8 November 2026

KKKS

MoneyTalk,Jakarta – Akibat lifting atau produksi minyak nasional anjlok terus dan saat ini produksinya hanya di bawah 600.000 barel perhari, sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional setiap harinya Pertamina harus menyiapkan sekitar 1,5 juta barel, sehingga Pertamina saat ini terpaksa harus mengimpor 1 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan BBM.

Impor ini tentu akan memberikan tekanan bagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dan neraca transaksi berjalan Pemerintah.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (28/1/2025) di Bandung.

“Apalagi, akan beroperasinya RDMP Balikpapan pertengahan tahun 2025 ini tentunya akan semakin meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah daripada saat ini, hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah sejak dini” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, problem tersebut semakin diperparah oleh kebijakan SKK Migas yang telah memberikan kuasa jual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema Election Not To Take in Kind, sebagaima diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor : PTK-065 SKKMA0000/2017/SO yang pada 1 November 2017 ditanda tangani oleh Amien Sunaryadi selaku Kepala SKK Migas saat itu.

Dijelaskan Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 tersebut lemah dan tak berakar terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017, terkesan digatok gatoke aja. Setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi dan Kondensat Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, PTK 065/2017 itupun tak pernah direvisi untuk kepastian pasokan kilang Pertamina dari produksi minyak mentah dalam negeri.

“Sependek pemahaman dan temuan kami, PTK 065/2017 itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemburu rente, bahkan ada KKKS tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara setidak tidaknya lima tahun terakhir berpotensi merugikan negara, dugaan kongkalikong ini sudah kami laporkan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024,” ungkap Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, dari setiap barel produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola oleh KKKS asing, swasta nasional dan Pertamina Hulu Energi serta BUMD, baik dengan skema gross split atau skema cost recovery, terdapat minyak bagian negara yang dikenal dengan istilah Goverment Oil Intake (GOI).

Selain itu, tambah Yusri, jika merujuk UU Migas, ada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) KKKS sebesar 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.

“Sayangnya, akibat penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan oleh KKKS ke Pertamina menjadi tak ekonomis, mengakibatkan banyak minyak bagian negara dan DMO telah diekspor, ironisnya kembali diimpor oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM. Ini adalah fakta,” beber Yusri.

Harusnya, kata Yusri, Pemerintah hadir untuk menekan PT Kilang Pertamina Internasional untuk mengurangi impor minyak mentah, sehingga harus ada kebijakan Menteri Keuangan bahwa minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat, jika harga ICP discount tentu lebih.

“Pemerintah bisa memotong pendapatannya di hulu agar kebijakan harga ICP + flat tanpa merugikan KKKS, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah terhadap harga jual gas HGBT pada 7 Industri dengan USD 6 per MMBTU. “Ironisnya soal kebijakan ini Kilang Pertamina malah belum mendapatkan HGBT”, heran Yusri.

Jadi, tidak ada alasan bagi KKKS terpaksa menjual minyak bagian negara DMO untuk diekspor hanya karena Pertamina menolak harga ICP + Premium,” ulas Yusri.

Menurut Yusri, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari upaya serius meningkatkan lifting nasional bukan dari premium jual MMKBN, sebab harga MNKBN dan nilai tukar sebagai pembentuk harga BBM itu menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Oleh sebab itu, kata Yusri, CERI akan segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap produk aturan SKK Migas soal Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017 untuk kemandirian energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

MoneyTalk, Jakarta – Jakarta- Meskipun banyak aturan telah dibuat berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dengan turunannya berupa Pedoman Tata Kerja (PTK) oleh SKK Migas untuk peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) untuk industri hulu Migas, ternyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap TKDN telah menyebabkan praktek impor matrial yang sudah mampu diproduksi didalam negeri tersebut masih subur terjadi hingga saat ini.

Keluhan pengusaha atas lemahnya peran maksimal SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM yang awalnya diharapkan sebagai garda terdepan dan benteng terakhir untuk memastikan komitmen TKDN pada infrastruktur hulu migas, ternyata lemah.

Diduga ada kekuatan besar yang membuat peran pejabat migas tersebut menjadi lemah, disinyalir pelanggaran terhadap TKDN di industri hulu migas bisa berlangsung terus.

Jadi kekagetan dan keluhan yang sering diucapkan Presiden Jokowi diberbagai forum bahwa mengapa negara kita impornya besar terus, ternyata akibat anak buahnya ikut membiarkan praktek yang merugikan kepentingan industri dalam negeri bisa terjadi terus.

Meskipun telah ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM untuk Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Demikian diutarakan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jum’at (20/9/2024) di Jakarta.

“Padahal, sejak tahun 2018 Kementerian Keuangan telah menertibkan rencana impor barang (RIB) untuk industri migas. Saat itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan kepada media bahwa penertiban RIB akan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang akan berkerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, tetapi kami pun tidak tau apa progresnya hingga saat ini,” lanjut Yusri.

Sebab, kata Yusri, ternyata ada siasat yang dilakukan oleh importir nakal untuk menghindari larangan impor tersebut dengan menggunakan pabrik yang punya workshop di Kawasan Berikat.

“Jadi importir nakal ini bisa mengeluarkan produk-produk impor yang masuk ke Kawasan Berikat lantaran mereka bisa impor langsung tanpa harus minta Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Kementerian Perindustrian untuk bisa mendapat rekomendasi impor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” beber Yusri.

Yusri mengutarakan, harusnya semua pihak punya tanggungjawab bersama untuk mencegah banjirnya produk impor kebutuhan sektor migas yang sudah bisa diproduksi dengan kualitas yang bagus, khususnya untuk melindungi industri jasa penunjang migas dalam negeri bisa terus berproduksi.

“Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh bahwa industri jasa penunjang hulu migas juga akan mengalami nasib yang sama dengan industri lainnya yang sudah duluan bangkrut,” kata Yusri.

Meskipun SKK Migas telah menetapkan aturan berupa Pedoman Tata Kerja untuk memastikan komitmen TKDN pada industri hulu migas yang dioperatori Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), khususnya kontrak dengan skema cost recovery, ternyata dugaan pelanggaran terhadap komitmen TKDN masih saja terjadi.

“Sebagai contoh kecil, diduga adanya upaya kontrakror EPC di Medco Tomori, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung (KSO Timas-Pratiwi) dengan mengundang vendor yang akan melakukan impor komponen untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut, jika benar informasi tersebut seyogyanya langkah itu harus segera dicegah dan ditindak,” ungkap Yusri.

Yusri membeberkan, diketahui konsorsium Timas Suplindo dengan Pratiwi Putri Sulung telah menanda tangani kontrak EPC dengan JOB Pertamina-Medco E&P Sulawesi Tengah untuk pengembangan lapangan gas Senoro Selatan pada 26 Februari 2024. Rencananya proyek gas Senoro Selatan diperkirakan akan onstream pada akhir tahun 2025.

Padahal, kata Yusri, kegiatan impor itu jelas melanggar komitmen TKDN sesuai PTK 07 revisi ke 05 yang tegas menyatakan, “Dalam rangka memastikan penggunaan produk dalam negeri oleh Pelaksana kontrak KKKS Cost Recovery melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan kontrak dengan cara melakukan verifikasi untuk memenuhi kewajiban capaian TKDN dan penggunaan produk dalam negeri”.

“Termasuk sanksi ringan sampai sanksi daftar hitam alias black list terhadap rekanan tersebut. Namun jika tetap berani melanggarnya patut diduga ada backing kuat di belakangnya yang berani melawan negara,” pungkas Yusri.