7 November 2026

Kombes Pol. Adi Benny Cahyono

Soroti Kekayaan Fantastis Kombes Budi Hermanto, CBA Minta Tim Reformasi Polri Periksa Asal-Usul Hartanya

 

 

Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, nama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mendadak menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perannya dalam menyampaikan perkembangan kasus tersebut, tetapi juga karena kekayaannya yang disebut mencapai Rp52 miliar. Angka ini membuat warganet terkejut hingga ramai mencibir di media sosial.

Kekayaan Budi Hermanto menjadi perbincangan lantaran tergolong sangat besar untuk seorang perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar. Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan menyebut angka tersebut “fantastis” dan “nyaris seperti abrakadabra”.

Menurut Uchok, apabila angka kekayaan itu diperoleh hanya dari menabung gaji, perhitungannya terasa janggal. Ia mencontohkan, bila Budi Hermanto berdinas selama 10 tahun, maka ia harus menabung sekitar Rp438 juta per bulan untuk mencapai total Rp52 miliar. Jika berdinas 15 tahun, maka tabungan per bulannya setara Rp292 juta. Dengan rentang 20 tahun dinas, harus menabung Rp219 juta per bulan. Bahkan bila sudah berdinas 30 tahun, tetap harus menabung Rp146 juta per bulan.

“Kalau sudah berdinas 200 tahun, mungkin bisa nabung Rp21 juta per bulan,” sindir Uchok, Jumat (14/11/2025).

Ia kemudian menyoroti kontras antara posisi Kombes Polri dan perwira TNI berpangkat sama (Kolonel). Menurutnya, perwira Polri terlihat jauh lebih makmur. “Kekayaan selevel Kombes saja sudah jadi miliarder. Apalagi Jenderal, susah menghitung kekayaannya. Kombes Polri bisa hidup mewah, sementara Kolonel TNI untuk membiayai kuliah anak saja harus cari sana-sini,” tegas Uchok.

Karena itu, CBA meminta Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membentuk tim internal untuk memeriksa sumber-sumber harta kekayaan anggota Polri. Uchok menegaskan bahwa kekayaan sejumlah perwira harus ditelusuri, termasuk milik Kombes Budi Hermanto serta Kombes Pol. Adi Benny Cahyono yang ketika menjabat Kasi STNK Polda Metro Jaya tercatat memiliki uang tunai sebesar Rp5,2 miliar.

“Harus diperiksa asal-usulnya, dari mana duit itu semua,” ujarnya.

Pada bagian akhir, Uchok menyampaikan kritik keras terhadap arah gerak institusi kepolisian. Ia menilai Polri harus kembali pada core business-nya, yakni menangani kriminalitas. “Polri jangan masuk ke ranah politik atau membeking tambang. Itu bukan tugas mereka,” tutup Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tunai sebesar Rp5,2 miliar. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, nama Kombes Adi Benny disebut dalam konteks penyerahan uang secara tunai kepada seseorang bernama Tommy, sebanyak dua kali: Rp2,5 miliar pada Oktober 2014 dan Rp2,7 miliar pada 18 November 2014. Total dana Rp5,2 miliar itu disebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah seluas 4.672 meter persegi, dengan harga total Rp7 miliar.

Muslim Arbi menilai, munculnya nama perwira polisi aktif dalam perkara hukum ini merupakan sinyal kuat perlunya penelusuran mendalam. “KPK harus segera turun tangan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut aliran dana miliaran rupiah yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Muslim kepada media, Senin (4/8/2025).

Menariknya, perusahaan yang disebut akan membeli tanah tersebut, PT Griya Anugerah Sejahtera, diketahui dipimpin oleh istri Kombes Adi Benny, yakni Shielvia Septiani. Berdasarkan akta notaris Lili Zahrotul Ulya, Shielvia menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang didirikan pada Oktober 2014—berdekatan dengan waktu terjadinya transaksi uang tunai itu.

Publik pun mempertanyakan keterkaitan antara pendirian perusahaan, penyerahan dana, dan jabatan strategis yang kini dipegang Kombes Adi Benny. Apalagi, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kombes Adi Benny maupun institusi Polri.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa tak ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan. KPK harus membuka secara terang perkara ini, siapa pun yang terlibat,” tegas Muslim.

Perkara yang menyeret nama Kombes Adi Benny ini berasal dari laporan PT Kurnia Putra Soegama, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Agustus 2024 lalu. Namun, posisi Kombes Adi Benny dalam perkara tersebut belum jelas: sebagai saksi, pihak terkait, atau bahkan berpotensi menjadi tersangka.

KPK maupun Mabes Polri hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disuarakan Muslim Arbi. Begitu pula Kombes Pol. Adi Benny Cahyono belum memberikan klarifikasi atas dugaan terseret aliran dana Rp5,2 miliar.

Kombes Pol. Adi Benny Cahyono sendiri diketahui menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025.

MoneyTalk, Jakarta – Informasi mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar oleh Kombes Pol. Adi Benny Cahyono telah lebih dahulu beredar luas di publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Adi Benny guna menyelidiki sumber dan tujuan penggunaan dana tersebut.

Menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyampaikan keprihatinan serius dan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas memeriksa anggotanya yang diduga telah menyalahi aturan dan kode etik profesi Polri.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mempertanyakan asal-usul uang miliaran rupiah tersebut. Ia menyebut pernyataan Shielvia Septiani—istri dari Adi Benny Cahyono yang kini menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi—yang mengaku bahwa suaminya telah dua kali menyerahkan uang tunai Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy untuk keperluan bisnis jual beli tanah.

“Ini sangat janggal. Saat itu, Adi Benny Cahyono masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kasi STNK di Polda Metro Jaya. Bukan seorang Kombes. Dari mana sumber dana sebesar itu? Ini patut dicurigai,” tegas Badrun (23/7/25).

Menurutnya, anggota Polri tidak seharusnya terlibat dalam praktik bisnis pribadi yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi terkait jual beli tanah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mengatur ketat keterlibatan personel Polri dalam kegiatan usaha.

GEMAH juga menyoroti keberadaan perusahaan milik Adi Benny dan istrinya, yakni PT Griya Anugerah Sejahtera, yang disebut bergerak di bidang jual beli tanah. Diduga kuat, perusahaan tersebut belum pernah mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri sebagaimana diamanatkan regulasi internal Polri.

“Atas dasar itulah kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kordinator Satgas (Kortas) Tipikor Polri segera memanggil Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Penelusuran terhadap dana Rp5,2 miliar serta aktivitas PT Griya Anugerah Sejahtera menjadi penting, mengingat indikasi konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik,” ujar Badrun.

Nama Adi Benny Cahyono sendiri tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama.

MoneyTalk, Jakarta – Nama Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025, tiba-tiba mencuat dalam sorotan publik. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, Benny disebut dalam konteks dua kali penyerahan uang tunai senilai total Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy.

Dua kali penyerahan uang cash itu masing-masing terjadi pada Oktober 2014 sebesar Rp2,5 miliar dan pada 18 November 2014 sebesar Rp2,7 miliar. Dana sebesar Rp5,2 miliar itu disebutkan digunakan untuk pembelian tanah seluas 4.672 meter persegi yang direncanakan dibeli oleh PT. Griya Anugerah Sejahtera, dengan harga total Rp7 miliar.

Menariknya, Komisaris PT. Griya Anugerah Sejahtera berdasarkan akta notaris Lili Zahrotul Ulya adalah Shielvia Septiani—yang tak lain merupakan istri dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Perusahaan itu sendiri didirikan pada bulan Oktober 2014, berdekatan waktunya dengan transaksi uang tunai tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan keheranannya terhadap sumber dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut. “Saya cukup kaget ketika mendengar seorang perwira polisi aktif yang kala itu berpangkat Kompol/Komisaris Polisi (red; 2014) dan menjabat kasi STNK Polda Metrojaya bisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar. Uang sebesar itu harus dijelaskan sumbernya, jangan-jangan berasal dari praktik yang tidak sah,” ujar Uchok, Sabtu (19/7).

CBA pun secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memanggil dan memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dan istrinya, Shielvia Septiani. “KPK wajib menyelidiki darimana asal usul dana Rp 5,2 miliar ini. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena pembiaran kasus seperti ini,” lanjut Uchok.

Perkara yang memuat nama Benny tersebut merupakan kasus penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama yang telah di sidangkan di pengadilan Negeri Tangerang pada tgl 14 Agustus 2024, sehingga kejelasan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait menjadi sangat penting untuk di ungkap secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono maupun KPK terkait desakan pemeriksaan tersebut.