MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Koordinator Laskar Cinta Jokowi, Suhandono Baskoro, menjadi sorotan setelah dirinya melontarkan doa agar majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk neraka.
Suhandono menyampaikan pernyataan keras tersebut sebagai bentuk protes terhadap putusan MA yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Menurut Suhandono, putusan tersebut menimbulkan tanda tanya karena Gibran sebelumnya telah melalui proses pencalonan hingga terpilih sebagai Wali Kota Solo. Ia menilai perjalanan politik Gibran menunjukkan bahwa dokumen pendidikan yang digunakan selama ini telah diterima dalam proses administrasi pencalonan.
“Nampaknya MA ini diduga ada intervensi pihak tertentu untuk menyudutkan Gibran,” kata Suhandono kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Namun, dugaan intervensi tersebut merupakan penilaian Suhandono. Hingga terdapat bukti dan keterangan resmi yang mendukungnya, tuduhan itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Suhandono juga menyatakan masyarakat Indonesia lebih mempercayai keabsahan Suket penyetaraan SMA Gibran, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
“Ini bagian ujian Gibran untuk mendapatkan posisi lebih tinggi,” tegasnya.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari perbedaan antara penerimaan dokumen dalam proses administrasi pencalonan dan pengujian keabsahan dokumen berdasarkan ketentuan hukum.
Gibran pernah menjabat Wali Kota Surakarta setelah terpilih dalam Pilkada 2020. Ia kemudian maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, persyaratan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf r mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Karena itu, keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan menjadi persoalan penting. Dokumen tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.
Di sisi lain, pernah diterimanya dokumen dalam proses pencalonan tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan adanya pengujian hukum terhadap penerbitan maupun keabsahannya.
