8 November 2026

Mercy Sihombing

MoneyTalk.id, Jakarta – Penggugat dalam perkara gugatan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, mengungkap sejumlah kejanggalan yang menurutnya terjadi selama proses persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap pihak tergugat intervensi, yakni Gibran, yang dinilai justru lebih ngotot dibandingkan pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy Sihombing dalam podcast Obor Rakyat Reborn, Jumat (30/10/2026). Ia mempertanyakan mengapa pihak yang menjadi tergugat intervensi terlihat begitu dominan dalam proses persidangan, sementara persoalan utama mengenai bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Mercy menceritakan pengalamannya ketika meminta bukti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

“Jadi aku ngomong ke orang Kemdikbud, mana bukti MK-nya? Terus dia senyum. Hakimnya bilang, ‘Tenang aja Bu, tenang aja Bu.’ Enggak bisa tenang dong. Mana buktinya?” ungkap Mercy.

Baginya, permintaan bukti merupakan bagian penting dari upaya mendapatkan kejelasan dalam perkara tersebut. Ia menilai pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tidak bisa dijawab hanya dengan meminta penggugat bersikap tenang.

Persoalan lain yang disorot Mercy adalah posisi Gibran sebagai tergugat intervensi. Ia mengaku heran melihat sikap pihak Gibran yang dinilainya begitu ngotot dalam persidangan.

“Anehnya tergugat intervensi ini ngotot. Tergugat intervensi siapa? Gibran. Dari situ saja kita melihat, kok tergugat intervensi lebih berkuasa daripada tergugat?” katanya.

Mercy juga mengingatkan bahwa proses persidangan sudah berjalan sejak 15 Juli 2026. Menurutnya, dengan waktu persidangan yang sudah cukup panjang, semestinya dokumen dan data yang diperlukan telah dipersiapkan oleh pihak-pihak terkait.

Ia mempertanyakan alasan apabila data yang diminta tidak kunjung diberikan. Sebab, menurut Mercy, apabila memang dokumen tersebut tersedia, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembuktiannya.

“Harusnya sudah disiapkan kalau memang ada. Kalau ada indikasi tergugat tidak mau memberikan data-data, artinya apa? Artinya suket ini memang harus dicabut,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Mercy justru menyampaikan tawaran yang cukup menarik. Ia mengatakan masih ada waktu bagi Gibran untuk menempuh pendidikan melalui jalur Paket C apabila memang diperlukan.

Menurutnya, persoalan pendidikan seharusnya diselesaikan dengan cara yang terbuka dan memberikan kepastian. Ia bahkan menawarkan kesempatan kepada Gibran untuk belajar melalui tempat pendidikan yang dikelolanya.

Mercy menyebut Gibran dapat mengikuti pembelajaran dengan menyesuaikan waktu yang dimilikinya. Bahkan, apabila Gibran hanya bisa belajar pada malam hari, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Masih ada waktu kok kalau mau mengambil Paket C ini. Paket C-nya di tempat IT Mercy. Di tempat saya harus belajar. Misalnya Mas Gibran bisanya jam 00.00 sampai jam 09.00 malam, enggak apa-apa. Tapi dengan catatan harus mengerjakan tugasnya,” kata Mercy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sindiran terhadap polemik dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan penggugat.

Bagi Mercy, inti persoalan bukan semata-mata perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan keterbukaan bukti dan kepastian hukum. Ia menginginkan dokumen yang dipersoalkan dapat diperlihatkan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan.

Persidangan perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat publik. Namun, seluruh tudingan dan keberatan yang disampaikan penggugat tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang ingin dijawab bukan hanya mengenai keberadaan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga apakah seluruh pihak telah menjalankan kewajiban pembuktian secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemohon perkara terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, menilai Gibran akan lebih terhormat apabila mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dan kembali menekuni dunia bisnis, termasuk berjualan martabak.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat berbincang dengan jurnalis senior Margi Syarif di podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (8/10/2026) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian publik terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

Mercy mengaku bersyukur dapat menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses persidangan di MK telah membuka berbagai hal yang selama ini menjadi perdebatan publik.

“Saya bersyukur menjadi salah satu pemohon sidang MK kemarin. Karena saya menjadi saksi bahwa segala kebohongan akhirnya terbongkar,” kata Mercy.

Ia menilai proses persidangan telah memperlihatkan persoalan tersebut secara terbuka di hadapan publik.

“Alhamdulillah, puji Tuhan semua itu dipertontonkan dengan telanjang sewaktu sidang MK,” ujarnya.

Mercy kemudian mempertanyakan mengapa dokumen yang menurutnya penting untuk membuktikan latar belakang pendidikan seseorang dapat menjadi polemik berkepanjangan.

“Siapapun kamu kalau kamu tidak bisa membuktikan punya ijazah, kamu adalah pembohong,” tegasnya.

Ketika ditanya Margi Syarif mengenai langkah yang sebaiknya dilakukan Gibran setelah polemik tersebut, Mercy menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden menurutnya merupakan pilihan yang lebih terhormat.

“Lebih terhormat kalau dia mundur. Ya kan dia businessman, dia bisa jualan martabak ke mana-mana,” kata Mercy.

Menurut Mercy, profesi sebagai pengusaha tidak mensyaratkan seseorang menunjukkan ijazah sebagaimana persyaratan untuk menduduki jabatan publik tertentu.

“Itu menurut aku jauh lebih terhormat. Karena untuk jual martabak kan enggak ditanya ijazahnya apa,” ujarnya.

Mercy juga menyeret persoalan pendidikan yang pernah menjadi polemik terkait keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia kemudian menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya pendidikan dalam keluarga tersebut.

“Jangan lupa loh ayahnya Mas Gibran juga punya masalah kan dengan ijazahnya. Hidup ini sementara. Ngapain sih terus-menerus melakukan kebohongan?” kata Mercy.

Ia bahkan menduga persoalan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan merupakan sesuatu yang dianggap penting oleh keluarga Jokowi.

“Mungkin mereka itu sebenarnya tidak terlalu menghargai pendidikan. Ya, artinya pendidikan bukan hal yang penting bagi keluarga Pak Jokowi. Kalau penting kan punya ijazah, Mas,” ujarnya.

Mercy juga memberikan pandangan ketika Margi Syarif menanyakan apakah foto Gibran masih pantas dipasang di ruang-ruang kelas dan lingkungan pendidikan.

Menurut Mercy, dirinya tidak sependapat apabila foto Gibran tetap dipajang di lingkungan pendidikan.

“Jujur, tidak,” jawab Mercy.

Ia mengatakan persoalan tersebut bahkan menjadi pertanyaan di kalangan murid-muridnya.

“Murid-murid saya aja itu mempertanyakan. Bagaimana sih, Bu, kok bisa jadi wapres tapi enggak punya ijazah?” ujar Mercy menirukan pertanyaan para muridnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran menurut Mercy bukan hanya menyangkut persoalan politik, tetapi juga menyentuh persoalan keteladanan di dunia pendidikan.

Dalam wawancara tersebut, Margi Syarif juga menanyakan kemungkinan reaksi masyarakat apabila DPR tidak merespons perkembangan setelah putusan MK.

Mercy menilai sikap tersebut justru berpotensi semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Rakyat makin sadar bahwa DPR itu tidak membela moral, tapi membela kepentingannya sendiri,” kata Mercy.

“Mungkin mereka bagian dari itu juga,” lanjutnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pendidik sekaligus aktivis pendidikan nonformal, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada pribadi Gibran.

Mercy mengatakan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah pejabat kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan menengah.

“Kan saya itu ibu guru. Saya menggugat, bukan Gibran. Saya menggugat surat keterangan yang kebetulan namanya Gibran,” ujar Mercy saat kembali hadir di studio Obor Rakyat Reborn, Selasa (22/9/2026).

Menurut Mercy, pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Dirjen tersebut, kata dia, memiliki kewenangan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan menengah, termasuk SMK.

Mercy menyoroti sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bagian penting untuk melihat proses penyetaraan pendidikan tersebut. Salah satunya adalah dokumen akademik berupa rapor selama tiga tahun terakhir pada jenjang pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

“Jadi Dirjen itulah yang membawahi SMK. Scan rapor tiga tahun terakhir jenjang SMK,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah dokumen-dokumen yang menurutnya menjadi persyaratan tersebut benar-benar tersedia dan menjadi bagian dari proses penerbitan surat keterangan.

Mercy menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara administratif karena persyaratan penyetaraan pendidikan tidak berdiri sendiri. Menurut dia, apabila suatu ketentuan mensyaratkan sejumlah dokumen secara kumulatif, seluruh persyaratan semestinya dapat ditunjukkan.

“Kalau ini syarat-syarat kumulatif, enggak boleh ada yang kosong,” ujar Mercy.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai bagian dari persyaratan tersebut.

“Ada yang kosong, kan? Coba lihat deh,” katanya.

Persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memang telah menjadi objek sengketa informasi publik dan gugatan di sejumlah lembaga. Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, atas nama Gibran merupakan informasi terbuka. Surat tersebut bernomor 9149/D.D1/KP/2019 dan menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan isu persyaratan pendidikan Gibran telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada 21 September 2026, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu pemohonnya adalah Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, perkara di MK tersebut berbeda dengan gugatan Mercy yang dibicarakan dalam konteks surat keterangan dan proses administrasi pendidikan.

Mercy mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Ia juga menyinggung kemungkinan waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk mengambil keputusan.

“Perkiraan MK akan memutuskan kapan itu? 14 hari ya. 14 hari, mohon maaf gitu loh,” ujarnya.

Bagi Mercy, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu dokumen atau satu nama. Ia mengaitkannya dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan pendidikan dan pesan yang diterima generasi muda dari proses hukum yang berlangsung.

“Kalau kita permisi untuk hal-hal seperti ini, apa kata dunia? Dan lebih ngeri lagi, apa kata anak-anak kita,” kata Mercy.

Ia khawatir apabila prosedur yang ditetapkan dalam regulasi dapat diabaikan, masyarakat, terutama anak-anak yang sedang belajar mengenai kepatuhan terhadap aturan, akan mendapatkan pesan yang keliru.

“Oh, ternyata bisa kok dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Mercy.