7 November 2026

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

MoneyTalk, Jakarta – Center of Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana kembali melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Polri. Kali ini dengan sangkaan pemalsuan data pribadi.

“Segera kita laporkan ke Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen pendukung sudah kita siapkan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu, 4 Desember 2024.

CBA dan IAW, sebut Uchok, sudah melakukan kajian terkait pasal sangkaan untuk digunakan dalam pelaporan termasuk terkait sangkaan pembuatan dokumen ganda.

Salah satunya Pasal 272 KUHP, bahwa menggunakan atau memalsukan gelar akademik tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Kategori VI Rp 2 miliar.

“Ada Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, Pasal 35 UU ITE, juga Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013. Kajian sudah selesai,” tambah Uchok.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menambahkan Burhanuddin patut diduga memalsukan dan atau membuat dokumen ganda terkait data kependudukan, akademik dan dokumen administratif lainnya.

Terkait identitas kependudukan, terdapat beda pencatatan tahun lahir Burhanuddin. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin lahir 17 Juli 1954, lalu berdasarkan e-KTP di Bandung lahir 17 Juli 1960. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, sebut Iskandar, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1960.

Terkait data perkawinan, kata Iskandar lagi, berdasarkan kartu keluarga Bandung Barat, Burhanuddin menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Sedangkan berdasarkan kartu keluarga Pejaten, Pasar Minggu, Burhanuddin dengan pekerjaan wiraswasta menikahi Mia Amiatia yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan memiliki satu anak.

“Tentang beda data kependudukan dan perkawainan hanya sebagiannya saja. Ada juga yang terkait ijazah atau riwayat pendidikan, dan tandatangan,” tukas Iskandar Sitorus.

Langkah melaporkan Burhanuddin dengan tuduhan memalsukan data pribadi merupakan upaya kedua yang dilakukan CBA dan IAW.

Sebelumnya, dua LSM yang kerap menyoroti isu korupsi terkait penggunaan APBN dan APBD ini mengadukan Burhanuddin dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait pengepungan Kejagung oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.

Pengaduan dibuat CBA dan IAW ke Bareskrim Polri pada Kamis, 21 November 2024.

MoneyTalk,Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diduga tidak jujur melaporkan harta kekayaan karena banyak barang mewah yang dikenakannya tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Dugaan ini disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus saat berbincang dengan Dengan MoneyTalk. di kawasan Rumah Makan Aceh,Cikini, Jakarta, Rabu malam, 20 November 2024.

Terbaru, sebut Iskandar, terkait kepemilikan jam tangan Breitling. Burhanuddin kedapatan mengenakan arloji mewah buatan Leon Breitling asal Swiss ini ketika menghadiri sebuah acara bersama artis blasteran Jerman-Indonesia, Nathalie Holscher.

Seperti terlihat pada foto, Natalie selfie bersama Burhanuddin dengan tangan kiri mengenakan Breitling Emergency Night Mission Indonesia Limited Edition. Arloji ini diproduksi Breitling hanya 20 buah di seluruh dunia dalam rangka ulang tahun ke-20 Time Place pada Oktober 2019.

Padahal, dilihat dari LHKPN yang diserahkan ke KPK, tidak ada kepemilikan jam mewah yang dilaporkan Burhanuddin.

“Jaksa Agung pernah bilang selain integritas dan profesional, jujur menjadi kunci bagi kejaksaan dalam menjalankan peran sebagai bagian dari lembaga penegak hukum di Indonesia. Nah seharusnya, Jaksa Agung memberi teladan dengan menyampaikan LHKPN secara jujur,” kata Iskandar.

Jauh sebelumnya, jam tangan mewah diduga merek Hublot atau Richard Mille yang dikenakan Burhanuddin juga jadi sorotan karena tidak tercantum dalam LHKPN.

Koleksi lain arloji miliaran rupiah yang dipakai Burhanuddin ini sempat terekam oleh kamera wartawan ketika Burhanuddin hadir dalam sebuah acara duduk berdampingan dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang diserahkan 7 Februari 2024, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan Rp11.840.701.499. Burhanuddin mencantumkan hanya memiliki mobil Toyota Celica Minibus tahun 2002 seharga Rp44.286.750 padahal di marketplace harga jual mobil di kisaran Rp250-Rp350 juta.

“Mobil mercy dan motor gede yang sering digunakan bahkan sama sekali tidak dimasukkan LHKPN,” kata Iskandar.

“Jujurlah karena dengan jujur tidak akan korupsi sebab tahu korupsi adalah bentuk kebohongan dan kejahatan,” sambungnya.