7 November 2026

Juniardi Swastria

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb periode 2021–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat aktif bank bjb sebagai saksi pada 15 September 2026.

Ketiga pejabat tersebut yakni Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb tahun anggaran 2021–2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta manajemen bank bjb dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat tersebut.

Menurut Uchok, status mereka sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK semestinya menjadi perhatian serius dari sisi tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.

“Seharusnya pihak manajemen Bank BJB dan OJK memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut lantaran menjadi pasien KPK untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Uchok, Sabtu (26/8/2026).

Ia juga meminta jajaran komisaris bank bjb, termasuk Komisaris Tomsi Tohir dan Komisaris Herman Suryatman, mengevaluasi posisi ketiga pejabat tersebut.

Uchok berpendapat, evaluasi bahkan dapat dilakukan dengan mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing, yakni Manajer Grup Marketing Komunikasi, Pimpinan Divisi Hukum, dan Pemimpin Divisi Operasi.

“Harus dicopot dari jabatan mereka untuk menjaga citra bank BJB di mata nasabah,” katanya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan seseorang oleh KPK sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka dan penentuan keterlibatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Dalam perkara bank bjb tersebut, KPK sebelumnya mengungkap bahwa bank menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi. KPK menduga terdapat skema pengadaan yang diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.

Nama Juniardi Swastria juga sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara. KPK menyebut pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan bank bjb yang ketika itu dipimpin Juniardi Swastria.

Uchok selanjutnya meminta OJK memberikan perhatian terhadap rekam jejak pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut apabila di kemudian hari mereka dicalonkan menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut dia, dokumentasi terhadap catatan pelanggaran dan rekam jejak merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau PKK.

“Hal tersebut merupakan informasi bagi OJK bila pihak bersangkutan dicalonkan sebagai pengurus di LJK lainnya yang membutuhkan penilaian OJK,” ujarnya.

Uchok juga mengkritik lambannya OJK dalam merespons persoalan fraud yang pernah terjadi di lingkungan bank bjb. Ia menyinggung kasus di Kantor Cabang Labuan pada 2021 yang, menurutnya, melibatkan sejumlah pegawai dan pimpinan cabang.

Ia menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tersebut terdiri atas seorang pimpinan cabang, dua manajer, tiga tenaga administrasi kredit, serta dua account officer. Menurut Uchok, OJK belum memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar hitam OJK.

“Biasanya OJK itu sangat lambat seperti keong. Hal ini terlihat pada kasus Bank BJB pada tahun 2021,” katanya.

OJK sendiri memang mencatat POJK Nomor 23/POJK.01/2019 sebagai perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan.

Meski demikian, penerapan sanksi, pencatatan dalam daftar tertentu, maupun proses penilaian terhadap seseorang tetap perlu didasarkan pada ketentuan dan mekanisme OJK yang berlaku serta status hukum masing-masing pihak.

Hingga kini, penyidikan KPK terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb masih berjalan. KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menghitung kerugian keuangan negara.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (bank bjb) periode 2021–2023 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif bank bjb untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilangsungkan di Kota Bandung guna mendalami materi penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9).

Tiga pejabat bank bjb masuk dalam daftar pemanggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi bank bjb, yakni Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum dan Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi.

Boy Panji Soedrajat lahir pada tahun 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1997 serta mendapat gelar Magister di bidang Ilmu Hukum dari Golden Gate University pada tahun 1999. Perjalanan kariernya di bank bjb meliputi jabatan sebagai Pemimpin Grup Litigasi pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-HC/2017, Pemimpin Kantor Cabang Cibinong pada 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0031/SK/DIR-HC/2019, dan menjabat sebagai Pemimpin Divisi Hukum sejak 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0511/SK/DIR-HCA/2021.

Sementara itu, Juniardi Swastria lahir pada tahun 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2000. Rekam jejak kepemimpinannya di bank bjb mencakup posisi sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Anak Perusahaan pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-C/2017, Pemimpin Divisi Umum pada 2018 berdasarkan Surat Keputusan No. 1135/SK/DIR-HC/2018, serta Pemimpin Divisi Operasi sejak 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0495/SK/DIR-HCA/2024.

Selain kedua nama tersebut, penyidik KPK turut memanggil satu pejabat aktif lainnya dari bank bjb untuk melengkapi rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik seiring komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

MoneyTalk.id,Bandung – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (bank bjb) periode 2021–2023 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif bank bjb untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertempat di Bandung. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9).

Adapun tiga pejabat bank bjb yang masuk dalam daftar pemanggilan penyidik meliputi Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Buat kamu yang ketinggalan update kasusnya, skandal pengadaan iklan yang menyimpang ini ditaksir bikin negara rugi hingga Rp223,6 miliar. Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka sejak 10 Agustus 2026 lalu. Keempat tersangka yang sudah diamankan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb tahun 2020–2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. KPK memastikan bakal terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi yang mencatut bank pelat merah ini. Stay tuned buat update berita hukum selanjutnya!