31 Oktober 2026

Ishfah Abidal Aziz

MoneyTalk.id,Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024. Pegiat media sosial Jhon Sitorus mempertanyakan alasan Jokowi belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, meski namanya disebut dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masa kepemimpinannya.

Sorotan Jhon muncul setelah nama Jokowi kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Pada 10 September 2026, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Menurut pihak terdakwa, keterangan Jokowi dinilai dapat membantu membuat perkara mengenai tambahan 20.000 kuota haji menjadi lebih terang.

Melalui unggahannya di media sosial, Jhon mempertanyakan pola penanganan hukum terhadap nama Jokowi yang menurutnya telah beberapa kali muncul dalam perkara korupsi.

“Lagi-lagi, nama Jokowi terseret dalam kasus KORUPSI, kali ini soal kasus korupsi kuota Haji,” kata Jhon Sitorus, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jhon, nama Jokowi sebelumnya juga disebut dalam persidangan sejumlah perkara, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

“Nama Jokowi sudah berkali-kali disebut di pengadilan seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, kasus ASDP dll tapi tidak pernah dipanggil sekalipun sebagai saksi untuk mendengar keterangannya,” ujarnya.

Jhon kemudian mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki alasan tertentu sehingga Jokowi belum dimintai keterangan dalam perkara-perkara tersebut.

“Hukum seolah-olah takut atau berupaya melindungi Jokowi. Ada apa dengan hukum di negeri ini?” kata Jhon.

Ia bahkan mempertanyakan independensi proses hukum ketika nama mantan presiden tersebut muncul dalam persidangan.

“Mengapa pengadilan terkesan jadi PENGECUT ketika Jokowi disebut namanya?” ujarnya.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Pemanggilan seseorang sebagai saksi juga merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.

Dalam perkara kuota haji, nama Jokowi memang telah beberapa kali muncul dalam proses hukum. Pada September 2026, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. Pada Januari 2026, ia mengatakan bahwa nama presiden memang dapat dikaitkan dengan berbagai perkara yang melibatkan menteri karena kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan pemerintah.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan korupsi.

Dalam perkara Tom Lembong, nama Jokowi juga pernah disebut dalam persidangan. Tom Lembong bahkan menyampaikan bahwa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dapat menjadi salah satu cara untuk membuat perkara tersebut lebih terang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi diperiksa dalam suatu perkara harus dikembalikan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.

Jhon sendiri menegaskan bahwa tuntutannya bukan agar Jokowi langsung dinyatakan bersalah. Ia meminta agar apabila memang terdapat informasi yang relevan dengan perkara, Jokowi diperiksa secara objektif.

“Kalau tidak terbukti yang nyatakan tidak terbukti bersalah, sebab dalam negara hukum yang harus dilindungi bukan orangnya tapi kebenaran dan proses hukumnya,” tegas Jhon.

MoneyTalk, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini terseret badai skandal korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya, bepergian ke luar negeri.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan larangan bepergian itu diterbitkan pada Senin, 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil karena keberadaan ketiga pihak tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Yaqut.

“Larangan ke luar negeri ini karena KPK telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut, dua nama yang ikut dicekal adalah IAA (Ishfah Abidal Aziz) dan FHM. IAA diketahui merupakan staf khusus Menag Yaqut yang saat ini menjabat sebagai Ketua PBNU. Sebelumnya, IAA juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027, sebelum diberhentikan pada Januari 2025.

Sementara itu, FHM atau Fuad Hasan Masyhur selaku pendiri travel haji Maktour yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.

Skandal ini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, sekaligus menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh kepentingan umat secara luas. KPK belum mengumumkan secara rinci peran masing-masing pihak, namun sinyal keterlibatan mereka sudah cukup kuat untuk memulai penyidikan.

Kasus ini diprediksi bakal memicu gelombang reaksi politik dan sosial, mengingat posisi Yaqut yang tidak hanya menjabat sebagai Menteri Agama, tetapi juga tokoh penting di PBNU.