4 November 2026

KH Afifuddin Muhajir

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul informasi mengenai dugaan aliran uang dalam jumlah fantastis yang disebut-sebut mencapai Rp480 miliar.

Informasi tersebut disampaikan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur. Menurut keterangan yang didengar wartawan senior Darmawan Supriyossa di podcast Forum Keadilan Madilog, Gus Lilur mengaku pernah mendapatkan sharing informasi informal dari penyidik KPK mengenai dugaan pergerakan uang tersebut.

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut terdapat dua mobil Toyota Land Cruiser yang berangkat dari sebuah lokasi di wilayah selatan Jakarta menuju Jombang. Menurut informasi yang ia terima, kedua kendaraan tersebut dibawa menggunakan towing.

“Info informal dari penyidik KPK ke saya, ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di selatan Jakarta membawa uang kira-kira Rp480 miliar dibawa ke Jombang,” kata Gus Lilur, Selasa (22/9/2026).

Ia kemudian membeberkan dugaan sumber dana tersebut. Menurut Gus Lilur, terdapat sejumlah institusi yang disebut memberikan kontribusi, masing-masing dalam jumlah besar.

“Oknum institusi P misalnya dikabarkan nyumbang Rp150 miliar. Dari oknum institusi B dikabarkan nyumbang Rp150 miliar,” ujarnya.

Sementara sisa sekitar Rp180 miliar, menurut informasi yang diterimanya, dikaitkan dengan sosok yang disebut dengan inisial NW.

Ketika ditanya apakah NW yang dimaksud adalah Nusron Wahid, Gus Lilur membenarkan.

“Nah, yang Rp180 dari mana. Nah, Rp180 itu dikabarkan kreasinya Nusron Wahid,” tutur Gus Lilur.

Namun, tudingan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara OTT Bogor. KPK justru telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan perkara terkait di lingkungan ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Gus Lilur juga mengaitkan informasi tersebut dengan cerita mengenai adanya tas-tas hitam yang disebut muncul dalam momentum pemilihan Ahwa di muktamar NU di Jombang.

Menurut dia, seorang kiai dari Jombang yang disebut sebagai salah satu calon Ketua Umum PBNU pernah melihat seorang oknum berinisial HD dari sebuah institusi membawa atau memobilisasi tas-tas hitam.

“Tas hitam itulah isinya 200 juta US,” kata Gus Lilur.

Ia kemudian menceritakan bahwa uang tersebut, menurut informasi yang diterimanya, sempat berada di lingkungan pemilihan Ahwa dan kemudian dikembalikan.

Gus Lilur menyebut nama KH Afifuddin Muhajir serta Saifullah Yusuf dalam cerita tersebut. Ia juga menyebut nama KH Nurul Huda Jazuli dan putranya, Gus Kautsar, dalam rangkaian cerita mengenai tas berisi uang tersebut.

Menurut versi Gus Lilur, uang itu sempat dibuka oleh Gus Kautsar dan kemudian muncul respons untuk mengembalikannya.

“Loh iki duwit, balekno,” ujar Gus Lilur, mengutip percakapan yang disebutnya terjadi dalam cerita tersebut.

Ia kemudian mempertanyakan apabila cerita mengenai uang tersebut benar-benar terjadi, apakah penerimaan serupa juga terjadi pada anggota Ahwa lainnya.

Gus Lilur selanjutnya menyebut sejumlah nama dalam konteks cerita tersebut, antara lain KH Miftahul Achyar, ada tokoh PWNU Jawa Barat, Abun Bunyamin, seorang tokoh PWNU Sulawesi Selatan, seorang tokoh PWNU Aceh, hingga KH Anwar Iskandar.

Terlepas dari informasi yang disampaikan Gus Lilur, perkara OTT Bogor memang telah berkembang menjadi penyidikan resmi KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Empat tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nusron Wahid sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan pihaknya akan membantu proses penyidikan.

Gus Lilur kemudian menutup keterangannya dengan seruan kepada warga Nahdlatul Ulama agar melihat perkara tersebut sebagai momentum untuk menjaga marwah organisasi.

“Saudaraku jemaah NU, NU kita sakti, NU kita melatih, NU kita membawa kualat pada mereka yang bermain mengotori NU. NU kita sakti,” ujar Gus Lilur.

Syuriyah PBNU Tegaskan KH Yahya Cholil Staguf bukan Ketum Lagi, Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

 

 

Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menegaskan tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 29 Jumadal Ula 1447 H / 20 November 2025. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh jajaran PBNU, PWNU, PCNU, hingga PCI NU itu dinyatakan terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan ini muncul setelah rangkaian proses administratif dan mekanisme organisasi yang diawali pada 21 November 2025. Pada tanggal tersebut, Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menyerahkan risalah hasil rapat Syuriyah PBNU kepada KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU. Namun KH Yahya Cholil Staquf menolak menandatangani risalah tersebut dan mengembalikannya kepada KH Afifuddin Muhajir.

Selanjutnya, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf menerima dan membaca Surat Nomor 4779/PB.02/A.II.02.1/09/11/2025 yang memuat penyampaian hasil keputusan rapat Syuriyah PBNU. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, PBNU menyatakan bahwa penolakan dan tidak adanya penandatanganan atas risalah rapat dianggap sebagai bentuk ketidakhadiran fungsional dalam pengambilan keputusan organisasi.

Karena itu, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran tersebut juga menyebut bahwa KH Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut atau fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Dengan adanya kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU dialihkan sepenuhnya kepada Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

PBNU juga membuka ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH Ahmad Tajul Mafatkhiroh, di Jakarta pada 04 Jumadal Akhirah 1447 H / 25 November 2025 M.

Keputusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap dinamika internal PBNU serta konstelasi kepemimpinan organisasi menjelang berbagai agenda besar keumatan dan kebangsaan.