30 Oktober 2026

Kunardy Darma Lie

MoneyTalk.id,Jakarta – Transformasi PT Bank KB Indonesia Tbk atau KB Bank (BBKP), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Bukopin, masih menyisakan sejumlah persoalan serius. Mulai dari kredit bermasalah dalam jumlah besar, kerugian triliunan rupiah, penurunan laba, hingga keluhan nasabah mengenai rekening yang dinonaktifkan dan saldo yang disebut hilang.

Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen KB Bank. Sebab, di tengah upaya memperbaiki kinerja dan membangun kembali kepercayaan pasar, bank yang dikendalikan investor asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank, masih harus menyelesaikan persoalan kualitas kredit dan pelayanan terhadap nasabah.

Salah satu persoalan paling menonjol adalah kredit macet warisan dari periode sebelumnya ketika bank masih bernama Bank Bukopin.

Berdasarkan pemberitaan Kontan, per Desember 2025, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross KB Bank mencapai 9,97 persen. Sementara NPL net berada di angka 6,33 persen, dengan total penyaluran kredit Rp44,39 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas kredit masih menjadi tantangan besar bagi perseroan.

Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengakui bahwa perusahaan masih melakukan pembenahan terhadap portofolio kredit bermasalah yang berasal dari periode sebelumnya.

Manajemen menjalankan sejumlah strategi, antara lain restrukturisasi kredit, penagihan secara intensif, serta penjualan aset dan kredit bermasalah.

Kunardy menyebut proses penyelesaian kredit bermasalah tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan regulasi.

Namun, besarnya rasio NPL tetap menjadi perhatian karena kredit bermasalah dapat menekan pendapatan bunga, meningkatkan kebutuhan pencadangan, serta mengurangi ruang bank untuk menyalurkan kredit baru.

Rugi Rp6,33 Triliun, Kemudian Berbalik Untung

Persoalan berikutnya terlihat dari perjalanan kinerja keuangan KB Bank. Pada tahun buku 2024, perseroan mencatat kerugian bersih konsolidasian sekitar Rp6,33 triliun. Kerugian tersebut kemudian berhasil dibalik menjadi laba bersih Rp66,59 miliar pada 2025.

Pencapaian itu menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, keuntungan yang berhasil dibukukan belum sepenuhnya menggambarkan bahwa seluruh persoalan fundamental bank telah selesai.

Bahkan, memasuki semester pertama 2026, laba bersih KB Bank kembali mengalami tekanan.

Bisnis Indonesia melaporkan, hingga Juni 2026, KB Bank membukukan laba bersih konsolidasian Rp19,02 miliar. Angka tersebut merosot sekitar 95,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp389,66 miliar.

Padahal, pendapatan bunga bersih justru mengalami pertumbuhan 36,57 persen menjadi Rp782,68 miliar.

Total aset perseroan juga meningkat 11,22 persen secara tahunan menjadi Rp93,01 triliun.

Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan lebih jauh oleh manajemen. Pertumbuhan aset dan pendapatan bunga bersih belum mampu menjaga laba bersih pada level yang sama dengan tahun sebelumnya.

Beban operasional, biaya pencadangan, dan kualitas kredit menjadi sejumlah aspek yang perlu dicermati dalam membaca kinerja bank.

Kredit Macet Rp4 Triliun Lebih

Gambaran lain mengenai kualitas kredit KB Bank terlihat dalam laporan keuangan tahunan 2025.

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, kredit dengan kategori macet atau kolektibilitas 5 mencapai sekitar Rp4,047 triliun.

Selain itu, terdapat kredit kurang lancar sekitar Rp579,45 miliar dan kredit diragukan sekitar Rp205,96 miliar.

Besarnya kredit macet tersebut memperlihatkan bahwa proses pemulihan kualitas aset membutuhkan kerja serius.

Dalam laporan keuangan, bank juga mencatat kredit yang telah direstrukturisasi mencapai sekitar Rp8,74 triliun pada akhir 2025.

Restrukturisasi memang menjadi salah satu instrumen untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban setelah mendapatkan keringanan.

Persoalannya, apabila restrukturisasi tidak diikuti pemulihan kemampuan pembayaran debitur, risiko kredit bermasalah dapat kembali meningkat.

Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai seberapa besar kredit restrukturisasi yang benar-benar pulih dan berapa yang masih berpotensi menjadi kredit macet.

Nasabah Keluhkan Rekening Dinonaktifkan dan Saldo Hilang

Di tengah persoalan keuangan tersebut, pelayanan dan perlindungan nasabah juga menjadi perhatian.

Salah satu keluhan pernah dipublikasikan melalui platform Media Konsumen pada 10 Januari 2025.

Seorang nasabah bernama Marwah NST mengeluhkan rekening KB Bank miliknya tiba-tiba dihapus atau dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam pengaduannya, nasabah tersebut menyebut saldo rekeningnya tidak lagi dapat diakses dan mempertanyakan keberadaan dana yang sebelumnya tersimpan.

Nasabah mengaku telah menghubungi layanan pelanggan KB Bank. Namun, ia diminta mendatangi kantor cabang terdekat, sementara di wilayah tempat tinggalnya tidak tersedia kantor cabang yang mudah dijangkau.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena rekening sebelumnya dibuka secara daring melalui aplikasi KBStar.

Keluhan itu kemudian mendapatkan tanggapan dari KB Bank Customer Care. Dalam tanggapannya, pihak bank menyampaikan telah menerima pengaduan dan akan memproses keluhan nasabah tersebut.

Meski demikian, kasus tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi bank dalam menjelaskan status rekening, mekanisme penonaktifan, serta kepastian pengembalian atau akses terhadap dana nasabah.

Perlu digarisbawahi, pengaduan tersebut merupakan kesaksian nasabah yang dipublikasikan di Media Konsumen, bukan bukti bahwa dana nasabah secara permanen hilang atau terjadi penggelapan.

Transaksi Abnormal Ikut Menjadi Sorotan

Persoalan keamanan transaksi KB Bank juga pernah menjadi perhatian pada September 2025. Mengutip pemberitaan IDX Channel pada 6 Oktober 2025, induk usaha KB Bank, KB Kookmin Bank di Korea Selatan, sebelumnya mengumumkan adanya transaksi abnormal pada rekening penyelesaian dana KB Bank Indonesia pada 25 September 2025.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan adanya penarikan dana sebesar 3,18 won tanpa permintaan penarikan normal.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak KB Bank menyatakan telah melakukan langkah pengamanan dan memastikan dana nasabah secara keseluruhan tetap aman.

Perwakilan bank menyebut kejadian tersebut sebagai persoalan teknis yang dapat diatasi dengan cepat.

Walaupun pihak bank telah memberikan penjelasan, kejadian tersebut tetap menjadi pengingat pentingnya sistem pengendalian internal, keamanan transaksi, dan transparansi informasi kepada nasabah.

Dugaan Pungutan Biaya Pelunasan di Banyuwangi

Masalah pelayanan juga mencuat di KB Bank Cabang Genteng, Banyuwangi. Pada April hingga Mei 2026, sejumlah pemberitaan media lokal mengangkat keluhan nasabah bernama Sayudi terkait proses pelunasan kredit.

Nasabah tersebut melalui kuasa hukumnya mempersoalkan dugaan hambatan prosedural dalam proses pelunasan pinjaman yang tersisa.

Dalam pemberitaan Jejak Indonesia News, disebutkan Sayudi memiliki pinjaman pokok Rp123 juta sejak 2018. Setelah kantor cabang Bank Bukopin di Banyuwangi ditutup pada Desember 2023, nasabah berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui kantor cabang Genteng.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul keberatan mengenai proses administrasi dan pelayanan pelunasan.

Pemberitaan Jatim Rasio News pada Mei 2026 juga menyoroti dugaan permintaan biaya flagging sebesar Rp600.000 dalam proses percepatan pelunasan kredit.

Menurut pemberitaan tersebut, biaya itu kemudian dihapus setelah muncul protes dari nasabah.

Kuasa hukum nasabah, Budi Santoso, mempersoalkan dasar pengenaan biaya tersebut dan meminta adanya kejelasan prosedur.

Kasus ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak bank, terutama mengenai dasar hukum pungutan, ketentuan dalam perjanjian kredit, serta standar pelayanan pelunasan pinjaman.

Bagaimana Pengawasan OJK?

Berbagai persoalan tersebut tentu berkaitan dengan pentingnya fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai lembaga pengawas industri perbankan, OJK memiliki kewenangan untuk memastikan bank menjalankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

OJK juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit bermasalah melalui siaran pers pada 13 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa pertumbuhan kredit yang sehat harus disertai kepastian hukum, integritas, profesionalisme, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, OJK juga secara rutin melakukan pemeriksaan dan penegakan ketentuan perlindungan konsumen terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Namun, hingga penelusuran sumber publik untuk pemberitaan ini, belum ditemukan dokumen resmi yang secara spesifik mengonfirmasi adanya sanksi atau teguran tertulis OJK kepada KB Bank terkait seluruh persoalan yang diuraikan di atas.

Karena itu, perlu dibedakan antara kewenangan pengawasan OJK, penegakan aturan terhadap industri perbankan secara umum, dan sanksi yang benar-benar telah dijatuhkan kepada KB Bank.

Publik tetap berhak meminta penjelasan apakah OJK pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap persoalan kredit bermasalah, pengaduan rekening nasabah, transaksi abnormal, serta dugaan pungutan dalam proses pelunasan kredit.

Kepercayaan Nasabah Menjadi Taruhan

Persoalan KB Bank tidak bisa hanya dilihat dari keberhasilan membalikkan kerugian menjadi keuntungan.

Keberhasilan transformasi perbankan harus diukur melalui kualitas kredit, kemampuan menghasilkan laba secara berkelanjutan, kekuatan permodalan, keamanan transaksi, serta kepastian perlindungan dana masyarakat.

Apalagi, KB Bank merupakan bagian dari industri perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan publik.

Manajemen perlu menjelaskan secara transparan perkembangan penyelesaian kredit macet warisan Bukopin, efektivitas restrukturisasi, penyebab penurunan laba semester pertama 2026, serta langkah penyelesaian pengaduan nasabah.

OJK juga perlu memastikan setiap pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian bagi konsumen.

Jangan sampai keberhasilan membukukan laba justru menutupi persoalan mendasar yang masih membayangi perusahaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KB Bank bukan hanya mampu keluar dari kerugian triliunan rupiah, melainkan juga sanggup membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana dan kualitas pelayanan perbankan.