MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi, Suhandono Baskoro, menilai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo tengah menghadapi upaya kriminalisasi melalui tudingan terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Suhandono, tuduhan serius yang diarahkan kepada Listyo Sigit semestinya dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pembuktian yang transparan, tudingan tersebut berpotensi menjadi opini yang dibangun untuk merusak reputasi seseorang.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengaitkan Listyo Sigit dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Sebab, hingga saat ini, menurut dia, belum ada barang bukti yang diperlihatkan secara terbuka untuk membuktikan keterlibatan mantan Kapolri tersebut.
“Fakta hukum terjadi penyadapan tidak ada,” jelas Suhandono kepada wartawan, Minggu (8/10/2026).
Suhandono menegaskan, tuduhan penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara ringan. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, apalagi kepentingan politik tertentu.
Jika memang terdapat dugaan penyadapan, aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan bagaimana penyadapan dilakukan, perangkat apa yang digunakan, siapa operatornya, kapan peristiwa itu terjadi, serta bagaimana keterlibatan pihak-pihak yang dituduh.
Menurutnya, pembuktian semacam itu penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak yang justru mengaburkan substansi perkara.
Ia juga menilai tudingan bahwa Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo tidak masuk akal jika dilihat dari posisi, pengalaman, dan risiko yang harus dihadapi seorang pejabat tinggi kepolisian.
“Sangat tidak masuk akal Pak Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo. Pak Listyo Sigit tidak akan mengambil risiko menyadap Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Bagi Suhandono, Listyo Sigit merupakan figur yang memiliki pengalaman panjang dalam institusi kepolisian. Selama menjalankan tugas sebagai Kapolri, ia dinilai bekerja secara profesional dan memahami konsekuensi hukum maupun institusional dari setiap tindakan yang dilakukan.
Karena itu, Suhandono mempertanyakan motif di balik munculnya tudingan tersebut. Apalagi, apabila tuduhan itu tidak disertai bukti teknis maupun bukti hukum yang dapat diuji secara independen.
Dalam perkara yang menyangkut keamanan Presiden, pembuktian digital dan forensik justru menjadi aspek penting. Dugaan penyadapan seharusnya dapat ditelusuri melalui jejak komunikasi, perangkat elektronik, server, sistem pengawasan, serta keterangan ahli yang kompeten.
Dengan demikian, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kedekatan politik, jabatan sebelumnya, atau asumsi mengenai hubungan antarelite kekuasaan.
Suhandono pada prinsipnya mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen untuk menyerang individu tertentu. Seseorang tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada bukti dan proses hukum yang sah.
Ia juga menilai transparansi menjadi kunci untuk mencegah polemik penyadapan Presiden Prabowo semakin melebar menjadi konflik politik.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji secara hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan sampai seseorang dikorbankan oleh tuduhan yang belum terbukti,” demikian substansi argumentasi Suhandono.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif. Perlindungan terhadap kepala negara merupakan kewajiban negara, tetapi perlindungan terhadap hak seseorang dari tuduhan tanpa pembuktian juga merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.
Dengan prinsip tersebut, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun pertarungan kepentingan di lingkaran kekuasaan.
