7 November 2026

keadilan

MoneyTalk, Jakarta – Pada Minggu, 13 Oktober, kanal YouTube “Abraham Samad Speak Up” menayangkan wawancara eksklusif dengan seorang mantan Ketua Komnas HAM. Wawancara tersebut membahas berbagai persoalan strategis, termasuk keadilan, hak rakyat atas tanah, dan bagaimana pemerintahan baru dapat menghadirkan perubahan signifikan dalam hal pengelolaan sumber daya alam serta kesejahteraan rakyat. Diskusi ini berfokus pada peluang pemulihan keadilan dan tata kelola tanah di masa depan, terutama jika ada perubahan kepemimpinan politik di Indonesia.

Dalam wawancara tersebut, narasumber menyampaikan pandangannya bahwa banyak proyek strategis nasional yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, terutama dalam hal penggusuran paksa tanah rakyat. Ia mengemukakan bahwa perlu ada pemulihan (recovery) atas kesalahan yang telah terjadi dalam proyek-proyek tersebut. Menurutnya, tanah yang telah diambil dari rakyat harus dikembalikan kepada mereka sebagai bentuk keadilan sosial.

Pengalaman dari negara-negara seperti Afrika Selatan dan Malaysia digunakan sebagai contoh dalam diskusi ini. Di Afrika Selatan, pemerintahan pernah mengambil kembali tanah dari penguasa besar yang telah merampasnya dari rakyat kulit hitam. Sementara itu, di Malaysia, Mahathir Mohamad membatalkan sejumlah proyek yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan ketika menggantikan Najib Razak.

Narasumber juga meyakini bahwa pemerintahan di bawah Prabowo Subianto mungkin bisa mengambil langkah serupa jika proyek-proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang terbukti tidak adil dan tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat.

Salah satu poin penting dalam wawancara ini adalah kemungkinan pengambilalihan kembali tanah oleh pemerintah dan pendistribusiannya kepada rakyat miskin. Narasumber mengusulkan skema yang adil, di mana tanah diberikan kembali kepada rakyat, terutama mereka yang tidak memiliki tempat tinggal. Ia menekankan bahwa orang-orang kaya yang sudah memiliki kekayaan melampaui batas tidak perlu lagi mendapat bagian tanah yang besar, karena tanah tersebut seharusnya diprioritaskan bagi rakyat miskin.

Dalam diskusi tersebut, eks Ketua Komnas HAM juga membandingkan kondisi di Afrika Selatan dengan potensi masa depan di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, akan ada bahaya dendam sejarah yang berkepanjangan, seperti yang terjadi di Afrika Selatan di mana kekayaan alam dirampas oleh segelintir orang, sementara mayoritas penduduk tetap hidup dalam kemiskinan. Pengalaman ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam distribusi tanah untuk mencegah potensi konflik sosial di masa depan.

Wawancara ini juga membahas aspek hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia. Narasumber mengakui bahwa Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas dalam bentuk rekomendasi dan mediasi. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya reformasi sistem hukum agar lebih mampu menghadirkan keadilan, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia terkait tanah.

Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya pemerintah yang baru untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pelanggaran-pelanggaran pertanahan yang terjadi selama rezim saat ini. Ia juga menekankan bahwa undang-undang harus diubah agar keadilan dapat dihadirkan lebih nyata bagi rakyat, khususnya dalam konteks proyek strategis nasional (PSN) yang sering kali merugikan masyarakat kecil.

Kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin menjadi tema sentral dalam wawancara ini. Narasumber mencatat bahwa Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat dalam hal kesenjangan kekayaan terbesar di dunia, di mana hanya segelintir orang yang memiliki kekayaan yang hampir setara dengan setengah penduduk Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan bahaya sosial yang besar, terutama di Pulau Jawa, yang padat penduduk tetapi tanahnya semakin sedikit tersedia untuk masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa jika tanah-tanah terus didominasi oleh segelintir konglomerat, Jawa bisa berubah menjadi “neraka yang paling kejam” di masa depan. Dengan semakin sedikitnya tanah yang tersedia, rakyat akan semakin tersingkir dari akses terhadap sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak mereka.

Dalam wawancara ini juga dibahas penggunaan aparat keamanan untuk memuluskan jalannya proyek-proyek strategis nasional. Narasumber menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer atau polisi untuk menghadapi masyarakat miskin yang terkena dampak penggusuran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam menangani masalah ini, bukan melalui kekerasan atau intimidasi.

Di akhir wawancara, eks Ketua Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk pemerintahan baru di masa depan. Pertama, harus ada pemulihan atau recovery untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi, baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun hukum. Kedua, reformasi hukum yang mendalam perlu dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan secara efektif. Ketiga, rekonsiliasi di antara semua elemen bangsa harus diwujudkan, agar tidak ada lagi dikotomi atau perpecahan yang menghambat kemajuan bersama.

Sebuah refleksi bahwa tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang dan tindakan, Indonesia akan terus menghadapi masalah besar dalam hal keadilan sosial. Hanya melalui upaya serius dalam pemulihan, reformasi, dan rekonsiliasi, bangsa ini bisa maju ke depan dengan lebih adil dan sejahtera.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta Pada Jumat (27/09), MoneyTalk menerima press release dari Solidaritas Hakim Indonesia, yang disebarluaskan melalui media sosial dalam kampanye Gerakan Cuti Bersama Hakim. Gerakan ini muncul sebagai bentuk protes atas kesejahteraan hakim yang dianggap stagnan dan tak lagi sesuai dengan realitas ekonomi. Gaji dan tunjangan hakim tak mengalami perubahan selama lebih dari 12 tahun, menyebabkan penurunan kesejahteraan yang signifikan di tengah inflasi yang terus meningkat.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai wujud ketidakpuasan para hakim terhadap perlakuan pemerintah yang dirasa mengabaikan kesejahteraan mereka. Salah satu isu utama yang diangkat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang belum pernah direvisi sejak diterapkan. Seiring dengan kenaikan biaya hidup, inflasi tahunan, dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, daya beli para hakim terus menurun, sedangkan tanggung jawab mereka semakin berat.

Dalam rilis tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia menyoroti bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang merekomendasikan peninjauan ulang sistem penggajian hakim. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ketiadaan penyesuaian dalam jangka waktu lama dikhawatirkan berdampak pada integritas dan independensi peradilan, di mana kesejahteraan yang rendah bisa memengaruhi kualitas keputusan hakim.

Data yang dirilis menunjukkan bahwa gaji pokok seorang hakim disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, tanpa memperhitungkan besarnya tanggung jawab moral dan sosial yang diemban oleh seorang hakim. Ketimpangan ini sangat mencolok terutama ketika seorang hakim memasuki masa pensiun, di mana pendapatan mereka menurun secara drastis.

Selain itu, tunjangan kinerja hakim yang dulu diterima juga telah dihentikan sejak 2012, sehingga hakim hanya bisa mengandalkan tunjangan jabatan yang tak pernah mengalami kenaikan selama lebih dari satu dekade. Dengan meningkatnya harga-harga kebutuhan, seperti harga emas yang naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada 2024, tunjangan tersebut kini tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasar hakim dan keluarganya.

Selain masalah gaji, para hakim juga menghadapi beban kerja yang semakin tinggi, terutama di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia bagian timur. Banyak pengadilan hanya memiliki dua hingga tiga hakim yang harus menangani ratusan perkara setiap tahunnya. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, disebutkan bahwa terdapat 6.069 hakim tingkat pertama yang menangani hampir tiga juta perkara, menyebabkan pembagian beban kerja yang tidak proporsional.

Lebih jauh lagi, di beberapa daerah terpencil, tunjangan geografis yang diterima tidak mencerminkan realitas kondisi di lapangan, membuat hakim enggan bertugas di wilayah-wilayah tersebut. Akibatnya, masyarakat di daerah terpencil sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan yang memadai.

Tekanan ekonomi dan beban kerja yang berat tidak hanya berdampak pada kualitas hidup hakim secara fisik, namun juga memengaruhi kesejahteraan mental dan emosional mereka. Dalam tahun 2024 saja, tercatat lebih dari 17 hakim meninggal dunia akibat kelelahan dalam menjalankan tugas. Beberapa di antara mereka ditemukan meninggal dunia di tempat tinggal mereka yang jauh dari keluarga.

Selain itu, banyak hakim yang harus hidup berjauhan dari keluarga karena penghasilan yang tidak mencukupi untuk membawa serta keluarga ke tempat tugas. Hal ini tentu berdampak buruk pada hubungan keluarga dan kesejahteraan emosional para hakim, yang juga turut memengaruhi kinerja mereka di pengadilan.

Melalui Gerakan Cuti Bersama Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan yang dianggap mendesak untuk diperhatikan pemerintah:

1. Revisi PP 94 Tahun 2012: Solidaritas Hakim Indonesia mendesak Presiden untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah tersebut agar gaji dan tunjangan hakim bisa disesuaikan dengan standar kehidupan yang layak.

2. Jaminan Keamanan bagi Hakim: Melihat maraknya insiden kekerasan yang dialami para hakim, mereka menuntut peraturan yang memastikan jaminan keamanan selama menjalankan tugas di pengadilan, termasuk ancaman intimidasi fisik maupun psikologis.

3. Dukungan dari Mahkamah Agung dan IKAHI: Solidaritas Hakim Indonesia mengharapkan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berperan aktif dalam memperjuangkan revisi peraturan terkait kesejahteraan hakim.

4. Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Mereka juga mendesak agar RUU Jabatan Hakim segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan disahkan, guna memperkuat posisi hakim dalam sistem peradilan.

5. Gerakan Cuti Bersama sebagai Aksi Protes Damai: Solidaritas Hakim Indonesia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam gerakan cuti bersama ini sebagai bentuk protes damai terhadap stagnasi kesejahteraan mereka.

Ironisnya, para hakim yang seharusnya menjadi pilar pemberi keadilan bagi masyarakat, justru tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah dalam hal kesejahteraan. Gerakan ini bukan hanya soal gaji dan tunjangan, namun lebih dari itu, ini tentang martabat profesi hakim yang harus dijaga agar keadilan tetap terjaga. Dengan seruan “Hakim Sejahtera, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya”, gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada para hakim. Ketika kesejahteraan hakim terabaikan, masyarakat luas juga turut terkena dampaknya dalam akses terhadap keadilan yang fair dan bermartabat.

Solidaritas Hakim Indonesia berharap bahwa gerakan ini akan membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan para hakim serta memperbaiki integritas dan kualitas peradilan di Indonesia.(c@kra)