8 November 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

MoneyTalk.id,Jakarta – Aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Peduli Nelayan Nusantara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (5/11/2026) menuai sorotan. Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menduga aksi tersebut bukan semata-mata gerakan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan nelayan, melainkan berpotensi menjadi alat untuk menekan kementerian demi kepentingan tertentu.

Muslim mengungkapkan, dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta kepada pihak KKP dengan imbalan pembatalan demonstrasi. Menurut informasi yang diterimanya, aksi demonstrasi terus dilakukan lantaran permintaan tersebut diduga tidak dipenuhi.

“Ada dugaan demonstran minta Rp25 juta kepada KKP agar demonstrasi dibatalkan, ini persoalan serius. Jangan sampai demonstrasi yang seharusnya menjadi instrumen kontrol publik justru dimanfaatkan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut apabila ditemukan indikasi adanya upaya pemerasan.

Menurut Muslim, gerakan advokasi nelayan semestinya memiliki rekam jejak, basis massa, agenda perjuangan, serta argumentasi yang jelas. Advokasi tidak cukup hanya dilakukan melalui demonstrasi, tetapi harus disertai data dan fakta mengenai persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat nelayan.

Ia mempertanyakan kredibilitas Forum Peduli Nelayan Nusantara karena, menurut penilaiannya, organisasi tersebut tidak dikenal luas dalam kegiatan advokasi dan perjuangan nelayan.

“Forum ini tidak terlalu dikenal dalam advokasi nelayan. Jangan sampai ada organisasi yang menjadikan demonstrasi sebagai pekerjaan. Hari ini mendatangi kementerian, menyampaikan tuntutan, kemudian muncul dugaan permintaan uang. Kalau memang ada praktik seperti itu, tentu harus ditindak,” ujarnya.

Muslim juga menilai setiap kritik terhadap KKP harus didasarkan pada persoalan konkret, bukan tuduhan umum atau tuntutan yang tidak disertai bukti.

Menurutnya, KKP memiliki mekanisme pengawasan internal melalui inspektorat. Selain itu, kementerian juga disebut telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Karena itu, apabila demonstran menemukan dugaan penyimpangan dalam program kementerian, Muslim menyarankan agar persoalan tersebut disampaikan melalui bukti, dokumen, dan laporan yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada dugaan korupsi, tunjukkan datanya. Kalau ada penyimpangan program, sebutkan lokasinya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk penyimpangannya. Jangan hanya membangun tuduhan tanpa argumentasi yang bisa diuji,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Muslim memberikan penilaian positif terhadap program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menjadi salah satu program strategis KKP dalam mendukung agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, program tersebut memiliki orientasi yang jelas, yakni memperkuat kehidupan ekonomi masyarakat pesisir melalui pembangunan kawasan nelayan dan dukungan terhadap aktivitas produktif mereka.

Muslim menilai keberhasilan program pemerintah harus dilihat dari manfaat konkret yang diterima masyarakat, bukan hanya dari intensitas pemberitaan atau publikasi pejabat.

Ia berpendapat, KNMP perlu terus dikawal agar pembangunan fasilitas, pengelolaan, dan keberlanjutan ekonominya benar-benar memberikan dampak bagi nelayan.

“Program Kampung Nelayan Merah Putih harus dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat. Kalau fasilitas dibangun, aktivitas ekonomi meningkat, dan nelayan mendapatkan dukungan yang lebih baik, itu merupakan hal positif yang harus diapresiasi,” katanya.

Muslim juga menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menilai Trenggono merupakan sosok menteri yang lebih mengutamakan pekerjaan dan hasil dibandingkan pencitraan melalui publikasi.

Menurutnya, keberhasilan seorang menteri tidak semestinya hanya diukur dari seberapa sering tampil di hadapan publik, tetapi dari kemampuan menjalankan program, membangun tata kelola kementerian, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

“Pak Sakti Wahyu Trenggono bukan tipe menteri yang hanya mengejar publikasi. Beliau bekerja relatif senyap, tetapi yang harus dilihat adalah hasil pekerjaannya dan manfaat program bagi masyarakat, khususnya nelayan,” ujar Muslim.

Meski memberikan apresiasi, Muslim menilai seluruh program KKP tetap harus terbuka terhadap pengawasan publik. Tidak boleh ada program pemerintah yang kebal kritik, termasuk KNMP. Transparansi anggaran, evaluasi pembangunan, dan pengawasan pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, Muslim mengingatkan agar perjuangan atas nama nelayan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Demonstrasi merupakan hak warga negara, tetapi tuntutan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, dugaan permintaan uang kepada kementerian juga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.

“Jangan sampai nama nelayan dijadikan tameng untuk kepentingan tertentu. Nelayan membutuhkan pembelaan yang nyata, bukan demonstrasi yang justru menimbulkan dugaan transaksi di baliknya. Kalau memang ada dugaan pemerasan, harus dibuka dan diusut secara hukum,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekitar 900 ton udang impor yang tersimpan di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan itu meliputi, PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Rangkaian pelanggaran dua perusahaan itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 405,8 miliar (Sumber: Kompas.com).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KKP itu. Menurutnya, keberhasilan KKP membongkar praktik penyalahgunaan komoditas impor udang itu menunjukkan bahwa pejabat-pejabat KKP telah siap menerjemahkan visi misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

“IPW tentunya mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp 405,8 miliar itu. Tindakan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, point ketujuh, yakni memberantas korupsi”, kata Sugeng.

Menurutnya, praktik pemberantasan korupsi, termasuk dalam komoditas impor udang, menunjukkan sikap tegas Presiden untuk menutup celah kebocoran uang negara.

Usut Penerima Manfaat (Beneficial Owner)

Sugeng juga mendesak KKP untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari, termasuk penerima manfaatnya (beneficial owner).

“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner”, ujar Sugeng.

Sugeng juga meminta agar KKP melibatkan Bareskrim Polri, Bea Cukai, PPATK hingga Pajak dan instansi terkait lainnya, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya. Apalagi perusahaan ini terkait dengan temuan 231 miliar yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas”, tegasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melepas pengiriman bantuan kemanusiaan dari Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/8/2026).

Bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi KKP dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk mempercepat distribusi, bantuan diangkut menggunakan Kapal Pengawas PSDKP Orca 06 milik KKP dengan tujuan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Perjalanan kapal diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hari.

Menteri Trenggono mengatakan pengiriman bantuan tersebut menjadi bentuk solidaritas dan gotong royong di tengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Di tengah kita memperingati hari kemerdekaan, saudara-saudara di NTT sedang menghadapi musibah. Karena itu, kemerdekaan juga harus kita maknai dengan hadir dan bergotong royong membantu saudara kita yang membutuhkan,” ujar Trenggono.

Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang melanda wilayah NTT pada Sabtu (15/8).

Menurut Trenggono, kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi bencana merupakan bagian penting dari semangat kemerdekaan. Solidaritas antarsesama anak bangsa, kata dia, diperlukan agar masyarakat terdampak dapat segera mendapatkan bantuan dan dukungan dalam menghadapi situasi sulit.

Dari Sulawesi Tenggara, bantuan yang dikumpulkan KKP bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai kurang lebih 50 ton.

Bantuan tersebut terdiri atas berbagai kebutuhan mendesak, antara lain bahan makanan, obat-obatan, serta sejumlah kebutuhan lainnya bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Trenggono menegaskan, bantuan yang dikirim dari Kendari merupakan tahap awal. Penyaluran bantuan akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

KKP juga sebelumnya telah menggunakan kapal-kapal pengawas perikanan untuk membantu distribusi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana di wilayah lain, termasuk dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana di Sumatra.

“Ini adalah bentuk solidaritas kita sebagai satu bangsa, bahwa ketika ada saudara kita yang membutuhkan, kita hadir dan saling menguatkan,” kata Trenggono.

Sejak hari pertama bencana, KKP telah mengambil sejumlah langkah penanganan. Di antaranya membentuk satuan tugas, membuka posko tanggap bencana, berkoordinasi dengan berbagai pihak, serta menghimpun donasi dan bantuan.

Upaya tersebut akan terus dilakukan selama masa tanggap darurat hingga proses pemulihan berlangsung.

Selain mengirim bantuan, KKP juga tengah melakukan identifikasi kondisi di lapangan. Identifikasi tersebut secara khusus diarahkan untuk mengetahui kondisi masyarakat kelautan dan perikanan yang terdampak bencana.

Langkah ini penting agar bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang terdampak gempa.

Setelah pengiriman bantuan dari Sulawesi Tenggara, KKP juga menyiapkan bantuan yang telah terkumpul di Jakarta untuk segera disalurkan ke wilayah terdampak.

Bantuan tersebut antara lain makanan ringan, makanan cepat saji, pakaian layak pakai, selimut, hingga mesin genset.

Trenggono berharap seluruh bantuan dapat segera tiba dan dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menekankan bahwa penanganan bencana membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, serta berbagai elemen bangsa.

“Ini adalah bentuk solidaritas kita sebagai satu bangsa, bahwa ketika ada saudara kita yang membutuhkan, kita hadir dan saling menguatkan,” ujar Trenggono.

Dengan pengerahan Kapal Pengawas PSDKP Orca 06, KKP tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga memanfaatkan armada tersebut sebagai bagian dari respons kemanusiaan ketika terjadi bencana.

Pengiriman bantuan dari Kendari diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak gempa di NTT dapat segera terpenuhi, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam menghadapi bencana.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Tim Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia melakukan kunjungan untuk mendokumentasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir yang telah dijalankan di kawasan tersebut.

Kunjungan yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya Setkab RI mendokumentasikan berbagai inisiatif pengembangan kawasan nelayan yang berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi perikanan, serta penguatan tata kelola ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau sejumlah kegiatan pemberdayaan nelayan, mulai dari Bimbingan Teknis (Bimtek) Perbengkelan bagi Nelayan, Bimtek Kewirausahaan, Sosialisasi Literasi Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga demonstrasi penggunaan perangkat Fish Finder dan Global Positioning System (GPS). Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penangkapan ikan sekaligus menunjang keselamatan nelayan saat melaut.

Selain itu, Tim Humas Setkab RI juga menyaksikan pelepasan pengiriman komoditas tuna menggunakan kontainer menuju Jakarta melalui jalur distribusi Makassar–Jakarta. Pengiriman tersebut merupakan distribusi domestik keempat yang dilakukan Kampung Nelayan Merah Putih Tongke-Tongke sebagai bagian dari upaya memperluas akses pasar hasil perikanan Kabupaten Sinjai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Ir. H. Burhanuddin, yang mewakili Bupati Sinjai, mengatakan keberhasilan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak.

“Sinergi yang ditunjukkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat terus memacu produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih Desa Tongke-Tongke agar menjadi role model kampung nelayan yang maju, mandiri, dan sejahtera di Indonesia,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor perikanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jajaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang, BP2MHKP Makassar, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia, Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Pemerintah Desa Tongke-Tongke, serta pengurus Koperasi Merah Putih Tongke-Tongke.

Melalui pendokumentasian ini, praktik baik pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan semakin dikenal luas dan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kawasan nelayan di berbagai daerah. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi sarana memperkenalkan potensi sektor perikanan Kabupaten Sinjai sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan enam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sektor kelautan dan perikanan guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema “Akselerasi PKPN Sektor Kelautan dan Perikanan Mendukung Swasembada Pangan” di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Forum ini menjadi ruang konsolidasi nasional untuk memperkuat koordinasi agar program prioritas KKP tahun 2026 berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Trenggono.

Enam program prioritas yang menjadi fokus KKP meliputi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budidaya ikan darat, swasembada garam nasional, revitalisasi tambak Pantura Jawa, pembangunan kawasan tambak udang terintegrasi di Waingapu, serta modernisasi kapal perikanan.

Menurut Trenggono, seluruh program dilaksanakan dengan pendekatan bottom-up melalui pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi agar sesuai kebutuhan daerah dan berkelanjutan.

Rakornas juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KKP dengan berbagai instansi sebagai upaya memperkuat sinergi pelaksanaan program.

Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan merupakan bagian dari kedaulatan bangsa. Menurutnya, pemerintah harus terus berpihak kepada nelayan, petani, dan peternak agar semakin produktif, sejahtera, dan mampu meningkatkan daya saing.

Sementara itu, Siti Hediati Soeharto menyatakan Komisi IV DPR RI akan terus mendukung berbagai program strategis KKP, khususnya pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang dinilai telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat pesisir.

MoneyTalk, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat upaya penanganan persoalan sampah di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, tiga unit insinerator yang telah diadakan KKP masih menunggu penyelesaian proses perizinan sebelum dapat dioperasikan secara penuh.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan, keberadaan insinerator tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini membebani kawasan wisata sekaligus kawasan konservasi perairan tersebut.

Menurutnya, Gili Trawangan merupakan salah satu kawasan konservasi perairan yang dikelola KKP dan setiap tahunnya diperkirakan dikunjungi sekitar 810 ribu wisatawan. Tingginya aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata berdampak pada meningkatnya volume sampah yang harus ditangani setiap hari.

“Saat ini Gili Trawangan menghadapi permasalahan serius dalam pengelolaan sampah. Diperkirakan sekitar 175 ribu ton sampah tertumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan dan belum dapat dikelola secara optimal karena keterbatasan alat pengolah sampah,” ujar Ahmad Aris dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (10/6/2026).

Ia menjelaskan, timbunan sampah tersebut terus bertambah sekitar 17 hingga 20 ton per hari yang berasal dari aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem laut.

Dampak yang muncul antara lain meningkatnya kandungan bakteri E. coli di kawasan pesisir akibat residu sampah yang menumpuk. Selain itu, pertumbuhan alga juga ditemukan di zona inti kawasan konservasi perairan Gili Trawangan. Tumpukan sampah di TPST bahkan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan.

“Karena itu diperlukan penerapan teknologi dan langkah konkret dalam penanganan sampah di Gili Trawangan agar dampak lingkungan dapat diminimalkan,” katanya.

Sebagai bagian dari solusi, KKP telah melakukan pengadaan tiga unit insinerator pada akhir tahun 2025. Teknologi tersebut dirancang untuk membantu mengurangi volume sampah secara signifikan dengan kapasitas pembakaran mencapai sekitar 10 hingga 20 ton sampah per hari.

Namun demikian, ketiga unit insinerator tersebut belum dapat langsung dioperasikan karena masih harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Saat ini seluruh insinerator telah melalui tahap uji emisi. Sesuai regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap insinerator wajib melewati sejumlah tahapan perizinan hingga memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO),” jelas Ahmad Aris.

Ia menegaskan, KKP tengah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sehingga insinerator dapat segera difungsikan secara optimal.

Dengan beroperasinya ketiga unit insinerator tersebut, diharapkan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di Gili Trawangan dapat segera teratasi, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem laut di kawasan konservasi yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat upaya mewujudkan swasembada garam nasional melalui pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Program strategis ini diharapkan menjadi solusi atas tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor garam industri yang selama ini masih mendominasi pemenuhan kebutuhan nasional.

Pembangunan K-SIGN merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat ketahanan garam sekaligus mendukung target swasembada garam pada tahun 2027 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

KKP menjelaskan, kebutuhan garam nasional terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,8 juta ton, namun lebih dari 55 persen kebutuhan tersebut masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk kebutuhan industri yang memerlukan spesifikasi kualitas tinggi.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia rata-rata masih mengimpor lebih dari 2,6 juta ton garam setiap tahun. Padahal, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada dan memiliki potensi pesisir yang sangat besar untuk mendukung produksi garam nasional.

“Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao adalah jawaban atas kebutuhan strategis bangsa. Program ini bukan hanya pusat produksi garam, tetapi juga simbol kemandirian, keberlanjutan, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir Indonesia,” demikian disampaikan KKP dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

KKP menegaskan bahwa garam bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan komoditas strategis yang menjadi bahan baku penting di berbagai sektor industri.

Di sektor pangan, garam digunakan dalam produksi makanan olahan, kecap, saus, makanan kaleng hingga minuman elektrolit. Sementara di sektor industri kimia dan manufaktur, garam menjadi bahan baku utama untuk produksi soda kaustik, klorin, kaca, sabun, deterjen, tekstil, serta pengolahan logam dan kulit.

Selain itu, garam juga memiliki peran penting di sektor kesehatan dan farmasi, seperti untuk pembuatan cairan infus, oralit, antiseptik, hingga garam beryodium yang berfungsi mencegah penyakit gondok.

Menanggapi berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan, KKP menegaskan bahwa pembangunan K-SIGN tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir.

Menurut KKP, seluruh tahapan pembangunan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan, kajian teknis, serta perizinan yang berlaku.

“KKP memandang wilayah pesisir sebagai ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dikelola secara seimbang,” tulis KKP.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, KKP telah melakukan penanaman mangrove seluas 24 hektare di sekitar kawasan K-SIGN selama tahun 2025. Program tersebut akan dilanjutkan pada 2026 dengan target penanaman mangrove seluas 100 hektare di Kabupaten Rote Ndao.

“Penanaman mangrove tidak hanya berfungsi menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi benteng alami untuk mengurangi abrasi pantai, meredam gelombang, serta menjaga keseimbangan lingkungan pesisir,” tulis KKP.

KKP juga memastikan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam seluruh tahapan pembangunan K-SIGN melalui sosialisasi, konsultasi publik, koordinasi teknis, serta berbagai forum diskusi.

Pembangunan kawasan industri garam tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal, mendorong pertumbuhan UMKM, serta menggerakkan berbagai aktivitas ekonomi pendukung di wilayah Rote Ndao.

Melalui pendekatan pembangunan berkelanjutan, KKP optimistis K-SIGN akan menjadi motor penggerak swasembada garam nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“KKP menegaskan akan terus membuka ruang dialog dan menerima masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pembangunan K-SIGN berjalan secara inklusif, transparan, dan berkelanjutan demi tercapainya kemandirian garam Indonesia,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti besarnya anggaran pembuatan video di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menguras uang negara secara berlebihan.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 KKP melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 miliar hanya untuk pembuatan dua video program Kampung Nelayan Merah Putih.

Menurutnya, anggaran tersebut terdiri dari dua paket besar. Pertama, pengadaan paket pembuatan video podcast dan perluasan publikasi capaian kinerja satu tahun Program Prioritas Kampung Nelayan Merah Putih sebesar Rp1,2 miliar. Kedua, pembuatan video company profile dan web series Kampung Nelayan Merah Putih yang juga menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Anggaran sebesar itu hanya untuk membuat dua video. Ini tentu sangat fantastis dan patut dipertanyakan. Menteri Sakti Wahyu Trenggono melawan efisiensi Prabowo. Harga satu video di Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap memang sangat mahal sekali,” kata Jajang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia bahkan menyebut ada anggaran yang jauh lebih besar lagi di lingkungan Biro Umum Setjen KKP, yakni satu paket pembuatan video dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

“Tapi ada yang lebih mahal, harganya selangit. Itu ada di Biro Umum Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu paket sebesar Rp5,3 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, Jajang menilai ada juga paket pembuatan video di KKP yang nilainya lebih rasional. Salah satunya adalah Video Dokumenter BHKLN yang dibuat oleh Biro Umum Setjen KKP dengan total anggaran Rp3.465.000.000 untuk 18 paket.

“Berarti harga rata-rata satu paket hanya sebesar Rp192.500.000 saja,” jelasnya.

Ia juga membandingkan dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP yang memproduksi satu paket Video Dokumenter Expose hanya sebesar Rp176.265.000.

Bahkan, menurutnya, yang paling murah terdapat di Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang membuat video dokumenter swasembada garam dengan total anggaran Rp800 juta untuk delapan paket.

“Artinya rata-rata per paket hanya sebesar Rp100 juta. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya biaya produksi video tidak harus semahal itu,” tegas Jajang.

CBA menilai tidak adanya standar harga yang jelas dalam pengadaan video di tubuh KKP menjadi persoalan serius. Perbedaan harga yang sangat mencolok dinilai membuka ruang pemborosan anggaran hingga dugaan penyimpangan.

“Membuat satu paket video di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono ini tidak ada ukuran satu harga. Harganya tercipta semua maunya atau sesuka-sukanya, yang penting bisa menguras habis uang pajak rakyat,” kritiknya.

Lebih lanjut, Jajang juga menyoroti belum adanya langkah penegakan hukum dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, terhadap dugaan kejanggalan anggaran tersebut.

“Dan Kejaksaan Agung juga melihat harga satu paket video di KKP ini pasti diam saja. Pura-pura tidak tahu saja, lantaran Menteri KKP itu Sakti. Tidak ada yang berani menyelidiki Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Anggaran sewa kendaraan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat kejanggalan dalam proyek sewa kendaraan pimpinan di Biro Umum Sekretariat Jenderal KKP dengan nilai mencapai Rp4.465.989.000 untuk tahun anggaran 2026.

Menurut Uchok, di tingkat satuan kerja seperti Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, anggaran sewa kendaraan untuk kedatangan tamu pejabat pusat setingkat dirjen atau eselon I ke atas tercatat sebesar Rp4 juta untuk delapan hari kerja. Jika dirata-rata, biaya sewanya sekitar Rp500 ribu per hari.

“Artinya, untuk kebutuhan operasional tamu pejabat tinggi selama delapan hari, anggarannya jelas dan rinci. Per hari Rp500 ribu. Itu masih masuk akal dan transparan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (5/3/2026).

Namun, ia mempertanyakan proyek “Sewa Kendaraan Pimpinan” di Biro Umum Setjen KKP yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar selama 12 bulan pada 2026. Dalam dokumen anggaran tersebut, kata Uchok, tidak dijelaskan secara detail berapa unit kendaraan yang akan disewa maupun siapa saja pimpinan yang menjadi pengguna fasilitas tersebut.

“Ini yang aneh. Tidak dicantumkan jumlah kendaraan, tidak disebutkan pimpinan mana yang akan menggunakan. Padahal, dalam proyek lain di unit yang sama dengan anggaran Rp150 juta, disebutkan jelas satu unit untuk operasional pimpinan eselon II,” tegasnya.

Uchok menilai perbedaan tingkat transparansi antara anggaran kecil dan anggaran besar tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Ia menduga adanya upaya pengaburan informasi publik dalam proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut.

“Kalau anggaran kecil sangat transparan. Tapi kalau sudah menyentuh Rp4,4 miliar, justru gelap. Ini patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.

Atas dasar itu, CBA meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek sewa kendaraan pimpinan di Biro Umum Setjen KKP tersebut.

“Kami minta Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk membuka penyelidikan. Jangan sampai praktik anggaran yang janggal ini terus berulang dan merugikan keuangan negara,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KKP terkait tudingan dan permintaan penyelidikan tersebut.

MoneyTalk,Jakarta – Kasus pembongkaran pagar laut di Tangerang menjadi ilustrasi nyata bagaimana instansi negara dapat terjebak dalam narasi publik tanpa memahami inti masalah. Dalam peristiwa ini, TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi dua pihak yang saling berseberangan. TNI AL mengklaim tindakan mereka didasarkan pada perintah presiden untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan laut, sementara KKP berpendapat bahwa pagar laut tersebut seharusnya dipertahankan sebagai barang bukti dan pelindung lingkungan. Namun, keduanya tampak lebih sibuk memperdebatkan narasi masing-masing daripada menggali fakta yang sesungguhnya.

Di balik narasi yang dibangun, terdapat fakta yang menggelitik: pagar laut tersebut mengelilingi wilayah perairan yang ternyata sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Pertanyaan yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah, bagaimana mungkin sebuah wilayah laut yang seharusnya menjadi milik publik bisa memiliki status HGB? Alih-alih mencari jawaban atas pertanyaan ini, TNI AL dan KKP justru lebih fokus pada upaya pembenaran masing-masing di hadapan opini publik.

Ketika instansi negara bekerja berdasarkan narasi publik, mereka sering kali mengambil langkah-langkah reaktif yang tidak didasarkan pada fakta. Dalam kasus ini, TNI AL bertindak dengan asumsi bahwa pagar laut tersebut melanggar hukum, sementara KKP mempertahankannya dengan alasan melindungi kepentingan nelayan. Padahal, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah aksi tergesa-gesa, tetapi klarifikasi dan penyelesaian yang objektif. Akibatnya, energi publik terbuang untuk memperdebatkan hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan jika pemerintah bekerja lebih profesional.

Salah satu dampak dari pendekatan semacam ini adalah keputusan yang diambil sering kali hanya berdasarkan asumsi. Ketika TNI AL dan KKP saling bertentangan tanpa koordinasi yang baik, mereka gagal memberikan kepastian hukum dan solusi konkret. Dalam situasi seperti ini, masyarakat hanya bisa menonton pertunjukan birokrasi yang tidak efisien, sementara spekulasi dan opini liar terus berkembang. Keputusan yang diambil tanpa investigasi mendalam justru menciptakan lebih banyak ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kasus pagar laut ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi pemerintah untuk memahami pentingnya investigasi yang menyeluruh sebelum mengambil tindakan. Misalnya, asal-usul HGB dari wilayah laut tersebut harus ditelusuri secara detail. Apakah penerbitan HGB tersebut sesuai dengan aturan hukum? Jika tidak, siapa yang harus bertanggung jawab? Di sisi lain, tujuan sebenarnya dari pagar laut tersebut juga perlu dijelaskan. Apakah benar pagar tersebut milik nelayan lokal yang berusaha mencegah abrasi, atau ada kepentingan lain yang tersembunyi?

Menggali fakta seperti ini membutuhkan koordinasi yang baik antara instansi-instansi terkait. Sayangnya, budaya birokrasi di Indonesia sering kali terfragmentasi, dengan masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri tanpa komunikasi yang efektif. Dalam kasus ini, TNI AL dan KKP terlihat seperti dua pihak yang berada di medan perang, padahal mereka seharusnya bekerja sama untuk mencari solusi. Ketidakharmonisan ini tidak hanya menghambat penyelesaian masalah, tetapi juga menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak kompeten.

Masalah lain yang memperburuk situasi adalah ketergesa-gesaan dalam merespons opini publik. Di era media sosial, tekanan untuk segera bertindak sering kali mengalahkan kebutuhan untuk bertindak hati-hati. Instansi pemerintah merasa perlu menunjukkan aksi cepat agar tidak terlihat lamban di mata masyarakat. Namun, tindakan yang terlalu cepat tanpa dasar fakta yang kuat justru sering kali memperkeruh keadaan. Dalam kasus pagar laut ini, misalnya, tindakan pembongkaran yang dilakukan TNI AL dan keberatan dari KKP seharusnya tidak terjadi jika sejak awal ada investigasi yang menyeluruh.

Selain itu, transparansi pemerintah juga menjadi masalah utama. Ketika pemerintah tidak memberikan informasi yang jelas kepada publik, spekulasi akan terus berkembang. Publik akhirnya hanya bisa menebak-nebak motif di balik tindakan pemerintah, yang sering kali menciptakan polarisasi. Dalam kasus pagar laut, misalnya, beberapa pihak mendukung tindakan TNI AL karena menganggap pagar tersebut ilegal, sementara yang lain mendukung KKP dengan alasan perlindungan lingkungan. Padahal, jika pemerintah membuka data tentang status hukum pagar tersebut, publik bisa memahami konteks sebenarnya dan tidak perlu berdebat tanpa arah.

Sayangnya, pendekatan berbasis fakta sering kali terganjal oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Tidak jarang keputusan pemerintah lebih dipengaruhi oleh tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan daripada kebutuhan untuk menyelesaikan masalah secara objektif. Dalam kasus ini, ada kemungkinan bahwa pihak-pihak yang memperoleh HGB memiliki koneksi yang kuat, sehingga pemerintah enggan mengungkap fakta sebenarnya. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi penonton dari drama birokrasi yang penuh kepentingan.

Kelemahan ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mereformasi cara kerjanya dalam merespons isu-isu publik. Ketimbang bekerja berdasarkan narasi, instansi pemerintah harus lebih fokus pada pengumpulan data dan analisis yang mendalam. Dalam kasus seperti pagar laut ini, pemerintah seharusnya segera mengirim tim untuk meneliti dokumen-dokumen terkait HGB, berdialog dengan masyarakat lokal, dan melibatkan ahli di bidang hukum dan lingkungan. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya berdasar pada opini, tetapi juga memiliki landasan hukum dan fakta yang kuat.

Selain itu, koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan. Dalam menghadapi masalah yang melibatkan banyak pihak, seperti kasus pagar laut ini, instansi pemerintah harus memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang sama dan bekerja secara sinergis. Hal ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan mekanisme koordinasi yang efektif. Tanpa itu, masalah kecil seperti pagar laut pun bisa berubah menjadi perdebatan yang tidak produktif.

Pada akhirnya, kasus pagar laut di Tangerang adalah pelajaran penting tentang betapa pentingnya tata kelola pemerintahan yang berbasis fakta dan transparansi. Pemerintah harus berhenti bekerja berdasarkan narasi publik yang sering kali tidak akurat dan malah memicu spekulasi. Sebaliknya, mereka harus mengambil langkah-langkah yang hati-hati dan berdasarkan data. Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa dipulihkan, dan energi publik tidak lagi terbuang sia-sia untuk memperdebatkan isu-isu yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah.

Penulis : Radhar Tribaskoro,Komite Eksekutif KAMI