK tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pejabat atau pegawai pajak maupun pihak-pihak yang selama ini telah muncul dalam konstruksi awal perkara. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, komunikasi, transaksi, serta pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses perpajakan yang sedang dikembangkan KPK.

Desakan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan perkara di KPP Madya Banjarmasin. KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi rumah dan kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis untuk melihat relevansinya dengan konstruksi perkara.

“Kami dari FORMASI meminta KPK bekerja secara profesional, independen dan berani membuka seluruh fakta. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada level pelaksana atau pihak-pihak tertentu, sementara pihak yang berada pada struktur pengambilan keputusan atau yang mengetahui substansi persoalan justru tidak pernah dimintai keterangan,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Selasa (1/9/2026)

Secara khusus, Jalih mendesak KPK untuk memanggil dan meminta klarifikasi Garibaldi ‘Boy’ Thohir, terkait dugaan yang dikaitkan dengan perusahaan dalam kelompok usaha Adaro.

Menurut Jalih, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta berarti orang tersebut bersalah. Pemeriksaan, kata dia, justru merupakan instrumen untuk membuat perkara menjadi terang dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan fakta yang diketahuinya.

“Kalau memang ada perkembangan penyidikan yang mengarah pada aktivitas perpajakan perusahaan atau pihak-pihak yang pernah memiliki hubungan dengan perusahaan dalam kelompok usaha tersebut, maka KPK harus berani memeriksa siapa pun yang relevan. Termasuk Boy Thohir, apabila penyidik memandang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara ini terang,” ujar Jalih.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa Boy Thohir telah melakukan tindak pidana.

“Ini penting digarisbawahi. FORMASI tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Kami justru meminta KPK melakukan pemeriksaan berdasarkan hukum, fakta dan alat bukti. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu pemeriksaan dapat menjelaskan posisi yang sebenarnya. Tetapi kalau ada fakta lain, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen korporasi yang tersedia secara publik, Garibaldi Thohir tercatat pernah dan masih memiliki posisi penting dalam struktur sejumlah perusahaan yang terkait dengan kelompok usaha Adaro. Dokumen perusahaan sebelumnya juga mencatat Garibaldi Thohir sebagai Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Karena itu, menurut Jalih, aspek struktur korporasi, kewenangan manajerial, alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang mengetahui persoalan perpajakan harus menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Perkembangan perkara ini tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia yang pernah bekerja di PT Adaro Energy Indonesia dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak dalam pengembangan perkara hasil tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin.

Keterangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada 19 Agustus 2026. KPK menyebut pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan upaya mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani.

Jalih menilai fakta bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki latar belakang pekerjaan di perusahaan terkait menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Kalau KPK sendiri sudah menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dan untuk mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak, maka kami berharap pengembangan ini benar-benar dilakukan sampai ke akar. Jangan hanya berhenti pada orang yang membawa, menyerahkan atau menerima. Harus dilihat juga siapa yang mengetahui, siapa yang memberi instruksi, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memperoleh kepentingan dari sebuah proses perpajakan,” kata Jalih.

Menurut dia, perkara perpajakan yang diduga melibatkan hubungan antara wajib pajak dan aparat pemeriksa harus dibedah secara utuh.

“Dalam perkara seperti ini, KPK harus menelusuri keseluruhan mata rantai. Mulai dari proses pemeriksaan pajak, komunikasi antara pihak perusahaan dan aparat, perubahan atau penetapan nilai perpajakan, sampai dugaan adanya pemberian. Semua harus diuji dengan dokumen, keterangan saksi dan bukti elektronik,” ujarnya.

Desakan FORMASI semakin menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru selama tiga hari, yakni 26 sampai 28 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan dilakukan di rumah maupun kantor milik pihak swasta. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk menilai relevansinya dengan konstruksi perkara. Sejumlah pihak yang mengetahui substansi atau keterkaitan dokumen tersebut juga dapat dimintai keterangan dalam rangka membuat perkara menjadi terang.

Jalih mengatakan, penyitaan dokumen harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang komprehensif.

“Jangan sampai dokumen hanya menjadi barang sitaan tanpa ditelusuri secara maksimal. Kami berharap penyidik membuka seluruh jaringan informasi yang ada dalam dokumen tersebut. Siapa yang berkomunikasi, siapa yang memberi persetujuan, bagaimana prosesnya, dan apakah terdapat aliran uang atau keuntungan yang tidak semestinya,” kata Jalih.

Ia meminta KPK menggunakan seluruh kewenangan penyidikan secara proporsional untuk mengurai dugaan tersebut.

“Apabila ada fakta yang mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus diklarifikasi. Kalau nama Boy Thohir memang relevan berdasarkan alat bukti atau keterangan saksi, maka panggil dan periksa. Sebaliknya, apabila setelah pendalaman tidak ditemukan keterkaitan, itu juga harus menjadi bagian dari kepastian hukum,” tegasnya.

Bagi Jalih, salah satu ujian utama dalam penanganan perkara korupsi adalah keberanian aparat penegak hukum untuk memeriksa siapa pun tanpa mempertimbangkan status sosial, kekuatan ekonomi maupun posisi seseorang.

“FORMASI ingin mengingatkan bahwa hukum tidak boleh mengenal istilah orang kecil diperiksa, sementara orang besar tidak disentuh. Kalau penyidik membutuhkan keterangan seorang direksi, komisaris, pemilik kepentingan, mantan pejabat atau siapa pun, panggil. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun vonis melalui opini publik.

“Kita jangan terjebak pada penghakiman. Yang kami dorong adalah proses pemeriksaan. Pemeriksaan bukan vonis. Pemanggilan bukan berarti seseorang bersalah. Justru dengan pemeriksaan, seluruh pihak mempunyai kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan fakta,” ujar Jalih.

Menurutnya, transparansi informasi dari KPK juga penting sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa kasus ini benar-benar ditangani secara serius. Tetapi tentu KPK juga harus menjaga kerahasiaan materi penyidikan. Yang paling penting adalah hasil akhirnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

KPK sebelumnya juga menyatakan pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses perpajakan oleh wajib pajak. Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik mencari tambahan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Jalih mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak bisa dilihat secara sempit.

“Ketika KPK melakukan pengembangan, penggeledahan di berbagai daerah, memanggil sejumlah saksi dan mencari alat bukti tambahan, tentu publik berharap semua fakta benar-benar dibuka. Jangan sampai ada bagian dari perkara yang berhenti karena menyentuh kepentingan besar,” katanya.

Ia menambahkan, sektor perpajakan merupakan salah satu sektor vital karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. Kalau dalam proses administrasi atau pemeriksaan pajak terdapat dugaan permainan, penyimpangan atau pemberian yang bertentangan dengan hukum, maka dampaknya bukan hanya soal satu perusahaan atau satu kantor pajak. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan institusi negara,” ujar Jalih.

FORMASI, kata Jalih, akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara tersebut dan meminta KPK bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas serta independensi.

“Kami akan mengawal kasus ini. Bukan untuk mencari sensasi, bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan. Kalau memang ada dugaan yang harus dibuktikan, buktikan. Kalau ada pihak yang harus diperiksa, periksa. Kalau ada yang tidak terbukti, sampaikan secara objektif,” katanya.

Jalih juga meminta seluruh pihak yang dipanggil KPK untuk kooperatif.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama semua pihak. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Sebaliknya, jangan pula ada kriminalisasi. Semua harus berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Boy Thohir, sebagaimana desakan FORMASI, harus ditempatkan dalam konteks kebutuhan penyidikan dan bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Kami mendesak KPK memeriksa Boy Thohir apabila keterangannya diperlukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan ini. Biarkan penyidik menguji semua informasi dan bukti. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang relevan harus diperiksa, siapa pun yang tidak terlibat harus mendapatkan kepastian, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum,” pungkas Jalih Pitoeng.

Hingga berita ini ditulis, perkembangan yang telah disampaikan secara terbuka menunjukkan KPK masih melakukan pendalaman atas perkara korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi. KPK menyatakan dokumen yang diamankan akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui substansi perkara. Karena proses penyidikan masih berjalan, keterkaitan maupun pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

MoneyTalk, Jakarta – Sengaja saya membuat judul diatas. Karena secara faktual, eksistensi Gibran tak nampak. Gibran, hanya menambah beban kinerja Prabowo Subianto.

Anggap saja ini pemerintahan tungal. Bukan dwitunggal. Kita sebut saja, ini Pemerintahan Prabowo (tanpa) Gibran.

Saya, termasuk yang tak setuju mengukur kinerja seorang Presiden berdasarkan periode waktu tertentu. Karena itu, saat diskusi ILC yang dipandu Bang Karni Ilyas, saya menegaskan bahwa sejak diambil sumpah jabatan dan dilantik menjadi Presiden, maka demi hukum sejak saat itu pula Presiden harus menjalankan konstitusi.

Jadi, ukurannya bukan waktu. Bukan 100 hari, satu tahun, empat tahun, dll. Tapi ukurannya adalah konstitusi. Apakah, pemerintahan yang dijalankan Prabowo sejalan dengan konstitusi atau menyimpang?

Saya hanya mau memberikan koreksi, hanya pada satu pasal dari total 37 pasal yang diatur konstitusi (UUD 1945). Pasal itu adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Apakah konstitusi terkait Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, benar-benar dikuasai oleh Negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat? Mari kita periksa.

Kita awali dari sektor batubara. Pemilik batubara terbesar di Indonesia adalah Garibaldi Thohir, yang juga merupakan kakak kandung dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia memiliki kekayaan sebesar US$ 2,6 miliar atau setara dengan Rp37,24 triliun dan menempati urutan 17 orang paling kaya di Indonesia versi Majalah Forbes.

Garibaldi Thohir juga merupakan pemilik PT Adaro Energy Tbk, salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia. Selain itu, ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, seperti WOM Finance, operator perusahaan air minum, dan jaringan restoran Hanamasa

Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa pemilik batubara lainnya di Indonesia yang juga memiliki kekayaan dan pengaruh yang signifikan, seperti Edwin Soeryadjaya dan Low Tuck Kwong. Belum lagi, ada nama Luhut Panjaitan, Haji Isam, dll.

Mereka semua bukan Negara, bukan pula wakil Negara. Mereka semua mengelola Batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran pribadi dan korporasi. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

Untuk pemain Nikel, PT Aneka Tambang TBK (ANTM) mewakili Negara masih menjadi pemain besar. Namun, bukan berarti sektor Nikel semuanya dikelola oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

Ada PT Vale Indonesia TBK (INCO): Memiliki wilayah pertambangan yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Timur.

Kemudian, ada PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) Memiliki tambang bijih nikel di Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berikutnya, ada PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Bergerak di bidang pertambangan bijih mentah nikel dan memiliki wilayah tambang di Sulawesi Tenggara. PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI): Memiliki wilayah tambang di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Belum lagi, pemain baru dari China yang melakukan eksploitasi secara brutal. Sebut saja China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), perusahaan minyak dan gas negara China yang melakukan investasi di Indonesia, termasuk di sektor pertambangan nikel.

Kemudian Tsingshan Holding Group, perusahaan China yang memiliki pabrik pengolahan nikel di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara

Ada lagi *Jinchuan Group*, perusahaan China yang memiliki saham di beberapa perusahaan tambang nikel di Indonesia, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Saya tak mau sebutkan semuanya. Khawatir, pembaca semakin marah dan dongkol. Karena makin paham, ternyata NKRI sudah sepenuhnya dikuasai oleh korporasi, asing dan aseng.

Lalu, dimana letak kinerja Prabowo (tanpa) Gibran, pada periode pemerintahannya?

Bisa dipastikan, kebijakan Prabowo melanjutkan kebijakan era Jokowi. Yakni, mengobral SDA Indonesia, melakukan privatisasi dan swastanisasi, menyerahkan kekayaan alam Indonesia kepada swasta, asing dan aseng.

Kasus pagar laut menjadi bukti paling mutakhir. Tanah dan Laut Indonesia, secara telanjang dirampas oleh korporasi PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Namun, Prabowo tak mengambil langkah signifikan, selain parade dan kontestasi kehadiran Negara melalui ritual mencabut pagar laut.

Sampai hari ini, tak ada satupun yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini, proyek PIK-2 tidak juga dihentikan. Sampai saat ini, status PSN PIK-2 tidak juga dicabut.

Lalu, untuk apa konstitusi dibuat, Presiden diambil sumpah untuk melaksanakannya, jika semuanya diabaikan?

Penulis : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik