7 November 2026

LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya

MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan PT AXA Mandiri Financial Services kembali menjadi sorotan. Di tengah bisnis asuransi yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar, perusahaan patungan Bank Mandiri dan National Mutual International itu menghadapi sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian, mulai dari kenaikan utang klaim, penurunan pendapatan premi, keluhan nasabah hingga pengawasan regulator.

Berdasarkan ringkasan laporan keuangan AXA Mandiri per 30 November 2025, utang klaim perusahaan mencapai Rp413,683 miliar. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan posisi 2024 sebesar Rp203,209 miliar.

Artinya, terdapat kenaikan utang klaim sekitar Rp210,47 miliar atau lebih dari 100 persen dalam periode perbandingan tersebut.

Selain utang klaim, total utang perusahaan tercatat mencapai Rp3,40 triliun, meningkat dari Rp2,64 triliun pada 2024. Sementara itu, total liabilitas perusahaan mencapai Rp40,16 triliun, dibandingkan Rp36,67 triliun pada tahun sebelumnya.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan kewajiban perusahaan, terutama dalam memastikan hak-hak pemegang polis terpenuhi sesuai perjanjian asuransi.

Namun, perlu dicatat bahwa total liabilitas juga mencakup cadangan teknis untuk memenuhi kewajiban polis masa depan. Karena itu, angka tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai utang macet.

Pendapatan Premi Turun, Laba Ikut Menyusut

Persoalan lain terlihat dari perkembangan pendapatan perusahaan. Dalam laporan keuangan per November 2025, pendapatan premi AXA Mandiri tercatat Rp8,77 triliun, turun dibandingkan Rp10,11 triliun pada periode pembanding 2024.

Pendapatan premi neto juga mengalami penurunan dari Rp9,93 triliun menjadi Rp8,57 triliun.

Sementara itu, laba setelah pajak tercatat Rp1,11 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp1,21 triliun pada 2024.

Penurunan tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap sejumlah indikator kinerja perusahaan, meskipun AXA Mandiri masih membukukan keuntungan.

Di sisi lain, beban klaim dan manfaat mencapai Rp9,37 triliun. Angka tersebut mencakup klaim yang dibayarkan, penebusan unit, serta perubahan cadangan teknis.

Data tersebut menjadi penting karena perusahaan asuransi tidak hanya dituntut mampu menghimpun premi, tetapi juga harus memastikan kemampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Nasabah Gugat Penolakan Klaim Rp180 Juta

Persoalan pelayanan klaim juga mencuat di Palembang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya melayangkan somasi kepada AXA Mandiri terkait penolakan klaim asuransi kesehatan yang dialami pasangan suami istri, Rusli dan Rohmatun.

Kuasa hukum keduanya, Sapriadi Syamsudin, mengatakan kliennya mengajukan klaim biaya pengobatan Rohmatun di rumah sakit. Namun, pengajuan tersebut ditolak pihak asuransi.

“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan ke AXA Mandiri, tetapi klaim tersebut ditolak,” kata Sapriadi sebagaimana diberitakan Radar Palembang, 1 Januari 2026.

Sapriadi menjelaskan, pada 14 Oktober 2025 pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada AXA Mandiri terkait permintaan pengembalian premi yang telah dibayarkan.

Namun, melalui surat balasan tertanggal 24 Oktober 2025, perusahaan menyatakan pengaduan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Menurut Sapriadi, kliennya mengikuti program asuransi dengan masa lima tahun dan premi Rp90 juta per tahun. Karena diikuti oleh suami dan istri, total premi yang dipersoalkan mencapai Rp180 juta.

Pihaknya juga mempersoalkan belum diterimanya polis fisik oleh nasabah.

Atas persoalan tersebut, LBH Ganta Keadilan Sriwijaya melayangkan somasi dan meminta pengembalian uang Rp180 juta.

Mereka juga meminta Komisi XI DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan mempertemukan pihak nasabah, AXA Mandiri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyatakan persoalan klaim asuransi harus diselesaikan berdasarkan perjanjian antara nasabah dan perusahaan.

Ia mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan OJK dan perusahaan asuransi melalui rapat dengar pendapat.

OJK Pernah Memanggil AXA Mandiri Terkait Persoalan Unitlink

Sorotan terhadap AXA Mandiri sebenarnya bukan persoalan baru.Pada Februari 2022, OJK memanggil pimpinan tiga perusahaan asuransi yang bersengketa dengan nasabah terkait produk unitlink. Ketiga perusahaan tersebut adalah AXA Mandiri, AIA, dan Prudential.

OJK meminta perusahaan menyelesaikan persoalan nasabah secara individual.

Persoalan kembali mencuat pada April 2023 setelah keluhan nasabah unitlink AXA Mandiri ramai di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK saat itu, Ogi Prastomiyono, menyatakan regulator akan mengkaji penerapan ketentuan unitlink, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Ogi juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran perilaku usaha.

Sementara itu, AXA Mandiri ketika itu menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan keluhan nasabah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang tidak mencapai kesepakatan dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

OJK Perlu Membuka Hasil Pengawasannya

Berbagai persoalan tersebut menempatkan OJK pada posisi penting sebagai regulator industri jasa keuangan.

Terlebih, persoalan klaim merupakan salah satu aspek paling mendasar dalam bisnis asuransi. Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi sangat bergantung pada kepastian perlindungan dan pembayaran manfaat sesuai ketentuan polis.

OJK perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pengawasan terhadap AXA Mandiri, termasuk apakah perusahaan pernah menerima teguran atau sanksi administratif secara khusus, apa bentuk pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut perbaikannya.

Sebab, pemanggilan perusahaan oleh OJK, pengawasan terhadap unitlink, dan pemberian teguran administratif merupakan tindakan yang berbeda dan harus dijelaskan secara terang.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah peningkatan utang klaim tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, klaim yang masih dalam proses administrasi, atau faktor lain.

Pada laporan November 2025, AXA Mandiri masih mencatat rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) sebesar 563 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen. Perusahaan juga membukukan laba setelah pajak lebih dari Rp1,1 triliun.

Artinya, angka keuangan tersebut belum menunjukkan perusahaan berada dalam kondisi gagal bayar atau insolven.

Namun, rasio kesehatan keuangan yang tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keluhan nasabah.

Pada akhirnya, perusahaan asuransi harus membuktikan bahwa perlindungan yang ditawarkan benar-benar dapat dirasakan pemegang polis ketika risiko terjadi.

OJK juga perlu memastikan setiap pengaduan ditangani secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Jangan sampai masyarakat rajin membayar premi selama bertahun-tahun, tetapi justru harus berjuang panjang ketika meminta hak perlindungan asuransinya.