1 November 2026

krisis moneter

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengingatkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mewaspadai potensi tekanan asing yang dapat memicu krisis moneter melalui inflasi tinggi dan instabilitas ekonomi. Menurutnya, dinamika global saat ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan geopolitik negara-negara besar terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia.

Amir menilai konsep ekonomi yang kerap disebut sebagai Prabowonomics—yang menekankan keberpihakan pada rakyat kecil, perluasan akses kredit usaha mikro, serta penguatan koperasi seperti Koperasi Merah Putih—berpotensi menimbulkan resistensi dari kekuatan ekonomi liberal internasional. Kebijakan tersebut dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan model pasar bebas yang selama ini mendominasi arus investasi global.

“Ketika sebuah negara memilih memperkuat ekonomi kerakyatan dan membatasi dominasi sektor swasta besar, maka akan muncul tekanan, baik melalui narasi, instrumen pasar, maupun mekanisme finansial global,” kata Amir dalam analisisnya, Senin (9/2/2026).

Amir menjelaskan bahwa krisis moneter modern tidak selalu muncul dalam bentuk serangan langsung terhadap nilai tukar, tetapi bisa melalui kombinasi tekanan inflasi, arus modal keluar, hingga pembentukan opini negatif terhadap kebijakan ekonomi pemerintah. Dalam konteks ini, stabilitas harga pangan, energi, dan nilai tukar rupiah menjadi titik krusial yang harus dijaga.

Ia menambahkan, pihak asing yang tidak sejalan dengan arah kebijakan ekonomi nasional berpotensi memanfaatkan kerentanan struktural, seperti ketergantungan impor, pembiayaan utang, maupun sentimen pasar global. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat cadangan devisa, ketahanan pangan, serta kemandirian energi sebagai tameng utama menghadapi tekanan eksternal.

Sorotan lain datang dari langkah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatera yang kemudian berada dalam pengelolaan Danantara. Amir menilai kebijakan tersebut sangat sensitif dalam perspektif geopolitik ekonomi karena menyentuh kepentingan investasi dan kepemilikan modal.

“Langkah ini bisa dibaca sebagai penguatan kedaulatan ekonomi negara. Namun di sisi lain, kelompok yang berpaham liberal—yang menempatkan swasta sebagai aktor utama—akan melihatnya sebagai ancaman terhadap iklim investasi,” ujarnya.

Menurut Amir, reaksi tidak selalu muncul dalam bentuk protes terbuka, melainkan dapat hadir melalui tekanan pasar, penilaian lembaga keuangan internasional, hingga pembentukan persepsi negatif terhadap tata kelola lembaga pengelola aset negara.

Amir juga memperingatkan kemungkinan berkembangnya narasi bahwa Danantara rawan korupsi atau dikuasai elite politik. Ia menilai narasi semacam itu berpotensi digunakan untuk melemahkan legitimasi kebijakan ekonomi berbasis kedaulatan negara.

Dalam perspektif intelijen geopolitik, kata dia, perang modern tidak hanya berlangsung di medan militer atau ekonomi, tetapi juga di ruang informasi dan opini publik. Karena itu, transparansi tata kelola, akuntabilitas, serta komunikasi publik yang kuat menjadi faktor penting untuk meredam delegitimasi.

“Jika tata kelola kuat dan terbuka, maka narasi negatif akan sulit berkembang. Tetapi jika lemah, tekanan eksternal akan menemukan momentumnya,” tegasnya.

Amir menyarankan pemerintah memperkuat beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Diversifikasi mitra ekonomi internasional agar tidak bergantung pada satu blok kekuatan global.

2. Penguatan industri domestik dan UMKM untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional.

3. Stabilisasi sektor pangan dan energi sebagai pengendali inflasi.

4.Transparansi kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan aset negara seperti Danantara.

Menurutnya, keberhasilan menghadapi tekanan global sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan soliditas politik dalam negeri.

Di akhir analisisnya, Amir menilai masa awal pemerintahan Prabowo merupakan periode krusial untuk membuktikan apakah model ekonomi kerakyatan dapat berjalan berdampingan dengan sistem ekonomi global yang kompetitif. Ketegangan antara kedaulatan nasional dan kepentingan pasar internasional disebutnya sebagai ujian utama.

“Jika pemerintah mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan keberpihakan pada rakyat kecil, maka Indonesia justru bisa keluar lebih kuat. Namun kewaspadaan terhadap tekanan asing tetap mutlak diperlukan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Sejarah Perumahan Rakyat sebagai kebijakan negara sudah berlangsung lama di Indonesia. Program Perumahan Rakyat sangatlah menyejarah karena tak lepas dari upaya pemerintah di bawah Presiden Soeharto untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat tak mampu. Saat itu Pak Harto terkenal dengan program Sandang, Pangan dan Papan. Namun, kini nomenklatur “Perumahan Rakyat” diganti menjadi “Perumahan dan Kawasan Permukiman”, kata “Rakyat” dihilangkan. Nama Perumahan Rakyat dihapus oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini tentunya sangat disayangkan karena menghapus sejarah program Perumahan Rakyat begitu saja di tengah krisis perumahan yang dihadapi rakyat jelata. Ada kalangan yang beralasan bahwa nama itu sesuai dengan nama Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Alasan ini jelas salah kaprah. Tidak ada UU Pekerjaan Umum dan juga tidak ada UU Agama, misalnya. Namun nama kementeriannya ada. Tidak ada dasarnya penamaan sebuah kementerian harus mengacu ke judul Undang-undang. Penamaan kementerian mengacu kepada visi presiden dan sejarah kelembagaan dan program pembangunan sebelumnya.

Kementerian Perumahan Rakyat dinamai oleh Pak Harto pada tahun 1978 sejak awal Pelita ke-3. Nama ini terinspirasi dari Habitat Conference di Vancouver, yang diadakan oleh PBB pada tahun 1976 di Canada. Habitat Agenda, sebagai dokumen hasil konferensi, memuat agenda shelter for all people, yang diratifikasi secara global. Butir inilah yang kini tercantum dalam SDGs butir ke 11. Sehabis konferensi, banyak negara di Asia yang berhasil keluar dari jeratan kekurangan rumah layak terjangkau di pusat-pusat urbanisasinya. Kota-kota besar Asia seperti Singapura, Tokyo dan Taipei sudah mencapai status “shelter for all” dan “city without slums”. Kini Malaysia, Korea Selatan dan RRC “on the right track”. Sedangkan Jakarta, Surabaya dan Bandung masih jauh tertinggal.

Indonesia sebenarnya pernah berada di jalur itu pada tahun-tahun 1970-an dan 1980-an. Krisis moneter yang diikuti krisis politik tahun 1998 merontokkan semua capaian yang bagus itu. Liberalisasi kebablasan di bidang properti membuat posisi pemerintah melemah. Justru lobi-lobi developer properti yang semakin menguat. Sampai hari ini. Fenomena ini dimulai sejak akhir era Orde Baru di pertengahan tahun 1990-an yang ditandai oleh penguasaan tanah skala besar hingga beribu-ribu hektar oleh pengembang raksasa di seputar Jabodetabek. Lalu banyak proyek properti yang menyebabkan meletusnya gelembung ekonomi pada saat krismon.

Melemahnya perumahan rakyat dan bisnis properti yang kebablasan menjadi penyumbang krismon pada masa itu. Pemerintah di era reformasi sejak 1998 sampai kini masih belum mampu mengembalikan kemajuan pembangunan di bidang perumahan rakyat. Hal ini ditandai oleh “on-off” lembaga Kementerian Perumahan Rakyat. Subsidi KPR yang tidak efektif tetap dilanjutkan demi memperlicin bisnis properti. Akibatnya, banyak keluarga tak mampu perkotaan tetap tinggal di permukiman kumuh. Permukiman kumuh di perkotaan terus meluas dan housing backlog membengkak (Sensus BPS 2020).

Sebenarnya program Perumahan Rakyat di Era Orde Baru sudah menunjukkan respon yang tepat terhadap fenomena urbanisasi pada 1970-an. Indonesia mulai mengalami lonjakan urbanisasi, terutama di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Pak Harto melihat kebutuhan mendesak untuk menyediakan perumahan bagi kalangan berpenghasilan rendah agar tidak terjadi lonjakan permukiman kumuh. Pembangunan perumahan rakyat hingga 1980-an sudah memupuk pondasi yang kuat untuk masa selanjutnya. Tren positif ini ditandai dengan didirikannya Perumnas, dibentuknya Kementerian Perumahan Rakyat dan ditugaskannya BTN untuk menyalurkan KPR bersubsidi. Model hunian vertikal mulai diperkenalkan dengan rumah susun sewa untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota.

Mengapa dinamakan perumahan rakyat dan bukan perumahan? Hal ini untuk memberi penekanan bahwa ini program kerakyatan yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kata “rakyat” di sini merujuk pada PNS golongan rendah dan pekerja dari golongan masyarakat bawah yang tak mampu menjangkau perumahan di pasar properti. Pemerintah ingin menekankan bahwa program perumahan rakyat bukan untuk kalangan menengah-atas. Perumahan rakyat harganya disubsidi dan berbeda dengan perumahan komersial yang lebih mahal. Penggunaan kata rakyat ini sama dengan istilah ekonomi rakyat yang mengacu pada ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah.

Di era Orde Baru, jargon “pembangunan untuk rakyat” digunakan untuk menunjukkan bahwa pemerintah berperan aktif dalam menyejahterakan masyarakat. Dalam hal ini lapisan ekonomi lemah yang membutuhkan kehadiran negara agar mereka mampu bersaing di pasar. Penyediaan perumahan dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap Kesejahteraan Rakyat dan oleh karena itu dinamai Perumahan Rakyat. Hanya dua kementerian itu yang masih menggunakan kata “Rakyat” (Kemenpera dan Kemenko Kesra). Namun kini keduanya sudah hilang, modal dasar untuk maju tersebut sirna.

Peran Perumnas sebagai strong public developer, sebagaimana di Jepang, Singapura, Korea Selatan, Republik Rakyat Cina dan Malaysia, kini sudah hilang. Di Bandung, kantor Perumnas di Jalan Suci dijadikan super market. Padahal tanggung jawabnya merumahkan rakyat makin tertinggal. Meskipun pemerintah tetap menyediakan program subsidi KPR, banyak sekali masalahnya. Seperti tidak tepat sasaran, keterbatasan kualitas bangunan dan kurangnya fasilitas dan prasarana yang memadai di kawasan perumahan bersubsidi. Program ini makin tak terjangkau masyarakat tak mampu (mendekati 200 juta rupiah) dan dibangun sangat jauh dari pusat-pusat kegiatan. Semua ini akibat tekanan pasar liberal dan lobi-lobi kelompok pengembang properti.

Sedangkan program Rusunawa masih jauh tertinggal akibat lemahnya intervensi pemerintah dalam penyediaan tanah, tata ruang dan infrastruktur. Padahal program rusunawa lebih tepat untuk diperkuat karena lebih sesuai dengan prinsip “bertempat tinggal” dan bukannya “memiliki rumah” yang menjadi amanat Pasal 28-H UUD 1945. Soal pemeliharaan rumah susun menjadi isu krusial karena pemerintah tidak memupuk kapasitas public housing delivery system secara memadai. Rusunawa tetap menjadi permainan proyek APBN antara birokrasi dan rekanan (konsultan dan kontraktor) dan program politis antara Menpera dan Polri/TNI dan Pesantren. Kini malah muncul program baru seperti bedah rumah yang populis dan mudah dibagi-bagi secara karitatif.

Pemerintah tidak kunjung mau belajar dari negara lain yang sukses dengan program public rental housing dan program community-based housing. Pemerintah malah membuat program aneh bernama Rusunami alias Rumah Susun Sederhana Milik yang tidak ada dicontohkan negara lain. Apa sebabnya? Tampaknya kegemaran main proyek APBN dan keasyikan dilobi-lobi pengembang swasta itulah yang jadi penyebabnya. Rumah susun sederhana itu tidak mungkin milik, sedangkan rumah susun milik itu tidak mungkin sederhana. Mengapa? Karena rumah susun dengan struktur menara itu memang mahal dan hanya boleh dibangun di zona yang memiliki daya dukung infrastruktur kota yang memadai sehingga harga tanahnya mahal.

Kembali ke soal semula, mengapa kata “Rakyat” itu dihapus? Mengapa “Perumahan Rakyat” diganti jadi “Perumahan dan Kawasan Permukiman”? Di dalam diskusi di media sosial, beberapa teman menduga karena Perumahan tanpa Rakyat lebih pro pengembang bisnis properti. Sedangkan Perumahan Rakyat yang lebih pro-rakyat kurang direstui kelompok pengembang yang memiliki akses luas ke pusaran kekuasaan. Benarkah dugaan itu? Tentunya pelaksanaan program yang akan datang yang bisa menjelaskannya. Namun adanya pemberian status PSN untuk dua kawasan bisnis properti di seputar Jakarta sudah jadi penanda adanya intervensi kekuatan kapital dalam kebijakan negara.

Kesimpulannya, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto sementara ini hanya melanjutkan gagalnya perumahan rakyat sejak awal reformasi. Subsidi APBN berkelanjutan ketimbang perumahan rakyat dan kota-kota yang berkelanjutan. Apakah pemerintah akan melanjutkan klaim-klaim sejuta rumah di periode sebelumnya dengan memasukkan perbaikan rumah dan produksi rumah kelas menengah atas sebagai kinerja pemerintah? Sementara hasil Sensus BPS tahun 2010 dan 2020 menunjukkan melonjaknya angka housing backlog dan luas permukiman kumuh. Tampaknya demikian, jika memang tidak ada perubahan berarti.

Penulis: M. Jehansyah Siregar, Ph.D, dosen SAPPK-ITB