31 Oktober 2026

manajemen CNN Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam salinan putusan yang diterima para pekerja CNN Indonesia yang menggugat pada 10 Juli 2025.

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Arlen Veronica, Hakim Anggota Mursito, dan Hakim Anggota Rudy Kurniawan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ketentuan dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan yang pokoknya menyatakan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak, sebab itu pengurangan atau pemotongan upah memerlukan persetujuan para pihak yang terikat di dalamnya.

Hakim menyatakan pemotongan upah para pekerja pada Juni-Agustus 2024 terbukti dilakukan Manajemen CNN Indonesia tanpa sepersetujuan para pekerja. Sehingga pemotongan upah para pekerja tidak dapat dilakukan meskipun manajemen mendalilkan kondisi keuangan perusahaan tidak baik disebabkan dampak pandemi Covid-19, persaingan bisnis, dan perkembangan teknologi yang membuat bisnis media dalam keadaan tidak baik.

“Pemotongan upah para penggugat tersebut tidak dapat dilakukan oleh tergugat, karenanya harus dikembalikan atau dibayarkan kembali kepada para penggugat,” demikian kutipan salinan putusan.

Kemudian terkait dengan PHK yang dilakukan manajemen efektif per tanggal 31 Agustus 2024 dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian dinyatakan tidak sah. Hakim berpendapat alasan PHK tersebut adalah karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana maksud Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021. Sebab perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan. Tindakan perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja pada 31 Agustus 2024 tidak dibenarkan hakim.

“Yang menjadi poin penting dari putusan itu adalah tindakan sewenang-wenang perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja tidak dibenarkan. Gugatan kami dikabulkan untuk sebagian. Kami telah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” ujar Taufiq yang menjadi salah satu penggugat.

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, peradilan menguatkan posisi pekerja di hadapan pengusaha. Katanya, dalam pertimbangan putusan itu majelis hakim menegaskan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah salah satunya karena pekerja menolak tindakan itu.

“Artinya, tidak dibenarkan pengusaha melakukan pemotongan upah secara sepihak dan begitu pula dengan PHK. Sehingga Hakim memerintahkan membayar kekurangan upah dan membatalkan PHK per tanggal 31 Agustus 2024. Putusan ini juga sekaligus mengabaikan anjuran mediator Sudinakertransgi Jakarta Selatan yang sejak awal kami nilai mengabaikan hak pekerja,” katanya.

Putusan di PN Jakarta Pusat ini semakin menguatkan bahwa pemotongan upah pekerja yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terbukti melanggar hukum. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum CNN Indonesia untuk kasus yang sama atas gugatan pekerjanya di Biro Surabaya. Perusahaan media massa itu, diwajibkan membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl.

Merujuk putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.

MoneyTalk,Jakarta – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting), Rabu (4/12). Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43,” demikian dikutip dari surat tanda penerimaan laporan Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menuturkan kronologi peristiwa dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut. Pada 27 Agustus 2024, SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Kemudian pada 28-29 Agustus 2024 diberitahukan pembentukan SPCI ke manajemen CNN Indonesia.

Namun, pada tanggal 30 Agustus 2024 terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para deklarator SPCI. Keesokan harinya, para deklarator SPCI dianggap secara sepihak oleh manajemen bukan sebagai karyawan CNN Indonesia.

Kemudian terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi menolak keberadaan serikat SPCI. “Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami 8 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ucap Taufiq.

Pengacara LBH Pers sekaligus kuasa hukum pekerja, Mustafa Layong, mengungkapkan ada 8 orang terlapor yang merupakan bagian dari manajemen CNN Indonesia. Para terlapor itu diduga memiliki peran atas tindakan pemberangusan serikat pekerja.

“Setelah berkonsultasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, laporan kami diterima SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.

Presidium Serikat Pekerja Jawa Pos (Sekar JP) Agus Dwi Prasetyo berpendapat langkah yang diambil oleh rekan SPCI merupakan keputusan yang progresif. Ia menegaskan hak untuk berserikat sudah dijamin oleh Undang-undang dan tidak bisa diberangus.

“Nah, ketika ada upaya untuk memberangus serikat pekerja ini berarti ada tindakan-tindakan melanggar hak pekerja. Hal itu harus dilawan secara serius,” ucap Tyo, sapaan karibnya.

Dalam kesempatan ini, Tyo turut mengajak rekan-rekan media lain untuk membentuk dan membangun serikat pekerja di kantor masing-masing. Hal itu dalam rangka mewujudkan keseimbangan industrial antara pekerja dengan perusahaan.

“Bagaimanapun serikat pekerja mempunyai peranan penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja,” ucap Tyo.

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting menyoroti pemberangusan serikat pekerja media dalam konteks pemberantasan korupsi. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan independensi media memiliki peranan penting sebagai pilar yang menopang efektivitas pemberantasan korupsi. Salah satu bentuk independensi media tersebut diimplementasikan dalam perlindungan bagi pekerjanya dalam melakukan kerja-kerja investigasi.

Pada konteks ini, menurut Lakso, upaya pendirian serikat pekerja adalah bagian dari sikap kolektif jurnalis untuk melindungi independensi kerja jurnalis itu sendiri sehingga mempunyai posisi strategis dalam mewujudkan independensi media.

“Pelaporan terkait union busting ini merupakan perwujudan sikap untuk meminta negara mewujudkan independensi kerja jurnalis yang dilindungi konstitusi,” kata dia.

Koalisi Anti-union Busting dibentuk sebagai solidaritas berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil atas pemberangusan serikat pekerja yang menimpa para pekerja yang tergabung dalam SPCI. Berangkat dari isu bersama melawan pemberangusan serikat pekerja, koalisi bergerak tidak hanya pada kasus SPCI, tapi juga pemberangusan serikat pekerja pada sektor-sektor lain.