MoneyTalk.id,Jakarta – Peta politik di parlemen mulai menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR dinilai memiliki posisi berbeda dalam menyikapi kemungkinan tindak lanjut politik dan hukum atas kedua putusan tersebut.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memetakan sikap delapan partai politik di DPR. Ia menyebut empat partai telah menunjukkan sikap tegas untuk mendorong proses lebih lanjut, sedangkan empat partai lainnya belum menyatakan sikap secara terbuka.
“Empat partai yang dinilai telah menunjukkan sikap tegas, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra,” kata Said Didu, Ahad (1/11/2026).
Menurut dia, keempat partai tersebut telah menunjukkan sikap untuk menindaklanjuti persoalan setelah keluarnya putusan MK dan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Empat partai lainnya, yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem belum menyampaikan sikap secara tegas,” jelasnya.
Said Didu kemudian mengemukakan sejumlah dugaan mengenai alasan politik yang mungkin memengaruhi sikap partai-partai tersebut.
Ia menyoroti Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang pernah melontarkan istilah Raja Jawa ketika membicarakan dinamika politik kekuasaan. Said Didu juga menyinggung sikap Bahlil yang dinilainya menunjukkan penghormatan besar kepada Gibran, termasuk ketika mencium tangan Wakil Presiden tersebut.
Selain Golkar, Said Didu menyoroti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Keduanya disebut pernah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.
Adapun Partai NasDem dinilai memiliki kecenderungan untuk membela Gibran dan Jokowi. Said Didu menyinggung pernyataan sejumlah tokoh NasDem yang dinilainya kerap memberikan pembelaan terhadap keduanya, terutama Irma Suryani Chaniago.
Berdasarkan pemetaan tersebut, Said Didu memperkirakan Golkar dan NasDem berpotensi menjadi dua partai yang paling kokoh mempertahankan posisi Gibran di DPR apabila wacana pemakzulan benar-benar bergulir.
Pemetaan Said Didu memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran berpotensi berkembang menjadi ujian politik bagi partai-partai di parlemen.
Sebab, apabila ada usulan pemberhentian Wakil Presiden, prosesnya tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik atau desakan publik. Mekanisme konstitusional harus ditempuh melalui DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Karena itu, sikap fraksi-fraksi di DPR akan menjadi salah satu faktor penting dalam perjalanan proses tersebut.
Pada akhirnya, publik akan melihat apakah partai-partai politik lebih mengutamakan kepentingan konstitusi dan kepastian hukum atau justru mempertahankan loyalitas politik terhadap kekuasaan.
