7 November 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji

MoneyTalk, Jakarta – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat kabar bahwa mertuanya, Fuad Hasan Masyhur (FHM), ikut dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

FHM bukan sosok asing di dunia bisnis perjalanan ibadah. Ia dikenal sebagai pendiri biro perjalanan haji dan umrah mewah, PT Maktour. Selain sebagai pengusaha, FHM juga memiliki hubungan keluarga dengan lingkaran kekuasaan, yakni sebagai mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.

KPK sebelumnya mengumumkan pencekalan terhadap FHM bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan satu pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah pihak terkait bepergian ke luar negeri.

Nama Dito sendiri sempat mencuat di pemberitaan besar pada 2023–2024 saat disebut hakim dalam persidangan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam sidang putusan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hakim menyebut ada aliran dana senilai Rp 27 miliar yang mengarah ke Dito.

Uang tersebut, menurut keterangan di persidangan, diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Meski demikian, Dito yang pernah dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut.

Kini, publik menyoroti keterkaitan dua isu besar yang mengitari Dito meski secara hukum keduanya berbeda kasus. Satu jejak lama dalam pusaran dugaan korupsi BTS, dan yang terbaru, hubungan keluarga dengan pihak yang terjerat dugaan korupsi kuota haji.

KPK belum memberikan keterangan apakah ada irisan antara kedua kasus tersebut atau murni berdiri sendiri. Namun, fakta bahwa nama Dito kembali mencuat bersamaan dengan proses hukum yang melibatkan mertuanya membuat dinamika politik dan hukum semakin menjadi sorotan tajam publik.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyerukan agar para pengurus PBNU yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji segera mengundurkan diri. Seruan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Khalilur, langkah KPK tersebut menandakan lembaga antirasuah telah mengantongi nama-nama tersangka dalam perkara ini. Ia menegaskan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga sebagai pelaku utama kasus tersebut, karena memegang otoritas tertinggi saat dugaan korupsi terjadi.

“Orang-orang dekat atau lingkar utama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjabat sebagai Ketua PBNU, seperti Abdurrahman alias Adung dan Isfah Abidal Aziz alias Alex, sebaiknya mundur dari kepengurusan PBNU,” ujar Khalilur, Sabtu (9/8/2025).

Khalilur menambahkan, desakan pengunduran diri ini penting dilakukan apabila nantinya KPK resmi menetapkan mereka sebagai tersangka, demi menjaga marwah NU.

“NU tidak boleh jadi benteng bagi koruptor. NU juga tidak boleh digunakan sebagai alat pembela koruptor,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang melibatkan pejabat tinggi negara sekaligus tokoh sentral di organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi daftar tersangka dalam perkara tersebut.