30 Oktober 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MoneyTalk.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), Kurniawan.

Kurniawan meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi bola liar. Menurutnya, setelah MK menjatuhkan putusan, persoalan selanjutnya harus disikapi melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi, termasuk DPR dan MPR.

“Jadi saat ini MK sudah memutuskan bahwa Saudara Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA. Tapi kewenangan untuk selanjutnya itu diserahkan kepada kawan-kawan DPR dan MPR untuk menyikapinya,” kata Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Kurniawan mengaku sejak awal dirinya sebenarnya enggan ikut masuk terlalu jauh dalam polemik ijazah maupun persoalan MK. Sebab, dirinya merupakan salah satu relawan Prabowo yang sejak awal mendeklarasikan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, perkembangan polemik tersebut membuat dirinya merasa perlu menyampaikan sikap.

“Saya adalah salah satu relawan Prabowo yang pertama mendeklarasikan pasangan calon Prabowo dan Gibran. Tentunya saya punya upaya moral untuk meluruskan bahwa polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi,” ujarnya.

Menurut Kurniawan, persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah sejak proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dapat meloloskan persyaratan pencalonan apabila kemudian muncul persoalan mengenai syarat pendidikan.

“Apabila kawan-kawan KPU itu benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur dan adil, permasalahan ini tidak perlu terjadi,” katanya.

Kurniawan menilai polemik tersebut menjadi catatan serius bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Ia bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi bagian dari catatan sejarah yang akan dikenang generasi mendatang.

“Ini sesuatu yang memalukan dan akan dicatat dalam sejarah dan akan diingat oleh generasi-generasi berikutnya,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki banyak orang pintar, tetapi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan demokrasi adalah orang-orang yang memiliki kejujuran dan jiwa patriotik.

“Saya berkali-kali katakan bahwa kita ini banyak orang pintar, tapi yang kurang itu orang jujur, yang patriotik. Ini masalahnya,” tegas Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Ia mengingatkan agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang semakin sulit dikendalikan.

“Permasalahan ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah kawan-kawan KPU. Segera selesaikan sebelum bola liar ini semakin tidak terkendali,” katanya.

Pernyataan Kurniawan sekaligus membuka pertanyaan politik mengenai langkah DPR dan MPR setelah putusan MK. Apakah persoalan tersebut akan berhenti pada putusan MK atau justru berlanjut menjadi pembahasan di DPR dan MPR, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional terhadap Wakil Presiden?

Kurniawan sendiri menegaskan bahwa polemik tersebut tidak semestinya terjadi apabila seluruh tahapan verifikasi persyaratan pencalonan sejak awal dilakukan secara profesional, transparan, jujur dan sesuai aturan.

“Sekali lagi, ini permasalahan tidak perlu terjadi apabila kawan-kawan KPU bersikap profesional dan jujur,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan keyakinannya bahwa jika proses hukum yang sedang ditempuh berjalan lancar, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dapat berubah pada awal Oktober.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny ketika membahas polemik persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024, termasuk persoalan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat mengecualikan dokumen tersebut dari akses publik.

“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita,” kata Denny di podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (27/9/2026).

Menurut Denny, persoalan yang dipersoalkan tidak berhenti pada isu ijazah. Ia menyoroti proses masuknya Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.

Denny mengklaim pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang diuji publik oleh KPU pada September. Ia juga mempertanyakan proses konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI pada 20 September yang menurutnya tidak membahas ketentuan tersebut.

“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada. Pasal 18 ayat 3 ini menyelundup,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan kapan ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan KPU.

Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu memang pernah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah.

Namun, KPU kemudian membatalkan keputusan tersebut pada 16 September 2025. Secara resmi, pencabutan itu dituangkan melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

“Di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731, yang isinya dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” kata Denny.

Menurut Denny, rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Ia menyebut isu yang berkembang bukan lagi hanya mengenai keabsahan dokumen tertentu, tetapi menyangkut kemungkinan adanya persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Kalau diruntut seperti ini apa kesimpulan kita? Ini bukan sekadar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” ujarnya.

Denny menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan kesimpulan yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Ia tidak menjelaskan dalam pernyataan tersebut adanya putusan pengadilan yang telah menyatakan terjadi kecurangan pemilu atau korupsi politik.

Dalam kesempatan itu, Denny juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi sejumlah tokoh politik untuk membicarakan kemungkinan langkah hukum terkait persoalan tersebut.

“Saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud,” kata Denny.

Menurut Denny, para tokoh tersebut disebut mempertimbangkan persoalan persepsi publik apabila mereka menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

“Ya, mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam,” ujarnya.

Denny mengatakan kekhawatiran tersebut menurutnya tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diuji.

“Ya enggak apa-apa,” kata Denny.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi menyoroti kesaksian Andi Widjajanto terkait dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo yang disebut pernah dilihat dan dipegang langsung sebelum dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beathor menilai kesaksian tersebut perlu ditelusuri secara serius karena muncul informasi mengenai tidak ditemukannya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Joko Widodo dalam penelusuran yang dilakukan Bonatua.

“Andi bilang pada tahun 2014 dia pernah lihat, pegang langsung ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU,” kata Beathor Suryadi kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Menurut Beathor, persoalan menjadi semakin menarik setelah Bonatua Silalahi disebut tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun Arsip Nasional.

“Dari hasil kerja Bonatua tidak menemukan berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun di Arsip Nasional. Lantas ke mana berkas dokumen tersebut?” ujarnya.

Beathor kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pergantian kepemimpinan di KPU. Ia menyinggung masa ketika KPU dipimpin Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016 dalam usia 41 tahun.

Beathor juga menyinggung kabar bahwa jenazah Husni Kamil Manik tidak dilakukan autopsi.

Setelah Husni Kamil Manik wafat, kepemimpinan KPU kemudian dilanjutkan oleh Juri Ardiantoro. Nama Juri juga disebut Beathor dalam rangkaian persoalan tersebut.

Beathor menyebut Juri sebelumnya pernah memimpin KPU DKI Jakarta pada periode ketika Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, dokumen pencalonan pada tahapan tersebut juga perlu ditelusuri kembali.

“Juri sebelum memimpin KPU Nasional pernah menjadi Ketua KPU DKI saat Joko Widodo mendaftar untuk calon gubernur. Dan berkas dokumen ini pun kata Bonatua raib entah ke mana,” ujar Beathor.

Karena itu, Beathor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Menurutnya, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi pencalonan perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan alur dokumen tersebut.

Ia menyebut nama Eko Sulistyo selaku mantan Ketua KPUD Solo, Juri Ardiantoro, serta Pratikno sebagai pihak yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada aparat.

“Polisi setidaknya mendapat penjelasan dari Eko Ketua mantan Ketua KPU Solo, Juri dan Pratikno. Akan muncul nama dari Pasar Pramuka itu,” kata Beathor.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi kembali menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku menemukan pola yang menurutnya memiliki kemiripan dengan modus pemalsuan dokumen setelah melakukan penelusuran langsung di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.

Bonatua mengatakan, berdasarkan penelusurannya, sejumlah toko percetakan di kawasan tersebut dapat membuat berbagai dokumen sesuai pesanan. Ia bahkan mengaku mendapatkan informasi dari seseorang bernama Iwan mengenai dugaan modus pembuatan dan legalisasi dokumen.

“Marketingnya itu semua di pinggir jalan. Nanti toko-toko yang di dalam itu percetakan, di situ sebenarnya mencetak barangnya. Semua bisa dibikin di situ,” ujar Bonatua di podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, salah satu modus yang diceritakan kepadanya adalah menggunakan fotokopi dokumen milik orang lain, kemudian mengganti foto dan nama sebelum dokumen tersebut difotokopi kembali dan dilegalisasi.

“Fotokopi punya orang ditempel fotonya, terus diubah namanya, difotokopi ulang. Hasil fotokopi ulang ini yang dilegalisir. Hasil legalisir ini yang dikasih ke KPU. Hasil yang di KPU ini yang diverifikasi,” katanya.

Bonatua kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan polemik dokumen pendidikan Jokowi. Ia mengaku telah melakukan korespondensi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta bukti terkait legalisasi dokumen yang dipersoalkan.

“Saya bersurat ke UGM meminta permintaan legalisir, enggak ada,” ujarnya.

Selain kepada UGM, Bonatua mengaku juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta bukti atau berita acara terkait proses verifikasi dan klarifikasi dokumen Jokowi dalam sejumlah momentum politik.

“Saya bersurat ke KPU minta bukti klaim pernah melakukan verifikasi, klarifikasi. Ternyata satu pun tak ada,” kata Bonatua.

Ia menyebut periode yang menjadi perhatiannya antara lain proses politik pada 2005, 2010, 2012 di DKI Jakarta, serta Pemilu Presiden 2014 dan 2019.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Bonatua kemudian menyampaikan kesimpulannya mengenai keberadaan ijazah Jokowi.

“Dari 2005, 2010, 2012 di DKI, 2014 presiden, 2019 presiden, enggak pernah satu pun. Kusimpulkan ijazah Jokowi itu tidak ada. Karena apa? Tak ada yang pernah melihat,” ujarnya.

Bonatua menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diuji melalui bukti administratif dan dokumentasi resmi, termasuk catatan legalisasi serta dokumen proses verifikasi yang dilakukan lembaga terkait.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota, provinsi, dan pusat dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah Ketua KPU Kota Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU RI.

Menuru Oegroseno,  selain pemilik ijazah, pihak yang menerima dan menggunakan dokumen tersebut untuk persyaratan pencalonan juga dapat dipidana.

Oegroseno membandingkan kasus ijazah palsu dengan uang palsu untuk menjelaskan dasar hukumnya. “Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses, apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak digunakan,” ujarnya.

“Karena ijazah palsu digunakan, berarti ayat 2-nya bermain di sini, menggunakan ijazah palsu di KPU. KPU juga bisa jadi tersangka. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya. Pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.

Mantan Kabaharkam Polri ini menegaskan bahwa memusnahkan ijazah yang diduga palsu tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana. “Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.

Oegroseno mendesak ketiga ketua KPU tersebut segera diperiksa karena telah menerima dan memverifikasi dokumen yang kini dipertanyakan keabsahannya. “Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan. Harusnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden harus teliti sebenar-benarnya. Jangan dianggap, wah ini calon presiden cukup fotokopi. Tidak bisa. Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oegroseno menyatakan bahwa jika ijazah terbukti palsu, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama. “Pasal 55, bersama-sama dengan pemilik, yang menyerahkan, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu. Bukan yang mempersoalkan. Yang mempertanyakan harusnya tidak kena, itu sebagai masukan,” katanya.

Pernyataan Oegroseno ini kembali memanaskan isu keabsahan ijazah Jokowi yang sempat mencuat pada 2022–2023 dan kini bergulir lagi di tengah sorotan publik pasca pemilu 2024. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU RI belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, mengeluarkan pernyataan keras terkait legalitas jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam tulisannya berjudul “Gibran Adalah Wakil Presiden Haram: Makzulkan”, Rizal menilai bahwa proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan melibatkan pelanggaran serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Rizal, KPU adalah lembaga yang paling bertanggung jawab atas lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden karena tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pendidikan yang digunakan.

“KPU tidak meminta ijazah atau sertifikat yang setara dengan SLTA di Indonesia, dan tidak melakukan verifikasi atas Surat Keterangan Kemendikbud. Padahal, surat tersebut sangat janggal,” ujar Rizal, Jumat (24/10/2025).

Ia menuding adanya kongkalikong antara KPU dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam meloloskan Gibran. Surat Keterangan Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Dikdasmen, Dr. Sutanto, pada 6 Agustus 2019, dinilai tidak sah karena hanya menyebut bahwa Gibran “memiliki pengetahuan setara tamat SMK”, bukan menyelesaikan pendidikan di sekolah yang diakui secara formal.

“Surat itu hanya menilai pengetahuan setara, bukan menetapkan atau menyatakan lulus pendidikan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Rizal juga mengkritik keras langkah KPU yang disebutnya mencoba menyelundupkan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 demi meloloskan Gibran. Namun, menurutnya, upaya itu gagal karena ijazah yang digunakan dalam berbagai jenjang pendidikan Gibran “tidak berani digunakan secara terbuka” dalam proses pencalonan.

“KPU bertindak seperti mafia, mencoba menyelamatkan Gibran dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Rizal.

Akibat cacat hukum tersebut, lanjut Rizal, pencalonan Gibran sebagai Cawapres seharusnya dinyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig). Ia bahkan menyebut Gibran sebagai “anak haram konstitusi, anak haram demokrasi, dan anak haram edukasi” karena dianggap melanggar prinsip dasar legalitas dalam pemilu dan pendidikan.

“Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Maka, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 telah terpenuhi untuk memakzulkannya. MPR demi hukum harus memakzulkan Gibran  itu jika MPR masih sehat dan berguna,” pungkas Rizal.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik mengenai keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan. Ia menduga telah terjadi pemufakatan jahat yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menutupi fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan bagi calon presiden maupun calon wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Roy dalam tayangan YouTube Hersubeno Point pada Selasa (15/10/2025), dengan judul “Roy Suryo Temukan Fakta Baru! Konspirasi KPU Tutupi Fakta Gibran Tak Punya Ijazah SMA”.

Menurut Roy, dugaan konspirasi itu bermula dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ia menilai ada pasal yang secara sengaja diselundupkan untuk meloloskan Gibran meski tidak memenuhi syarat ijazah SMA.

“KPU mengeluarkan satu keputusan, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden pasal 18 ayat 3. Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” tegas Roy.

Roy menyebut bahwa regulasi tersebut menjadi bukti kuat adanya “pemufakatan jahat” antara KPU dan pihak tertentu untuk melindungi putra Presiden Joko Widodo itu.

“Hari ini saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” ujarnya.

Roy mengaku bersama Rismon dan sejumlah aktivis telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta klarifikasi terkait keabsahan data pendidikan Gibran. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan pada riwayat sekolah yang tercatat.

“Di riwayat pendidikan tertulis SD, SMP meskipun SMP-nya juga masih perlu dicek lagi. Lalu di bagian SMA tertulis Secondary School, padahal menurut Profesor Zulfikar dari Nanyang University Singapura, Secondary School itu hanya setara SMP Plus satu tahun, bukan SMA,” jelasnya.

Lebih jauh, Roy juga mengungkap dugaan manipulasi data saat Gibran menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan data yang ia miliki, Gibran hanya terdaftar selama enam bulan di UTS (University of Technology Sydney) dan tidak lulus, namun kemudian muncul catatan seolah-olah ia menempuh pendidikan di MDS (Management Development Institute of Singapore).

“Ini aneh, di data Kementerian Sekretariat Negara justru disebutkan Gibran masuk ke MDS dulu baru ke UTS, padahal seharusnya kebalik. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan data, bahkan seolah-olah dia mengambil S2, padahal S1 saja tidak jelas,” kata Roy.

Dalam pernyataan tersebut, Roy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kejanggalan ini dan meminta pemerintah, khususnya Kemendikbudristek serta KPU, untuk menjelaskan secara transparan kepada publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU maupun Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan Roy Suryo dan timnya.

MoneyTalk, Jakarta – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik dugaan ijazah SMA palsu milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, bila tudingan itu benar, langkah paling bijak bagi Gibran adalah mundur dari jabatannya sebelum kemarahan publik meledak.

“Kalau betul-betul ada bukti ijazah SMA-nya palsu, ini menjadi skandal politik. Kalau ijazah tidak sesuai syarat maju sebagai Capres-Cawapres, lebih bagus mundur sebelum rakyat marah memundurkannya,” ujar Din, Sabtu (27/9/2025).

Din juga menyoroti proses administrasi pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, bila terbukti ada kelalaian atau permainan, Indonesia terancam kerusuhan.

“Apalagi jika terbukti KPU ingin bermain-main. Katanya kalau KPU telat meralat akan di-Nepalkan (rusuh). Saya tidak begitu paham. Tapi jangan bermain-main dengan isu kejujuran,” tegasnya.

Pernyataan Din Syamsuddin ini sontak menambah panas isu dugaan pemalsuan ijazah yang tengah bergulir. Publik kini menunggu langkah Gibran maupun klarifikasi resmi KPU terkait keabsahan dokumen pencalonan yang menjadi sorotan.