7 November 2026

Moch Reza Chalid (MRC)

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi tinggi kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada ‘kloter’ ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sebelumnya, pada ‘kloter’ 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada ‘kloter’ kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya. Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (11/7/2025) di Jakarta.

“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.

“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.

“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?,” tanya Yusri.

Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.

“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada ‘kloter-kloter’ berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas dan KKKS lainnya,” beber Yusri.

Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (12/6/2025) pagi mengungkapkan, hingga Rabu 11 Juni 2025 petang, CERI mendapat informasi Moch Reza Chalid (MRC) yang dikenal dengan julukan ‘mister gasoline’ itu tidak hadir di Kejagung.

“Lantaran pihak Pidsus Kejagung telah mengundang MRC untuk memberikan keterangannya pada hari itu di hadapan penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang menurut Kejagung negara telah dirugikan sekitar Rp 193,7 triliun,” beber Yusri.

Diutarakan Yusri, di hari yang sama juga pihak Pidsus Kejagung telah menyita seluruh aset terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang ditenggarai milik keluarga MRC.

Menurut Yusri, CERI sejak Rabu pagi telah meminta konfirmasi terkait rencana pemeriksaan Moch Reza Chalid kepada Kapuspen Kejagung Harli Siregar, namun disayangkan hingga CERI merilis berita terkait hal tersebut, Harli Siregar bungkam.

“Sangat disayangkan ketertutupan pihak Kejagung atas pemeriksaan Moch Reza Chalid ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa petinggi Kejagung juga tak berdaya untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan MRC dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Pertamina yang telah mentersangkan anaknya MRC yaitu Kerry Ardianto dan orang kepercayaannya Gading Ramadhan Joedo serta Dimas Werhaspati,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, adanya pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini yang sudah mencapai lebih 200 saksi, semua saksi dimintai keterangannya untuk memperjelas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka.

“Bahkan dari sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa, kabarnya dalam waktu tak lama lagi akan menjadi tersangka juga,” beber Yusri.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sejak 25 Febuari 2025 telah menetapkan 9 tersangka untuk kasus korupsi Pertamina, yaitu 3 dari pihak swasta dan 6 pejabat Pertamina dari Subholding Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International dan Pertamina International Shipping.

Sebagian Besar DMUT Tak Hadir Dipanggil Kejagung

Sementara itu, Yusri juga membeberkan, dari total 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang oleh Direktur Penyidikan Kejagung sejak 14 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, informasinya hanya satu DMUT yang bersedia memberikan keterangannya di hadapan penyidik Kejagung.

“Tentu sangat menyedihkan jika faktanya seperti itu, diharapkan KPI dan PPN tidak mengundang DMUT yang menolak diperiksa Kejagung,” beber Yusri.

Dikatakan Yusri, adapun DMUT pemasok BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang diundang melalui Direktur Utamanya Mars Ega Legowo oleh Dirdik Pidsus Kejagung adalah perusahaan Luk Oil, Sahara Energi International Pte Ltd, Petco Trading Labuan Company Ltd (Petronas), Vitol Asia Pte Ltd dan Sinopec Fuel Oil Pte Ltd.

“Sementara DMUT pemasok minyak mentah ke PT KPI yang diundang melalui Direktur Utamanya Taufik Adityawarman tanggal 23 Mei 2025 oleh Dirdik Pidsus Kejagung , adalah BP Singapore Pte Ltd, Glencore Pte Ltd, Freepoint Commodities Singapore Pte Ltd, Mitsui & Co Energy Trading, PTT International Trading, Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia Pte Ltd,” pungkas Yusri.